Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian

Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian

HUKUM MEMPELAJARI AMALAN DAN HIZB KESAKTIAN

Assalamualaikum pak ustad saya mau bertanya beberapa hal

1. apa yang dimaksud dengan mandi taubat? dan apa kegunaannya?
2. apa boleh kita membaca hizb dan asmak untuk hajat tertentu yang banyak berkembang di negara kita, seperti hizb magrobhi dan asma sunge rajeh?
3. apa benar ada kitab yg ditulis para sufi-sufi zaman dulu tentang ilmu kesaktian ( Hizib, wiqif dan sebagainnya?
4. bagaimana Islam memandang aji-aji kesaktian yang berkembang di negara kita, seprti aji pancasona, aji rawarontek, dan semacamnya? konon tidak sedikit aji kesaktian yang berasal dari tokoh islam mahsyur di zamannya, apa itu betul atau cuma rekayasa?
5. pak ustad tangan kiri saya hanya mempunyai 2 garis saja berbeda dengan orang kebanyakan (1 garis lurus dan 1 melengkung kebawah) apakah itu ada artinya atau hanya kebetulan saja?

Mohon jawaban pak ustad untuk saya yang awam ini, semoga keberkahan selalu melingkupi pak ustad beserta pesantren.... terimakasih banyak sebelumnya..... wassalamualaikum

DAFTAR ISI
  1. Hukum Mempelajari Amalan Dan Hizb Kesaktian
  2. Hizb Nashr Mengapa Dua Versi
  3. Suami Lebih Prioritaskan Anak Daripada Istri Dan Ibu Kandung
  4. Hukum Shalat Istikharah
  5. Kesesatan Ajaran LDII
  6. Zakat Fitrah
  7. Bayar Zakat Kepada Non-Muslim
  8. Mimpi Gigi Geraham Copot
  9. Cara Bertanggung Jawab Pada Wanita Yang Dizinahi Dan Hamil
  10. Berapa Talak Yang Dijatuhkan Suami Saya?

JAWABAN HUKUM MEMPELAJARI AMALAN DAN HIZB KESAKTIAN

1. Mandi taubat adalah mandi besar sama dengan mandi jinabat bagi orang yang ingin taubat dari perbuatan dosa. Niatnya: Niat mandi untuk taubat karena Allah. Hukum mandi taubat adalah sunnah, tidak wajib menurut keempat madzhab fiqih (Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi). Rujukan kitab: Imam Nawawi dalam Al-Majmuk II/153; As-Sarakhsi dalam Al-Mabsut I/90; Badai' Shanai' I/35; Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni I/239; As-Syarhul Kabir I/237.

2. Boleh asal kita menganggapnya sebagai sarana dan meyakini bahwa Allah-lah pembuat segala keputusan dan keberhasilan. Baca detail: Hukum Jimat, Hizib, Rajah, Wifiq dalam Islam

3. Benar. Pada dasarnya, penulis kitab-kitab hizib adalah para sufi tarekat.
Baca detail:
- Tasawuf: Syariat, Tarekat, Hakikat dan Makrifat
- Hukum Tarekat Tasawwuf Sufi
- Makrifat dalam Tarikat

4. Tergantung dari bacaan yang dibaca. Kalau berasal dari ayat Quran atau dzikir-dzikir, sebagian ulama membolehkan asal dengan tujuan niat yang baik. Baca detail: Hukum Jimat, Hizib, Rajah, Wifiq dalam Islam

5. Tidak ada artinya. Tetaplah berpijak pada logika untuk mencapai keberhasilan. Dan gunakan logika untuk menghindari kegagalan. Karena mengikuti logika itu dalam batas-batas tertentu adalah perintah syariah.


HIZB NASHR MENGAPA DUA VERSI

Assalamu'alaikum wr wb

Baru-baru ini saya mengetahui ada Hizb Nashr versi Al Imam Abdullah bin Alwi Al Haddad, yang saya tanyakan :
setau saya Hizb Nashr adalah karangan Syeikh Abu Hasan Al Syadzili lantas bagaimana sejarah terciptanya Hizb Nashr versi Al Imam Abdullah bin Alwi Al Haddad?

JAWABAN

Tentang Hizb Nashar dan biografi singkat penulisnya lihat: Hizib Nashar

_____________________________



SUAMI LEBIH PRIORITASKAN ANAK DARIPADA ISTRI DAN IBU KANDUNG

Assalamualaikum wr. Wb

Perkenalkan, nama saya Reni (samaran) ingin bertanya ustadz, sudah 2 bulan ini saya menikah dengan seorang duda yang memiliki seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang tinggal bersama ibunya. Saya sendiri baru pertama kali ini menikah. Suami saya resmi bercerai 1 tahun lalu, tetapi sudah pisah rumah sekitar 1,5 tahun. Selama saya dekat dengan suami hingga akhirnya menikah, saya tidak pernah mempermasalahkan tentang anaknya dan kami tidak pernah bertengkar masalah anak tersebut. Namun masalah sering terjadi sekitar 2 minggu sebelum menikah sampai sekarang. Suami saya yang dahulu begitu sayang dan perhatian terhadap saya dan keluarga saya, terbuka dan selalu bercerita tentang pekerjaan, keluarga (ibu dan adek-adeknya) dan anaknya tiba-tiba berubah membenci saya, dingin sangat tertutup kepada saya, hingga saya sendiri tidak pernah tau lagi apa saya yang dilakukannya sekarang.
Saya merasa kurang nyaman dan curiga dengan sikapnya yang akhir-akhir ini sering mendatangi anaknya. Saya sebenarnya tidak pernah melarang suami menemui anaknya, tapi saya merasa heran dengan sikap keluarga mantan istrinya yang semenjak kami menikah justru sering meminta suami saya untuk sering menemui anaknya. Jujur saya saya mulai merasa aneh dengan perubahan suami saya yang begitu drastis setelah menikah dan setelah mulai sering menemui anaknya.

Saya mencoba untuk bersabar menghadapi perubahan sikap suami, dan sering mencoba menanyakan sebenarnya apa yang diinginkan suami saya tapi yang ada ujung-ujungnya kami malah bertengkar karena suami saya tidak mau saya mencampuri urusannya. Sebelumnya suami saya tidak pernah bersikap seperti ini kepada saya, sebelum menikahpun saya tidak pernah mempermasalahkan anaknya dan kami membiasakan diri untuk mebicarakan semuanya sehingga tidak ada rahasia diantara kami. Setelah suami bercerai dari istrinya, dalam satu bulan suami saya hanya sesekali mengunjungi anaknya.

Setelah menikah, saya merasa keluarga mantan istri suami saya sepertinya sengaja membuat anaknya sering mencari ayahnya. Jujur saja selama saya dekat dengan suami saya, dia tidak pernah memperkenalkan saya paada anaknya, dan anaknya pun tidak pernah mau di ajak ke rumah orang tua suami. Mantan istrinya juga minta agar jatah bulanan anaknya ditambah, padahal selama ini 1/3 dari gaji suami saya diberikan untuk anaknya. Mantan mertua suami saya juga mengatakan bahwa uang jajan anaknya setiap hari hampir Rp. 10.000,- belum lagi jika ada lomba disekolah semua biaya minta ditanggung ayahnya. Seperti kemarin saat ada lomba nyanyi disekolah, anaknya minta dibelikan VCD dan salon untuk belajar dirumah, dan kostumpun minta dibelikan lengkap. Jika dihitung-hitung selama 2 bulan ini gaji suami saya habis untuk membiayai anaknya. Mantan istrinya seperti masih ingin menguasai uang suami saya dengan mengajari anaknya untuk meminta-minta kepada suami saya, dia seperti tidak rela jika saya juga merasakaan hasil kerja suami saya.

Saya khawatir suami saya diguna-guna oleh keluarga mantan istrinya agar hanya mengingat anaknya saja, dan melupakan kewajibannya sebagai seorang suami dan anak karena suami saya selalu menuruti semua yang dikatakan keluarga mantan istrinya, mengingat keluarga mantan istrinya memang tidak ada yang sholat. Ibu mertua saya juga sudah mengingatkan suami saya agar berhati-hati dengan keluarga mantan istrinya, menyuruhnya sholat tapi tidak digubris sama sekali, ibu mertua saya juga khawatir suami saya terkena pengaruh sihir. Karena selain kepada saya, sikap suami kepada ibunya juga menjadi kasar dan tidak ada hormat-hormatnya sama sekali. Ibu dari suami saya juga tidak setuju dengan cara suami saya memdidik dan memanjakan anaknya. Jika memang semua kebutuhan ditanggung oleh suami saya, mertua saya menawarkan untuk mengasuh anak tersebut tapi suami saya menolaknya denga alasan anaknya tidak mau ikut keluarga mertua saya. Yang ingin saya tanyakan :

1. Bagaimana saya harus bersikap menghadapi suami saya? Apakah sikap suami saya sudah benar, lebih pemprioritaskan anaknya dari pada istri dan ibu kandungnya sendiri. Suami hanyalah seorang karyawan swasta yang menerima gaji bulanan. Apakah benar jika semua uangnya habis untuk anak, sementara dia juga sudah punya istri dan masih memiliki seorang ibu.

2. Bagaimanakah kewajiban seorang ayah yang memiliki anak setelah bercerai? Apakah semua biaya harus ditanggung ayahnya harus menanggung semua kebutuhan anaknya, sementara ibunya juga bekerja. Jika seperti itu keadaannya apakah salah jika mertua saya ingin mengasuh cucunya, agar bisa dididik lebih baik. Sembari mengajarinya untuk mengaji dan sholat.

3. Menurut Islam jika seorang suami masih memiliki ibu, istri dan anak dari pernikahan sebelumnya manakah yang harus diprioritaskan. Apakah saat memiliki anak, kewajiban kepada orang tua otomatis hilang.
Bagaimana menurut pendapat ustadz menanggapi sikap suami saya yang setelah menikah justru lebih mendengarkan perkataan keluarga mantan istrinya ketimbang keluarganya sendiri?

4. Bagaimana jika suami saya benar-benar terkena guna-guna oleh keluarga mantan istrinya? Saya selalu berdoa memohon petunjuk kepada Allah, apakah salah jika saya mendatangi seorang kyai / ustadz yang lebih mengerti masalah seperti ini sebagai salah saatu usaha saya tapi menyerahkan hasil sepenuhnya kepada Allah. Bagaimana saya bisa menolong dan menyadarkan suami saya jika dia benar-benar terkena pengaruh sihir.

Mohon penjelasannya ya Pak Ustadz, mohon maaaf jika pertanyaan saya terlalu panjang. Saya mohon bantuannya, karena saya tidak bisa mengatasi pertentangan batin dan pikiran saya dengan kenyataan ini pak ustadz.
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Secara syariah suami wajib menafkahi istri dan anaknya. Ibunya juga wajib dinafkahi kalau miskin dan anaknya mampu menafkahi. Nafkah yang diberikan tentu saja secara wajar menurut kemampuan. Jadi, selagi suami masih menafkahi Anda, maka dia sudah memenuhi kewajiban minimalnya. Namun demikian, kalau anda merasa kurang puas dengan perilaku suami yang lebih memperhatikan anaknya, maka anda dapat mengkomunikasinnya dengan suami.
Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/kewajiban-suami-menafkahi-anak.html dan http://www.alkhoirot.net/2012/08/suami-wajib-menafkahi-istri-walaupun.html

2. Ayah tetap wajib menafkahi anaknya walaupun bercerai dengan ibunya. Neneknya boleh saja ingin mengasuh cucunya kalau dibolehkan oleh ibunya. Karena hak asuh ada di tangan ibu.
3. Prioritas nafkah adalah istri dan anak. Sikap anda: kalau keberatan, utarakan keberatan anda pada suami dan komunikasikan terus secara berkala dengan memilih waktu yang tepat saat mengutarakannya.
4. Tidak salah. Anda boleh mendatangi "orang pintar" untuk konsultasi. Dengan catatan, dia juga dikenal sebagai orang soleh. Karena orang pintar ada dua macam: soleh dan tidak soleh. Yang soleh sering disebut kyai. Yang satunya disebut dukun.

_____________________________



HUKUM SHALAT ISTIKHARAH

Assalamuallaikum
Saya ingin bertanya tentang shalat istikharah

JAWABAN

Lihat di sini: http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-istikharah.html

_____________________________



KESESATAN AJARAN LDII

Assalamu'alaikum..
Ustad, sy ingin brtanya.. Sekarang sy sedang mencari dan mengkaji tentang salah satu aliran islam yang di katakan sesat di Indonesia, sebut saja LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Saya msh bingung tentang mereka yg harus membai'at imam (imam kelompok, imam desa dsb), bisakah ustad memberikan penjelasan scr rinci beserta dalilnya

1. apakah kita harus membai'at imam atau tidak, krna kebanyakan islam di indonesia tidak membai'at imam.
2. Mereka (LDII) juga menggunakan surat taubat, adakah dalil ttg surat taubat ??
Mohon penjelasannya :)

JAWABAN

1. Tentang baiat imama lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/03/hukum-baiat-wajib-atau-tidak.html
2. Surat Taubat untuk apa? Dalam Islam yang diperlukan untuk menjadi muslim yang baik adalah mengikuti rukun Islam yang lima dan menjauhi dosa besar http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html.
_____________________________



ZAKAT FITRAH

Assalamualaekum warahmatullahi wabarakatuhu.......

Ust ana mau tanya lagi mengenai Zakat Fitrah

1. Bolehkah Zakat Fitrah dengan nominal uang rupiah ?
2. Bagaimana pembagian Zakat Fitrah oleh Amil Mesjid kepada yang 8 asnaf itu, apakah dibagi sama rata dengan hasil yang di dapat ?
3. Lalu bagaimana jika dikampung tersebut hanya ada 7 asnaf, misalkan MUALLAF tidak ada, pembagiannya bagaimana pula

Mohon penjelasannya Ust

JAWABAN

1. Boleh.
2. Sebaiknya begitu kalau semua golongan yang 8 itu ada. Akan tetapi boleh diberikan pada satu golongan saja. Umpamanya pada 1 orang miskin saja.
3. Lihat poin 2. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html
_____________________________



BAYAR ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mau nanya, apakah dobolehkan bayar zakat kepada fakir & miskin yang non muslim yang keluarga dekat (saudara isteri)? Isteri saya adalah muallaf 15 tahun yang lalu. Tq
Ahmad Syawal

JAWABAN

Tidak boleh membayar zakat kepada nonmuslim. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html
_____________________________



MIMPI GIGI GERAHAM COPOT

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Pak Ustadz.
antara Jam 12-4 pagi, kakak saya bermimpi, bahwa gigi graham bawah sebelah kiri paling ujungnya copot. trus saya searching di google katanya artinya ada keluarga yang meninggal. trus kalo copotnya gigi graham, berarti orang yang paling deket sama si pemimpi, dan kalo sebelah kiri, berarti perempuan, kalo gigi bawah, berarti yang umurnya lebih muda dari si pemimpi, dan arti-arti lainnnya, setelah saya baca, artinya kebanyakan merujuk ke saya Pak Ustadz.
1. apakah ada arti mimpi tersebut dalam islam ?
2. kalau ada mohon penjelasannya dan kalau tidak mohon pembenarannya.
3. dan apa langkah yang harus dilakukan setelah kejadian ini pak Ustadz ?
Saya jadi kebawa parno sendiri pak Ustadz, mau kemana-mana saya takut dan ketakutan-ketakutan lainnya.
terimakasih sebelumnya pak Ustadz dan mohon maaf bila merepotkan.

JAWABAN

1. Tuntunan dasar dalam soal mimpi adalah bahwa mimpi itu ada tiga macam: dari Allah, dari setan, dari pikiran diri sendiri. Hanya mimpi dari Allah yang benar. Sedang mayoritas mimpi berasal dari dua yang terakhir. karena itu tidak usah kuatir, kemungkinan besar mimpi anda termasuk 2 yang terakhir.
2. Tidak ada artinya. Lagi pula seandainya mimpi itu benar, ia bukan penyebab, tapi hanya pemberitahu. Jadi mengapa mesti takut pada mimpi? Mimpi tidak akan menyebabkan apa-apa.
3. Biasakan membaca surat An-Nas dan Al-Falaq sebelum tidur.
Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html dan http://www.alkhoirot.net/2012/09/tafsir-mimpi.html
_____________________________



CARA BERTANGGUNG JAWAB PADA WANITA YANG DIZINAHI DAN HAMIL

selamat malam pak ustadz,
ini ada pertanyaan dri seorang teman tapi ana blum mampu menjawabnya tolong di bantu ya pak ustadz,,,,

Ini pertanyaannya:

ada seorang cowok telah melakukan kesalahan besar pada ceweknya, dia telah menghamili ceweknya dia sadar kalau itu adalah dosa besar dan dia ingin bertobat,,,,

Trus dia nanya: ''pa yg hrus aku lakukan sob''tuturnya pdku,,,, Trus ku jawab''kamu hrus tanggung jawab'' ''aku mau tanggung jawab tp cewekku punya 2 pilihan'' ''pa itu''kataku ''
1.kita nikah dengan adatnya yg besar aku hrus mengisi adatnya yg besar(menghabiskan duit sekitar 20 jutaan)tp aku tdk mampu untuk mengisinya,,,,,
2.kita nikah dengan mengabaikan adat,kita nikah kabur dri rumah tanpa se pengetahuan kluarga dri kedua belah pihak,,,, ''
3.kita gugurkan aja anak ini,,, ''apa yg hrus ku lakukan sob''Tuturnya padaku,,,,,

''aku blum bisa menjawab,ilmuku blum sampai kesana,aku kasihan ma dia hari2nya slalu di selimuti penyesalan,bagaimana solusinya pak ustadz???

mohon bantuannya,,,,,
wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
JAZAKALLAHU KHAIRON KATSIRO

JAWABAN

1. Menikah itu wajib kalau sekiranya tidak menikah akan menimbulkan perilaku zina. Dia sudah melakukan zina, maka nikah itu wajib baginya. Nikah dalam Islam itu murah. Cukup maskawin yang sederhana, wali dan dua saksi. Kalau pernikahan resmi membutuhkan biaya mahal, maka lakukan nikah agama saja atau nikah sirri. Cukup ada wali, dua saksi dan maskawin.

2. Nikah siri tetap mengharuskan adanya wali yaitu ayah dari perempuan. Proses ini harus dilakukan. Kalau ternyata ayah tidak setuju, maka si perempuan boleh meminta wali hakim untuk menikahkannya dengan pria pilihannya. Wali hakim bisa berupa pejabat KUA atau seorang ustadz/kyai.

3. Jangan gugurkan kandungan. Lakukan nikah siri segera agar anak dalam kandungan menjadi anak sah dari kedua pelaku zina tersebut.
Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
_____________________________



BERAPA TALAK YANG DIJATUHKAN SUAMI SAYA?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kronologisnya adalah :

1. Pada tgl 13 Des 2012, Pertama kali Suami menyampaikan Talak lewat sms.
2. Pada tgl 15 Des 2012, Suami mengucapkan Talak secara langsung terhadap saya.
3. Pada bulan Januari s/d Maret 2013, saya menjalani masa Iddah
4. Sepanjang bulan Januari s/d Maret 2013, kami sering melakukan hubungan Suami-Istri (tanpa suami mengucapkan "rujuk")
5. Pada tgl 4 Juli 2013, Suami kembali mengucapkan Talak (hal itu akibat dari paksaan dari saya, karena saya dalam keadaan emosi akibat dari kelelahan bathin menunggu kepastian dari Suami selama 7 bulan.

Saya mohon penjelasan dari Pak Ustadz, bagaimana hukum Talak yang sudah terjadi pada kami.
Demikian yang bisa saya sampaikan kepada Pak Ustadz, kiranya pak Ustadz berkenan memberikan saran.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Talak via SMS statusnya adalah talak kinayah. Artinya, kalau tanpa adanya niat talak dari suami, maka talak tidak terjadi. Silahkan tanya pada suami untuk memverifikasi. Kalau diniati berarti Talak 1. Kalau tidak ada niat, berarti tidak ada talak.
2. Talak ini terjadi. Talak berapa? Tergantung dari kasus Talak SMS pada poin 1. Kalau tanpa niat, berarti talak yang langsung ini menjadi talak 1. Kalau yg via SMS disertai niat, maka talak yang langsung ini menjadi talak 2.
3. ...
4. Menurut salah satu madzhab, hubungan intim sudah dianggap rujuk tanpa harus mengucapkan kata rujuk. Jadi, status anda berarti sudah rujuk lagi.
5. Talak ini terjadi. Status talak ini bisa talak 2 atau talak 3. Sekali lagi kuncinya tergantung dari status talak via SMS.

Kalau ternyata talak 3, maka Anda dan suami HARUS berpisah rumah dan tempat dan tidak boleh rujuk lagi sampai anda menikah dengan pria lain. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam