Menyikapi Perbedaan Ulama

izinkan saya bertanya tentang khilafiah/perbedaan pendapat dalam ulama. Saya yang termasuk orang awam masih sedikit bingung dengan masalah ini, Saya mengetahui dalam islam jika seandainya kita menghalalkan perkara haram atau pun sebaliknya maka bisa saja menjadi syirik, pokok masalah adalah dalam khilafiah terdapat banyak perbedaan pendapat bisa saja dalam masalah A sebagian ulama berkata halal, sebagian lain berkata haram .
Menyikapi Perbedaan Ulama
MENYIKAPI PERBEDAAN ULAMA

Assalamulaikum.Wr.Wb
Para Ustadz yang terhormat, izinkan saya bertanya tentang khilafiah/perbedaan pendapat dalam ulama. Saya yang termasuk orang awam masih sedikit bingung dengan masalah ini, Saya mengetahui dalam islam jika seandainya kita menghalalkan perkara haram atau pun sebaliknya maka bisa saja menjadi syirik, pokok masalah adalah dalam khilafiah terdapat banyak perbedaan pendapat bisa saja dalam masalah A sebagian ulama berkata halal, sebagian lain berkata haram .

PERTANYAAN PERTAMA

selanjutnya saya pernah membaca bahwa hukum itu tergantung dari pendapat yang kita ambil. benarkan begitu? seandainya kita mengikuti pendapat yang meninggalkan sholat = kafir maka kita pun akan kafir, tapi kalau hanya mengikuti pendapat yang berkata tidak kafir tapi dosa besar kita hanya mendapatkan dosa besar.
pertanyaannya adalah

DAFTAR ISI
  1. Menyikapi Perbedaan Ulama
  2. Madzhab Fiqih Yang Paling Kuat
  3. Hak Waris Untuk Anak Perempuan
  4. Mencuri Data Perusahaan Dan Hukum Hasil Usaha
  5. Cari Pesantren Yang Ada Keterampilannya
  6. Mimpi Menikah Dengan Wanita Idaman
  7. Pacaran Dengan Wanita Beda Agama
  8. Tanya Hukum Aborsi
  9. CARA KONSULTASI AGAMA

1. apakah 2 hal tersebut adalah hal yang sama atau berbeda, mohon penjelasannya
2. Apakah benar hukum itu tergantung dari pendapat yang kita ambil? contohnya yang saya tulis tentang sholat? kenapa bisa begitu saya sedikit bingung di sini, jika seandainya saya mengikuti pendapat yang hanya dosa besar, berarti jika meninggalkan sholat saya hanya akan mendapatkan dosa besar? lalu bagaimana jika seandainya pendapat yang benar dan tepat itu adalah yang mengatakan meninggalkan sholat = kafir? mohon penjelasannya

PERTANYAAN KEDUA

Selanjutnya yang saya tahu kita dilarang mengikutin berbagai pendapat dalam 1 pokok masalah, namun terkadang jika saya sering menenukan beberapa ulama yang membahas pokok masalah yang sama, misalnya kita sebut saja A. pada ulama pertama dia hanya membahas poin 1,2,3,4 dan ulama kedua membahas poin 1,2,3,4,5 Namun jawaban ulama kedua dari poin ke 1 sampai ke 4 memiliki jawaban yang berbeda dari ulama pertama sedangkan saya mengikuti pendapat ulama pertama. dan saya terkadang sedikit bingung, saya yang memang hobi membuat karya seni 3 dimensi/patung saya mengikuti pendapat ulama yang memahami hadist larangan membuat patung adalah patung yang di sembah. jika saya mengikuti pendapat ulama tersebut apakah itu sudah termasuk kedalam hukum menggambar atau saya harus mengikuti pendapat lain untuk kasus menggambar?

Pertanyaan Ketiga adalah
1.Apakah saya boleh mengikuti hanya poin ke 5 yang di bahas oleh ulama kedua atau saya harus mengikuti pendapat secara keseluruhan dari ulama kedua?
2.Dalam kasus ke2 apakah saya harus mencari pendapat lain untuk hukum menggambar atau pendapat yang saya ikutin sudah cukup dan tidak usah mencari pendapat tentnag hukum menggambar karena pendapat yang saya ikutin sudah termasuk tentang hukum menggambar?

Pertanyaan keempat
1.Saya yang masih Awam terkadang masih sedikit bingung dalam memilih pedapat karena begitu banyaknya, apakah ada saran karena memang ilmu saya yang masih sedikit, Selanjutnya jika seandainya saya bertanya kepada ustadz/guru mengaji saya dan ternyata jawaban beliau berikan ada kekeliruan dan guru/ustadz atau pun saya sendiri tidak mengetahui kekeliruan tersebut bagaimana hukumnya?


JAWABAN

Yang anda tanyakan terlalu banyak di mana setiap pertanyaan terdiri dari sub-pertanyaan pula. Karena itu, tahap pertama akan dijawab pertanyaan pertama saja sbb:

Jawaban pertanyaan pertama:

1. Benar. Contoh, madzhab Syafi'i menganggap orang tidak shalat dengan sengaja asal tetap menganggap wajib itu dosa besar. Sedang madzhab lain menganggap kafir/syirik. Selagi kita berpedoman pada madzhab Syafi'i, maka kita menilai si pelaku itu dosa besar.

2. Dalam masalah ikhtilaf (terjadi perbedaan ulama), tidak ada yang tahu pendapat siapa yang benar 100%. Hanya Allah yang tahu. Namun, para ulama madzhab empat yang mengambil keputusan hukum tersebut adalah intelektual yang ahli di bidang hukum Islam. Karena itu mereka mengambil keputusan dengan sangat hati-hati berdasarkan sumber hukum yang mereka punya dan metode hukum (ushul fiqh) yang mereka pakai. Selagi perbedaan itu dilakukan oleh ulama yang ahli di bidangnya, maka yang mereka hasilkan disebut ijtihad. Dan ijtihad itu mendapat pahala dua kali seandainya benar. Dan pahala satu seandainya salah. Harap bedakan antara pendapat ahli fiqih dengan pendapat ulama karbitan yang tanpa dasar. (Lebih detail tentang metode pengambilan hukum dan syarat seorang mujtahid dan mufti, lihat karya Imam Nawawi di sini.

Baca juga: Ijtihad dalam Islam

Jawaban pertanyaan kedua:

Idealnya, kita memang mengikuti pendapat satu madzhab dan memilih pendapat yang lebih rajih (unggul) untuk lebih hati-hati dan menghindari dari keleliruan.. Namun, ulama tidak melarang mengikuti pendapat ulama lain asal ulama tersebut memang betul-betul dikenal sebagai ahli fiqih yang mumpuni. Ulama kontemporer yang ahli fiqih saat ini seperti Yusuf Qardawi, Ali Jumah dan Wahbah Zuhaili. Untuk soal gambar, fotografi, video dan memahat patung lihat fatwa ulama di sini

Jawaban pertanyaan ketiga:

1. Sekali lagi, ulama yang boleh diikuti bukan asal ulama. Tapi harus olama yang kompeten. Kalau ulama yang berbeda-beda itu sama-sama memiliki reputasi sebagai ahli fiqih, maka boleh saja mengikuti pendapat ulama yang berbeda

2. Lihat poin 1 di atas.

Jawaban pertanyaan keempat:

Kalau guru ngaji memberikan jawaban, tanyakan sumbernya. Kalau bersumber dari kitab yang ditulis oleh para ahli fiqih, maka insyaAllah jawabannya benar.

__________________________________


MADZHAB FIQIH YANG PALING KUAT

Assalamualaikum ustadz,,,
1. Konon kabarnya madzhab hanafi adalah madzhab terkuat atau terbanyak dari sisi pengikutnya dibandingkan madzhab safi'i, kenapa kita tidak ikut madzhab hanafi saja ?

2. Saya pernah mendengar seorang ulama besar mengatakan urutan 10 imam,, jika imam yg satu berpendapat maka pendapat imam lainnya tidak dipakai lagi (mungkin maksudnya kedudukan ilmunya lebih tinggi),,,,masalahnya saya lupa urutannya siapa imam yg paling teratas,,,semoga ustadz berkenan menjelaskan urutan imam-imam tersebut,,

3. Tentang berusaha dari modal yang haram, jujur saja saya masih bertanya-tanya,,,,,apa pendapat yang paling kuat menurut para ulama,,,apakah hasilnya halal atau ikut haram juga ?

4. Apakah surah an-nur memerintahkan tentang cadar penutup wajah ?,,
mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih

JAWABAN

1. Umat Islam Indonesia memilih madzhab Syafi'i karena ulama yang membawa Islam ke Indonesia berasal dari Yaman yang mayoritas bermadzhab Syafi'i. Saat ini, sebagian muslim Indonesia menganut madzhab Hanbali yaitu mereka yang terinspirasi atau terpengaruh oleh ajaran Wahabi seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, MTA, Wahabi Salafi, dll.

Keempat madzhab fiqih sama-sama diakui sebagai madzhab fiqih yang benar. Jadi, manapun yang dipilih tidak masalah. Baca: Ijtihad dalam Islam

2. Ulama tersebut kemungkinan besar adalah ulama Syiah yang percaya pada kesucian 10 imam. Atau kalau bukan, berarti dia terpengaruh oleh ajaran Syiah secara tak sengaja.

3. Ada dua: halal dan haram. ٍSilahkan lihat lagi artikel terkait melalui kotak cari di sebelah kanan.

4. Iya. Dan yang jelas, wanita wajib menutup aur4t. Dan ijmak seluruh ulama madzhab adalah bahwa hanya wajab dan telapak tangan yang bukan aur4t. Lihat: Aur4t dalam Islam

__________________________________


HAK WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya tentang hak waris.

Begini ustadz, ibu dan ayah saya sudah meningal beberapa tahun yang lalu, dimana ibunda dan ayah saya meningalkan warisan berupa sebidang tanah. dimananya ibu saya mempunyai 8 orang anak diantaranya 2 laki laki dan 6 anak perempuan.

1. yang ingin saya tanyakan, jika 1 anak perempuanya sudah tiada(almarhum) dan ia sudah bercerai dengan suaminya dan meningalkan 2 orang anak perempuan. apakah dalam hak waris di cantumkan namanya meski dia sudah tiada dan apakah anak nya mendapatkan bagian dalam hak warisan tersebut ??
Mohon penjelasannya ya ustadz, wassalamualaikum wr,wb

JAWABAN HAK WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN

1. Kalau anak perempuan yang wafat tersedbut meninggalnya lebih dahulu dari orang tua, maka dia tidak mendapat bagian warisan. Tapi kalau meninggalnya setelah orang tua, maka dia mendapatkan warisan. Untuk rincian bagiannya lihat: Hukum Waris Islam

__________________________________


MENCURI DATA PERUSAHAAN DAN HUKUM HASIL USAHA

Assalamualaikum Wr Wb

Perkenalkan sebelumnya nama saya Toni (bukan nama sebenarnya), sebelum saya bertanya. Saya ingin menceritakan kegelisahan dan keganjalan hati saya untuk memulai suatu usaha. Sebelumnya saya adalah salah satu karyawan di salah satu perusahaan penerbangan di indonesia. Sebelum memutuskan untuk resign dari perusahaan tersebut dan memulai usaha di bidang jasa perjalanan (Travel). Saya sempat mengambil data perusahaan untuk keperluan usaha saya sebagai Travel Agen. Data tersebut berupa nomor telepon penumpang dan data tersebut saya gunakan untuk keperluan informasi produk yang saya jual berupa program diskon, produk dari maskapai tersebut, dsb. Seiring berjalannya waktu, sepertinya ada yang salah dengan cara saya yang selalu mengganjal di hati.

yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah hasil usaha tersebut Halal atau Haram? jika sumber informasi yang diperoleh untuk kegiatan promosi dalam memperoleh keuntungan dengan mengambil data perusahaan.
2. Apakah memanfaatkan atau mengambil Data perusahaan dengan status saya pada saat itu masih karyawan. di bolehkan atau tidak ?.
3. Data tersebut yang saya gunakan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tiket, otomatis juga berdampak positif bagi pemasukan perusahaan tersebut dalam penjualan tiket. karena hubungan kami sekarang adalah mitra kerja. bagaimana hukumnya ?
4. Lantas apa yang mesti saya lakukan dengan data tersebut saat ini ?

Mohon kiranya pertanyaan dari saya dapat di balas oleh bapak ustadz.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terma kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.

JAWABAN

1. Hasil usaha halal. Akan tetapi Anda memiliki dosa horizontal (hak adami) yang harus diselesaikan yaitu pencurian data tersebut. Hal itu harus diselesaikan dengan pemilik bagaimana sekiranya pemiliknya menjadi rela. Caranya terserah negosiasi antara anda berdua. Apa dengan menggantinya dengan sejumlah uang atau cara lain.

2. Tergantung aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Kalau dilarang, berarti tidak boleh. Kalau tidak ada aturan, berarti kebiasaan yang berlaku di situ bagaimana.
3. Hukumnya terletak pada kerelaan pihak yang dicuri. Lihat poin 1.
4. Lakukan negosiasi terbaik dengan otoritas di perusahaan tersebut. Karena, inti dalam muamalah (transaksi horizontal antarmanusia) adalah saling rela.

Artikel terkait:
- http://www.alkhoirot.net/2012/01/gaji-halal-dan-haram.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/bisnis-hotel-dan-cara-membersihkan.html

__________________________________



CARI PESANTREN YANG ADA KETERAMPILANNYA

assalamualaikum.
pak saya muhammad lutfi, 18 thn bru lulus smk di surabaya. sya ingin ikut pondok pesantren yg didalam ponpes ada ketrampilannya (sambil krja). kira2 ponpes mana yg tepat utk sya.

terima kasih.

JAWABAN

Maaf, kami kurang tahu itu. Mungkin Anda bisa menghubungi sejumlah pesantren di Surabaya dan menanyakan langsung.

__________________________________



MIMPI MENIKAH DENGAN WANITA IDAMAN

asslkm wr wb. pak ustad sy mau tanya. saya bermimpi sesudah sholat tahajud, skitar 30 menit antara sembayang subuh. pas azan subuh saya bangun critanya saya ijab kabul dengan seorang wanita. memang sy suka. seblumx sy berdoa sy berharap dy jdi jodohku. pas saya ktiduran sy bermimpi sy ijab kabul dy berada disampingku. kami memakai busana warna putih.

mhon penjelasannya.

JAWABAN

Itu pertanda anda sudah waktunya menikah. Maka, kalau dia sesuai dengan selera anda dan belum punya tunangan, silahkan langsung dilamar. Kalau ternyata sudah dilamar orang lain, silahkan cari wanita yang lain.
__________________________________



PACARAN DENGAN WANITA BEDA AGAMA

Assalamuallaikum..
Saya mau tanya..
Apakah seorang lelaki berpacaran sma perempuan yang berbeda agama itu hukumnya boleh? Sementara mereka menjalin hubungan lebih serius.. Sebelumnya terimakasih atas jawabannya..
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Berpacaran dalam arti melakukan komunikasi fisik dan berduaan antara lawan jenis hukumnya haram dalam Islam baik dengan sesama muslim atau beda agama. Dalam Islam, yang boleh hanya melihat sebentar dan langsung dilamar kalau cocok. Lihat: Pacaran dalam Islam.

__________________________________



TANYA HUKUM ABORSI

Assalamualaikum.wr.wb.

Ustadz dan admin saya mohon pencerahannya. Dan mohon solusi serta hukumnya mengenai hal yang terjadi dengan saya dan istri.

Saya menikah siri dengan istri saya yang janda. Bagaimana hukumnya jika kami menggugurkan kandungan sblum 120 hri ? Karena kalau di pertahankan pasti akan ada masalah yang besar dalam keluarga kami. Karena kami menikah tanpa sepengetahuan mereka. Sementara status kami masih sebagai mahasiswa.
Kalau kandungan kami pertahankan kami pasti akan putus skolah dan akan mendapatkan masalah besar dalam kluarga kami. Dan hal yg pasti kami akan terasingkan dan terusir dari kluarga kami.
Kami menikah dengan wali hakim di kota saya di indonesia. Kebetulan wktu itu istri saya sedang berkunjung ke indonesia dia berkewarganegaraan malaysia. Dia adalah teman lama saya. Karena kami takut perbuatan zina akhirnya kami memutuskan untuk menikah siri. Dan kami ingin memberitahukan ini ketika kami menyelesaikan study kami.
Yang saya ingin tanyakan apakah hukum aborsi di saat kandungan di bawah 120 hari ? Apakah hal tersebut di atas bisa di jadikan udzur di dalam syariat?
Atau mungkin ada solusi lain dari antum semua...
Syukron jazakumullah kher.

JAWABAN

Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/04/menggugurkan-kandungan-aborsi-dalam.html
LihatTutupKomentar