Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Biaya Nikah dari Uang Haram

Hukum Biaya Nikah dari Uang Haram
HUKUM NIKAH DARI UANG HARAM

Assalamualaikum pak ustadz
Saya bingung pak ustadz... saya baru Saja kerja menjadi sales miras, krna kmarin nganggur hmpir 1blan d perantauan. Saya ambil krjaan sbgai sales miras krna gajinya yg lmayan... Dan krna juga 2blan lagi saya mlangsungkan pernikahan(kejar setoran bwat mdal nikah)

Yg saya tanyakan,
1. bagaimana nantinya dg hukum pernikahan saya pak ustad?
2. Dan apa akibatnya?

Mohon kiranya pak ustad segera mnjawab pertanyaaan Dari saya, trima kasih pak ustadz
Wassalamualaikum

TOPIK KONSULTASI
  1. HUKUM NIKAH DARI UANG HARAM
  2. TANYA KITAB MADZHAB EMPAT
  3. HADITS TENTANG GERAKAN SHALAT
  4. SUAMI KIRA TALAK SAH KALAU DI PENGADILAN
  5. MELAKSANAKAN NADZAR MUBAH
  6. SUAMI INGIN MEMBATALKAN PERKAWINAN
  7. SUAMI MENYURUH ISTRI MENGURUS SURAT CERAI
  8. PENCANTUMAN WARIS MENURUT ISLAM
  9. ISTRI KAWIN SIRI PADAHAL MASIH BERSUAMI
  10. HARUSKAH SUAMI MEMBAYAR HUTANG ISTRI YANG MENINGGAL
  11. HARUSKAH TAAT PADA MERTUA
  12. Cara Konsultasi Syariah Islam


JAWABAN HUKUM NIKAH DARI UANG HARAM

Seorang muslim harus selalu berusaha menjauhi melakukan perbuatan yang dilarang dan memakan makanan yang haram. Orang yang melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah maka hidupnya tidak akan berkah, dihantui rasa gelisah dan mendapat murka dari Allah dan doa serta ibadahnya tidak diterima seperti tersebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:

إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال : ياأيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا ( المؤمنون : 51 ) ، وقال تعالى : ياأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم ( البقرة : 172 ) ، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب لذلك

Artinya: Sesungguhnya Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada semua kaum mukminin dengan apa yang Allah perintahkan kepada para Rasul. Maka firman Allah: Hai para Rasul, makanlah dari makanan-makanan yang halal dan laksanakanlah amal shalih. Dan Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa saja yang baik(halal) dari rizki yang kami berikan kepadamu. Kemudian Rasulullah SAW menceritakan seorang lelaki, yang dia banyak berkelana sampai kusut dia mengangkat kedua tangannya ke atas sambil memanggil “Wahai Tuhan, wahai Tuhan, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, begitu koq minta dikabulkan.

Terkait dengan pertanyaan anda, berikut jawabannya:

1. Hukum pernikahan tetap sah walau berasal dari uang haram apabila sudah terpenuhi syarat dan rukun nikah seperti adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Lebih detail: Pernikahan Islam

2. Akibat secara langsung yang terasa secara fisik mungkin tidak ada. Namun, apabila tidak segera bertaubat dan anda meninggal sebelum taubat, maka anda akan mendapat siksa. Akibat di dunia yang paling tampak adalah dari sisi mental dan ketenangan hati. Karena pelaku dosa selalu dihantui rasa bersalah. Dan hal ini dapat berakibat pada kesehatan jasmani sebagaimana banyak terbukti secara medis.

Namun demikian kalau anda tidak ada lagi uang selain yang berasal dari uang haram tersebut, maka anda dibolehkan untuk memakai seperlunya. Dan jangan lupa untk bertaubat agar hidup anda dan keluarga diberkahi Allah.

_______________________________


TANYA KITAB MADZHAB EMPAT

Afwan ikhwan fiddiin...
Ane mohon bantuan agar dapat informasi tentang kitab-kitab yang diususun oleh :
1. Imam Syafi'i :
2. Imam Malik
3. Imam Abu Hanifah
4. Imam Hambali
Masing-masing 5 (lima) kitab saja, dengan keterangan :
nama kitab, nama penthqiq, penerbit/percetakan, jumlah jilid
Hal ini merupakan bagian dari tugas kuliah saya.
Atas bantuannya ane haturkan :

JAWABAN

Silahkan baca infonya di link berikut: http://www.fatihsyuhud.org/2014/03/ushul-fiqh-mazahib-arbaah.html

_______________________________



HADITS TENTANG GERAKAN SHALAT

Dengan Hormat
Alkhoirot

1. saya mau tanya, untuk ajaran gerakan shalat apa ada hadist nya
demikian saya tanya kan terima kasih sebelumnya
Regards,
Mardiansyah

JAWABAN

1. Tentu saja ada haditsnya. Hadits-haditsnya dapat anda temukan dalam kumpulan hadits sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Ada bab khusus Shalat dalam kedua kitab antologi hadits Nabi tersebut.

Silahkan lihat daftar hadits tentang shalat pada link berikut:

- Bab Shalat di Sahih Bukhari. Link: http://www.fatihsyuhud.org/2013/07/kitab-shalah-bukhari.html
- Bab Shalat di Sahih Muslim. Link: http://www.fatihsyuhud.org/2013/09/kitab-shalat-sahih-muslim.html

_______________________________



SUAMI KIRA TALAK SAH KALAU DI PENGADILAN

Ass pa ustad...suami saya sering berucap kata bubar...atau mending pisah...atau pernah pula dia mengusir saya dari kontrakan untuk pulang ke orang tua...atau kata kata yg tak jauh dari kata pisah ...bubar dan " saya tidak keberatan jika saya cerai kamu....tapi dia berpikir itu bukan suatu talak dan perkawinan pun tetap berjalan...karena dia berasumsi talak akan sah bila di ajukan ke pengadilan karena dia bersikukuh bahwa kita menikah sah karena adanya akta...bukan menurut agama....

1. Dalm keadaan begitu bagaimana hukum perkawinan kami

JAWABAN

1. Dalam soal perkawinan dan talak yang paling penting bagi seorang muslim adalah hukum agama. Bukan hukum negara. Jadi, dalam pernikahan yang penting yang menentukan sah dan tidaknya pernikahan adalah aktivitas akad nikah sudah memenuhi standar Islam apa tidak. Kalau tidak, maka nikah tidak sah walaupun sudah ada Akta Nikah. Lihat: Pernikahan Islam

Begitu juga dalam masalah talak. Yang terpenting adalah talak secara agama. Dalam agama Islam, perkataan talak seorang suami pada istri itu sah dan jatuh talak. Dan talak secara verbal itu lebih kuat dari talak secara tertulis. Ada Akta Talak atau tidak ada. Lihat: Talak dalam Islam

Namun demiian, dalam kasus anda di mana suami tidak tahu bahwa perkataannya seputar talak itu akan berakibat cerai beneran, maka ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, talak sah dan terjadi perceraian. Pendapat kedua, tidak terjadi talak. Pendapat ketiga, talak terjadi kecuali kalau terbukti bahwa suami memang tidak berniat untuk bercerai. Pendapat ini dapat dilihat dalam kitab Maratibul Ijmak hlm. 1/72 olehIbnu Hazm. Lebih detail lihat: Hukum Talaknya Orang yang Tidak Tahu (bodoh) pada hukum Talak

Intinya, kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga, silahkan ikuti pendapat pertama (talaknya tidak sah) atas apa yang dilakukan suami anda di masa lalu. Ke depan, katakan pada suami agar lebih hati-hati dan tidak mudah mengeluarkan perkataan talak.

_______________________________



MELAKSANAKAN NADZAR MUBAH

saya pernah bernadzar kalo saya berbuat ini maka saya akan push up 100x, saat saya melanggar saya tidak pernah push up lagi,
1, apa saya wajib membayar kifarah??
2. apakah saya boleh mengambil kifarah puasa 3 hari berturut turut??

JAWABAN

1. Nadzar yang anda lakukan termasuk dalam kategori nadzar tabarrur mubah yang bertujuan untuk mencegah diri dari berbuat sesuatu (al-man'u 'an fi'li amr). Dalam madzhab Syafi'i, anda mempunyai dua pilihan yaitu (a) membayar kafarat sumpah; atau (b) melaksanakan nadzar. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al Arbaah 2/107 mengutip pendapat madzhab Syafi'i menyatakan:
وأما المباح فإنه ينقسم إلى قسمين: الأول أن يقول: لا آكل لحماً أو أمشي ميلاً، أو أشرب لبناً، واختلف في هذا فقيل تلزمه كفارة يمين إن لم يفعل المنذور. وقيل لا يلزمه شيء وهو الراجح لأنه لم ينعقد نذره، الثاني أن يكون نذره مشتملاً على حث، أو منع، أو تحقيق خبر، أو كان فيه إضافة إلى اللّه تعالى كأن قال: إن لم أدخل الدار، أو إن كلمت زيداً، أو إن لم يكن الأمر كما قلت، فللّه علي كذا، ويقول ابتداء: للّه علي أن آكل الفطير مثلاً فإنه في هذه الحالة تلزمه كفارة يمين، أو فعل المنذور عليه بلا خلاف، أما نذر الفرض العيني فلا ينعقد كنذر صلاة الظهر مثلاً لأنه لازم بأصل الشرع، أما حكم نذر اللجاج فالناذر فيه مخير بين أن يفعل المنذور أو يفعل كفارة يمين.

2. Puasa tiga hari bukan pilihan pertama dari kafarah sumpah. Pilihan pertama adalah a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Kalau ini tidak mampu baru puasa. Lihat: Nadzar dalam Islam

_______________________________



SUAMI INGIN MEMBATALKAN PERKAWINAN KARENA MERASA TERTIPU ISTRI

Asslamualaikum Wr. Wb.

ysh bapak/ibu,

saat ini saya sedang mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. awal perkawinan ini sebagai berikut:
1. ketika pertama kali, kami kenal di fb, belum ketemu, kemudian saya ditipu status (janda mengaku perawan, penipuan usia, dsb) dan uang dengan nilai cukup besar .
2. setelah ketemu, akhirnya diaungkapkan statusnya, janda, anak lima, cucu 3, seperti terhipnotis, kami berzinah, akhirnya beberapa bulan kemudian dia mengaku hamil sampai akhirnya kami menikah resmi secara islam, tanpa diketahui keluarga saya..
3. setelah menikah resmi, ternyata diketahui, kehamilannya adalah sebuah kebohongan... ada indikasi ybs, berusaha melakukan pemerasan terhadap saya....
4. dalam perkawinan itu, saksi pernikahan adalah anaknya...

1. mungkinkah saya membatalkan perkawinan, dengan alasan: adanya penipuan dan salah sangka sebelum menikah ?
2. sahkah anak dijadikan sebagai saksi? kalo tidak apa dasar hukumnya?
3. secara lisan, dia tidak menyebutkan umur ketika menikah (saya tidak mengetahui umur sebenarnya)...?
4. pernikahan itu sama sekali tidak diketahui keluarga saya?

Demikian mohon bisa ditanggapi. tks
NB: rencananya tgl 27, saya ke PA untuk sidang

JAWABAN

1. Bisa saja. Kalau secara agama, anda dapat mentalak istri secara lisan kapan saja dengan mengatakan "Kamu saya cerai". Dan talaknya sah. Sedangkan menurut negara, anda harus melakukannya ke Pengadilan Agama.

2. Ada perbedaan ulama tentang sah tidaknya anak menjadi saksi pernikahan orang tuanya. Mayoritas ulama tidak mengesahkannya. Termasuk madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi (lihat: Masuah Al-Azhar). Sedangkan madzhab Hanbali ada dua pendapat. Ada yang menghukumi tidak sah adanya kesaksian dari anak salah satu pasangan. Lihat pendapat madzhab Hanbali dalam kitab Kasyaful Qinak hlm. 5/66; dan Syarhul Muntaha 2/648. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 41/300 dijelaskan pendapat madzhab Hanbali yang juga tidak mengesahkan saksi dari anak salah satu pasangan
أن لا يكون الشاهدان ابني الزوجين

Artinya: Kedua saksi pernikahan hendaknya bukan anak dari kedua pasangan.

Namun Imam Ahmad, pendiri madzhab Hanbali, menganggap sah kesaksian anak seperti disebut dalam kitab Al-Inshaf 8/105

Kesimpulan: Mayoritas ulama menganggap kesaksian anak untuk perkawinan orang tuanya tidak sah. Namun ada ulama dalam madzhab Hanbali yang mengesahkan. Kalau belum terjadi, hendaknya dihindari. Kalau sudah terjadi, tidak apa-apa mengikuti pendapat yang membolehkan tetapi idealnya perkawinan diulangi untuk menghindari keraguan.

3. Usia tidak menjadi syarat sahnya nikah.
4. Keluarga pihak lelaki tidak harus mengetahui perkawinan. Dalam arti tidak menjadi sah atau batalnya sebuah perkawinan dalam agama. Pihak kerabat yang harus tahu dalam suatu perkawinan adalah ayah dari calon pengantin perempuan karena akan jadi wali nikah. Lihat: Perkawinan Islam

_______________________________



SUAMI MENYURUH ISTRI MENGURUS SURAT CERAI

saya dan suami saat ini sedang pisah rumah sejak november tahun lalu,,kemudian beliau datang tepat tanggal 12 desember 2013,,dan meninggalkan rumah keesokan harinya,,

naahh tepat pukul 21.35 wita tanggal 13 desember beliau mengiim sms ke saya juga ke ibu saya yang berisi "pernikahan ini sdh tdk dapat dilanjutkan lagi, mari jalani kehidupan masing masing2, dan soal surat cerai silahkan urus saja"

smentara saat itu saya masih dalam keadaan hamil muda, nah pertanyaan saya
1. apa talak 1 sdh jatuh??
2. jika iya,apa salah jika seandainya saya msh meperhatikan beliau, misalnya mencarikan mpengacara, bahkan ikut juga dalam persidangan kasus yang sedang dihadapinya??..
3. jika seandainya sy juga bersikap acuh bahkan jika suatu saat anak yang sy kandung telah lahir, dia ingin mengunjugi anaknya, apa salah jika saya tdk mengizinkanya??

JAWABAN

1. Kalimat suami "pernikahan ini sdh tdk dapat dilanjutkan lagi .." apalagi melalui SMS, itu termasuk dalam kategori Talak Kinayah. Artinya, jatuh talak satu apabila disertai dengan niat dari suami untuk bercerai. Apabila tidak disertai dengan niat cerai, maka talak tidak terjadi pada saat itu. Jadi, silahkan tanya pada suami apakah disertai dengan niat atau tidak. Apabila ternyata disertai niat, maka talak terjadi, dan iddah anda adalah selama hamil sampai melahirkan.

Kalau ternyata tidak disertai niat, maka talak baru terjadi setelah suami tanda tangan Akta Cerai di Pengadilan Agama.

2. Selama masa iddah raj'i (talak 1 atau talak 2) suami istri boleh melakukan khalwat (berduaan), tinggal serumah (lain kamar) atau berkomunikasi layaknya suami istri tapi tidak boleh bercumbu atau hubungan intim kecuali kalau sudah rujuk. Dalam masa iddah, suami boleh rujuk kapan saja tanpa harus ada akad nikah baru.

3. Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah pada anaknya walaupun sudah pisah dengan ibunya. Oleh karena itu, hendaknya dia diberi kesempatan untuk bertemu dengan anaknya apabila lahir kelak karena itu menjadi haknya.

_______________________________



PENCANTUMAN WARIS MENURUT ISLAM

1 - siapa saja yang dicantumkan dalam surat pembagian waris yang akan disahkan notaris dimana pembagian waris
menurut hukum islam

2 - apakah menantu perempuan dan cucu perempuan juga dicantumkan dalam surat pembagian waris ( ahli waris sdh meninggal )

3 - bagaimana pembagian waris untuk 6 saudara laki ( dimana 1 saudara laki-2 sdh meninggal tinggal istri dan anak ) serta 5 saudara perempuan

JAWABAN

1. Tidak semua ahli waris berhak menerima warisan. Dalam hukum Islam, apabila semua ahli waris masih hidup, maka yang pasti menerima hanya 5 golongan yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda).

2. Menantu tidak menerima warisan. Sedangkan cucu itu tergantung apakah ada anak atau tidak. Kalau anak masih ada, maka cucu tidak menerima.

3. Saudara laki-laki menerima warisan dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain: apabila (a) tidak ada anak laki-laki; (b) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (c) tidak ada bapak. Kalau ada orang-orang ini, maka saudara laki tidak meneirma warisan. Lihat: Bagian Waris Saudara Laki

Lebih detail: Hukum Waris Islam

_______________________________



ISTRI KAWIN SIRI PADAHAL MASIH BERSUAMI

Assalamualaikum wr.wb
Selamat siang ustadz, ada yang ingin saya tanyakan.

Saudara saya baru baru ini mendapat kabar bahwa istrinya sudah menikah lagi di Papua, secara sirri. Istrinya beralasan, bahwa pernikahannya sudah cerai karena tidak dinafkahi secara lahir selama 2bulan. Untuk diketahui, bahwa saudara saya telah membujuknya untuk pulang ke Jawa, dan berkumpul bersama dia dan anaknya lagi, namun istrinya tidak mau pulang, karena masih mengejar kesempatan menjadi PNS di Papua. Saudara saya memang gampang marah dan terlalu emosian, jarang beribadah, jadi mungkin itu juga yang menjadi alasan si istri mengambil tindakan seperti itu.

Yang saya mau tanyakan,
1. bagaimana hukum agama dari pernikahan sirri istri saudara saya tsb?
2. Dan bagaimana hukum dari hubungan suami istri yang dilakukan si istri dan suami barunya itu? Apakah termasuk zina?
3. Dan mana yang harus didahulukan, antara kewajiban istri terhadap suami dan kewajiban suami kepada istri?
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya pak ustadz.
Jazzakumullahu katsiron.
Wassalamulaikum wr wb
JAWABAN

1. Seorang perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh menikah lagi dengan lelaki lain kecuali setelah dicerai oleh suaminya dan selesai masa iddahnya. Namun demikian, belum tentu perempuan itu masih berstatus sebagai istri saudara anda. Karena, perceraian bisa saja diputuskan oleh Pengadilan Agama apabila istri melakukan gugatan cerai dan diluluskan oleh pengadilan karena istri memiliki alasan-alasan yang cukup kuat seperti tidak diberi nafkah, KDRT suami, dll. Apabila ini yang terjadi, maka status pernikahan si perempuan adalah sah.

2. Kalau belum dicerai oleh suami atau oleh Pengadilan agama, maka nikahnya tidak sah. Dan itu berarti zina kalau terjadi hubungan intim.

3. Sama-sama harus didahulukan.

_______________________________



HARUSKAH SUAMI MEMBAYAR HUTANG ISTRI YANG MENINGGAL

Ass sya rendi umur 28 thn

mohon saya butuh pencerahan
saya baru saja ditinggal dunia oleh istri saya, istri saya semasa hidupnya bisnis barang elektronik bersama dengan temannya,,yaitu temannya yang mempunyai modal dan istri yang jadi marketing nya,,setelah istri saya meninggal masih banyak uang setoran kredit yang belum lunas...sekarang temannya yang mempunyai modal dengan keukeuhnya menagih sisa kredit ke saya dan keluarga,,,

1. yang saya mau tanyakan adalah bagaimana hukumnya apa saya wajib mengganti uang kredit yang belum lunas atau bagaimana???
soalnya saya tidak mengetahui siapa2 saja yang mengambil barang krdeitan tsb karena buku catatan alm istri saya tidak ada (hilang),,,,

JAWABAN

1. Menurut syariah Islam, suami tidak ada kewajiban untuk membayar hutang istri kecuali dalam bidang usaha yang merupakan hasil kerja sama antara suami dan istri.

Dalam syariah Islam, kewajiban suami hanyalah memberi nafkah kebutuhan istri. Bukan menanggung hutang piutang istri.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam