Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri

Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri Saya seorang ibu dari satu anak berumur 2 tahun. Saya sudah berumah tangga selama 4 tahun.. Dan selama itu juga saya kurang menemukan kebahagiaan karena suami saya sering menyakiti saya bolehkah saya nikah siri?
Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri
ISTRI GUGAT CERAI KARENA KDRT DAN JARANG NAFKAH BATIN

Assslkm ustad, saya wanita berumur 38 tahun memiliki 2 anak, saat ini sedang proses menggugat cerai suami. Suami sering tidak menunaikan tugasnya sebagai suami dgn tidak menggauli saya hampir 3 bulan, boleh dikata walau kami tiap hari bertemu hanya bergaul hanya 2-5 kali setahun dikarenakan kesibukannya dan kelelahannya bekerja, selain itu suami pula kasar, bila marah suka memukul dan membentak. Hal itu membuat saya tidak bisa lagi mencintainya. Kesalahan saya adalah akhirnya saya jatuh cinta pada lelaki lain, dan telah melalukan dosa berat , saat saya sadar kesalahan, saya memutuskan hubungan dengan lelaki tersebut, namun ternyata saya jatuh lagi pada kesalahan yang sama. Saya meminta cerai karna suami tdk mau menceraikan saya walau tahu dosa saya. Saya takut ini terjadi lagi, karna saya memang sudah tidak bisa mencintai suami.

Saat ini saya sedang bimbang, apa yang harus saya lakukan, tujuan saya bercerai adalah ingin mendapat suami yang bisa menjadikan saya sebagai istri yang sholehah, saya lelah menjadi istri yang banyak dosa, karena perangainya, karena matinya perasaan saya dan karena seringnya kami berselisih pendapat. Desakan dari pihak keluarga untuk membatalkan gugatan tersebut membuat saya bimbang antara keinginan mereka dan tujuan saya menggugat.

1, Bila saya tetap bercerai dengan alasan tersebut, apakah Allah berkenan?
2, apakah saya masih punya kesempatan menjadi istri sholehah bagi suami ke 2 saya kelak?

saya benar2 dalam keadaan bingung , saya merasa tahu apa yang saya jalani, tetapi saya sadar hanya Allah yang tahu apa yang terbaik bagi diri saya saat ini dan masa depan saya .terimakasih. Wassalam

DAFTAR ISI
  1. Istri Gugat Cerai Karena Kdrt Dan Jarang Nafkah Batin
  2. Suami Istri Pisah Rumah 1 Tahun Apakah Otomatis Cerai?
  3. Sahkah Perceraian Melalui Gugat Cerai Istri Di Pengadilan Agama
  4. Hukum Bisnis Online Referal / Afiliasi
  5. Wanita Masih Bersuami Ingin Nikah Siri
  6. Suami Ingin Cerai Talak Karena Sering Cekcok
  7. Penyebab Hati Hampa
  8. Istri Ditinggal Suami 2 Tahun Bagaimana Status Perkawinan?
  9. Perkawinan Tanpa Cinta Dan Hubungan Gelap Dengan Mantan Pacar

JAWABAN ISTRI GUGAT CERAI KARENA KDRT DAN JARANG NAFKAH BATIN

1. Kalau anda mendapat perlakuan kasar dari suami dan merasa tidak puasa dengan nafkah batin serta tidak ada rasa cinta lagi padanya, maka secara syariah maupun hukum positif anda diijinkan untuk menggugat cerai. Lihat misalnya aturan gugat cerai di KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Pasal 51 dinyatakan: "Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberihak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama." Untuk rujukan kitab lihat: كتاب الخلع

2. Tergantung apakah anda punya niat dan kemauan kuat untuk itu. Apabila iya, maka insyaallah anda dapat menjadi istri yang baik. Dengan syarat: tambahlah wawasan keilmuan anda di bidang agama baik dengan membaca, mendengar pengajian atau menonton pengajian di TV.

_____________________________


SUAMI ISTRI PISAH RUMAH 1 TAHUN APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assm pak/Bu,

Mohon penjelasannya, sudah sejak 1 tahun yang lalu saudara saya (laki-laki) namanya 'S' pisah dengan istrinya dikarenakan pada saat itu tidak bekerja, dan karena selama 10 tahun pernikahan tidak dikaruniai anak maka memutuskan mengambil anak angkat. S sebelumnya sudah berbicara baik-baik agar sabar dan diberi waktu untuk introspeksi diri tapi istrinya tidak mau dan mengatakan bahwa sekarang menganggap S itu sebagai kakaknya dan tidak mempersilahkannya untuk tinggal di rumah lagi. Akhirnya S pergi dari rumah dan sdh 1 thn pisah dgn istrinya. Istri dan ibu mertuanya, sampai saat ini masih meminta uang untuk keperluan anak angkat S dan istrinya, bahkan terkadang meminta agar istrinya juga diberi nafkah berupa uang, sedangkan S saat ini tidak bekerja secara tetap.

Dari uraian tersebut di atas apakah mereka masih sah sebagai suami istri, sedangkan S dan istrinya sudah tidak menjalankan hak dan kewajiban nya sebagi pasangan, sedang istrinya sama sekali tidak mau menuntut cerai S dikarenakan gengsi, sedang S tidak mau lagi kembali karena sakit hati dan saat ini sudah mempunyai teman dekat yang insy akan cocok sebagai istrinya kelak. Apakah S masih wajib memberikan nafkah kepada anak angkatnya dan dengan istrinya yang secara agama sudah cerai tapi secara hukum belum, apa bisa S menuntut cerai, karena keluarga istrinya mengancam kalau tidak mau memberi uang/nafkah kepada anak angkatnya akan diperkarakan secara hukum, apa masalah tersebut cukup kuat bisa dilakukan oleh pihak keluarga istri. S sekarang sudah mau merencanakan menikah tapi dikarenakan masih terikat secara hukum dengan istrinya masih belum bisa dilaksanakan.

1. Bagaimana cara dan persyaratan untuk menuntut cerai istrinya, sedangkan buku nikah masih ada di istrinya,
2. apakah alasan nya sudah cukup kuat, mengenai saksi yang langsung mengetahui kondisi tersebut hanya dari pihak keluarga istri, kalau dari S hanya ada paman dan bibinya itu pun sudah lanjut usia dan saat ini ini S bekerja di lokasi ( di luar daerah )
3. dan apa hukumnya jika menikah lagi tanpa ada surat cerai dikarenakan jika seandainya istrinya tidak mau diceraikan.

Demikian.
Mohon agar dapat di jawab melalui email ini.

JAWABAN

1. Perceraian oleh suami (cerai talak) itu lebih mudah dibanding gugat cerai oleh istri. Bahkan secara syariah Islam seorang suami tinggal mengucapkan pada istrinya kata "Aku ceraikan kamu" maka perceraian itu terjadi. Sedangkan perceraian melalui pengadilan agama sedikit lebih sulit. Lebih detail lihat: Proses Cerai Talak oleh Suami di Pengadilan Agama

2. Alasan sudah cukup terpenuhi. Dalam UU Perkawinan No. 1 1974 Pasal 39 ayat (2) disebutkan: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri"

3. Seperti disebutkan dalma poin 1, secara syariah suami cukup mengucapkan "Aku ceraikan kamu" pada istrinya untuk bercerai. Maka terjadilah perceraian. Jadi, kalau dia mau menikah siri tanpa melalui KUA, maka perceraian dengan cara ini sudah cukup. Di samping itu, secara syariah pernikahan kedua, ketiga, dan keempat tidak memerlukan izin dari istri pertama.

Namun, secara hukum Indonesia, S dapat menikah lagi kalau ada tanda perceraian yang sah dari Pengadilan atau mendapat ijin tertulis dari istri pertama. Kalau memang dia tidak mau diceraikan, maka dia dapat dimintai ijin agar S dapat menikah lagi.

_____________________________


SAHKAH PERCERAIAN MELALUI GUGAT CERAI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamualaikum wr.wb

Saya baru saja menemukan website www.alkhoirot.net, alhamdulilah saya dapat menemukan tmpt untuk mengutarakan isi hati saya.

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

Saya adalah ibu dari satu orang putri, saat ini usia saya 21 tahun ustad, sebelumnya saya ingin bercerita sedikit.
Ketika saya lulus sekolah saya memutuskan untuk bekerja jauh dari org tua saya, di tmpt kerja inilah saya mengenal lelaki ini. Sebut saja si A, saat itu si A sudah beristri dan saya mengetahui hal itu, istrinya pun adalah seorang mualaf, tetapi kondisi rumah tangga mereka sangat hambar (itu menurut si A) karena sebagai laki-laki dia tidak merasakan nikmat pernikahan, setelah beberapa bulan kenal dengan saya akhirnya saya dekat dengan dia, dan simpatik terhadap masalah rumah tangganya tapi kita tidak pacaran, sampailah akhirnya dia mengajak saya untuk menikah secara siri. Karena saat itu saya tidak mau, karena saya tidak mau dibilang perusak rumah tangga orang. Sampai akhirnya dia berjanji untuk menceraikan istrinya dan menikahi saya. akhirnya saya memilih untuk penjajakan terlebih dahulu. Dalam masa penjajakan kami melakukan hubungan terlarang (berzinah) sampai akhirnya saya hamil. Ketika hamil 3 bulan dia menikahi saya, dan mendapat restu dari istri pertamanya. Karena kondisi saya yang hamil, hati ini begitu bergejolak, rasanya ingin berontak, karena saya tidak ingin dimadu ustad, sya ingin hidup normal, memiliki suami yang selalu berada disamping saya dan bersama-sama membesarkan anak perempuan saya.

Tapi ketika seiringnya waktu berjalan, dia tidak menepati janjinya, hati ini benar2 sakit, sampai akhirnya saya meminta dia untuk menceraikan saya. Lelaki ini tidak tegas dengan perdiriannya. Ketika anak saya berusia 2minggu, dia sempat blg, dia ingin menceraikan saya, tetapi dia tidak sanggup melihat anak kami kelak (sambil menunjuk kearah anak saya yg sedang tidur), saat itu saya blg sama dia 'saya tidak mau pernikahan ini didasari karna beban tanggung jawab anak, anak sudah pnya jalan hidupnya sendiri. Kalau kita paksakan pernikahan ini, saya tidak mau terasa hambar seperti pernikahmu dengan istri pertamamu, karna tugas seorang istri adalah membahagiakan suami lahir maupun batin' setelah itupun hubungan kami membaik, dan puncaknya ketika anak kami tasyakuran 38harinya. Kami pergi ke ke KUA bertemu BP3 untuk konsultasi, karena sebelumnya saya sudah konsultasi sendiri, BP3 pun sudah membuat surat gugatan yg akan di tanda tangai suami saya, dengan berat hati dan sambil menangis dia menandatangainya dan dia merasa ini adalah bentuk peksaan dari saya, setelah kejadian itu kami tidak lagi tinggal serumah, dia kembali kerumah istrinya. Surat gugatan belum sempat diproses karena biaya, seiring dengan akhirnya hubungan kami membaik, dan ketika itu lah tanpa sepengatahuan saya dia membayar proses perceraian kami, dan dia cuman meninggalkan pesan ketika mengantarkan saya kerja 'dek surat cerainya sudah mas taru di lemari' ketika itu juga sya shock.

Ketika ibu saya mengetahuinya ibu saya konsultasi kebeberapa ulama, apakah perceraian kami sah atau tidak di mata islam. Karena sebenarnya dia tidak pernah menyatakan talaq semua itu dilakukan semata-mata ingin membahagiakan saya dengan menuruti permintaan saya untuk bercerai. Semua menjawab tidak sah, sejak itulah kedua org tua saya mengaggap kami belum resmi bercerai.

Masalah ini sudah berlarut sampai saat ini, hubungan saya dan dia pun sekarang seperti suami istri kembali, walaupun dia tidak tinggal dengan saya lagi, tapi dia tetap pulang kerumah ini, walaupun kadang2 masih menginap di mess kantornya (dimess nya saat ini ada istri pertamanya).
Ustad, yg menjadi pikiran saya saat ini adalah,

1. bagaimanakah dengan status pernikahan kami saat ini? Saya benar2 lelah, saya ingin hidup normal seperti yg lainnya. Saya bingung apa yang harus saya lakukan saat ini?
2. Saya masih cemburu kalau dia menginap di mess. Masalah ini selalu saya simpan sendiri ustad.

Semoga ustad bisa memberikan solusi untuk saya. Terimakasih atas waktunya.

JAWABAN

1. Ulama yang menyatakan bahwa perceraian anda tidak sah itu tidak benar. Sebuah perceraian itu terjadi dengan dengan dua cara (a) dengan ucapan; atau (b) dengan tulisan. Ketika suami anda menandatangi surat cerai, maka perceraian telah jatuh.

Anda tidak menjelaskan apakah ini cerai talak dari suami pada istri atau gugat cerai dari istri pada suami. Dalam kasus kedua, maka anda dan dia tidak bisa lagi rujuk kecuali dengan akad nikah yang baru. Sedangkan apabila cerai talak maka suami bisa rujuk pada istri selagi dalam masa iddah. Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

2. Kalau anda masih sayang padanya, maka silahkan kembali padanya dengan cara yang sah menurut syariah. Yaitu dengan akad nikah baru apabila perceraian itu gugat cerai.

Anda juga harus siap untuk lebih realistik dalam menghadapi kenyataan bahwa Anda memiliki suami yang punya dua istri. Anda harus siap secara mental tentang hal itu dan tidak terlalu posesif padanya. Karena bagaimana pun yang lebih berhak untuk marah sebenarnya adalah istri pertama, bukan Anda. Lebih detail lihat: Cara Membina Keluarga Harmonis

_____________________________


HUKUM BISNIS ONLINE REFERAL / AFILIASI

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Ustadz, saya Ainun. Saya ditawari teman saya untuk menjalankan bisnis online. Ada dua sistem:

1. Saya hanya mempromosikan penyedia jasa tersebut dan setiap ada orang yang bergabung melalui iklan saya, maka saya akan mendapatkan uang dari orang tersebut seperti saat jika saya bergabung dalam bisnis tersebut melalui iklan teman saya. Saya harus mengirim uang pada rekening teman saya dan penyedia jasa.

2. Saya harus mempromosikan sebuah produk, dalam masalah saya ini adalah peralatan mandi dan cosmetik, namun sebelum itu saya harus membeli produk tersebut terlebih dahulu.
Bagaimana hukum bisnis seperti ini dalam Islam? Karena teman saya yang lain berkata bahwa bisnis seperti ini adalah haram karena sama dengan money game. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

Pada dasarnya transaksi keuangan alias jual beli bersifat halal kecuali kalau terjadi (a) riba;, (b) penipuan; (c) perjudian; (d) barang yang dijual tidak mengandung unsur haram. Di luar keempat hal tersebut, maka semua transaksi hukumnya sah dan halal.

Saya melihat tidak ada unsur judi dalam bisnis referal. Sistem komisi itu biasa bukan hanya di dunia online tapi juga di dunia nyata.

_____________________________


WANITA MASIH BERSUAMI INGIN NIKAH SIRI

Assalamualaikum wr wb..

Saya seorang ibu dari satu anak berumur 2 tahun. Saya sudah berumah tangga selama 4 tahun.. Dan selama itu juga saya kurang menemukan kebahagiaan karena suami saya sering menyakiti saya pada saat emosi atau cemburu. Bahkan yang terakhir ia pernah mengacungkan pisau ke saya. Dia jg sudah terlalu sering mengatakan cerai jika ia sudah sangat emosi. Perasaan saya mulai kosong terhadap dia & saya telah memutuskan untuk bercerai namun dia belum mau. Dalam proses saya berusaha mau cerai saya kembali dekat dengan seorang sahabat lama dan kami akhirnya menjalin sebuah hubungan. Yang ingin saya tanyakan :

1) Apakah diperbolehkan saya melakukan nikah siri (orang tua saya tidak tinggal dipulau yang sama)?
2) Bagaimanakah cara dan syarat nikah siri?

Jujur saya menemukan apa yang saya cari selama ini pada sahabat saya & kami ingin memulai semuanya dengan baik dan bismillah, namun situasi dan kondisi saat ini belum memungkinkan dan saya hanya tidak ingin sampai terjadi sesuatu yang mengarah ke perzinahan.

JAWABAN

1. Kalau memang dia sudah menceraikan Anda secara agama, maka perceraian sudah jatuh. Tapi anda baru boleh menikah dengan pria lain setelah masa iddah perceraian sudah berakhir.

Tentang nikah siri, selagi memenuhi unsur perwinan yang sah maka perkawinan itu sah. Syarat nikah yang sah adalah adanya wali dari calon perempuan; dua saksi dan ijab kabul. Lihat: Perkawinan Islam

2. Nikah siri sama dengan nikah biasa hanya tidak lapor ke KUA dan jajarannya. Jadi, syarat nikah semua terpenuhi yaitu (a) wali anda yang menikahkan ; (b) ada dua saksi; (c) ijab kabul antara wali anda dan calon suami. Lebih detail: Perkawinan dalam Islam.

_____________________________


SUAMI INGIN CERAI TALAK KARENA SERING CEKCOK

aswrwb,
saya mohon konsultasi :

suami menggugat cerai istri krn faktor cek cok,
1. mgknkah hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut ?
2. alasan apa yg mngkn dipakai hakim tersebut ?
3. Suami tidak mau menerima dia lagi sebagai istri karena hatinya sudah tidak ada lagi (akibat didera lisan istri wkt itu yg sangat tajam dan berlangsung bertahun2).

Dan jika hakim menolak gugatan suami, lalu bagaimana dalil yg menyatakan bahwa jika suami telah mentalak (menjatuhkan talak) istrinya, maka jatuhlah talak 1. Berarti hakim bertolak belakang dengan dalil tersebut....

Mohon jawaban Bp/Ibu...matur nuwun
wasswrwb

JAWABAN

1. Mungkin saja. Karena hakim diperintahkan oleh undang-undang agar selalu membujuk pasangan yang bertikai untuk berdamai. Tapi kalau anda memaksa, maka ia akan meluluskan.
2. Istri yang masih sayang pada suami dapat dijadikan alasan hakim
3. Secara syariah memang perkataan "Cerai" suami pada istri sudah terjadi perceraian. Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

_____________________________


PENYEBAB HATI HAMPA

Assalamu'allaikum.wr.wb
Saya seorang muslim, saya mempunyai masalah, kenapa saya dekat dengan Allah s.w.t, hati ku menjadi hampa, apa karena aku belum menemukan pasangan hidup , dan susah jodoh. mohon
jawabannya saya tunggu terimakasih.

JAWABAN

Hati hampa dapat timbul karena banyak hal jadi tidak bisa dibuat satu penyebab. Namun umumnya hal itu disebabkan karena kurangnya perencanaan. Karena kurangnya rencana dapat menyebabkan kurangnya harapan. Karena itu buatlah rencana-rencana yang berguna untuk anda dan/atau untuk orang lain. Laksanakan rencana itu maka ketika rencana itu dalam proses anda akan mengalami rasa bergairah. Dan saat rencana itu berhasil, kegairahan itu akan berubah menjadi kebahagiaan.

Rencana menikah termasuk salah satunya tapi bukan satu-satunya. Mencari jodoh tidak susah kalau kita memang mencarinya dan bukan menunggunya. Allah tidak akan memberi rezeki pada seseorang kecuali orang itu mencarinya; Dia juga tidak akan memberi jodoh, kecuali kalau orang itu berusaha untuk mendapatkannya.

_____________________________


ISTRI DITINGGAL SUAMI 2 TAHUN BAGAIMANA STATUS PERKAWINAN?

Assalamu alaikum wr. wb.

Saya ibu W (34 tahun). Saya mempunya 3 orang putri. Suami saya berinisial R (40 tahun). Saya sudah menikah selama 8 tahun. Sejak Sept 2010 suami saya tidak memberikan nafkah materi pada keluarga, karena tidak bekerja. Awalnya saya masih ikhlas karena saya tahu dia tidak bekerja karena tempat dia bekerja merumahkan sementara tanpa memberi gaji/pesangon. Namun sejak Maret 2011 sampai sekarang suami yang semula berpamitan untuk mencari kerja di luar kota, tidak pernah pulang dan tidak diketahui keberadaannya. Dan saya merasa tidak ikhlas dengan perlakuan suami saya ini.
Memberi kabar pun tidak pernah, apalagi memberi nafkah lahir ataupun batin.
Waktu lebaran tahun lalu pun tidak pulang. Orang tuanya pun sama sekali tidak tahu keberadaannya. Kami sudah berusaha mencari, tapi tidak ketemu juga.

Pertanyaan saya :
1. Apakah pernikahan saya masih syah atau sudah jatuh talak?
2. Kalau masih syah, dapatkah saya menggugat cerai?
3. Apa syarat menggugat cerai bila pihak suami tidak diketaui keberadaannya?

Saya mohon penjelasannya. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Pernikahan anda masih sah karena tidak ada penyataan cerai dari suami anda.
2. Iya. Anda dapat menggugat cerai.
3. Proses gugat cerai lihat Prosedur Gugat Cerai oleh Istri

_____________________________


PERKAWINAN TANPA CINTA DAN HUBUNGAN GELAP DENGAN MANTAN PACAR

Ass, sya mau tanya pa ustad,
1. bagaimana hukumnya secara islam jika seorang suami yg menikahi istrinya karna terpaksa,
2. dan suami itu masih mencintai mantan pacarnya dan menjalin hubungan dengan mantan pacar secara diam diam.
3. Bagaimana pula hukumnya untuk si mantan pacarnya itu?

Terimakasih

JAWABAN

1. Hukum pernikahan laki-laki pada istrinya karena terpaksa itu sah.
2. Mencintai mantan pacar dalam hati tidak apa-apa. Tapi ketika cinta itu berbentuk pertemuan dan khalwat (berduaan), maka menjadi haram. Lihat: Khalwat dalam Islam
3. Mantan pacar hukumnya haram kalau sampai melakukan hubungan yang diharamkan oleh Allah termasuk bertemua berdua apalagi kalau sampai terjadi zina yang merupakan salah satu Dosa Besar dalam Islam.
LihatTutupKomentar