Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Seni Drama Peran dalam Islam

Hukum Seni Drama Peran dalam Islam

SENI DRAMA PERAN DALAM ISLAM

Assalamuaikum Wr.Wb

Mohon maaf untuk kesekian kalinya saya bertanya ke sini, karena banyak hal yang mengganggu pikiran saya, akhir minggu ini saya mendapatkan tugas dari sekolah untuk bermain drama, dan saya secara tidak sengaja membaca bahwa memerankan suatu tokoh non muslim itu membuat sang pemeran bisa menjadi kafir.

Bahkan saya juga membaca segala bentuknya seni peran/drama adalah haram, saya memang mengetahui bahwa jika dalam drama ada hal hal yang di larang agama seperti persentuhan laki-laki dan perempuan tetaplah berdosa. Apakah itu berarti hukum dari drama/seni peran haram ?

TOPIK KONSULTASI
  1. SENI DRAMA PERAN DALAM ISLAM
  2. SIKAP SUAMI PADA MERTUA YANG MENDERITA PENYAKIT JANTUNG
  3. DOA AGAR SUAMI BERTAUBAT
  4. DOA MENGHADAPI ISTRI BANDEL
  5. HUKUM WANITA ZIARAH KUBUR
  6. HALAL HARAM UANG SURAT JALAN FIKTIF
  7. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS BABI
  8. HUKUM SHALAT DI RUMAH ORANG NON-MUSLIM
  9. DICERAI SUAMI SECARA VERBAL (TIDAK RESMI)
  10. CARA AGAR MERTUA TIDAK IKUT CAMPUR
  11. INFEKSI TULANG KARENA SUSUK
  12. Cara Konsultasi Syariah Islam

pertanyaan saya adalah

1. Hukum islam dalam Seni drama/Peran ?
2. Bagaimana hukumnya seorang muslim yang memerankan tokoh non muslim dan mengucapkan beberapa hal yg membuatnya seperti mengakui tuhan lain, walau pun itu hanya berperan ?
3. Bagaimana hukumnya film-film/sinetron yang menjadi hal umum saat ini ?
4. Selanjutnya bagaimana hukum orang-orang yang bekerja seperti artis sinetron atau pun bintang film, apakah gaji mereka halal atau haram ?


JAWABAN SENI DRAMA PERAN DALAM ISLAM

Seni pera, drama, atau akting, tidak ada pada zaman dulu baik pada zaman Nabi, Sahabat, Tabi'in maupun pada masa ulama madzhab empat. Oleh karena itu, pendapat tentang halal haramnya seni drama peran umumnya dikeluarkan oleh kalangan ulama kontemporer (Arab, muashirun).

Ada dua pendapat ulama kontemporer tentang seni drama peran yaitu (a) halal atau boleh dengan syarat dan (b) haram atau tidak boleh secara mutlak.

Pendapat pertama yang membolehkan adalah dengan alasan bahwa drama peran adalah termasuk dalam bidang muamalah. Dan hukum asal dari masalah muamalah adalah boleh (ibahah) dengan syarat (a) apabila tema atau topiknya tidak haram; dan (b) apabila tidak bersamaan dengan sesuatu atau perilaku yang haram. Contoh perilaku yang haram seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, menampakkan aurat, memainkan peran minum minuman keras / alkohol, dll.

Pendapat kedua, seni akting hukumnya haram secara mutlak karena ia dianggap sebagai budaya Barat yang kafir. Sedang menyerupai orang kafir hukumnya haram. Pendapat ini dikeluarkan umumnya oleh ulama Wahabi.

Lebih detail lihat argumen kedua kelompok ulama di sini.

_______________________________


SIKAP SUAMI PADA MERTUA YANG MENDERITA PENYAKIT JANTUNG

Assalaamu'alaikum Wr Wb

Begini pak ustadz, saya baru menikah 2 tahunan yang lalu, awalnya saya duda dan istri saya janda, saat ini saya memiliki dilema menghadapi ibu mertua, kasusnya seperti ini, sebelum istri saya menikah dengan saya, dia pernah membeli rumah yang cicilannya memakan waktu 20 tahun, dia bercerai saat masa cicilan baru memasuki 5 tahun cicilan, awalnya rumah itu kosong karena memang hanya untuk investasi, tapi setelah menikah dengan saya rumah itu saya berdayakan sebagai tempat usaha agar cicilan dapat terbayar dari situ, awalnya lancar tapi sekarang mati, konon menurut istri saya uang muka pembelian rumah itu dibantu oleh orang tuanya sampai-sampai orang tuanya sempat jual tanah, itulah yang membuat ibu mertua merasa berhak memutuskan dan itu pula yang membuat istri saya akhirnya tidak berdaya memutuskan rumah itu untuk dijual meski saat ini kami mulai berat membayar cicilan dikarenakan ekonomi kami yang kurang stabil, alasan lain istri takut berbicara tegas kepada ibunya adalah karena ibunya memiliki karakter yang cukup keras dan memiliki penyakit jantung, bapak mertua saya pun melarang saya untuk berbicara langsung terkait penjualan rumah ini kepada istrinya, saya bingung pak ustadz, saya merasa seolah tidak berdaya menahkodai rumah tangga saya sendiri dikarenakan ibu mertua yang memiliki penyakit jantung dan berkarakter keras/egois, tapi jika saya tidak tegas dan segera maka keuangan rumah tangga saya juga akan selalu terganggu, kami pun jadi sering bertengkar.

Pertanyaan terkait :

1. Sejauh apa hak saya sebagai suami untuk menuruti mertua ?
2. Salahkah saya jika saya bersikap lebih tegas dengan "segala resikonya" karena ini dalam rangka menyelamatkan keuangan rumah tangga saya dan merupakan hak saya untuk memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam rumah tangga saya sendiri?
3. Saya dan istri ingin sekali hidup tenang tanpa ada kabar-kabar dan campur tangan dari keluarga besar istri yang mengganggu ketentraman kehidupan baru kami ini, bagaimana cara dan sikap kami yang patut kami jalankan ustadz ?
4. Sebagai anak pertama, istri saya terlalu sering diandalkan orang tuanya dan adik-adiknya yang terkadang menurut saya terlalu berlebihan seperti minta diantar kesana kemari dan istri saya yang nyopir mobilnya, padahal rumah kami cukup jauh, dan hal ini sangat tidak saya sukai ustadz, bolehkah saya memerintahkan istri saya agar mengurangi frekuensi bertemu dan komunikasi diantara mereka ?
5. Mungkin saya termasuk suami yang tidak sholeh karena saya sering merasa jengkel jika istri pergi kerumah orang tuanya karena disana ada anaknya yang pertama dari hasil pernikahannya terdahulu yang dititipkan dan dibesarkan disana, belum lagi jika ada urusan-urusan lain yang membuat saya cemburu, dosakah saya ?
6. Bolehkah saya melarangnya ?

Terima kasih atas jawaban dan nasehatnya, maaf terlalu panjang, jazaakumullah ustadz, wassalaamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Menuruti kehendak mertua itu sebenarnya terkait dengan etika sosial, bukan syariah. Namun bukan berarti tidak penting karena ia bisa mempengaruhi pada keharmonisan rumah tangga terutama apabila anda masih tinggal bersama mereka.

2. Tidak salah. Anda berhak bersikap tegas kepada istri.
3. Tundukkan rasa hormat pada mertua menurut kadar yang pantas. Pada waktu yang sama tunjukkan sikap yang tegas dalam hal-hal yang menjadi prioritas anda. Misalnya dalam soal mengelola waktu istri dan soal ekonomi.
4. Boleh. Suami berkewajiban memberi nafkah istri. Oleh karena itu, suami berhak mengatur istri.
5. Cemburu itu tidak berdosa.
6. Boleh. Namun sebaiknya hal itu dimusyawarahkan dan dikomunikasikan dengan baik pada istri jauh-jauh hari agar suasana rumah tangga tetap nyaman dan kondusif.

Silahkan baca buku kami soal rumah tangga yang dapat dibaca online secara gratis pada link berikut:

- http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
- http://www.fatihsyuhud.net/bahagia/

_______________________________



DOA AGAR SUAMI BERTAUBAT

saya mau tanya. saya amalan apa yang baik untuk mendoakan suami agar di bukakan pintu taubat, saya menikah dengan seorang mualaf, dulu dia mulai belajar tentang islam, tapi karena sekarang dia di kirim ke luar negri dia sudah mulai melupakannya, saya beberapa kali minta cerai karena saya tidak mau di bohongi masalah agama, tapi suami tidak pernah mau menceraikan saya,

1. pak ustaz masih sah kan pernikahan saya?
2. setiap malam saya tahajud dan siang saya dhuha mohon pada allah agar di bukakan pintu taubat untuk suami saya.
mohon bimbingan pak ustaz..
terimakasih

assalamualaikum.....

JAWABAN

1. Kalau suami anda murtad dan kembali menjadi kafir, maka pernikahan batal dengan sendirinya (fasakh). Dalam kasus dia murtad, maka anda harus memberinya waktu selama masa iddah untuk masuk Islam kembali. Kalau tetap kafir, maka anda harus merelakan dia berpisah. Kalau tidak, maka hubungan intim anda dengan dia dianggap zina. Lihat: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)

Kalau dia ternyata masih tetap muslim, hanya tidak taat, maka anda punya dua pilihan yaitu tetap bertahan atau melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai dalam Islam

2. Doa agar suami mendapat hidayah untuk bertaubat

اللهم سخره لي كما سخرت البحر لموسى عليه السلام اللهم زدني قربآ اليك اللهم زدني قربآ اليك اللهم اجعلني من الصابرين اللهم اجعلني من الشاكرين اللهم اجعلني في عيني صغيرا وفي اعين الناس كبيرا اللهم اشفي زوجي وعافيه اللهم اشرح صدره للايمان اللهم ارزقه الهدايه اللهم اره الحق حقا وارزقه اتباعه واره الباطل باطلا وارزقه اجتنابه اللهم ابعد عنه رفقاء السوء اللهم جنبه الفواحش والمعاصي اللهم اغفر ذنبه وطهر قلبه وحصن فرجه اللهم علق قلبه بالمساجد واجعله مقيمآ للصلاةواقطع مادون ذالك

_______________________________



DOA MENGHADAPI ISTRI BANDEL

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustad saya mau bertanya,
1. adakah amalan untuk menyadarkan istri yang bandel dan suka bohong terhadap suami.
Sekarang ini istri saya sudah tidak mau mendengarkan pepatah saya walaupun dengan dalil Al-Qur'an dan hadist, benar dan salah menurut dia hanyalah berdasarkan keinginannya (napsu).

Saya berharap, ustad segara memberikan jawaban nya, terimakasih.

Wassalam,

JAWABAN

1. Terhadap istri yang tidak salehah, Islam memberi pilihan pada suami untuk (a) menceraikan; atau (b) tetap mempertahankan rumah tangga. Pilihan pertama adalah pilihan ideal menurut sebuah hadits. Namun kalau anda tetap ingin mempertahankan rumah tangga karena sudah terlanjur cinta, maka anda dapat melakukan bebera langkah berikut:

(a) Bersikaplah layaknya jenderal yang tegas dan berwibawa di istri. Secara fisik, suami jelas lebih kuat dari istri begitu juga secara mental. Mengapa kalah? Tunjukkan kepemimpinan anda dengan menindak tegas apabila istri berperilaku kurang baik dan menyimpang. Jangan hanya dengan kata-kata yang lembut dan panjang. Terkadang kata-kata pendek tapi nyaring dan tegas itu lebih efektif kepada istri yang bandel. Kalau perlu hukum dia layaknya anak kecil dengan cara yang menurut anda paling tepat. Istri berani pada suami karena istri melihat suami terlalu lemah dan pemaaf.

(b) Kalau poin a di atas dilaksanakan dan istri sudah mulai takut pada anda, ajaklah dia untuk belajar agama bersama-sama dengan membaca buku agama, ikut pengajian majlis taklim atau datang ke rumah kyai / ustadz.

(c) Setelah itu mulailah untuk mengajak istri anda untuk shalat berjamaah bersama dan berdoa besama agar dia diberi hati yang lapang untuk menerima hidayah dan nasihat. Berdoalah dengan bahasa sendiri seteiap setelah shalat berjamaah.

Kalau anda ingin doa berbahasa Arab, berikut doanya:
اللهم وفق بيني وبين زوجتي واجمع بيننا على خير ..اللهم اجعلها قرة عين لي واجعلني قرة عين لها واسعدنا مع بعضنا واجمع بيننا على خير ..اللهم اجعلني لزوجتي كما تحب واجعلها لي كما احب واجعلنا لك كما تحب وارزقنا الذريه الصالحه كما نحب وكما تحب اللهم اهدني واهدي زوجتي واجعلنا من اهل بيت صالحين.. اللهم اقر عيني بهداية زوجتي وصلاحها وتقواها..اللهم ارزقني منها الذريه الصالحه التي تدخل السعاده الى قلوبنا وارزقنا برها.

Silahkan baca buku kami soal rumah tangga yang dapat dibaca online secara gratis pada link berikut:

- http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
- http://www.fatihsyuhud.net/bahagia/

_______________________________



HUKUM WANITA ZIARAH KUBUR

Assalamualaikum Wr Wb saya mau bertanya pak ustadz.Apakah boleh seorang wanita Ziarah Qubur?
Terimakasih.

JAWABAN

ًWanita boleh ziarah kubur bahkan sunnah berdasarkan pada hadits riwayat Muslim sbb:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها تذكر بالآخرة

Artinya: Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat”

Dalam menafsiri hadits di atas ulama berbeda pendapat terutama terkait apakah wanita juga sunnah berziarah kubur dengan rincian sbb:
(a) Madzhab Hanafi menganggap sunnah bagi laki-laki dan wanita.
(b) Madzhab Hanbali menganggap tidak apa-apa (tidak makruh) bagi wanita karena ada hadits lain dari Tsauban di atas.
(c) Madzhab Syafi'i menghukumi boleh dengan syarat asal aman dari fitnah.

Kebolehan ini berlaku baik bagi wanita tua atau yang masih muda.

Referensi:
- Imam Nawawi dalam Al-Majmuk
- Al Mausuah Al-Fiqhiyah
- Sahih Muslim

_______________________________



HALAL HARAM UANG SURAT JALAN FIKTIF

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustad, saya ada pertanyaan nih,,
begini ceritanya : saya bekerja sbg staff export, salah satu kerjaan sya yaitu membuat surat jalan pengawalan export. bila memerlukan pengawalan. biasanya uang untuk pengawal tsb di talangi dulu oleh manager, kemudian uang tsb di ganti oleh perusahaan.

nah, yg jadi masalah adalah manager sya melalui team-leader nya biasa membuat surat jalan pengawalan export fiktif. tujuan nya agar perusahaan membayarkan uang untuk surat tsb dan uang tsb dipegang oleh team-leader sya. kemudian uang tsb sering di belikan makanan untuk kami (staff & bag. gudang),

1. yg jadi pertanyaan sya bagaimana hukum makanan tsb apakah Halal atau Haram?

JAWABAN

1. Kalau yang dilakukan manajger itu suatu pelanggaran menurut aturan perusahaan, maka hukumnya haram.

_______________________________



CARA MEMBERSIHKAN NAJIS BABI

Assalamu'alaikum wr.wb.

Ustadz, saya berencana mengontrakkan rumah saya kepada pengontrak yang kebetulan Non Muslim. Tidak ada pengontrak lain yang berminat. Hal yang terpikir oleh saya adalah adanya kemungkinan bahwa kulkas dan dapur akan digunakan untuk menyimpan atau memproses makanan non halal, misalnya daging babi.

Setelah kontrak selesai nanti,
1. bagaimana cara untuk membersihkan kulkas, meja dapur, bak cuci, atau meja makan dari najis?

Terimakasih.

JAWABAN

1. Cara menyucikan najis babi adalah sama dengan najis anjing. Yaitu, dicuci tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu / tanah. Lihat: Najis dan Cara Menyucikannya

_______________________________



HUKUM SHALAT DI RUMAH ORANG NON-MUSLIM

Bismillaahirrahmaanir-rahiim.

Assalamu'alaikum ustadz..
Saya ada pertanyaan,

Pada tahun 2010 saya bersama beberapa teman pergi liburan. Kebetulan saat itu ibunya teman saya menyarankan agar kami menginap di sebuah rumah teman lama beliau, yang merupakan seorang nenek dan kami memanggilnya oma. Ternyata oma tsb non muslim, dan kawan saya mengira oma sudah muslim karena anaknya sudah muslim. Dan dirumahnya pun
tersedia sajadah & mukena untuk shalat. Kami terpaksa memilih tidur, makan, dan shalat disitu karena menganggap lebih aman daripada kami menginap di tempat-tempat penginapan apalagi kami berenam perempuan semua.

Yang ingin saya tanyakan
1. sah tidak kami shalat di rumah seorang non muslim?
2. dan bagaimana hukumnya dengan kami makan dan tidur disana?

Semoga ustadz menjawabnya. Terimakasih.

JAWABAN

1. Sah. Kecuali kalau di tempat shalat itu tampak ada najis. Dalam shalat yang penting adalah baju dan tempat shalat tidak najis yang tampak nyata. Adapun najis yang hanya kira-kira itu tidak dianggap. Lihat: Shalat 5 Waktu

2. Boleh dan tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk tidur di rumah non-muslim. Lebih dari itu, seorang muslim diperbolehkan untuk makan daging hasil sembelihan orang Nasrani atau Yahudi seperti tersurat dalam QS Al-Maa-idah 5:5 Allah berfirman: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka."

