Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Perkawinan Setelah Hamil 3 Bulan

Hukum Perkawinan Setelah Hamil 3 Bulan
HUKUM MENYUSUI ANAK ORANG LAIN

assalamualaikum..wr..wb..
pak ustadz saya mau nanya hukum dari seorang wanita yang menyusui bayi orang lain..tapi wanita yang menyusui itu sedang hamil anak pertamanya, dan belum keluar air susunya...apakah wanita ini berdosa pak ustadz????? karena susu pertama nya diberikan ke bayi orang lain...
mohon dijelaskan pak ustadz dan terima kasih.
wassalamu'alaikum..wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menyusui Anak Orang Lain
  2. Macam-Macam Taubat
  3. Mencintai Janda Tapi Tidak Direstui Orang Tua
  4. Memelet Wanita Untuk Dinikah Dan Diislamkan
  5. Bagian Waris Istri Dan Anak
  6. Wanita Hamil Zina Pacar Tak Tanggung Jawab
  7. Pembagian Harta Warisan
  8. Hukum Perkawinan Setelah Hamil 3 Bulan

JAABAN HUKUM MENYUSUI ANAK ORANG LAIN

Menyusui anak orang lain hukumnya boleh. Dan apabila ASI anda keluar saat menyusui tersebut, maka itu memiliki dampak kekerabatan pada anak yang disusui di mana anak tersebut memiliki kedudukan seperti anak anda sendiri. Lebih detail lihat: Hukum Menyusui Anak Orang Lain dalam Islam


MACAM-MACAM TAUBAT

assalama’alaikum wr. wb.

sebelum saya bertanya , saya akan memperkenalkan diri dulu , nama saya H dari aceh timur , saya ingin tanya beberapa pertanyaan .

1. kata temen saya yang kebetulan anak imam di desa tempat saya tinggal bilang , taubat itu ada beberapa macam . apakah benar begitu ? mohon penjelasan nya .

2. teman saya juga ada bilang kalau dalam beribadah , apakah itu puasa atau shalat , niat dan lafadz niat itu berbeda . contoh nya niat puasa , setelah kita mengucapkan do’a sahur (yang pasti dalam bahasa arab) , lalu kita ucapkan dalam hati sesuai dengan bahasa yang kita gunakan , misal nya “sahaja saya berpuasa esok hari pada bulan ramadhan karena allah ta’ala” . baru puasa kita sah , tapi jika tanpa niat dalam hati puasa kita tidak sah , karena lafadz niat yang kita ucapkan dalam bahasa arab tadi hukum nya sunnah , sedangkan niat yang kita ucapkan dalam hati dengan bahasa yang kita gunakan sehari hari hukum nya wajib . bagaimana menurut anda dalam hal ini ? mohon bantuan nya , karena ilmu agama saya hanya sebesar debu .

sekian , hanya ini yang dapat saya sampaikan , lebih dan kurang saya moho maaf , karena saya sedang belajar . semoga pertanyaan saya ini bisa anda kaji dengan baik dan bisa anda jelaskan dengan rinci agar saya bisa memahami nya dengan mudah .
wassalamu’alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Taubat ada dua macam yaitu (a) Taubat nasuha; dan (b) taubat sambal. Taubat nasuha adalah taubat yang serius dan pelaku taubat tidak mengulangi dosanya lagi. Sedang tabat sambal adalah taubat main-main. Lihat detail: Taubat Nasuha dalam Islam

2. Niat yang sah adalah dalam hati. Baik itu dengan bahasa Arab atau bahasa lokal. Adapun niat secara lisan itu sunnah dengan bahasa apapun. Lebih detail: Puasa Ramadan


MENCINTAI JANDA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamu'alaikum wr.wb
Ustdz yg insya allah di rahmati allah.

Saya laki-laki lajang berusia 28 tahun, sejak oktober 2012 sampai sekarang sy menjalin hubungan dengan seorang janda yang usianya 1 thn lbh muda dari sy. Tp satu hal yg sangat membuat sy sakit hati orang tua sy yg perempuan dan kakak perempuan tdk merestui hubungan kami, padahal kami punya niat baik untuk melanjutkan hubungan sampai ke jenjang pernikahan mengingat sdh merasa sangat cocok.

Pertanyaan sy ustadz:
1. Apakah boleh kami meneruskan niat baik kami untuk nikah meski tanpa restu dari ibu sy? sekedar tambahan keluarga dari pihak perempuan sangat mendukung hubungan kami & menyarankan nikah secepat.

JAWABAN

1. Secara syariah, pernikahan anda sah walaupun tanpa restu orang tua dari pengantin laki-laki. Karena yang diperlukan adalah restu dari wali pengantin perempuan. Namun idealnya sebuah perkawinan mendapat restu dari semua keluarga agar keharmonisan jadi lebih terjamin ke depannya. Lebih detail: Perkawinan dalam Islam


MEMELET WANITA UNTUK DINIKAH DAN DIISLAMKAN

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barakatuhu

Ustad, saya memiliki teman. Teman saya ini Jaka, seorang lelaki dan Dara, teman wanitanya sejak kecil.
Jaka sudah saya kenal sejak kecil, dan Dara adalah perempuan idamannya di SMP.
Jaka, prihatin dengan teman wanitanya yang sejak kecil terpenjara dengan pola asuh orang tuanya.
Hingga mereka terpisahkan oleh status dan strata sosial. (Si Gadis dari keluarga mapan dan pendidikan tinggi).
Jaka menyintai Dara tanpa melihat statusnya Dara sebagai anak kolong yang lugu dan keluarga mapan.
Sedangkan Jaka anak dari keluarga sederhana yang berjualan gorengan sambil sekolah. Keduanya sama-sama berprestasi di Sekolah.

Suatu hari si gadis ini dipertemukan Allah lewat jejaring sosial. Karena kami tahu latar belakang orang tua yang
mendidik ketat dan tidak concern mengenalkan agama, si gadis ini tidak lagi bangga sebagai muslim.
bahkan mengaku dalam statusnya sebagai Penganut Filsafat, Universalis dan menyukai Buddha.
Sering menyerang tanpa sadar umat islam dan agama islam.

Dara merasa ditinggalkan Jaka begitu saja. Padahal Jaka menyukainya sepenuh hati.
Dara pun demikian meski keduanya belum pernah sama-sama pacaran atau melakukan hal seperti orang pacaran.
Jaka selepas STM bekerja sebagai buruh untuk menghidupi dirinya dan ibunya. (Ayahnya meninggalkannya sejak lahir
karena keluarganya menentang pernikahan Ayahnya yang Sunda strata atas dengan Ibu Jaka yang Jawa strata bawah)

Jaka hingga kini masih mencari sosok ayahnya. Meski demikian profil Dara masih dalam benaknya.
Jaka ingin meluruskan Dara, agar mau mengaji dan menyelami Islam sebagaimana seharusnya.
Namun Jaka tidak dianggap lagi karena Jaka yang buruh dipandang sebelah mata oleh Dara, yang sekarang menjadi wanita karir.

Apakah Jaka boleh meminta mahabbah untuk mendekati Dara yang begitu keras dan militan sekuler?
Demi Dara, Ia ingin berbuat sesuatu tanpa harus berhadapan dengan keluarga Dara. Jaka ingin Dara mau mendengarnya.
Mengikuti arahannya, dan mau belajar agama bersamanya.

Dara dulu sangat kuper dan tidak memiliki teman kecuali di sekolah. Kini Dara bergaul dengan banyak teman dari berbagai lapisan dan banyak diantaranya non muslim. Bahkan sangat percaya diri bergaul di HKBP, JIL, Sahabat Kuil Budha dan sebagainya.

Demikian yang ingin saya tanyakan Ustad. Mohon maaf jika terlalu panjang, mengingat ada benang merah yang harus disampaikan.

JAWABAN

Pelet wanita dengan bacaan tertentu dengan tujuan dinikah hukumnya boleh. Lebih detail: Hukum Pelet untuk Calon Istri


BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK

Wasalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuhu

Assalamualaikum wr.wb
Nama saya teguh saya mau nanya tentang pembagian warisan dalam hukum Islam. ayah saya menikah dengan istri mudanya karena ibu saya sudah meninggal terlebih dahulu, lalu ayah saya membeli rumah sesudah menikah itu dan tinggal bersma istrinya,,singkat cerita,,ayah saya meninggal dan meninggalkan warisan rumah tersebut,,,
Yang saya pertanyakan :
Harga rumah tsb 250.jt dijualnya
1.Istrinya mendapatkan berapa bagian?(sedangkan kata istrinya pas beli rumah tsb memakai uang milik istrinya tsb seharga 40jt dulu).
2.Saya sebagai anak laki2 dan adik saya anak perempuan berapa bagian ?
3.Kata istrinya ayah saya punya hutang ke orang lain ?? Apakah perlu bukti utuk menerangkan ayah saya punya hutang !
4.Waktu pembayaran hutangnya di lakukan setelah dibagi2 ato sebelumnya,,,
Terima kasih.
Wassalamualaikum...wr.wb

JAWABAN

1. Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta warisan. Jadi bukan hanya warisan rumah.
2. anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dari 1/8 tadi. Di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat anak perempuan. Misalnya, kalau anak perempuan mendapat 1, maka anak laki-laki mendapat 2. Sekali lagi, yang dibagi bukan hanya warisan rumah tapi seluruh harta peninggalan.
3. Sebaiknya ada bukti hutang. Baik tertulis atau saksi.
4. Pembayaran hutang dilakukan sebelum pembagian warisan. Lebih detail: Panduan Hukum Waris Islam


WANITA HAMIL ZINA PACAR TAK TANGGUNG JAWAB

Assalamualaikum.
Saya disini ingin bertanya tentang apa hukumnya dan apa yang harus saya lakukan. Saya hamil oleh pacar saya, dan ketika saya meminta pertanggung jawaban nya dia menyuruh saya menggugurkan kandungan saya bahkan dia akan dijodohkan oleh orang tuanya dengan wanita kaya raya. Saya menyesali perbuatan saya. Yang saya tanyakan.
1. Apakah yang harus saya lakukan menurut sisi agama?
2. Apakah hukumnya bila pernikahan yang dia lakukan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua nya kemudian merencanakan perceraian?
3. Bagaimanakah saya menyadarkan pria itu bahwa yang dia lakukan itu salah dengan menyuruh menggugurkan, dia punya alasan ingin berbakti kepada orang tua.
Terima kasih sekali atas perhatian dan mohon jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Langkah pertama adalah bertaubat dengan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha. Langkah kedua: Menikahlah dengan yang menghamili anda baik secara resmi atau secara sirri (bawah tangan) yang penting status anak ada ayah yang resmi secara agama. Kalau dia tidak mau, cari laki-laki lain yang mau menikahi anda.anda. Tidak usah pilih-pilih pria, yang penting dia mau menikahi anda demi andak. Hukum detail pernikahan hamil lihat:
>> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

2. Perkawinannya sah.
3. Apakah pria itu salah atau tidak, itu tidak lagi penting bagi anda. Yg penting adalah apakah dia mau menikahi anda atau tidak? Kalau tidak mau, maka segeralah mencari pria lain yang mau menikahi anda.


PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Kepada Yth. Bapak/ibu pondok pesantren al-khoirot

Dengan Hormat,

bersama ini saya mau menanyakan tentang status hukum waris, yaitu tentang kakak tertua (sulung) saya. kakak saya (pria) ini mempunyai 3 orang anak, 2 perempuan dan 1 laki-laki. sepengetahuan saya, apabila kakak saya meninggal yang menjadi ahli warisnya adalah anaknya yang laki-laki atau dalam hal ini adalah yang mengatur atau membagi kepada 2 saudara perempuannya. yang menjadi pertanyaan saya adalah, anak laki-laki kakak saya ini dalam keadaan cacat fisik dan mental, bagaimanakah status hukum warisnya....?

demikian hal yang saya sampaikan, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,
Mukhtar Akbar

JAWABAN

- Ahli waris atau yang menerima harta warisan adalah kerabat dekat dari almarhum berdasarkan kedekatan hubungan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Al-Quran. Anak laki-laki dan perempuan adalah salah satu ahli waris terdekat di samping istri dan orang tua almarhum. Kalau ketiga pihak ini masih hidup maka mereka semua berhak mendapat bagian waris. Jadi bukan hanya anak dari almarhum.

- Anak lelaki yang cacat fisik dan mental tetap berhak mendapatkan warisan. Lihat: Panduan Hukum Waris Islam


HUKUM PERKAWINAN SETELAH HAMIL 3 BULAN

Kepada Yth. Bapak/ibu pondok pesantren al-khoirot

Seorang teman saya telah menghamili pacarnya. Setelah hamil sekitar 3 bulan, demi menghindari kecurigaan di kalangan keluarga, maka teman saya bersepakat dengan pacarnya untuk menikah. Sedangkan, saat itu semua keluarga tidak ada yang mengetahui bahwa si wanita sedang hamil. Maka seperti biasa proses perkawinan, setelah menikah teman saya itu mendapatkan buku nikah. Namun, setelah usia perkawinan mencapai 6 bulan, si wanita sudah melahirkan dan menimbulkan kecurigaan, yang akhirnya diketahui oleh pihak keluarga bahwa dulu ketika dinikahkan, dia (wanita) telah hamil di luar nikah. Akhirnya, keluarga sepakat untuk menikahkan lagi, setelah si wanita melahirkan. Pada saat nikah kedua, keluarga hanya menghadiri seorang penghulu tanpa diberikan buku nikah seperti pada saat menikah pertama.

1. Pertanyaan saya, bagaimana keabsahan buku nikah yang dibuat pada saat menikahkan istri ketika sedang hamil di luar nikah (nikah pertama)?
2, Bagaimana status pernikahan kedua (setelah si wanita melahirkan) yang tidak diberikan buku nikah? Mohon penjelasannya

JAWABAN

1. Hukum nikah pertama sah.
2. Karena nikah pertama sah, maka Hukum nikah kedua tidak ada pengaruhnya. Tapi tidak apa-apa dilakukan.
Artikel terkait:

>> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam