Terlanjur Berzina Ibu Tidak Merestui

Terlanjur Berzina Ibu Tidak Merestui Saya dekat dgn seorang duda cerai & dia mempunyai anak, perbedaan usia kami sekitar 20 th. Awalnya ibu saya merestui hubungan kami, tp karena kaka saya tdk setuju dgn alasan perbedaan usia yg cukup jauh, akhirnya ibu saya membatalkan acara tunangan & ibu melarang saya berhubungan dgn calon saya.
Terlanjur Berzina Ibu Tidak Merestui
MIMPI MELIHAT PETIR

Assalamua'alikum Pak ustadz.
Saya ingin bertanya, saya bermimpi bercengkrama dengan teman lama saya yang baru pulang dari pesantren. Lalu tiba-tiba ada petir, saya melihat jelas petir itu tapi saya tidak disambar oleh petir itu. Lalu saya pun berteduh di rumah tetangga saya, saya terus berdzikir karena takut sekali akan petir itu. Lalu saya pun menumpang sholat. Sebelumnya saya berwudhu terlebih dahulu. Tapi, saya keburu terjaga dari tidur saya, jadi hanya sampai wudhu belum sampai sholat. Mohon makna dari mimpi saya tersebut Pak ustadz. Terima kasih.

DAFTAR ISI
  1. Mimpi Melihat Petir
  2. Kapan Imam Al Mahdi Turun / Tampak Ke Dunia?
  3. Apakah Belajar Tenaga Dalam Perbuatan Syirik
  4. Mengamalkan Ayat 15 Untuk Pelet Wanita
  5. Mengapa Saya Terjerumus Zina Lagi Dan Cara Menghindarinya
  6. Saat Shalat Diganggu Setan
  7. Takdir Masuk Sorga Dan Neraka
  8. Bolehkah Mendapat Warisan Dari Bukan Kerabat?
  9. Harta Warisan Ibu
  10. Hak Waris Anak Tiri Perempuan Tunggal
  11. Terlanjur Berzina Ibu Tidak Merestui Hubungan
  12. Menjalankan Nazar

JAWABAN MIMPI MELIHAT PETIR

Itu peringatan dari Allah agar Anda selalu ingat pada-Nya; menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya secara konsisten. Jangan sampai kesadaran baru timbul setelah datangnya peringatan dari Allah.
____________________________


KAPAN IMAM AL MAHDI TURUN / TAMPAK KE DUNIA?

Assalamualaikum Wr Wb...
Pak ustadz saya ingin bertanya,
1. pada usia berapa al-mahdi akan keluar dan dibaiat ?
2. Yg kedua, apakah setelah nabis isa turun dan membunuh dajjal, al-mahdi langsung wafat ?
Terima kasih

JAWABAN

1. Pertanyaan anda kurang tepat. Yg jelas Imam Mahdi muncul saat dunia penuh kekacaaun dan kedzaliman. Kedatangan Al Mahdi akan membuat dunia ini makmur dan berkeadilan.
2. Ulama berbeda pendapat tentang Al Mahdi dan Nabi Isa yang dapat dikategorikan dalam 4 versi sbb: (a) Imam Mahdi dan Nabi Isa adalah sama; (b) Imam Mahdi berasal dari Bani Abbas (Abbasiyah) yang sudah habis kekuasannya; (c) dia seorang lelaki dari keturunan Hasan bin Ali (cucu Rasulullah) yang namanya dan nama ayahnya sama dengan Nabi yakni Muhammad bin Abdullah; (d) bahwa Al Mahdi adalah bernama Muhammad bin Hasan Al Askari Al Muntdzar keturunan dari Husain bin Ali.

Pendapat ketiga adalah pendapat yang didukung oleh banyak hadits sahih. Sedangkan pendapat keempat adalah pendapat aliran Syiah. Adapun pendapat pertama dan kedua adalah pendapat yang lemah.

Tentang masa hidup al Mahdi: Menurut sejumlah hadits, masa hidupnya semasa dengan Nabi Isa. Tidak disebutkan apakah masa kematiannya juga bersamaan, sebelum Nabi Isa atau sesudahnya.

Lihat: Hadits-hadits tentang Imam Mahdi

____________________________

APAKAH BELAJAR TENAGA DALAM PERBUATAN SYIRIK

Assalamualaikum wr wb ustadz.

Mau bertanya nih. Saya adalah seoarng pelajar, saya sebenernya tergolong anak yg agak lemah. Saya bosen sering di ganggu dan kadang diajak adu fisik dgn temen karena lemah. Sampai akhirnya saya ingin jadi kuat, saya olahraga sungguh-sungguh, latihan beladiri. Terus saya pernah denger tentang tenaga dalam di diri manusia, saya buka search engine di google terus mencari "cara membangkitkan tenaga dalam" terus saya liat tahap-tahapannya. Salah satu tahapannya yaitu: dengan cara duduk bersila seperti bertapa lalu mengolah pernafasan perut, setelah proses mengolah pernafasan bagus, tahapan selanjutnya duduk sila lagi sambil bernafas biasa (tarik-tahan-lepas) sambil menghadapkan kedua telapak tangan dan rasakan adakah sesuatu seperti tarik menarik (tahapan mendeteksi tenaga dalam).

Nah, saya baru hanya sampai tahapan mengolah pernafasan saja sampe akhirnya saya keinget sesuatu. Saya search engine google lg mencari "tenaga dalam menurut islam" setelah saya baca2, ternyata itu masuk golongan musyrik, karena tenaga dalam biasa diisi jin bagi yg minta dilatih guru. Waduh saya pikir, saya udah keburu mengikuti tahap-tahapannya meskipun baru tahap awal, akhirnya saya sholat taubat nasuha. Pertanyaan saya:

1. apakah itu adalah perbuatan musyrik?
2. apakah saya harus di ruqqiyah untuk mengeluarkan jin di dalam tubuh saya walau saya ga yakin jin akan msk walaupun saya baru sampe tahap segitu?
3. jika benar perbuatan saya salah, apakah dengan sholat taubat nasuha semua permasalahan saya ini dapat selesai tanpa perlu ruqqiyah?

Terima kasih, wassalamualaikum wr wb
JAWABAN

1. Mengaktifkan tenaga dalam yang berasal dari olah nafas bukanlah berasal dari jin. Tapi dari olah nafas. Karena itu tidak ada masalah alias tidak ada larangan dalam Islam selagi dalam proses olah nafas tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariah seperti percampuran antara lawan jenis di satu tempat, dll.

2. Tidak perlu dirugyah. Karena itu bukan jin. Lihat poin 1.

3. Perbuatan itu tidak salah dan tidak perlu taubat.

Namun saya ingatkan agar dalam hal olah nafas hendaknya tidak belajar sendiri. Sebaiknya belajar melalui seorang guru pembimbing karena kalau salah dapat berbahaya bagi fisik anda sendiri. Pastikan guru pembimbing anda itu seorang yang saleh yang taat menjalankan syariah Islam terutama shalat 5 waktu agar tidak membawa anda pada kesesatan.

____________________________


MENGAMALKAN AYAT 15 UNTUK PELET WANITA

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
......اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

saya pernah membaca dan mendapat info tentang ayat 15, dimana ayat 15 itu berisi ayat-ayat yang terkandung didalam al-qur'an. dan berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa ayat tersebut apabila diamalkan untuk dzikir akan mendapatkan fadilah seperti salah satunya dapat menggerakan hati perempuan yang kita suka atau terpenuhinya hajat.
sementara saya pernah membaca di postingan antum mengenai hukum jimat, rukhiyah dan susuk...
pertanyaan saya
1.bagaimanakah penjelasan tentang ayat 15 tersebut dalam islam?
2.apakah hukumnya mengamalkan ayat 15 tersebut, karena adanya perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut bid'ah?
3. apakah ada riwayat atau dalil yang menyatakan bahwa rosul atau sahabat-sahabat rosul pernah mengamalkannya?

JAWABAN

Yang dimaksud dengan Ayat 15 adalah 1. Ali Imran :1-2 dan 18; 2. Al-An`am : 95; 3. Ar-Ra`d : 31; 4. Yasin : 82;
5. Al-Fatihah : 2; 6. Qaf : 15; 7. Al-Hadid : 4 dan 25; 8. At-Taghabun : 13; 9. Ath-Thalaq : 3; 10. Al-Jinn : 28; 11. Al-Muzzammil : 9; 12. An-Naba : 38; 13. Abasa : 18-19; 14. At-Takwir : 20; 15. Al-Buruj : 20-22

1. Pada dasarnya fadilah-fadilah ayat Al-Quran -- seperti untuk kekebalan tubuh, dll-- yang tidak terdapat dalam hadits adalah hasil inovasi dari para ahli Sufi (tariqat). Ulama ahli fiqih, selain yang berpaham Wahabi, tidak mempermasalahkan hal itu sepanjang tidak digunakan untuk perkara maksiat yang melanggar syariah. Lebih detail lihat: Hukum Jimat, Mantra dan Susuk

2. Kami termasuk yang sependapat dnegan ulama yang mengatakan bahwa bid'ah itu ada yang buruk (dalalah) dan baik (hasanah). Lihat: Hukum Maulid Nabi

3. Tidak ada secara khusus. Namun sekali lagi, ulama memperbolehkan memakai ayat-ayat Quran untuk jimat dan semacamnya asal tidak terkait dengan perbuatan yang melanggar syariah. Contoh yang melanggar syariah seperti untuk memelet wanita hanya untuk main-main, dsb.
____________________________


TERJERUMUS ZINA LAGI, CARA TAUBAT DAN MENGHINDARINYA

assalamualaikum....
nama saya N asli B.
kyai saya dulu pernah berjanji sama istri dan berjanji tidak akan lagi berbuat zina.
selama 5 tahun saya berusaha bertobat menjalankan perintah sholat 5waktu.akn tetapi malam itu saya tak kuasa kyai menahan nafsu hamba hingga saya melakukan hal itu lagi.Astagfirulloh....

pertanyaan saya...saya sekarang putus asa, saya terus menerus menyalahkan diri saya sendiri.saya selalu dibayangi oleh perbuatan keji tersebut.saya menyesali hal itu terjadi lagi..

1. Apakah Alloh masih membukakan pintu ampunan dan rahmatnya kepada saya Kyai????
rasanya amal ibadah yang saya lakukan akan sia-sia (putus asa) karena saya telah melanggar janji dengan Alloh dan istriku.... saya menyesal kyai..kenapa saya terjerumus lagi keperbuatan itu.....mohon pencerahan Kyai..
2. apa yang harus saya lakukan.agar saya masih disayangi dan di ampuni Oleh Alloh SWT???
mohon dibalas secepatnya..trimakasih wasallam

JAWABAN

1. Insyaallah pintu taubat masih terbuka selagi ada niat dalam hati Anda untuk itu. Namun niat yang sungguh-sungguh harus dibarengi dengan pelaksanaan yang konkrit untuk menunjang taubat anda antara lain (a) jauhi penyebab zina yakni jauhi pergaulan dengan wanita bukan mahram kecuali dengan istri; (b) banyaklah mendekat pada kalangan santri (hati-hati jangan santri yang aliran Wahabi); (c) sayangi istri; didik dia dengan baik agar anda semakin sayang padanya; (d) lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Tubat Nasuha
____________________________


SAAT SHALAT DIGANGGU SETAN

Assalamualaikum,, saya ingin bertanya:
1. Setiap saya shalat selalu ada yg berbicara dihati dan fikiran saya Tuhan Yesus tapi saya tetap berusah fokus dan konsentrasi untuk shalat dg khusyu,, hal itu sangat mengganggu waktu saya untuk beribadah (shalat)
2. Bagaimana caranya kita agar bisa menjaga hati dan fikiran kita agar terhindar dari hal yg buruk ..
3. Kapan/jam berapa waktu shalat Taubat Nasuha !!
Sekian & terimakasih wassalamualaikum,wr.wb

JAWABAN

1. Shalat yang tidak khusyuk tidak membatalkan shalat. Jadi, teruskan shalatnya.
2. Lingkupi kehidupan anda dengan hal-hal yang baik. Hiduplah di lingkungan yang kondusif menuju kebaikan antara lain (a) membaca bacaan yang islami--seperti kisah-kisah mualaf; (b) menonton tontonan islami; (c) berteman dengan kalangan santri yang agamis dan religius; (d) mengikuti pengajian dan rajin shalat berjamaah di masjid tedekat.
4. Kapan saja. Lihat: Shalat Taubat
____________________________


TAKDIR MASUK SORGA DAN NERAKA

Assalamualaikum,

Pertanyaan saya singkat saja,
Saya pernah membaca suatu hadist Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah telah menciptakan (menetapkan/menakdirkan) siapa saja yang akan masuk surga ketika mereka masih di tulang sulbi ayah-ayah mereka, dan Dia telah menciptakan (menetapkan/menakdirkan) siapa saja yang akan masuk neraka ketika mereka masih di tulang sulbi ayah-ayah mereka.”

Bagaimana cara kita menyikapinya, apakah itu artinya sebanyak apapun kita beramal jika takdir kita di neraka maka akan tetap masuk neraka dan sebaliknya.

Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

Sebagai orang awam, cukuplah anda berpegangan pada firman Allah QS Ar-Ra'd ayat 11
إن الله لا يغير ما بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Intinya adalah bahwa manusia itu diberi pilihan baik dan buruk dengan segala konsekuensinya masing-masing.

____________________________


BOLEHKAH MENDAPAT WARISAN DARI BUKAN KERABAT?

assalamualaikum warohmatullaoh wabarokatuh,
Mohon bantuan persoalan yang merisaukan hati saya.Saya muslim . Persoalanya sabagai berikut.Bapak X tinggal di malaysia,anak dan isternya meninggal juga pada waktu tsunami.3 bulan kemudian bapak x meninggal dunia.praktis simpanan bapak x di bank tidak ada yang mewarisi.Menurut peraturan di Malaysia jika simpanan tidak ada yang mengurus uang simpanan tsb akan diambil kerajaan. ADa seseorang memberikan kartu ATM . Melalui kartu tersebut oleh pengadilan saya ditetapka sebagai ahli waris.Pertanyaan saya

1.Bolehkah saya menjadi ahli waris bapak x yang tidak saya kenal? Saya berjanji jika menjadi ahli waris bapak x akan berusaha mendoakan sebagai mana keluarga saya dalam hal ini ada 4 arwah yang mungkin oleh keluarganya tidak didoakan. harta tersebut selain saya gunakan untuk diri sendiri juga akan saya gunakan untuk menolong orang lain misalnya mendirikan sekolah bagi orang yang tidak mampu

Assamualaykum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

Warisan dengan memakai hukum waris Islam haruslah memakai tata cara waris yang sudah ditetapkan Islam.

Namun, apabila selurh ahli sepakat bahwa mereka akan membagi warisan sesuai kesepakatan, maka hal itu dibolehkan. Jadi, menggunakan sistem waris Islam itu hukumnya tidak wajib asal sudah disepakati bersama oleh semua ahli waris.

Kalau memang tidak ada ahli waris yang mewarisi, dan keputusan pengadilan setempat menetapkan anda sebagai pewarisnya, maka hal itu tidak apa-apa.

Namun, anda harus pastikan bahwa memang tidak ada ahli waris yang mewarisinya. Saya tidak yakin tidak ada ahli warisnya karena ahli waris dalam Islam bukan hanya anak cucu dan orang tua. Lihat detail: Ahli Waris dalam Islam.

Kalau ahli warisnya masih ada tapi tidak diketahui, maka harta tersebut dapat dikategorikan sebagai harta temuan (luqatah). Tentang luqatah lihat: Hukum Harta Temuan

____________________________


HARTA WARISAN AYAH ATAU MILIK IBU

saya ingin bertanya tentang warisan.

Ayah Saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu dan ibu masih ada tapi dalam keadaan sakit (tidak bisa berbicara). Ayah meninggalkan sebuah rumah yang mana atas nama Ibu saya (kata anak2 bahwa rumah tersebut dibeli oleh ibu saya dari hasil warisan juga).
1. apakah rumah tersebut bisa dibagi-bagikan kepada anak-anaknya ?
terima kasih atas nasihatnya.

Wassalam,
Wahyu- Bekasi

JAWABAN

1. Kalau rumah tersebut dibeli oleh ibu, berarti milik ibu. Karena ibu masih hidup, maka tidak boleh diwaris.
____________________________


HAK WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB

Mohon bantuannya untuk case keluarga kami dengan penjelasan sebagai berikut :

Istri ( A ) Menikah Dengan ( B ) Dikarunia Seorang Anak Perempuan ( D ) Lalu ( B ) Meninggal Dan ( A ) Menikah Dengan ( C ) Tetapi Hasil Perkawinan ( A ) Dengan ( C ) Tidak Dikaruniai Anak
Saat Ini ( C ) Meninggal Dahulu Baru Kemudian ( A )

1. Yang Kami Tanyakan Berapa Bagian Waris Untuk Anak ( D ) Dimana ( C ) Mempunyai 2 Oarang Saudara Laki2 Dan 2 Orang Saudara Perempuan
Demikian Atas Informasinya Kami Ucapkan Banyak Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Harta warisan sebenarnya sudah harus dibagi segera setelah seseorang meninggal. Jadi, secara kronologis, pembagian warisan dalam konteks di atas terjadi tiga tahap sbb:

SAAT B MENINGGAL

- A (istri) mendapat 1/8 (seperdelapan)
- D (anak perempuan) mendapat 1/2 (setengah) harta warisan
- Saudara kandung laki-laki dan perempuan mendapatkan sisanya di mana saudara laki-laki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.

SAAT C MENINGGAL

- A (istri) mendapat 1/4
- D (anak tiri) tidak mendapat bagian

SAAT A MENINGGAL

- D (anak perempuan tunggal) mendapat 1/2
- Saudara laki-laki dan perempuan mendapat sisanya.

CATATAN: Pembagian warisan di atas dengan asumsi tidak ada orang tua atau cucu dari almarhum (karena anda tidak menyebutkannya). Kalau ada, maka pembagiannya lain lagi.
____________________________


TERLANJUR BERZINA IBU TIDAK MERESTUI HUBUNGAN

Assalammualaikum..wr..wb..
Saya mau bercerita sedikit tentang keadaan saya. Saya dekat dgn seorang duda cerai & dia mempunyai anak, perbedaan usia kami sekitar 20 th. Awalnya ibu saya merestui hubungan kami, tp karena kaka saya tdk setuju dgn alasan perbedaan usia yg cukup jauh, akhirnya ibu saya membatalkan acara tunangan & ibu melarang saya berhubungan dgn calon saya. Tetapi tanpa spengetahuan keluarga saya tetap menjalin hubungan dengannya, hubungan kami sudah terlalu jauh. Suatu ktika calon sya mncoba kembali untuk bisa mndapatkan restu, dia bilang pada ibu kalau kami masih berhubungan, & ibu saya marah beliau tetap menolak hubungan kami. Calon saya mengajak saya menikah, tapi saya bingung ustadz saya takut pada ibu saya, tapi disisi lain saya ingin menikah dgn dia saya tdk mau trs berada dalam kondisi berdosa seperti ini , apa yg harus saya lakukan ustadz.?
1. Apakah orang tua saya berhak mengetahui, bahwa anaknya pernah berzina?
2. Seandainya saya tetap menikah dengan calon saya tanpa restu ibu (ayah saya sdh meninggal) bagaimana hukumnya? Apakah saya telah durhaka pada ibu saya?
3. Apakah Allah akan mengampuni dosa saya? Bagaimana caranya agar Allah mengampuni dosa besar yg telah saya lakukan?

Mohon saran & penjelasannya secara pandangan agama islam.
Mohon dirahasiakan untuk identitas saya ustadz. Terimakasih.

JAWABAN

1. Tidak perlu tahu. Tapi kalau itu akan membuat mereka merestui hubungan anda, maka tidak ada salahnya diberitahu.
2. Perkawinan tetap sah. Dan tidak termasuk durhaka pada ibu karena hal itu dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Ketaatan pada ibu tidak boleh sampai sampai melanggar ketaatan pada Allah. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
3. Insyallah Allah akan mengampuni dosa anda apabila (a) segera menikah; dan (b) melakukan taubat nasuha bersama suami anda.

____________________________


MENJALANKAN NAZAR

Assalamualaikum wr.wb, Ustadz yang di Rahmati Allah SWT

Saya mau bertanya tentang Nazar saya, pada waktu 3 tahun yang lalu, saya pernah bernazar bahwa saya akan melakukan puasa sunah 3 hari berturut-turut apabila pacar saya balik kepada saya karena saya habis ribut besar dengan dia. Perlu saya sampaikan pula bahwa pada saat itu saya sudah beristri dan memiliki hubungan dengan wanita lain yang telah bersuami juga.

Yang saya ingin tanyakan adalah :

1. Apakah Nazar saya tersebut harus tetap saya jalankan ?
2. Jika tidak saya jalankan, apakah Nazar tersebut bisa saya ganti dengan denda atau kaffarat ?
3. Apakah Nazar saya tersebut baik atau tidak ?

Mohon penjelasannya agar saya dapat menjalankan ketentuan dan syariat islam dengan baik.

Terima kasih.

Wassalamulaikum wr.wb
Salam,

JAWABAN

1. Nazarnya tidak sah karena mengandung unsur maksiat yaitu hubungan gelap dengan wanita yang bukan mahram dan istri orang. Dalam kitab Fathul Qarib bab "Nudzur" disebutkan: ولا نذر في معصية أي لا ينعقد نذرها كقوله إن قتلت فلاناً بغير حق (فللَّه علي كذا
2. Setiap nadzar yang tidak dilaksanakan baik sengaja atau tidak harus membayar denda yaitu Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Selengkapnya lihat; Denda Nazar yang Tidak Terpenuhi
3. Isi nazar (Arab, mandzur bih) adalah baik yaitu puasa. Namun, kondisi yang dinadzari adalah perkara maksiat tapi itu tidak mempengaruhi kewajiban pelaksanaan nadzar. Lebih detail lihat: Nadzar dalam Islam
LihatTutupKomentar