_______________________________



DICERAI SUAMI SECARA VERBAL (TIDAK RESMI)

Panggil saja saya N 24th, suami saya P 25th dan putri kami M 2,5th. Usia pernikahan kami 3th.
Suami pernah mengatakan ini sama saya:
a. Kamu haram bagiku
b. Tak belikan surat kamu

1. Dua hal diatas sudah jatuh talak2 kan?
2. Setelah dia me-talak saya, 4bln dia tdk memberi saya nafkah lahir batin, apakah kami sudah dikatakan bercerai?
3. Setelah 4bln dia tidak pulang dan tidak memberi nafkah lahir batin dia berjanji akan menuruti semua permintaan saya, dan saya meminta diceraikan. Begini ucapannya "Aku janji aku akan menuruti semua kemauanmu" (setelah dia berjanji akan menuruti permintaan saya, saya mengatakan minta diceraikan) Apakah itu juga termasuk talak?

4. Bolehkah saya menikah siri dengan laki-laki lain? Sedangkan secara negara saya belum bercerai?

JAWABAN

1. Ucapan "Kamu haram bagiku" dalam madzhab Syafi'i adalah tergantung niat suami. Kalau diniati talak, maka terjadi talak. Kalau tidak berniat sesuatu, maka tidak terjadi talak namun suami harus membayar tebusan sumpah. Sedangkan ucapan suami "Tak belikan surat kamu" itu termasuk dalam kategori talak kinayah. Hukumnya jatuh talak apabila suami berniat mentalak pada saat mengucapkannya. Jadi, kedua perkataan itu sangat tergantung pada niat suami.

2. Silahkan tanya ke suami, apakah dia berniat mentalak anda saat mengucapkan itu. Kalau iya, maka talak telah jauh sejak dia mengucapkan kalimat tesebut. Apabila tanpa ada niat, maka anda tetap masih menjadi istrinya sampai sekarang.

3. Tidak termasuk talak kecuali apabila dia mengatakan "Iya, aku ceraikan kamu"
4. Kalau dalam poin 1 suami berniat menceraikan, maka anda boleh menikah siri dengan lelaki lain setelah habis masa iddah. Walaupun secara resmi belum cerai. Lihat: Perceraian dalam Islam

_______________________________



CARA AGAR MERTUA TIDAK IKUT CAMPUR

ass..
sebut saja saya S saya sdah mnikah sjk 5 thun yg lalu tapi sekarang rumah tangga saya lagi dalam plobema krna ikut cmpur dri keluarga istri terutama mertua perempuan. kami tnggl sma dg mertua krna istri sya anak tunggal dn mertua sya cman tnggal yg cwex

1. Apa yg harus saya buat spaya saya lepas dari ikut cmpur mertua??

JAWABAN

1. Katakan dengan tegas pada mertua anda bahwa anda tidak ingin dia ikut campur urusan rumah tangga anda. Katakan juga pada istri agar memberi tahu ibunya supaya dia tidak ikut campur. Kalau perlu, katakan juga pada orang lain yang menjadi teman baik mertua anda agar membantu anda memnyampaikan hal ini pada mertua anda. karena, terkadang orang lain yang ikut campur timbul dari niat baik. Mereka kadang tidak sadar bahwa hal itu tidak disukai.

_______________________________



INFEKSI TULANG KARENA SUSUK

Assalamualaikum Wr.Wb.
Yth. Ustadz..
Saya ingin bertanya dan minta solusi. Langsung saja, saya dulu kurang lebih 15 tahun yg lalu memakai susuk ditangan, karna waktu berumur 12 tahun dulu saya mengalami patah tulang. Dan akhirnya menjadi lemah. Sekarang susuk itu mengenai tulang yg akhirnya saya divonis dokter infeksi tulang?

1, Apa ini hukuman buat saya? Saya memakai susuk agar saya bisa menafkahi keluarga dgn halal. Dan saya tidak sangat memusrykan susuk ini.
2. Lalu apa perbuatan saya ini salah?
Mohon penjelasan dan solusi Pak Ustadz
Terimakasih..
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Memasang susuk secara medis kurang dianjurkan dan akibatnya sudah anda rasakan yakni terkena infeksi tulang. Jadi, infeksi yang anda derita bukan karena hukuman Allah. Tapi karena anda melanggar ketentuan medis. Ini sama saja dengan misalnya anda memakai makanan basi, akibatnya anda akan menderita sakit perut.

2. Kalau niat anda baik, maka itu tidak salah. Tapi itu solusi yang tidak tepat. Masih banyak cara lain untuk menyembuhkan tangan yang patah yang lebih sesuai secara medis atau pengobatan tradisional misalnya dengan memasang pen atau di pijat.

Soal hukum memasang susuk, lihat di sini.

_______________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam