Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Gay Taubat dan Menikah Bolehkah Jadi Imam Shalat Keluarga

Gay Taubat dan Menikah Bolehkah Jadi Imam Shalat Keluarga
BANYAK DOSA INGIN TAUBAT NASUHA

saya melakukan dosa banyak sekali, mulai dari rendah sampai tinggi,,
ada perbuatan dosa yg saya sering lakukan. dosa ini jadi kebiasaan sy, saya sering taubat (memohon ampun) tak kan mengulanginya lg, tp entah mengapa (namanya saitan si penggoda) lagi-lagi sy mengulanginya lg, istilahnya saya bertaubat,sy lakukan dosa lg, sy bertaubat, lagi sy lakukan, putus-nyambung-putus-nyambung gitu,
Pertanyaan saya adalah, jika sy bertaubat apakah sy di terima taubatan sy, dan bagai mana cara sy bertaubat dgn dosa-dosa berat ini ?
sy sangat-sangat butuh jwbannya

DAFTAR ISI
  1. Banyak Dosa Ingin Taubat Nasuha
  2. Gay Taubat Menjadi Imam Shalat Keluarga
  3. Apakah Harta Anak Milik Orang Tuanya?
  4. Hadits Penjual Narkoba Sama Dengan Pemakai
  5. Kakak Kandung Menjadi Wali Nikah, Ayah Masih Hidup
  6. Suami Tidak Mau Mengucapkan Talak
  7. Masalah Warisan
  8. Mimpi Shalat Berjamaah
  9. Cerai Tak Langsung Lewat SMS
  10. Diceraikan Oleh Pengadilan Agama

JAWABAN BANYAK DOSA INGIN TAUBAT NASUHA

Pintu taubat selalu terbuka bagi manusia yang ingin bertaubat selagi dia masih hidup. Namun, agar taubatnya menjadi taubat nasuha dan tidak terulang lagi perbuatan dosa maka diperlukan beberapa hal (a) miliki niat yang kuat untuk bertaubat dan untuk tidak mengulangi; (b) jauhi secara total lingkungan yang menyebabkan dosa itu terulang baik linkungan teman, tontonan maupun bacaan; (c) dekati lingkunan yang akan membawa kebaikan baik berupa teman-teman, kegiatan pengajian, bacaan dan tontonan. Setelah itu lakukan taubat yg detailnya dapat dilihat di: Cara Taubat Nasuha

Terkait: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual

__________________________


GAY TAUBAT MENJADI IMAM SHALAT KELUARGA

Assalamualaikum pak ustad Sblmnya saya brterimaksih ats blog yg di buka untuk sesi tnya jawab ini Pak ustad saya ada beberapa prtanyaan mohon di jawab dan di bls vIa email
1) boleh kah kita shalat di masjid sdangkan memakai deodorant yg notabene mngandung alkohol ( saya trmsuk org yg bau badan )
2) saya gay dan mau brtaubat Mau tanya ustad apa sah shalat istri saya yg diimani oleh saya saat shalat bersama mengingat bencong / waria tidak boleh mnjadi iman sdngkan gay jg mirip dngan bencong
3. saya ingin tahu doa yg di baca saat sujud tilawah sekian ustad trims.

JAWABAN

1. Ada perbedaan ulama tentang boleh tidaknya memakai parfum, deodoran atau kosemetik yang mengandung alkohol. Perbedaan itu disebabkan oleh dua hal (a) najis tidaknya alkohol,; (b) apakah alkohol yang terdapat pada kosmetik atau parfum itu memabukkan atau tidak.

2. Boleh. Karena yang dimaksud banci yang tidak boleh jadi imam dalam syariah adalah Hermaphrodite atau manusia yang memiliki dua alat vital sehingga tidak jelas jenis gendernya. Dalam bahasa Arab disebut khunsa musykil. Sedangkan Anda saya kira abnormal jiwa, bukan fisiknya. Keterangan lihat kitab Fathul Muin (bahasa Arab): صلاة الجماعة

3. ٍBacaan saat sujud tilawat sama dengan bacaan sujud yang lain yaitu Subhana Rabbiyal A'la wabihamdih (سبحان ربي الأعلي وبحمده). Dan sunnah ditambah dengan bacaan berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْها لي عِنْدَكَ ذُخْراً، وأعْظِمْ لي بِهَا أجْراً، وَضَعْ عَنِّي بِها وِزْراً، وَتَقَبَّلْها مِنِّي كما تَقَبَّلْتَها مِنْ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلامُ‏
‏سُبْحانَ رَبِّنا إنْ كانَ وَعْدُ رَبِّنا لَمَفْعُولاً‏

Keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar bab ما يقال في سجود التلاوة

__________________________


APAKAH HARTA ANAK MILIK ORANG TUANYA?

Assalamualaikum ustadz,
1. apakah harta anak lelaki milik orang tuanya ?
2. Apakah benar ada hadist yg menyatakan harta dan nyawa anak lelaki milik orang tuanya ?
3. Bagaimana tanggapan para sahabat tenttang hadist yg menyatakan 'kau dan hartamu untuk ayahmu' ? Mohon pencerahannya ustadz, terima kasih

JAWABAN

1. Bukan tapi orang tua yang membutuhkan boleh menggunakan harta anaknya menurut keperluannya. Adapun harta tetap hak milik anaknya. Lebih detail lihat: MAKSUD HADITS KAMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU

__________________________


HADITS PENJUAL NARKOBA SAMA DENGAN PEMAKAI

Assalamualaikum wr.wb,

Maaf pak ustad saya mau tanya mengenai hadist yang meriwayatkan bahwa orang yang terlibat dalam narkoba ( baik yang memakai, menjual belikan, ikut bekerja sama dsb ) dosanya adalah sama. Karena ada temen sy pernah melakukan transaksi jual beli narkoba saya kasih tahu dosanya sama dengan pemakainya dia tidak percaya, katanya dia bilang hanya jualan berbeda dengan pemakai, kalau memang dosa suruh saya untuk menunjukan hadist dan diriwayatkan oleh siapa ?
Atas bantuannyan pak ustad saya ucapkan zazakalloh khoiron kastiro.
Wassalamua'alaikum wr.wb

JAWABAN

Hadits tentang haramnya khamar (minuman keras)

ابن عباس يقول: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول:" أتاني جبريل فقال : يا محمد إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبائعها ، ومبتاعها ، وساقيها ، ومسقيها
Artinya: Ibnu Abbas berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Jibril datang dan berkata padaku: Wahai Muhammad Allah melaknat khamar (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, penjualnya, pembelinya, yang menuangkan dan yang meminta dituangkan.

Hadits ini hadits sahih diriwayatkan oleh Hakim dalam Al-Mustadrak alas Sahihain. Ibnu Hibban juga memperkuat atas kesahihan hadits ini.

Hadits di atas menyebut khamar yang dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang merubah akal. Ulama memaknai khamar tidak hanya terbatas pada minuman keras tapi juga narkoba. Bahkan seperti diketahui narkoba melebihi miras dalam berbagai aspek. Termasuk pendapat dari Syekh Yusuf Qaradawi dalam "Al-Mukhaddarat" dalam Al Haram wal Haram fil Islam

__________________________


KAKAK KANDUNG MENJADI WALI NIKAH, AYAH MASIH HIDUP

Assalamualaikum wr. wb

1. pak kyai saya ingin bertanya apakah menikah diwakilkan oleh kakak kandung tanpa memberitahu ayah kandung (masih hidup) adalah sah? mengingat status saya yang masih mengenyam pendidikan dan terikat dengan intansi yang melarang saya untuk menikah selama pendidikan. tapi di lain pihak saya dan pacar saya berniat untuk menikah karena tidak mau terus berbuat dosa karena pacaran, sedangkan saya tidak berani bilang pada ayah karena saya anak kesayangan beliau dan ingin saya menuntaskan dulu pendidikan saya.

2. apa yang harus saya perbuat?
terimakasih atas sarannya.
wassalam

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i wali jauh tidak boleh menikahkan selagi masih ada wali yang dekat dalam hal ini ayah. Adapun madzhab Hanbali membolehkan dengan 2 syarat (a) perempuan yang hendak menikah rela dengan calonnya; (b) ayah anda tidak setuju untuk menjadi wali. Artinya, kalau anda ingin dinikahkan oleh kakak kandung, maka anda tetap harus bilang dan minta ijin dulu pada ayah. Baru kalau ayah tidak setuju, maka perwalian pindah ke kakak kandung anda. Keterangan lihat di Al-Jaziri dalam مبحث إذا زوج الولي الأبعد مع وجوب الأقرب عند الحنابلة Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah

__________________________


SUAMI TIDAK MAU MENGUCAPKAN TALAK

Assalamualaikum...
Saya mau bertanya, saya mau menggugat cerai suami ke pengadilan agama karena sudah tidak ada kecocokan lagi. Tapi suami saya bilang tidak akan menalak saya sampai mati dan tidak akan datang di sidang cerai.

1. permaslahan tidak datang di sidang cerai pst mengguntungkan saya karena dengan suami saya tidak datang 3 kali maka bisa cepat diputuskan, 1. permaslahannya dengan suami saya tidak mau mengucapkan talak apa secara agama saya masih istri sah atau tidak?....
2. lalu dengan 3 bulan saya tidak dinafkahi(karena pisah rumah) menjadikan talak 1..apa itu berarti saya sudah sah cerai secara agama meski suami tidak ucap talak?
Mohon penjelasannya, terima kasih.

JAWABAN

1. Gugat cerai memang tidak perlu ucapan talak dari suami. Namanya khuluk atau fasakh. Dan pemutusan pernikahan dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama. Jadi, percraian itu sah. Lihat detail: Talak dalam Islam.

2. Tiga bulan tidak dinafkahi tidak menjadikannya talak satu. Talak baru jatuh apabila suami menyatakan/mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" dan sejenisnya. Lihat lagi poin 1.
__________________________


MASALAH WARISAN

As. Wr. Wb
Terima kasih sebelumnya sy ucapkan, sy memerlukan wawasan tentang bagi waris.

Suyoto bercerai dg Lams th 1972, kemudian Suyoto menikah dg Dyah tahun 1974, Dyah gadis - Suyoto duda beranak 3. Dr perkawinan dg Suyoto Dyah menghasilkan anak Doni saja. Pd tahun 1980, Lams meninggal krn kecelakaan, 3 anaknya diasuh kakek nenek dr Lams dibiayai oleh Suyoto meskipun berstatus suami Dyah sampai dewasa. Permasalahannya, anak2 Lams sangat memusuhi Dyah sampai Dyah tiada. Pd th 1996, Suyoto membeli rumah, dihuni oleh Suyoto-Dyah-Doni sesuai Kartu Keluarga. Faktanya, uang utk beli rumah adalah pensiunan Suyoto, pengurusan2 surat dan lain2nya dibiayai Dyah.

Sejak 1996, Suyoto sama sekali sdh tdk produktif, krn uang pensiun sdh dibelikan rumah, shg biaya hidup yg nanggung Dyah. Pd th 2003, Dyah meninggal. Kemudian 2006, Suyoto meninggal. Sertifikat rumah itu atas nama Suyoto dan Dyah, yg dr pernikahan tsb anaknya hanya DONI. Nah, kini 3 anak bawaan Suyoto meminta warisan tsb di bagi rata, sdgkan Doni tetep berpendirian bhw Doni berhak atas setengah dr Dyah ditambah seperempat bagian Suyoto.

Pertanyaan :
1) Apakah Doni bisa menjual tanpa harus meminta tanda tangan/ persetujuan 3 anak bawaan Suyoto?
2) Bagaimana upaya utk menegakkan hukum tanpa melalui sengketa di pengadilan agar Doni mendapatkan hak nya sesuai hukum?
3) Doni berkeinginan hanya meminta setengah dari warisan Dyah saja, apakah masih kurang adil?
Demikian pertanyaan dari saya, semoga jawaban ini dapat memberikan pencerahan....amin.

JAWABAN

1. Karena rumah itu atas nama Suyoto dan Dyah, maka tentu saja ada hak semua anak-anak Suyoto di situ. Tidak hanya Doni. Karena itu Doni tidak bisa menjual rumah begitu saja tanpa ijin dari ketiga saudaranya.

2. Rumah tersebut dibeli dari uang Suyoto, kecuali biaya pengurusan tanah. Maka setelah dikurangi biaya pengurusan tanah, harta dari penjualan rumah harus dibagi pada dono dan 3 anak bawaan Suyoto. Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

3. Apa yang Anda maksud dengan warisan Dyah? Bukankah Dyah tidak meninggalkan warisan kecuali biaya pengurusan tanah? Dan dia lebih dulu meninggal dari Suyoto?

__________________________


MIMPI SHALAT BERJAMAAH

assalamualaikum wr wb..
Ustad.. saya mau nanya sehabis saya solat malam dan subuh saya kembali melaksanakan tidur lalu saya pun bermimpi saya sedang solat berjamaah saya rasakan damai sekali hati tenang saat melaksanakan solat tersebut dari rukuk sampai sujud. tetapi imamnya seorang perempuan dan tiba2 di waktu kami sujud imam tersebut tidak melakukan solat lagi.. dan kami pun semua yang sedang solat tersebut berhenti dalam keadaan sujud..
1. arti dari mimpi saya ini apa ya ustad..
2. apakah tidak baik atau berhubungan dengan solat atau amal saya selama ini??
mohon penjelasannya ya ustad..
terima kasih..
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Mimpi itu tidak ada artinya karena anda bermimpi saat tidur pagi.
2. Itu peringatan agar tidak membiasakan tidur pagi. Lakukan kegiatan positif yang bersifat fisik pada pagi hari. Dan hindari tidur.
Lebih detail:

- Tafsir Mimpi
- Mimpi dalam Islam

__________________________


CERAI TAK LANGSUNG LEWAT SMS

dengan hambah ALLAH di sini,
mohon maaf sebelumnya, langsung saya ingin tanyakan :
bila suami mengucapkan tidak secara jelas/ tegas, seperti :

1. (lewat sms) 'sudah siapkah kamu bercerai dg saya?, kamu akan saya ceraikan tapi dengan 1 syarat'
2. secara langsung "apa kamu mau saya uruskan surat cerai?"
3. secara langsung "apakah kamu mau jika saya ceraikan?"

mohon pencerahannya, saya tunggu.
jika berkenan membalas, saya ucapkan banyak terimakasih.

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa cerai via SMS sama dengan talak kinayah. Artinya tergantung dari niat suami. Kalau dia niat menceraiakan, maka terjadilah talak.
Kedua, kata-kata di atas tidak menunjukkan suami sedang menceraikan istri. Tapi seperti cerai bersyarat yang tidak ada jawabnya. Maka, talak tidak terjadi.

Lebih detail lihat:

- Cerai via SMS
- Talak via SMS dan Surat Tertulis

__________________________


DICERAIKAN OLEH PENGADILAN AGAMA

Saya telah diputus ghoib oleh pengadilan agama kab.malang, dikasus 5838 pdt pa kabmalang, apa yang dituduhkan hakim 2 thn 9bln tidak ada kabar adalah bohong,yang saya sesalkan mengapa pengadilan agama tidak ada panggilan kepada saya atau keluarga saya, sebagai protes saya pada pengadilan,tidak terima dunia akherat pada putusan hakim dan saya tuntut diakherat kelak, apakah sah nurut agama putusan hakim itu?karena sya tidak pernah menjatuhkan talak pada isti saya

JAWABAN

Secara hukum positif dan syariah keputusan pengadilan agama dalam soal gugat cerai itu sah. Kalau ternyata PA tidak mengikuti prosedur tetap dalam memutuskan gugat cerai tersebut maka yang berdosa adalah pejabat di Pengadilan Agama terkait.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam