Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menikah di Gereja Hanya Pura-pura

Hukum Menikah di Gereja Hanya Pura-pura
HUKUM MENIKAH DI GEREJA PURA-PURA

Assalamualaikum..wr..wb..maaf pak ada yang mau saya tanyakan berkaitan dengan pernikahan di gereja..sebagai catatan,saya pria muslim dan calon istri saya seorang katolik..dalam hal ini, calon istri saya sebenarnya ingin masuk Islam dan menikah secara Islam..tetapi di sisi lain dia tidak ingin mengecewakan kedua orang tuanya..akhirnya orang tua dia memberikan satu solusi yaitu,kami menikah dulu di gereja,,kemudian untuk selanjutnya terserah kita apakah ingin menikah lg d KUA sekaligus menjadi seorang muslimah..

yg menjadi pertanyaan saya adalah,

1. apakah saya di perbolehkan menikah d gereja menurut hukum Islam,,dimana saya memiliki tujuan untuk menyelamatkan calon istri dari siksa neraka dan menjadikannya seorang muslim?

Terima kasih sebelumnya..wassalam..

TOPIK KONSULTASI
  1. HUKUM MENIKAH DI GEREJA PURA-PURA
  2. TALAK LEWAT TELPON
  3. MIMPI DIBUNUH TEMAN SENDIRI
  4. BAK MANDI HARUS 220 LITER?
  5. HARTWA WARIS PENINGGALAN BAPAK
  6. NAMA YANG HARAM DALAM ISLAM
  7. HUKUM TALFIQ MADZHAB DALAM SOAL AIR
  8. TERSENTUH NAJIS HUKMIYAH
  9. SUAMI TIDAK PERCAYA ISTRI
  10. TINGGAL BERSAMA PAMAN ATAU PISAH?
  11. SUAMI LEBIH SAYANG ANAK ANGKAT DARIPADA ISTRI DAN ANAK KANDUNGNYA
  12. MENIKAH DENGAN LELAKI TIDAK TAHU ILMU AGAMA
  13. Cara Konsultasi Syariah Islam


JAWABAN HUKUM MENIKAH DI GEREJA PURA-PURA

1. Karena calon istri anda berencana akan masuk Islam, maka hukum pernikahannya dirinci sbb:

(a) Kalau pernikahan yang didilakukan di gereja itu dengan tata cara Islam, maka hukumnya makruh dan akad nikahnya sah apabila memenuhi syarat-syarat nikah secara Islam. (b) Apabila tata cara pernikahan dilakukan secara Katolik / nonmuslim, maka hukumnya haram, pernikahannya pun tidak sah.

Untuk itu, maka perlu dilakukan pernikahan ulang secara Islam di tempat lain di mana kedua saksi harus muslim dan walinya harus berupa wali hakim karena wali yang non-muslim tidak boleh menjadi wali nikah dari wanita muslimah. Pastikan sebelum akad nikah, si wanita mengucapkan kalimah syahadat terlebih dahulu.

Berikut fatwa dari Al-Majlis Al-Urubi lil Ifta' wal Buhuts (Link: http://goo.gl/wD9es9)
عقد الزواج في الكنيسة غير مستحسن شرعاً، وهو حرام إذا كان يشتمل على مشاركة لهم في الطقوس المتصلة بعقيدتهم، أو إذا كان الزواج في الكنيسة يترتب عليه أمر محرم شرعاً كاشتراط تعهد الزوج بتربية الأولاد على أسس غير إسلامية.

ومع هذا فإنه ينعقد الزواج إذا تحققت فيه أركانه وشروطه الشرعية، ويعتبر النكاح بذلك صحيحاً وتترتب عليه جميع آثاره، وللاحتياط ينبغي لمن اضطر إلى ذلك أن يجدد العقد خارج الكنيسة لتحقيق إعلان النكاح بين المسلمين، ويهم المجلس أن ينصح الشباب المسلم بعدم الوقوع في مثل هذا المحظور الذي يعبر عن مسايرة الزوج لزوجته فيما لا يرضي الله تعالى.كما يعرضه لخطر الموافقة على شروط تتعلق بتربية أولاده على أسس غير إسلامية

Artinya: Akad nikah di gereja itu tidak baik secara syariah dan hukumnya haram apabila mengandung unsur ritual yang terkait dengan akidah mereka. Juga haram apabila perkawinan di gereja itu mengakibatkan perkara yang diharamkan syariah seperti janji suami untuk mendidik anak secara non-Islam.

Namun demikian, akad nikah tetap sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya secara syariah. Pernikahannya pun dianggap sah. Sebagai langkah hati-hati, bagi yang terpaksa melakukan itu hendaknya memperbarui akad nikahnya di luar gereja untuk mengumumkan pernikahan itu di kalangan umat Islam. Dianjurkan kalangan muda Islam untuk menghindari cara pernikahan seperti ini...

Lebih detail lihat:

- Pernikahan Islam
- Perkawinan Beda Agama

_______________________


TALAK LEWAT TELPON

Assalmu alaikum..saya A 34 thn..skitar 4 thn 2010 suami sy menjatuhkan talak kpd sy yg disaksikan hmpir semua dr anggota keluarga sy...yg di ucapkn secara lntang dan sadar didepan mereka...melalui telpon ...
1. Apakh talak beliau itu sah buat sy...??
Trim's

JAWABAN

1. Talak melalui telepon hukumnya sah dan terjadi. Kalau memang tidak pernah terjadi talak sebelumnya, maka jatuh talak satu. Kalau sebelumnya sudah pernah mengucapkan talak, maka jatuh talak dua. Lihat: Talak dalam Islam

_______________________



MIMPI DIBUNUH TEMAN SENDIRI

Ass..
Saya mau bertanya seputar mimpi teman baik inisial U saya bermimpi hampir dibunuh oleh teman saya teman dia juga inisial C, nah ini si C memasukkan telunjuknya kemulut si U sampai kedalam sampai semakin dalam sepertinya dia ingin menarik sesuatu dikerongkongan.. Kalau dipikir2 caranya sadis seperti film2 horor. Itu tandanya apa ?? Kebetulan si C juga dulu teman baik saya yang pertama kali saya kenal bahkan dulu selalu sama2 tapi seiring berjalannya waktu saya sekarang selalu sama2 dengan si U. Apakah ini faktor karna mungkin si C iri dengan si U atau ada faktor lain ?

JAWABAN

Mimpi adalah bunga tidur atau gangguan setan. Itulah yang terjadi pada mimpi teman anda. Hampir semua mimpi buruk adalah berasal dari setan oleh karena itu disarankan bagi yang mengalamninya untuk segera bangun dan menghadap ke kiri dan mengucapkan audzubillahi minas syatonirrojim.

Namun, apabila ternyata itu mimpi yang benar dari malaikat, maka maknanya adalah bahwa dia memiliki dosa besar dan harus segera bertaubat pada Allah.

Lihat: Mimpi dalam Islam

_______________________



BAK MANDI HARUS 220 LITER?

Assalamu'allaikum Wr Wb
saya mau bertanya masalah tempat untuk buang hajat/WC saya pernah baca artikel kalau Wc/kamar mandi yang di gunakan untuk buang hajat harus memiliki kolam yang volume air nya harus 220 liter karena di takutkan saat buang air kecil percikan nya masuk ke bak pemandian karena kebanyakan kamar mandi menggunakan bak plastik yang rentan
kemasukan najis

1. jadi apa saran pak ustadz untuk masalah ini
terima kasih
Wa'allaikumsalam .Wr .Wb


JAWABAN

Tidak ada keharusan seperti itu. Apalagi kalau tempat toiletnya sempit akan semakin menyulitkan. Yang terpenting adalah usahakan bak mandinya atau bak air untuk cebok itu lebih tinggi dari WC sehingga air wc tidak mudah nyiprat ke dalam bak air.

Perlu juga diketahui bahwa Air Dua qulah / kulah adalah 270 liter air. Air sebanyak ini kalau terkena najis status airnya tetap suci asal tidak berubah. Lihat: Air 2 Kulah

_______________________


HARTWA WARIS PENINGGALAN BAPAK

Asalamu alaikum, Nama saya K, asal Subang Jawa barat, saya tau email anda dari Google, Mf saya mau bertanya tentang hak waris dan pembagian menurut Islam dan KUHP indonesia.

Begini ceritanya, setelah bapa kami meninggal kami 2 orang adik kakak, dibesarkan oleh ibu kami, ibu kami cukup gigh bekerja hingga bisa bikin rumah gedung, kebeli tanah kebun cukup luas, kemudian ibu kami nikah lagi, dan ibu kami melahirkan 1 adik perempuan, namun allah berkehendak lain, Ia memanggil ibu kami pulang ke rahmatullah, harta peninggalan Rumah dan kebun,

trus terang saya buta akan hukum waris, pada awal nya saya mau bagi 3 saja. Tapi kakak saya tdk setuju, karena adik saya lain bapa.

1. Yg ingin saya tanya, bagaimana pembagian harta tersebut secara hukum yg sah?
Trimakasih jawaban bapak/ibu kami tunggu. Wasalam

JAWABAN

Lebih dulu perlu diketahui bahwa kami memberi konsultasi Islam, bukan berdasar KUHP, jadi jawaban yang diberikan adalah berdasar hukum waris Islam.

1. (a) Kalau bapak anda memiliki harta warisan, maka harta tersebut hanya dibagi di antara anak, istri dan ayah/ibu [kalau masih hidup]. Sedangkan saudara anda lain bapak tidak mendapat warisan. (b) Untuk warisan dari ibu, maka yang mendapat warisan adalah anak, suami dan orang tua [kalau masih hiup]. Lebih detail: Hukum Waris Islam

_______________________



NAMA YANG HARAM DALAM ISLAM

Assalamualaikum
Pak ustad, saya pelajar SMA mau tanya tentang nama yang saya miliki. Dahulu orang tua saya memberi saya nama "Muhammad Jihadil Arasy", tapi waktu saya kelas 4 SD nama saya dipotong menjadi hanya "Muhammad Jihadil". Kata otang tua saya alasan mereka memotong nama saya karena nama saya kepanjangan. Nah, waktu kemarin saya bertemu seseorang di sebuah acara. Singkat cerita, dia bilang nama saya adalah nama yang "haram". Katanya nama saya haram karena setelah kata "Jihadil" tidak ada lanjutannya lagi. Memang sih menurut struktur bahasa arab seharusnya ada lanjutannya lagi...

1. Yang mau saya tanyakan... apakah benar nama saya "haram"? Jika iya, apa solusinya?

Sebelumnya terima kasih atas jawabannya...
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Nama anda tidak haram. Boleh saja memakai nama seperti itu. Kata "jihadil" memang membutuhkan kata tambahan setelahnya supaya sempurna akan tetapi kalau tidak ditambah juga tidak apa-apa dalam arti tidak sampai menimbulkan keharaman.

Yang menurut ulama haram adalah pemakaian nama yang dikhususkan untuk Tuhan dipakai untuk nama manusia. Nama-nama tersebut adalah Allah, Rabb, Al-Ahad, As-Shomad, Al-Mutakabbir, dll. Orang yang memakai nama tersebut harus awali dengan nama lain seperti Abd (Hamba).

Zakaria Al-Anshari dan As-Subki dalam kitab Asnal Mathalib Syarah Raudh at-Talib 4/243 menyatakan:
جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم

Artinya: Boleh memberi nama dengan nama-nama Allah yang tidak khusus untuknya. Adapun nama-nama yang khusus untuk Allah maka haram memakainya. Itu juga pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Muslim.

_______________________



HUKUM TALFIQ MADZHAB DALAM SOAL AIR

Assamualaikum Ust..!!!Nama Saya Ahmad Wardi tinggal di malaysia. maaf kalau saya menggangu aktivitas Ustadz.

Saya mau bertanya "ada air,saya hukumi ikut Imam Ahmad atau Imam2 lain selain Imam Syafi'i. kemudian saya berwudhu, mandi wajib dll. ikut Imam Syafi'i.

1. apakah termasuk Talfiq & bolehkah/sahkah Talfiq yang seperti ini?

mohon penjelasannya Ust.!!!karena saya risau&kurang faham dalam masalah ini.Trima kasih Ust.!!!Wassalamu Alaikum.

JAWABAN

1. Menurut Dr. Wahbah Zuhaili, penulis kitab fiqih Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, talfiq hukumnya boleh dalam keadaan darurat atau karena kebutuhan dengan syarat sbb:

1- ألا يؤدِّي إلى ما هو باطل إجماعاً.
2- وألاّ يؤدِّي إلى تقويض دعائم الشريعة والقضاء على سياستها وحِكْمتها.
3- وألا يشتمل على تتبُّع الرخص عَمْداً.
4- وألا يكون بعد العمل بمذهبٍ معيَّن.
5- وألاّ يؤدي إلى نقض حكم الحاكم الذي قضى في المسألة.

Artinya: 1. Tidak mengarah pada perkara yang batil secara ijmak; 2. Tidak menyebabkan pada melemahnya hukum dan penghapusan kebijakan dan kebijaksanaan. 3. Tidak berniat dengan sengaja untuk memilih hukum yang rukhsoh (dispensasi) saja. 4. Tidak dilakukan setelah mengamalkan madzhab tertentu. 5. Tidak menyebabkan batalnya hukuman hakim yang diputuskan sebelumnya.

Dalam kasus anda, maka apa yang anda lakukan itu sah saja apabila memang ada kebutuhan untuk melakukan itu. Apabila tidak keperluan untuk melakukan itu, maka sebaiknya anda fokus mengamalkan fiqih dalam satu madzhab saja.

_______________________



TERSENTUH NAJIS HUKMIYAH

Assamualaikum Ust..

saya mau bertanya lagi yang masih berkenaan dengan Najis Hukmiyah. apakah najis misalnya salah satu dari anggota badan yang basah tersentuh dengan Najis Hukmiyah (misal lantai yang belum dibasuh/disucikan) mohon penjelasannya Ust...!!! karena saya merasa ragu/was-Was apabila ada keadaan seperti ini.Trimakasi.Wassalamu Alaikum

JAWABAN

1. Kalau memang najis hukmiyah itu ada secara pasti, bukan perkiraan atau dugaan, maka menyentuhnya adalah najis. Tapi kalau cuma praduga saja, maka tidak najis. Karena hukum asal dari suatu tempat itu adalah suci.

_______________________



SUAMI TIDAK PERCAYA ISTRI

Saya ingin bertanya ttng kepercayaan yg saya harapkan dari suami saya coz sy sendiri percaya terhadap suami sy yg d tmpt krjx mayorits wanta knp dia tdk sdngkan slma ni sy tdk prnh kluar ataupun prg tnp izin dia. Buknkah hubungn itu akn hangt dgn kpercayaan

JAWABAN

Itu artinya, suami sebenarnya mengharapkan anda tidak bekerja di luar rumah. Dia akan lebih bahagia apabila anda tinggal di rumah dan kalaupun bekerja cukuplah bekerja dengan membuat usaha di rumah saja. Biarkan suami yang bekerja mencari uang untuk keluarga. Itulah harapan suami anda.

Kepercayaan tidak bisa diharapkan secara mutual. Yang terpenting dalam berumah tangga adalah bagaimana cara supaya semua pihak dapat bahagia. Baca buku kami: Merajut Rumah Tangga Bahagia. Link: http://www.fatihsyuhud.net/bahagia/

_______________________



TINGGAL BERSAMA PAMAN ATAU PISAH?

Assalamu'alaikum ustadz.
Saya Y, saya ingin tanya tentang pendapat anda.

Dulu saya kan tinggal sama kakek dan nenek, terus sama pak dhe bu dhe (paman). Pak dhe itu samping rumah, tp ya jadi satuu. Pak dhe saya itu orangnya agak riya', serakah lah kata orang" itu. Sejujurnya sih emang iyaaaa. Sekarang kakek sama nenek saya udah tidak ada. Jadi rumah di urusin sama pak dhe itu.

Sebelumnya, rumah itu sudah di atur pembagian warisannya. Tapi kenyataannya, pak dhe sudah mengambil sebagian dr rumahku tanpa izin. Ya begitulah ustadz.

1. Kalau pendapat ustadz aku sekarang harus gimana yah?? Aku harus tinggal bersana orang tua? Atau tinggal di rumah situ saja?

2. Soalnya orang tua saya tidak suka sama sifat pak dhe saya. Gak hanya orang tua saya lo ustadz. Orang sekampung juga tau kalo pak dhe saya sifatnya gituu.

Mohon pencerahannya ya ustadz Makasih sebelumnya. Aku tunggu sarannya ustadz.
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kalau anda merasa kurang nyaman tinggal bersama paman, sedangkan rumah tersebut adalah rumah warisan anda, maka sebaiknya anda segera mengurus surat balik nama atas rumah tersebut supaya masalahnya menjadi jelas dan apabila terjadi kasus hukum anda dapat mengklaim hak anda.

2. Lihat poin 1.

_______________________



SUAMI LEBIH SAYANG ANAK ANGKAT DARIPADA ISTRI DAN ANAK KANDUNGNYA

Saya mau tanya,sy punya suami dari perkawinan sblmnya dia tdk punya anak makannya dia angkat keponakannya dari adik perempuannya yg sudah meninggal,

stlh menikah dg saya kami di karuniai anak, anak angkat suami ikut istrinya yg pertama dg diberikan tiga rumah dan usaha serta uang bulanan, sdgkn kami hdp ngotrak sekamar, semuanya buat anak angkatnya alesannya amanat dri ibunya, dan ibunya suka membayanginya kalau sedikit aja dia lalai, jdi dia biarkan kami hdp serba kekurangan, semua dmi anak angkatnya,

pertanyaan sy
1. apa suami sy dosa kalau menterlantarkan anak kandungnya dri pada anak angkatnya?
2. trs amanat org tua suami sy itu mmg harus dilaksanakan apa hrs dg mengenyampingkan anak kandung dan kewajibannya terhadap anak kandungnya? sdgkan anak angkat itu masih punya ayah dan saudara yg masih hdp dan mencari2nya,
3. trs apa sy salah kkalau sy minta cerai krn sy cape ngadapin sikap suami sy yg sllu apa2 buat anak angkatnya sdgkn anak kandungnya serba kekurang tinggal aja dikontrkan sekamar?

.makasih sebelumnya atas jawaban pa ustadz

JAWABAN

1. Iya seorang bapak berdosa apabila tidak menafkahi anak dan istrinya karena itu kewajiban dia. Lihat: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak dan Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Istri berhak melakukan gugat cerai apabila suami tidak memenuhi janjinya yang diikrarkan dalam taklik talak saat akad nikah. Lihat: Talak dalam Islam

_______________________



MENIKAH DENGAN LELAKI TIDAK TAHU ILMU AGAMA

Assalamualaikum ustaz,
1. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan laki2 yang tidak tahu agama, tidak bisa mengaji.
Saya baru mengetahui setelah menikah, padahal kelihatanya dia dulu soleh banget. Ternyata sejak kecil dia tidak pnah dapat didikan kedua orang tuanya yg sibuk bekerja di kota. Saya agak kecewa waktu itu. Dan di dalam rumah tangga harus saya yang tegas, mengajari dia ini itu, saya slalu membayangkan, andai suami saya itu Mengerti tentang Islam lebih dari saya, Aku pasti sangat senang dalam bimbinganya.
Tolong pencerahanya Ustadz ya?

JAWABAN

1. Semestinya anda tidak terburu-buru memutuskan untuk menikah dengan dia sebelum anda melakukan investigasi yang cukup tentang latar belakang calon suami dari tetangga dan teman-teman dekatnya. Namun, nasi sudah jadi bubur, maka yang terpenting sekarang adalah bagaimana agar dia mau belajar agama dasar dengan cara rajin mengikuti kegiatan majelis taklim atau ikut program pesantren kilat atau memanggil ustadz untuk memberi les privat dalam bidang agama kepada dia dan anda berdua.

Kalau memungkinkan, ajak suami anda untuk mengikuti pesantren kilat program satu bulan. Untuk wawasan rumah tangga, baca buku kami yang dapat anda baca gratis secara online berjudul: Merajut Rumah Tangga Bahagia. Link: http://www.fatihsyuhud.net/bahagia/

_______________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam