Wanita Katolik Ingin Masuk Islam Terhambat Keluarga
Wanita Katolik Ingin Masuk Islam Terhambat Keluarga Saya punya teman wanita beragama katolik, dia pengen masuk Islam tapi terikat sama keluarganya (suami dan anaknya). Skarang mereka masih tinggal serumah tapi tidak seranjang lagi, katanya mereka memutuskan untuk jadi teman aja demi anaknya.. Wanita ini mau masuk Islam, tapi di takut suaminya marah karena suaminya ini tdak mau anaknya beragama
Islam
INGIN MASUK ISLAM TERHAMBAT KELUARGA
Assalamu Alaikum!!!
Saya mau tanya uztad!!!
"Saya punya teman wanita beragama katolik, dia pengen masuk Islam tapi terikat sama keluarganya (suami dan anaknya). Skarang mereka masih tinggal serumah tapi tidak seranjang lagi, katanya mereka memutuskan untuk jadi teman aja demi anaknya.. Wanita ini mau masuk Islam, tapi di takut suaminya marah karena suaminya ini tdak mau anaknya beragama
Islam". Yang saya tanyakan:
1. Apa boleh Wanita tadi masuk Islam tanpa memberitahu suaminya (sembunyi2) tapi masih tinggal serumah & tidak berhubungan suami istri lagi.
2. Apa boleh wanita ini menunda masuk Islam dulu smpai anaknya besar?
3. Dalam kasus ini menurut Agama Langkah apa yang seharusnya dilakukan wanita ini untuk masuk Islam?
Terima Kasih sbelumnya!!!
WaSsalamuAlakum..!!!!
DAFTAR ISI
- Ingin Masuk Islam Terhambat Keluarga
- Tarekat Apa Yang Sebaiknya Diikuti
- Dicerai Suami Dan Cara Gugat Cerai
- Hukum Shalat Dengan Memejamkan Mata
- Cara Taubat Yang Benar
- Hukum Chat Dan Sms-An Dengan Lawan Jenis
- Anak Laki-Laki Saya Memaksa Ingin Menikah
- Orang Tua Tak Restui Hubungan
- Istri Minta Cerai Saat Usaha Sedang Turun
- Cara Taubat Nasuha Mencuri
JAWABAN: INGIN MASUK ISLAM TERHAMBAT KELUARGA
1. Semestinya tidak boleh. Apabila seorang istri masuk Islam, sedang suaminya tetap Kristen, maka status pernikahannya menjadi batal (fasakh) berdasarkan pada QS Al-Mumtahanah ayat 10. Dan tidak boleh berkumpul dalam satu rumah walaupun tidak ada hubungan intim.
Namun demikin, di antara dua skenario terburuk antara (a) tetap Katolik dan tinggal bersama mantan suami; atau (b) menjadi muslim diam-diam dan tetap tinggal bersama suami dan pisah ranjang, maka opsi kedua jelas lebih baik walaupun tetap ada dosa karena telah tinggal serumah dengan lelaki bukan mahram tanpa ikatan perkawinan. Lihat: Khalwat dalam Islam.
2. Kesempatan menjadi muslim belum tentu ada setiap saat. Saat dia yakin pada Islam maka hendaknya dia masuk Islam saat itu juga.
3. Masuk Islam itu tidak sulit, cukup membaca dua kalimat syahadat dan mengakui kewajiban rukun Islam yang lima dan melaksanakannya. Namun idealnya, mendatangi seorang ulama terdekat dan membaca syahadat di depannya dan meminta petunjuk langkah yang terbaik.
TAREKAT APA YANG SEBAIKNYA DIIKUTI
Assalamualaikum , mengenalkan diri saya nama RS umur 63 tahun,pekerjaan pensiunan kini tinggal di Tanahgrogot Kaltim
Mohon pendapatnya dari Majelis ini dimana pada masa masa pensiunan tentunya saya berkehendak sekali ingin membaik baikan diri dan keluarga , Insyaallah .
Pada akhir2 ini ada beberapa tawaran Tarekati antara lain Tarekat Nakhsabandiyah Qadiriyah Buya Mustari Sidoarjo ,Tarekat At Tijaniyah Kyai Muhyidin Smg ,Tarekat Nakhsabandiyah Qadiriyah Kyai Jaroni Semarang yg berafiliasi dgn Kyai Kholil Surabaya/Alm., sedangkan saya sendiri pd tahun 90 an pernah aktif dalam pengajian Makrifatullah wa Makrifaturrasul Kyai.Seman Al Banjari Tarakan/kini di Samarinda serta mengikuti Tarekat Naksabandiyah Qadiriyah Syekh Qodirun Yahya Medan (Alm.) melalui Bang Zulkarnain Samarinda, sekarang suka menyetel you tube Kajian Al Hikam Kyai Jamaludin Ahmad Jombang dan pembaca dari buku tulisannya Agus Mustofa serial Tasawuf Modern dan tercatat sbg salah satu peserta DTMnya .
Juga membaca buku hypnosis hypnosis yg bernuansa untuk membaikan diri dlm ber Islam ,
Yang paling mendalam yaitu pada Majelis taklim Makrifatullah wa makrifaturrasul sampai kepada kajian mencapai tingkat kewalian serta kami diangkat menjadi penyambung lidah sejak th 1997 dan diberi gelaran tertentu .
Walaupun kesemuanya adalah tujuannya sama yaitu menuju kepada Ilahi Robbi namun beberapa kajian yg dapat saya telaah yaitu bahwa masing masing mempunyai ciri khasnya barangkali dari metode atau istimbatnya yg memang sudah tidak sama ada yg bersifat tradisi , ada yg bersifat budaya ,dan ada yg bersifat ilmiah scientifik bahkan ada yg bersifat laduniyah, yang kayaknya walaupun sifatnya laduniyah bisa dibuktikan pula secara scientific
Yang ingin saya konsultasikan adalah dari kesemuanya kecuali yg masih ditawarkan tsb dalam tataran pengamalannya menjadikan timbulnya "rasa" yg beda dan barangkali ini menyangkut psychologis saya pribadi ,
Dari kesemuanya itu menjadikan ke Istiqomahan terganggu, benar bahwa a'malu bin niat .
Sehingga sampailah kepada naluri penyimpulan yaitu bahwa kebebasan sama dengan kebingungan dan kebingungan sama dengan kebebasan, dari sini maka timbullah keberagaman dan dari keberagaman ini asalnya dari yang SATU.
Tentunya saya harus apriori untuk menuju kepada yang dimaksud SATU tsb.
Saya mohon penjelasannya serta mohon maaf apabila konsultasi saya ini tidak berkenan pada bapak bapak sekalian ,yang kalau saya rasa tidak salah alamat .
Sekian terimakasih .
Wassalamualaikum Warokhmatullahi Wabarokatuh .
JAWABAN
Satu hal mendasar yang perlu anda ketahui adalah bahwa tarekat dengan berbagai variasi dzikir dan metodologinya itu -- termasuk adanya istilah mursyid dan murid-- tidak terdapat dalam zaman Rasulullah. Maka tarekat disebut bid'ah yaitu sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi. Namun, selagi dzikir yang dibaca baik dan tidak mengandung pengkultusan pada mursyid, maka ia dianggap bid'ah hasanah oleh sebagian ulama. Salah satu tarekat yang dianggap tidak sesat adalah apabila ia termasuk kategori Tariqah Mu'tabarah menurut ulama NU. Ada 4 tariat muktabarah (yang diakui) versi ulama NU antara lain Syadziliyah, Naqshabandi, Qadiriyah.
Ibadah yang utama dalam Islam selain yang wajib adalah shalat sunnah (rawatib, dhuha, witir, tahajud, dll) dan puasa sunnah. Lakukan shalat secara berjamaah di masjid dan lakukan shalat-shalat sunnah itu secara istiqamah setiap hari siang dan malam, maka insyaallah itulah ibadah terbaik bagi anda karena itulah yang dilakukan Rasulullah. Namun,
kalau masih merasa kurang, maka bolehlah anda bergabung dengan salah satu tarekat yang muktabarah yang disebut di atas. Setidaknya itu akan lebih baik daripada dugem ke Cafe atau gabung ke organisasi non agama lainnya.
_________________________
DICERAI SUAMI DAN CARA GUGAT CERAI
Ass, sy serorang istri dan punya 1 orang anak. Pd thn 2012 sy prnh tdk diberi nafkah slm 4 bln dan ditinggal prgi sm suami slm 2bln. Tdk lm, kami rujuk kembali, tp tetap suami tdk memberi nafkah ke sy atau pun ke anak. Krn sy krj, jd sy tdk menuntut apa2 ke suami. Pd thn 2013 ini, sy tdk diberi nafkah dan suamu meinggalkan sy kembali dan anak. Sy mnt cerai oleh suami, krn kelakuan yg kasar. Sy dikatain dgn kata yg kasar, smpi saya dikatain binatang (anjing, babi dan monyet) sakit hati saya. Akhirny sy plng kermh orang tua sy, sy mnt cetai,krn suami tdk memberi nafkah dan kasar terhadap sy. Slm trm talak 1 dr suami, lalu sy trm lg talak 2 dan talak 3. Slm sy ditalak smpi saat ini sy blm trm nafkah dr suamu bgt jg anak sy.
Mohon infomasi lbh jlsny, jk sy gugat suami sy disidang percerain bs tdk. Krn sy sdh tdk sanggup lg dihina dan dikasrin olehnya. Bgt jg,dia tdk ada perhatian ke anak kami. Mohon dibantu infonya. Trm ksh
JAWABAN
- Istri dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan beberapa alasan antara lain tidak diberi nafkah dan/atau mengalai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Kalau suami anda sudah pernha mengatakan cerai pada Anda, maka perceraian sudah terjadi dan anda tidak perlu lagi melakukan gugat cerai. Cukup menghadap pengadilan agama untuk meresmikan perceraian tersebut.
_________________________
HUKUM SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA
Assalamua'laikum ..
pak, ini saya waktu dulu suka sholat sambil terpejam mata , buat sholatnya khusuk . dan waktu itu saya pernah pas lagi sholat pikiran saya ngawur kemana-mana(kyak di acak") dan saya langsung mejamin mata dan membayangkan bahwa saya lagi di lihat sama allah dari atas (bukan wujudnya). nah,waktu sekolah guru fikih ngebahas bab sholat dan temen saya ada yg nanya "pak klo sholat sambil merem boleh nggak ?".
1, kata bapak nya "makruh" , saya nanya "pak kenapa kok
makruh ,klo biar khusu ?" terus di jawab "nanti tuh klo merem nanti setan bakal ngenggagu pikiran dan nanti malah membayangkan dzat allah dan nanti masuknya syirik " saya di dalam hati "waduh ,, bahaya...".dan setelah itu saya klo lagi sholat dikit" nggak merem (bertahap).nah saya liat di buku, gini nih "sifat nafsiyah adalah sfat yg berhubungan dgn dzat allah.dan sifat nafsiyah hanya ada satu yaitu wujud yg artinya ada"nah tadi kan saya nggak ngebayangin wujudnya .
2. apakah saya syirik ,tapi waktu itu saya belom tau,
3. trus gimana solusinya ? saya klo sholat pikiran saya kayak lagi di acak acak,gimana solusinya. dan giman taubatnya?
terima kasih
JAWABAN
1. Ulama dari empat madzhab sepakat bahwa shalat dengan mata terpejam hukumnya makruh. Artinya, tidak apa-apa dilakukan tapi lebih baik ditinggalkan. Alasan ulama karena itu menyerupai cara ibadahnya orang Yahudi. Lihat dalilnya dalam kitab Iqna' 1/127, Al-Mughni 2/30, Ar-Raudul Muri' 1/95, Manarus Sabil 1/66, Al-Kafi 1/285.
Namun dalam kitab Iqna' ada pengecualian yakni apabila dikuatirkan tidak khusyu' kalau tidak terpejam maka tidak apa-apa. Misalnya karena di depannya ada pemandangan yang mengganggu kekhusyu'an.
2. Hukumnya makruh, bukan haram. Jadi, tidak sampai dosa.
3. Solusinya, secara bertahap dibiasakan shalat dengan mata terbuka.
_________________________
CARA TAUBAT YANG BENAR
Assalamu a'laikum
pak saya mau nannya, klo orang bertaubat tapi si orang gamer,dia main bisa sampe 1-4jam . tapi dia magrib nya ngaji kadang sholat taubat , hajat , dan sholat sunnah rawatib sering dilakukannya , . klo taubatnya dari dosa bsar si orang tersebut udah bener belum taubatnya ?
JAWABAN
1. Main game itu hukumnya mubah (tidak dosa) selagi tidak sampai meninggalkan shalat dan kewajiban yang lain. Kalau sampai meninggalkan shalat maka hukumnya dosa. Dan dia wajib taubat dengan mengqadha shalat dan tida
2. Cara taubat dari dosa besar lihat: Cara Taubat Nasuha
_________________________
HUKUM CHAT DAN SMS-AN DENGAN LAWAN JENIS
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh, saya akan menanyakan satu pertanyaan.
Apakah chat atau SMSan atau BBMan dengan lawan jenis itu termasuk DOSA ?
JAWABAN
- Tidak apa-apa asal isi chat atau SMS-nya tidak mengandung kata-kata yang haram dan mengundang syahwat.
_________________________
ANAK LAKI-LAKI SAYA MEMAKSA INGIN MENIKAH
Asslammualaikum. Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya seorang ayah dari seorang anak laki-laki berumur 22 tahun. Begini pak, anak saya ingin segera menikah, akan tetapi saya masih belum mengjinkan dia menikah secara tidak langsung belum meridhoi dia menikah. Alasannya karena dia masih kuliah dan belum punya pekerjaan. Saya membolehkannya menikah asalkan dia sudah lulus kuliah serta mempunyai pekerjaan seperti harapan kami selaku orang tuanya. Namun, saya dan anak selalu berdebat. Anak saya dengan pengetahuan dan motivasi mewujudkan keinginan menikah berprinsip pada "sukses itu bukan untuk menikah, tetapi menikah itu untuk sukses". Lalu menyebutkan hadist tentang anjuran nabi Muhammad untuk menyegerakan pernikahan serta surat An-Nur: 32 tentang janjinya-Nya bahwa jika mereka miskin maka Allah akan mampukan dengan karunia-Nya. Selain itu anak saya termotivasi oleh kisah-kisah pemudah yang ingin menikahi sang pujaan hatinya walau dengan niat dan pada akhirnya bisa membina keluarga yang berkecukupan, merujuk pada surat dan ayat yang saya sebutkan tadi. Akan tetapi pengelaman saya sebagai orang tua bahwa banyak mereka yang tergesa-gesa menikah tanpa ada pegangan jatuh sengsara hingga bunuh diri.
1. Tepatkah posisi saya dari sudut pandang orang tua mencegah anak saya berkeinginan menikah dengan berbagai penuturan dan keyakninannya, sedangkan saya merasa khawatir dengan masa depannya yaitu berlatar dari pekerjaan yang belum anak saya miliki? Mau dikasih apa istrinya nanti?
2. Saran pak ustadz, bagaimana sikap saya sebagai orang tua untuk menyikapi masalah seperti ini.
Terimakasih atas tanggapannya pak, wassalam.
JAWABAN
1. Orang tua merasa khawatir dengan rezeki anaknya apabila kawin muda. Sedangkan syariah lebih mengkhawatirkan hal lain kalau dia tidak menikah yaitu terjadinya hubungan zina. Kalau Anda seorang muslim yang taat maka anda harus menyesuaikan diri dengan pola pikir syariah tersebut. Intinya, sebaiknya keinginan dia untuk menikah itu didukung agar tidak terjadi zina. Itulah hal pertama dan utama yang harus menjadi pertimbangan. Adapun soal rezeki maka selagi dia mauh berusaha, insyaAllah akan selalu ada jalan. Kalau dia sampai melakukan zina gara-gara tidak direstui keinginan nikahnya, maka orang tua ikut menanggung dosa.
2. Lihat poin 1.
_________________________
ORANG TUA TAK RESTUI HUBUNGAN
assalamu"alaikum ustad. mohon bantuanya.
saya seorang gadis 24 tahun, telah berpacaran selama 5 tahun dengan seorang pria, kami saling menyayangi, kami saling menginginkan kami jodoh. tapi hubungan kami tidak direstui oleh orang tua saya,
1. bagai mana tindakan saya ustad?
2. apakah saya harus mengakiri hubungan ini?
3. apakah soal jodoh boleh dilarang atau ditentukan orang tua ustad?
JAWABAN
1. Kalau dia baik menurut ukuran agama, maka anda dapat menikah dengan dia.
2. Anda boleh mengakhiri atau meneruskan ke jenjang perkawinan. Pilihan terserah anda. Kalau anda bersikeras menikah dengan dia sedang ayah tidak mau menikahkan, maka anda boleh menikah dengan memakai wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya atau seorang ulama/kyai yang dikenal alim.
3. Tidak harus. Anak perempuan dewasa boleh memilih sendiri jodohnya dan orang tua tidak boleh melarang pilihan putrinya kecuali kalau ada alasan syariah seperti si pria orang yang tidak shalat atau nonmuslim, dll.
Lebih detail: Perkawinan dalam Islam.
_________________________
ISTRI MINTA CERAI SAAT USAHA SEDANG TURUN
assalamuaikum ustad...saya dapati alamat email ini dari internet dan boleh tanya jawab tentang islam.
saya adalah kepala rumah tangga yang dikaruniai 2 orang anak pernikahan kami sudah berjalan 5 tahun dalam pernikahan kami begitu banyak ujian dan ujian paling berat yang saya rasakan sekarang ini adalah istri saya minta kembali ke orang tuanya.... pada sat usaha saya lagi turun...... istri minta sudahan... alasannya sudah tidak kuat menjalani hidup dengan saya karena selama berumah tangga istri saya merasa jauh dari orang tuanya... padahal saya tidak pernah melarang ataupun mencegahnya untuk berbakti kepada orang tua.... tapi klo harus minta cerai saya gak sanggup..... memang selama pernikahan istri saya jauh dari orangtua dia selalu mendahulukan saya sebagai suami dari pada keluarganya...
yang jadi pertanyaan saya
1, apakah harus saya menceraikan istri saya (saya sangat dan begitu menyayanginya) saya tidak mau kehilangannya.... kemaren dia minta sudaahan saya butuh waktu dan saya kasih dia waktu 4 bulan untuk berpikir
terimakasih sebelumnya dan ditunggu jawaban dari ustad.wassalamualaikum
JAWABAN
1. Suami berhak untuk menceraikan atau tidak. Itu terserah anda. Kalau masih sayang, anda tidak perlu menceraikannya. Bilang saja pada dia bahwa anda tidak akan menceraikan dia apapun yang terjadi.
Namun perlu juga diingat bahwa istri dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan. Apabila pengadilan meluluskan, maka dia dapat bercerai dari anda. Lihat: Perceraian dalam Islam.
_________________________
CARA TAUBAT NASUHA MENCURI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ustad,perkenalkan nama saya Nana, saya mau tanya, misalkan kita pernah mencuri, kemudian kita menyesali perbuatan tersebut dan ingin bertaubat,
1. apakah uang yang kita curi harus dikembalikan, sedang kan uang tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah habis? 2. apakah taubat kita tesebut bisa di terima dan di katakan taubat? sedangkan kita sudah bersungguh-sunguh ingin bartaubat? mohon jawabannya ustad. Terimakasih
wassalamu'alaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Iya. Anda harus mengembalikan uang yang dicuri pada yang punya karena itu haqqul adami (hak manusia)
2. Menyesali perbuatan dan tidak mengulangi lagi serta "menambal"-nya dengan perbuatan baik, maka insyaallah akan diterima taubat Anda.
Lebih detail:
>> Cara Taubat Nasuha
>> Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
>> Banyak Dosa Suka Mencuri dan Tidak Sholat