Status Anak Zina dan Hak-haknya

Bagaimana jika ada seorang istri yang berzina, dan dari hasil zina tersebut menghasilkan anak. Bagaimana status anak tersebut? bisakah dinazabkan mengikuti suaminya? Jika tidak bisa ikut nasab suami apakah istri tsb meminta cerai dari suaminya dan menikahi lelaki yang menghamili?
Status Anak Zina dan Hak-haknya

Anak Zina Hasil Perselingkuhan. Anak hasil perzinahan disebut anak zina. Nasahnya dihubungkan pada ibunya. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim. Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi bapak biologis hubungan zina untuk menafkahi anak hasil zinanya.

DAFTAR ISI
  1. Status Anak Zina Istri dengan Lelaki Lain
  2. Hak-hak Anak Zina dan Kewajiban Ayah Biologis
  3. Wajibkah Taat Orang Tua dalam Memilih Pasangan dan Tempat Kerja?

STATUS ANAK ZINA ISTRI DENGAN LELAKI LAIN

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada seorang istri yang berzina, dan dari hasil zina tersebut menghasilkan anak.

1. Bagaimana status anak tersebut?
2. bisakah dinazabkan mengikuti suaminya?
3. Jika tidak bisa ikut nasab suami apakah istri tsb meminta cerai dari suaminya dan menikahi lelaki yang menghamili?

Ditunggu jawabannya segera.
Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Anak tersebut dinasabkan kepada suaminya yang sah. Kecuali kalau suami yang sah mengingkarinya. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ
Artinya: Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.

Kecuali apabila suaminya mengingkari anak itu dengan li'an atau mula'anah, maka dalam kasus seperti ini akibat hukumnya adalah (a0 anak tersebut hanya dinasabkan pada ibunya; (b) istri yang dili'an harus dicerai.

Dalam kasus demikian, maka anak tersebut hanya dinasabkan pada ibunya saja, tidak pada ayah biologisnya. Nabi bersabda:

مَنْ عَهِرَ بِامْرَأةٍ حُرَةِ أو أَمَةِ قَومٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنا ، لا يَرِثُ وَلا يُوْرَثُ

Artinya: barangsiapa yang berzina dengan seorang perempuan maka status anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak menerima warisan (dari ayah biologisnya).

2. Bisa. Lihat poin 1.
Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

___________________________


HAK-HAK ANAK ZINA DAN KEWAJIBAN AYAH BIOLOGIS

Assalam,wb......
ustas saya mau konsultasi,dulu saya pacaran dengan orang yang sudah janda dan beranak 3 dulu saya menjalankan hanya biasa saja anggap teman,tapi saya khilaf dan melakukan zina dengannya akhirnya mempunyai anak perempuan,sekarang sudah mau 4 tahun,semenjak dia merasa hamil saya suruh gugurin tapi perempuan tidak mau dengan alasan dia sangat sayang sama saya dan sengaja biarkan janin tersebut lahir,dia tidak mau melibatkan saya kalau terjadi apa-apa,

memang sebelum melakukan zina pertama ada perjanjian air mani saya mau saya masukin di vaginanya dengan syarat saya tidak mau bertangung jawab, akhirnya dia sanggup karna dia yang mau masukin kalau saya jelas tidak mau, itulah bodoh saya ustas,katanya kalau tidak di masukin airnya tidak merasa nikmat,

jadi saya nuruti kemauannya sampai menjadi janin dan sudah mau 4 tahun, sampai sekarang saya tidak mau melihat anak itu karna saya takut sama orang tuanya dia, dan saya juga takut orang tua saya tahu, apalgi umurku begitu jauh dengan dia, sehingga saya tidak mau nikahi dia,jaraknya masih satu propinsi hanya beda kabupaten,

rasa bersalah dan takut itu selalu menghantui saya, sampai saya tidak konsen untuk belajar dan dia suka menelfon tapi tidak pernah meresponnya walaupun dia berkata kotor, saya ingin tidak memakai no hp yang dia ketahui tapi no saya sudah lama dan sangat penting dengan urusan bisnis, mau saya bertangung jawab dengan artian tidak menikahinya tapi saya kasih nafkah untuk anak tersebut,dan tempat tidak saya suka sama dia bercerita sama orang yang saya kenal,sehingga saya tidak berani lagi main-main ke rumah sahabt tersebut harga diri saya sudah rusak sama dia pada sahabat saya, saking dia sangat cinta apapun dia mau berbuat sehingga menggemborkan ke sahabtku,

wanita tersebut tahu rumah saya tapi malu untuk meminta pertangung jawaban lantaran umurnya sangat jauh dengan saya, memang dalam hati saya juga sedikit ragu apakah itu murni anak saya atau campur orang lain, karna si wanita ini bergaulnya sama siapa saja waktu menjalin cinta dengan ''om'' tapi sudah saya tanyakan katanya hanya saya saja dia berhubungan,

orang tuanya dia tahu saya dan pernah menelfon kirain saya yang menggu anaknya lagi,karna orang tuanya bilang saya di suruh menjauhinya tapi saya jawab sebaliknya dia ngomng bls smsnya saja jijik saya balas,orang tuanya bilang dia juga malu meminta pertangung jawabnnya lantaran faktor umur anaknya jauh dengan saya.

jaraknya 15 tahun dengan saya,ustas saya sudah bertaubat sampai sekarang tidak pernah nakal dan menggangguu wanita lain, saya sudah ta'ruf mencari istri yang sholeh saya mantan anak pesantren ust sehingga saya sedikit stress memikikanr masalah saya, saya kwatir di hari pernikahan saya dengan orang lain,dia datang untuk macem-macem, mhon untuk dibantu maslah saya ustas tolong di rahasiakan.

yang saya tanyakan ust.

1.bagaimana cara untuk menghadapi rasa bersalah tersebut dan membiarkan dia berkata kotor sama saya lewat hp,dan tidak mau meresponnya

2.saya mau bertangung jawab dengan syarat tidak menikahinya karna umur terlalu jauh dengan dia,

3.ust kasih saran buat saya untuk bisa hadapi dan bagimana cara menghadapi masalah seprti ini.

mhon ust dijawab ya ust permasalahan saya syukran.

JAWABAN HAK-HAK ANAK ZINA DAN KEWAJIBAN AYAH BIOLOGIS

1. Nasi sudah jadi bubur, apa yang sudah terjadi biarkan itu menjadi masa lalu Anda. Sekarang yang perlu dilakukan adalah membersihkan perilaku masa sekarang dan masa depan. Penyesalan dosa masa lalu harus diimbangi dengan amal kebaikan di masa sekarang dan yang akan datang. Dan untuk menuju ke arah itu, usahakan untuk "membersihkan diri" dari masa lalu dengan cara memutus hal-hal yang akan mengingatkan Anda ke masa lalu. Antara lain dengan merubah nomor HP Anda. Jangan lupa beritahu kolega bisnis Anda sebelum berganti ke nomor yang baru.

2. Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi bapak biologis hubungan zina untuk menafkahi anak hasil zina. Namun kalau itu akan dapat mengatasi masalah Anda, tentu saja tidak apa-apa.

3. Ada baiknya apabila Anda datang menemui janda itu. Beritahu dia bahwa Anda akan menikah dan mohon untuk tidak diganggu lagi. Sekaligus ini pelajaran berharga bagi Anda dan siapapun agar tidak bermain-main dengan hubungan zina dengan wanita manapun. Karena hal seperti itu akan ada "karma"-nya di dunia. Selain siksaan di akhirat kelak.

___________________________


WAJIBKAH TAAT ORANG TUA DALAM MEMILIH PASANGAN DAN TEMPAT KERJA?

Assalamualaikum ustadz, saya ingin menanyatakan beberrapa hal :
1. Saya saat ini kerja di jakarta, dan bapak saya menginginkan saya pulang dan mencari kerja di kampung. Padahal saya adalah anak diluar nikah, apakah saya wajib menuruti perintah bapak? Sedangkan sampai sekarang bapak suka main judi.
Saya hanya ingin bekerja, tp alasan bapak takut saya macam2 di jakarta karna saya deket dengan cowok. Dan bapak melarang saya dekat dengan orang tersebut.
Sampai2 jika saya nantinya akan menikah dengan cwok itu bapak bersumpah akan mati.

2. Alasan tidak cocok karna perhitungan kuno jawa. Itu kan mendahului kuasa Allah..
Saya ingin berjalan pada syariah Islam yang benar, tapi bpk saya masih percaya dengan primbon jawa.

Mohon masukan nya ustadz.. Saya bingung, karna saya hanya lulusan SMA & untuk mencari lapangan kerja di kampung itu susah. Karna niat saya utk bekerja & membantu orang tua. Tapi niat baik saya tidak dipedulikan sama mereka. Seberapa jauh saya harus berbakti kepada mereka? Ibu saya tidak bisa apa2, nkarna tugas istri hanya berbakti kepada suami. Mohon di bls via email ustadz, terima kasih sebelum da sesudahnya.

JAWABAN WAJIBKAH ANAK ZINA TAAT PADA AYAH BIOLOGISNYA?

1. Kalau Anda bukan anak sah dari bapak biologis dari hubungan zina, maka dalam Islam dia bukan ayah Anda. Nasab keturunan Anda hanya kepada ibu. Kelak ketika menikah pun Bapak Anda tidak berhak menjadi wali dan menikahkan. Yg menikahkan adalah wali hakim. Lebih detail Anak Zina (bukan) Anak Haram

Namun apabila orang tua biologis menikah saat ibu sedang hamil, maka status anak adalah sah dengan beberapa syarat. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anak.

Kalau memang dia adalah ayah anda yang sah, maka Islam menganjurkan agar selalu mentaati dan berbuat baik (ihsan) pada kedua orang tua. Ketaatan itu bukan berarti tidak ada batasnya. Misalnya, dalam masalah memilih calon pasangan, apabila anak sudah punya pilihan sendiri dan sudah sesuai dan patut menurut syariah, maka orang tua wajib mengikuti kehendak anaknya untuk menikahkannya. Bapak berdosa apabila menolak menikahkan anaknya tanpa alasan syariah dan kuasa kewaliannya berpindah pada wali hakim. Lebih detail: Pernikahan Islam Termasuk juga dalam menentukan di mana anaknya harus bekerja. Namun demikian, tetaplah bersikap baik dan santun pada orang tua walaupun sudah mandiri secara finansial.

2. Percaya pada hitungan Jawa atau Primbon Jawa hukumnya haram. Dalam Islam, perkawinan itu sah dan dapat membawa kebahagiaan apabila kedua pasangan adalah orang-orang yang agamis. Lihat: Perkawinan Terhalang Adat Jawa
LihatTutupKomentar