Hukum Bekas Basuhan Najis Anjing Babi Sebelum Basuhan Ketujuh
Kalau perkawinan sudah menjadi siksaan bagi anda, maka tidak ada jalan kecuali bercerai. Melupakan masa lalu yang kelam dan mencoba mencari kehidupan baru yang lebih baik. pastikan anda bergaul dengan lelaki lain dengan penuh sikap yang respek kepada diri sendiri yaitu dengan tidak pernah mau melakukan hubungan seksual dengan siapapun di luar nikah.
ustad/ustazah awalnya saya sudah dibohongi sama pacar saya, kalo ia adalah single parent.hubungan kami sudah sampai layaknya suami istri ketika saya belum mengetahui dia sudah berkeluarga. , setelah 4 tahun saya lalui dengan dia suka duka, lalu akhirnya dia mau menikahi saya secara siri, dan sekarang pernikahan saya sudah sah secara hukum juga, umur pernikahan kami baru 5 bulan. disini baru terjadi beberapa masalah yang akhirnya saya timbul niat untuk bercerai dari dia.
DAFTAR ISI
- Istri Muda Ingin Gugat Cerai
- Mimpi Bertemu Mantan Pacar
- Hukum Bekas Basuhan Najis Anjing Babi Sebelum Basuhan Ketujuh
- Hukum Talak Melalui SMS
ISTRI MUDA INGIN GUGAT CERAI
assalamualaikum,wb,,wr.
sebagai istri yag termuda, saya diperlakukan tidak adil baik dalam jumlah menggilir dan memberi nafkah lahir dan batin saya. saya selalu disalahkan setiap dia melakukan kesalaha terhadap keluarganya yang menyakut diri saya, saya merasa sebagai istrinya tidak merasakan yang namanya kebahagiaan lahir dan batin. bahkan keluarga saya sendiri menilai kalo suami saya memperlakukan saya tidak adil, baik dalam sikap dan perilaku terhadap saya. dia juga sempat memfitnah saya kalo selama saya mencari nafkah saya bukan perempuan baik2 (perek). saya juga di fitnah telah melakukan hubungan suami istri dengan teman saya. padahal saya tidak pernah melakukan hal yang tidak wajar berselingkuhpun tidak. dan saya tidak di bela oleh suami saya kalo saya ini penganggu kehidupan rumah tangganya padahal sms atau berhubungan dengan istrinyapun saya tidak pernah, malah saya yang selalu dicaci maki oleh semua istriny dan mengatakan saya wanita nakal.
ustad/ustazah saya mohon petunjuk, selain itu saya juga sudah melakukan solat istikharoh dan memohon petunjuk sama yg maha kuasa. saya juga sudah berbicara dengan ayah saya, dan ia bilang semua keputusan ada di tangan saya.
hukum2 islam seperti apa? apa yang mesti saya lakukan, bersabar menunggu saya sudah lakukan, sekarang saya hanya bisa pasrah, saya sudah tidak tau lagi
ustad/ustazah saya lupa bahwa selama saya pacaran dan sampai menikah saya belum diberi oleh dia rumah, mobil, dan fasilitas lainnya hanya materi itupun cukup untuk makan dan selama saya kenal dia saya tidak pernah meminta uang yg lebih kalaupun dikasih saya hanya terima seadanya saja saya tidak berani meminta lebih padahal uangnya lebih dari cukup untuk biaya beberapa keluarganya. kadang saya juga tidak pernah diberi uang yg lebih oleh dia malah anak buahnya diberi lebih dari saya banget.
JAWABAN
Pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah bertaubat nasuha karena sebelum menikah dengannya anda melakukan hubungan zina. Mudahnya anda melakukan hubungan zina dengannya ini ada kaitannya dengan sikap suami anda yang tidak atau kurang respek pada anda. Lelaki manapun dan jenis apapun tidak akan menaruh rasa hormat pada wanita yang bersedia diajak hubungan zina baik itu atas paksaan si lelaki atau atas kesukarelaan.
Kedua, tampaknya anda dalam kondisi yang tidak menguntungkan di antara istri-istri muda suami anda yang lain. Anda dihina dan dicaci bukan saja oleh para istri tapi juga oleh suami. Dalam kondisi seperti ini hanya dua jalan yang harus ditempuh:
(a) Minta dengan tegas kepada suami agar anda diperlakukan dengan adil secara lahir dan batin dan ancam dia akan digugat cerai kalau tidak menuruti.
(b) Meminta cerai pada suami kalau suami mau anda dapat menggugat cerai dia karena perlakuan suami pada anda sudah memenuhi syarat bagi anda untuk menggugat cerai dia.
Kalau perkawinan sudah menjadi siksaan bagi anda, maka tidak ada jalan kecuali bercerai. Melupakan masa lalu yang kelam dan mencoba mencari kehidupan baru yang lebih baik. Lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam
Setelah itu, apabila ingin menikah lagi, pastikan anda bergaul dengan lelaki lain dengan penuh sikap yang respek kepada diri sendiri yaitu dengan tidak pernah mau melakukan hubungan seksual dengan siapapun di luar nikah. Bahkan walaupun dengan pria yang sudah resmi melamar anda. Insyaallah anda akan mendapat respek dari manusia dan Tuhan.
___________________________________________
MIMPI BERTEMU MANTAN PACAR
sy mau tanya sekali lgy, sebelum mimpi itu,,,,
sy bermimpi klo di rumah mantan pacar sy, yg adik dr ust sy itu, di rumahnya ada acara rame2, yg kelihatanya ada pernikahan, padahal dirumah sy itu tdk ada, tetapi q melihat mantan sy diatas ranjang dengan membawa kitab, sedangkan sy bru mandi, dan saya kaget ketika saya masuk kamar, juga disuruh pake' jilbab untuk menyambut tamu di luar,,,
mengapa ust q slalu bermimpi spt itu,,, dan jg pernah sesekali mimpi melintang di depan ketika ia sholat di luar halaman masjid, mohon jawabanya sekali lagi trimakasih atas jawabanya
JAWABAN
Mimpi itu menunjukkan anda masih memiliki harapan pada mantan pacar anda agar dia mau menikahi anda. Tapi mantan anda kurang suka itu karena anda kurang dapat menjaga sikap dan etika.
Dengan siapapun bergaul termasuk dengan pacar atau pria yang disukai, wanita harus selalu menunjukkan martabatnya dengan tidak terkesan murahan atau menyalahi adat istiadat setempat dan etika keluarga dan syariah.
___________________________________________
HUKUM BEKAS BASUHAN NAJIS ANJING BABI SEBELUM BASUHAN KETUJUH
aslm,saya seorang mahasiswa yang bekerja sampingan menjadi guru privat,waktu itu saya pernah mengajar di rumah orang non muslim, dan setiap masuk kerumah ank les tersebut melalui pintu dapur. ketika itu pembantu rumah tersebut sedang masak daging babi dan saya merasa jidat atau dahi saya sedikit keciprat minyak masakan babinya, lalu saya bertanya ke teman lewat sms, kata teman saya harus di cuci tujuh kali salah satunya dengan debu atau tanah. kemudian saya pulang dan di perjalanan saya berhenti di suatu masjid untuk sholat magrib, lalu saya mengambil pasir basah untuk mencuci dahi saya dikeran air, namun saya tidak terlalu paham bagaimana mencucinya, seingat saya, entah saya hanya menggosok dahi dgn pasir lalu saya bilas dgn air keran dgn tangan saya seperti berwudu atau sebaliknya saya basuh dgn air baru saya gosok dengan pasir, kemudian dirumah di ulang lagi di cuci bersama ibu saya karena saya mengira belum sah yang dicuci di masjid.
yang ingin saya tanyakan adalah,
1. saat saya mencuci di masjid dengan keran air, dengan tangan saya seperti membasuh muka saat berwudu,apakah tangan saya yang saya pakai menggosok muka menjadi najis?
2. apakah cipratan air nya yang mengenai kaki saya dan lantai di kamar mandi masjid jadi najis ?
3. dan jika menjadi najis, saya mesti bagaimana?
kejadian itu sudah lama,apa saya mesti mencuci lantai di masjid yang terkena cipratan air.?mohon bantuannya terimakasih.
JAWABAN
1. Ulama madzhab Syafi'i terbagi menjadi 3 pendapat dalam soal air bekas mencuci najis anjing atau babi sebelum basuhan yang ketujuh (yakni basuhan pertama sampai keenam).
Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir 1/310 menyatakan:
فصل : الماء المتبقي من غسلات إناء ولوغ الكلب
فأما المنفصل من الماء في الغسلات السبع إذا أفردت كل غسلة منهن وميزت فقد اختلف فيه أصحابنا على ثلاثة مذاهب :
أحدها : وهو مذهب أبي القاسم الأنماطي أن جميعه نجس بناء على أصله في أن ما أزال النجاسة نجس .
والوجه الثاني : وهو مذهب أبي القاسم الداركي وطائفة أن جميعه طاهر : لأنه ماء مستعمل ، ولكل غسل حظ من تطهير الإناء .
والوجه الثالث : وهو قول أبي إسحاق المروزي وجمهور أصحابنا أن ماء الغسلة السابعة طاهر : لأن بها طهر الإناء ، وما قبل السابعة ، من الأولى إلى السادسة نجس لانفصاله عن المحل مع بقاء نجاسته ، فإذا قيل بنجاسة ذلك وجب غسل ما أصابه ذلك الماء من بدن أو ثوب وفي قدر غسله وجهان :
أحدهما : يغسله مرة واحدة : لأنه ماء نجس ، ولأنه أيسر من سائر الأنجاس لتأثيره في تطهير غيره .
والوجه الثاني : أن يغسل بعدد ما بقي إلى السبع من الغسلة التي أصابته
فأما المنفصل من الماء في الغسلات السبع إذا أفردت كل غسلة منهن وميزت فقد اختلف فيه أصحابنا على ثلاثة مذاهب :
أحدها : وهو مذهب أبي القاسم الأنماطي أن جميعه نجس بناء على أصله في أن ما أزال النجاسة نجس .
والوجه الثاني : وهو مذهب أبي القاسم الداركي وطائفة أن جميعه طاهر : لأنه ماء مستعمل ، ولكل غسل حظ من تطهير الإناء .
والوجه الثالث : وهو قول أبي إسحاق المروزي وجمهور أصحابنا أن ماء الغسلة السابعة طاهر : لأن بها طهر الإناء ، وما قبل السابعة ، من الأولى إلى السادسة نجس لانفصاله عن المحل مع بقاء نجاسته ، فإذا قيل بنجاسة ذلك وجب غسل ما أصابه ذلك الماء من بدن أو ثوب وفي قدر غسله وجهان :
أحدهما : يغسله مرة واحدة : لأنه ماء نجس ، ولأنه أيسر من سائر الأنجاس لتأثيره في تطهير غيره .
والوجه الثاني : أن يغسل بعدد ما بقي إلى السبع من الغسلة التي أصابته
Artinya: Bab air sisa membasuh wadah yang dijilat anjing
Adapun air yang dipakai dalam basuhan yang tujuh apabila disendirikan dari tiap-tiap basuhan, maka ulama madzhab Syafi'i terbagi dalam 3 pendapat. Pertama, masing-masing air bekas basuhan itu najis berdasarkan pada hukum asal air bekas menghilangkan najis adalah najis.
Kedua, masing-masing bekas basuhan yang tujuh itu suci. Karena ia air mustakmal. Dan masing-masing basuhan itu memiliki bagian dalam menyucikan wadah.
Ketiga, air basuhan yang ketujuh hukumnya suci. Sedangkan basuhan sebelumnya dari pertama sampai keenam hukumnya najis karena terpisah dari tempat sedang najisnya masih ada.
Apabila mengikuti pendapat ini, maka wajib membasuh benda atau badan yang terkena bekas air basuhan ini. Adapun jumlah basuhan yang harus dilakukan ada dua pendapat: Pertama, cukup dibasuh satu kali saja. Kedua, harus dibasuh menurut jumlah yang tersisa dari tujuh pada basuhan yang terkena. (Misalnya, apabila cipratan air itu pada basuhan yang pertama, maka membasuhnya enam kali, dst.)
Kesimpulan: Anda dapat mengikuti salah satu dari tiga pendapat di atas. Saran kami, anda dapat mengikuti pendapat yang paling ringan yaitu pendapat kedua.
2. Cipratannya suci. Lihat uraian di jawaban no. 1.
3. Karena bekas basuhan itu suci, maka tidak perlu melakukan apa-apa lagi.
Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html
___________________________________________
HUKUM TALAK MELALUI SMS
Pak ustad saya mau tanya, jika seorang suami yang pergi meninggalkan rumah istrinya kemudian, dia meng sms temannya dengan mengatakan, saya ceraikan saja istri saya. Kemudian sang teman memperlihatkan isi sms itu kepada istrinya. Dan si istri membaca sms nya. Apakah yang demikian diatas termasuk kedalam salah satu hukum talak? Mohon penjelasannya Pak Ustad.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
JAWABAN
Talak melalui SMS hukumnya sah alias terjadi talak apabila disertai dengan niat saat menuliskan SMS tersebut. Untuk itu, silahkan tanya pada suami apakah dia berniat menceraikan istri saat menulis SMS tersebut. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2013/02/hukum-cerai-talak-melalui-sms.html