Hukum Sepatu dari Kulit Babi

Hukum Najis Kulit Babi Ayah Calon Istri Tidak Setuju Cara Taubat dan Menghindari Zina Niat Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Sunnah Sekaligus Shalat Fardhu Di Atas Kendaraan WajibQadha? Ucapan Selamat Natal Dalam surah Al Maidah memang umat islam diharamkan memakan daging babi tapi apakah juga diharamkan memakai sepatu yg terbuat dari kulit babi
Hukum Sepatu dari Kulit Babi

HUKUM SEPATU DARI KULIT BABI

Assalamualaikum Warrohmahtullohi Wabarokatuh .
Para Ustadz yang terhormat. Bagaiman hukumnya memakai sepatu yg diisukan terbuat dari kulit babi spt merk sepatu-2 terkenal Kickers dll.

1. Dalam surah Al Maidah memang umat islam diharamkan memakan daging babi tapi apakah juga diharamkan memakai sepatu yg terbuat dari kulit babi ?.
2. Apakah Babi itu najis?.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh
Heru Purnomo Setiawan

DAFTAR ISI
  1. Hukum Najis Kulit Babi
  2. Ayah Calon Istri Tidak Setuju
  3. Cara Taubat dan Menghindari Zina
  4. Hukum Mengumpulkan Niat Puasa Wajib dan Sunnah Sekaligus
  5. Shalat Fardhu Di Atas Kendaraan WajibQadha?
  6. Ucapan Selamat Natal

JAWABAN HUKUM SEPATU DARI KULIT BABI

Daging dan kulit babi hukumnya haram dimakan dan najis. Haramnya dan najisnya babi disebut dalam QS Al-An'am :145. Dari ayat ini ulama fiqih madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi'i, Hanbali) sepakat atas haram dan najisnya babi. Dan najis babi bersifat permanen seperti halnya kotoran manusia karena itu tidak dapat disucikan dengan apapaun. Karena najis, maka sepatu atau jaket yang terbuat dari kulit babi hukumnya najis. Dan tidak sah shalat orang yang memakainya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim seperti dikutip oleh Syaukani dalam kitab Nailul Authar I/75 menyatakan:
فلا يجوز استعمال جلد الخنزير وشعره فى ملابس أو أحذية أو غيرهما على رأى جمهور العلماء
Artinya: Tidak boleh memakai kulit dan bulu babi dalam pakaian atau sepatu atau lainnya menurut pendapat jumhur ulama.

Dalam madzhab Syafi'i, najis babi termasuk najis berat (mughaladzah yang harus dicuci sebanyak 7 kali salah satunya dicampur dengan tanah).

Lihat juga: Najis dalam Islam.

_________________________________________________________


AYAH CALON ISTRI TIDAK SETUJU

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya seorang pria berusia 30thn berinisial (H) dan alhamdulillah saat ini sudah lumayan mapan sebagai seorang wiraswasta, tentunya atas kemurahan ALLAH SWT.yang saya ingin tanyakan saat ini posisi saya saat ini mempunyai calon istri yg masih berumur belia ( 17thn ) berinisial (W),awal perkenalan kami bermula ketika ibu nya bersilaturrahim ke tempat saya.karena ibunya dulu waktu kecil sempat bertetangga dengan ayah saya,alhamdulillah akhirnya tersambung lah kembali tali silaturrahim tersebut.kondisi calon saya saat ini ikut menetap dengan ibu nya karena status orang tua nya sudah bercerai,

di awal perkenalan saya dengan ibu nya dia meminta bantuan saya untuk membimbing putrinya karena saat itu kondisi putrinya sering bersikap kasar sama ibunya,tomboy,dll.dan alhamdulillah atas izin & ridho ALLAH SWT dia pun banyak mengalami banyak perubahan sikap & perilaku,dan ibadahnya juga alhamdulillah semakin lama semakin baik.dengan berjalan nya waktu dia pun mulai memiliki perasaan ke saya & juga sempat berani mengutarakan perasaan nya waktu itu,saya pun mengiyakan dan juga menjelaskan bahwa saya sudah tidak ingin menjalani lagi yg namanya pacaran + gak ingin berlama-lama dalam berhubungan (menikah secepatnya).dan dia pun mengiyakan serta menyanggupi syarat tersebut,

seiring berjalan nya waktu saya pun sudah menentukan tanggal untuk pernikahan dan berniat nikah secepatnya tanpa menunggu dia lulus sekolah dulu (saat ini msh duduk di bangku kls 3 SMA).itupun sudah saya sampaikan ke dia serta ibunya,alhamdulillah ibu nya pun merestui & dia pun juga tidak keberatan.tapi sewaktu berurusan dengan ayahnya (wali sah) beliau tampaknya mempunyai pemikiran yg tidak sejalan dengan saya,mantan istri nya,dan si (W).usaha saya untuk bertatap muka + bersilaturrahim dengan ayah nya pun selalu menemui jalan buntu,akhirnya calon saya pun memberanikan diri untuk menyampaikan keinginan nya.dan lagi² si ayah pun menolak mentah² keinginan dari calon saya serta menunjukkan sikap kolotnya sebagai seorang ayah, beliau beralasan macam².

mulai dari calon saya msh belum cukup umur,pengen calon saya kuliah dulu,calon suami nya gak jelas asal usulnya (padahal saya berkali-kali mencoba untuk bertatap muka tapi beliau yg selalu menghindar dengan berbagai alasan).yang ingin saya tanyakan bagaimana solusi untuk masalah saya apabila si ayah tetep bersikeras tidak mau memberi restu/setuju menjadi wali dari calon saya??sedangkan saya tidak mungkin menunggu sampai dia selesai kuliah dulu.

JAWABAN AYAH CALON ISTRI TIDAK SETUJU

Apabila anak perempuan memilih calon suami yang benar secara syariah, maka ayah wajib hukumnya untuk menikahkan anak tersebut. Dalam Islam, ukuran dewasa adalah akil baligh yang ditandai dengan datangnya masa haid.

Apabila ayah tidak setuju, hukumnya berdosa dan dia disebut sebagai wali yang membangkang (wali adal) dalam kondisi ini, maka putrinya dapat meminta wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya untuk menikahkan dia.

Intinya, Anda dapat menikahi dia dengan perantaraan wali hakim. Silahkan konsultasi dengan petugas bagian perkawinan di kelurahan atau desa tempat calon istri anda berada.

_________________________________________________________


CARA TAUBAT DAN MENGHINDARI ZINA DENGAN WANITA SERUMAH

Assalamu'alaikum wr. wb...Perkenalkan Nama Saya Jiko,Saya pernah melakukan kesalahan yang besar dalam hidup saya yaitu berzina dengan wanita yang tinggal serumah dengan saya,hal itu sudah sering kali kami lakukan,saya sebenarnya sudah tidak ingin lagi melakukan hal itu,tapi selalu saja ada godaan-godaan agar saya melakukan hal itu.

Saya ingin bertanya ustadz !

1. Bagaimana cara saya untuk bertaubat,apa yang harus saya lakukan ?
2. Apakah dengan saya melakukan amal-amal fardu dosanya bisa dihapuskan ?
3. Saya tinggal serumah dengan wanita tersebut,menurut ustadz apa yang harus saya lakukan agar supaya saya tidak lagi terjerumus ke perzinahan ?

Mohon jawabanya ustadz,agar bisa menjadi pencerahan bagi saya.
Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb...

JAWABAN CARA TAUBAT DAN MENGHINDARI ZINA DENGAN WANITA SERUMAH

1. Khalwat atau berduaan dengan wanita non-mahram dalam waktu sebentar saja tidak boleh dalam Islam, apalagi kalau serumah berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Lihat Khalwat dalam Islam.. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah pindah tempat tinggal dan menjauh dari lingkungan yang bercampur antara laki-laki dan wanita bukan mahram.

Setelah itu lakukan taubat nasuha. Lihat Cara Taubat Nasuha.

2. Amal fardhu adalah kewajiban. Seorang pendosa besar harus melakukan lebih dari itu yaitu melakukan amal-amal sunnah baik ibadah atau sedekah sebanyak mungkin disamping berhenti total dari perbuatan dosanya tersebut.

3. Pindah rumah dan putuskan hubungan secara total atau nikahi dia.

_________________________________________________________


BOLEHKA MENGUMPUOKAN NIAT PUASA SUNNAH DAN QADHA RAMADAN SEKALIGUS?

Assalamu'alaikum wr, wb

saya ingin menanyakan perihal tentang puasa sunnah yang tidak begitu saya pahami, apakah puasa sunnah senin dan kamis di perbolehkan digabung dengan hutang puasa Ramadhan??? apakah niatnya harus memakai kata fardhu lillahi ta'ala ? mohon jawabannya, terima kasih
Diana Wahyu

JAWABAN HUKUM MENGUMPUOKAN NIAT PUASA WAJIB DAN SUNNAH SEKALIGUS?

Menurut mayoritas ulama (jumhur) dan pendapat yang muktamad, tasyrik atau mengumpulkan niat puasa wajib seperti qadha Ramadan dengan puasa sunnah dalam sekali niat itu tidak boleh.

Sebagian ulama mengatakan mengumpulkan niat itu sah dan mendapat pahala. Zakaria Al-Anshari dalam kitab As-Syarqawi alat Tahrir mengatakan:
ولو صام فيه - أي شوال - قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها، إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال ... لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال، ولاسيما من فاته رمضان لأنه لم يصدق أنه صام رمضان وأتبعه ستاً من شوال

Imam Ramli dalam kitab Fatawa ar-Ramli juga membolehkan hal tersebut (tasyrik niat) dan mendapat pahala
فإنه سئل عن شخص عليه صوم من رمضان وقضاء في شوال، هل يحصل له قضاء رمضان وثواب ستة أيام من شوال، وهل في ذلك نقل؟ فأجاب: بأنه يحصل بصومه قضاء رمضان وإن نوى به غيره، ويحصل له ثواب ستة من شوال، وقد ذكر المسألة جماعة من المتأخرين

Adapun cara niatnya yang terpenting adalah menyebut qadha Ramadan dan sunnah Senin/Kamis. Contoh: Saya niat puasa besok untuk qadha Ramadan dan puasa sunnah lillahi Ta'ala.

_________________________________________________________


SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN APAKAH WAJIB QADHA?

assalamualaikum.......ustadz
ane mau tanya ....apa kah kita wajib qodho sholat kita yg mana kita kerjakan di dalam kapal yg sedang berjalan, sedangkan arah kiblat tatkala kapal berjln tak menentu,dan kita sholt brarti tdk manghdp kiblat????
jazakallah khairan kasir..
Abdul Hakim

JAWABAN SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN APAKAH WAJIB QADHA?

Menurut pendapat yang rajih (unggul) dalam madzhab Syafi'i, wajib hukumnya menghadap kiblat saat shalat fardhu walaupun di atas kendaraan (darat, laut, udara). Apabila waktu shalat sudah akan habis, maka dia wajib shalat untuk menghormati waktu (li hurmatil wakti) namun wajib mengulangi (qadha) apabla sudah tidak dalam perjalanan.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Ibnu Umar meriwayatkan
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح على الراحلة قِبَلَ أي وجه توجه، ويوتر عليها، غير أنه لا يُصلي عليها المكتوبة
Artinya: Nabi pernah shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap ke arah mana pun beliau menuju. Juga shalat witir. Hanya saja beliau tidak shalat fardhu.

Dari hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyimpulkan :
وفيه دليل على أن المكتوبة لا تجوز إلى غير القبلة، ولا على الدابة وهذا مجمع عليه؛ إلا في شدة الخوف
Artinya: Hadits di atas menjadi dalil bahwa shalat fardhu tidak boleh dilakukan tanpa menghadap kiblat, tidak boleh di atas kendaraan, ini adalah pendapat ijmak ulama kecuali dalam keadaan khauf (takut karena peperangan atau hal lain yang mengancam jiwa).

Jadi, pada asalnya shalat fardhu di atas kendaraan tidak boleh kecuali ada sebab yang membolehkan seperti disebut oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk dan Syarah Muslim demikian:
ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر
Artinya: Apabila waktu shalat fardhu sudah tiba sedang dia takut salah jalan apabila turun dari kendaraan untuk shalat menghadap qiblat atau takut dirinya terancam atau hartanya maka tidak boleh meningalkan shalat fardhu dan keluar dari waktu shalat. Ia harus shalat di atas kendaraan untuk menghormati waktu dan wajib mengulangi (qadha) karena ini merupakan udzur yang jarang terjadi.

Namun sebagian ulama mengatakan tidak wajib mengqadha shalat. Walaupun tetap dianjurkan untuk mengulangi sebagai langkah kehati-hatian sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

_________________________________________________________


UCAPAN SELAMAT NATAL

Assalamualaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh ,
Para Ustadz yang terhormat. Saya sudah membaca tentang Hukum ucapan Selamat Natal di Alkhoirot.net. Sebagian besar ulama membolehkan mengucapkan selamat Natal. Kecuali ulama wahabi salafi. Kemudian bagaimana kita yang membolehkan menjawab, kalau mereka yang mengharamkan mengatakan bahwa dengan mengucapkan selamat natal berarti mengakui kelahiran tuhan Yesus atau berarti kita sama dengan kaum Kristen.

Mohon pencerahan Para Ustadz Yang terhormat.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Warrohmahtullohi Wabarakatuh.

JAWABAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Ucapan selamat Natal boleh dan dianjurkan bagi muslim yang memiliki kerabat, tetangga, kolega kerja Kristiani yang mana mereka juga biasa mengucapkan selamat pada hari raya kita.

Pertanyaannya: "dengan mengucapkan selamat natal berarti mengakui kelahiran tuhan Yesus atau berarti kita sama dengan kaum Kristen."

Jawabnya: Kalau begitu, orang Kristen yang mengucapkan Selamat Hari Raya berarti mengakui kerasulan Muhammad dan sama dengan umat Islam?

Ini logika yang tidak benar. Dan karena itu tidak perlu diladeni. Lihat dan baca kembali argumen yang dilontarkan oleh para ulama yang membolehkan ucapan selamat dan dalil Quran yang mereka pakai pada Hukum Ucapan Selamat Natal.
LihatTutupKomentar