Akad Nikah Tanpa Menyebut Nama Bapak Pengantin Wanita

saat mendaftar ke KUA dia menggunakan "akta kelahiran" palsu dimana nama sang ayah yang ada di akta tersebut bukan nama ayah biologisnya namun ayah tirinya, hal itu disebabkan karena masa lalu orang tuanya. Ayah biologis sang fulanah ini sebenarnya masih hidup namun dia seorang ayah yang tidak baik/jahat kepada si fulanah. Singkat cerita si fulanah ini tidak memiliki wali, akhirnya dia menggunakan wali hakim saat pernikahannya nanti. Yang ingin saya tanyakan :

Akad Nikah Tanpa Menyebut Nama Bapak Pengantin Wanita
AKAD NIKAH TANPA MENYEBUT NAMA AYAH PENGANTIN WANITA

Assalamu'alaikum warakhmatullahi wabarakaatuh..
Ustadz, saya ingin konsultasi tentang sah atau tidaknya pernikahan.
Teman saya si Fulanah akan menikah, saat mendaftar ke KUA dia menggunakan "akta kelahiran" palsu dimana nama sang ayah yang ada di akta tersebut bukan nama ayah biologisnya namun ayah tirinya, hal itu disebabkan karena masa lalu orang tuanya. Ayah biologis sang fulanah ini sebenarnya masih hidup namun dia seorang ayah yang tidak baik/jahat kepada si fulanah. Singkat cerita si fulanah ini tidak memiliki wali, akhirnya dia menggunakan wali hakim saat pernikahannya nanti. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah sah pernikahannya nanti pada saat ijab qobul bila sang wali hakim menyebutkan nama si Fulanah namun tidak dengan nama ayah biologisnya (fulanah binti nama ayah tiri). Karena tidak memungkinkan menyebutkan nama ayah biologisnya.
2. Bagaimana seharusnya pernikahan tersebut agar sah secara agama islam?
Catatan : Fulanah hadir/ada di saat ijab qobul

Terima kasih. Mohon penjelasannya.
Assalamu'alaikum warakhmatullaahi wabarakaatuh..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. AKAD NIKAH TANPA MENYEBUT NAMA AYAH PENGANTIN WANITA
  2. HUKUM SHALAT SAMBIL MENANGIS, BATAL?
  3. MENIKAH DENGAN SAUDARA
  4. HUKUM KEBIRI DAN STERIL KANDUNGAN
  5. CARA MENGHILANGKAN FIKIRAN NEGATIF
  6. PASANGAN NIKAH DI BAWAH UMUR DIPAKSA PISAH ORANG TUA
  7. TALAK 3 DIGANTI TALAK 1
  8. HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI YANG BIAYA NIKAH DARI UANG HARAM
  9. PEREMPUAN JADI PEMIMPIN SHALAT, RUMAH TANGGA DAN NEGARA
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Penyebutan nama bapak dari calon pengantin perempuan tidaklah begitu prinsip untuk sahnya suatu akad nikah. Oleh karena itu, nama ayah pengantin wanita boleh disebut atau tidak disebut sama sekali selagi wanita yang dimaksud sudah jelas. Penyebutan nama ayah diperlukan kalau seandainya si wanita tidak hadir karena dikuatirkan ada keserupaan nama dengan wanita lain. Kalau pengantin wanita itu sudah hadir pada saat akad nikah, maka tidak ada lagi keraguan dan kebingungan tentang wanita yang dimaksud. Lebih detail lihat: Salah Menyebut Nama ِAyah Perempuan Saat Akad Nikah

2. Kami sarankan agar nama ayah tiri tidak perlu disebut. Namun, kalau terpaksa harus menyebut nama ayah tiri, tidak apa-apa dalam arti tidak merusak keabsahan pernikahan selagi si wanita hadir di tempat akad nikah dan tidak ada keserupaan dengan wanita lain.

_______________________________


HUKUM SHALAT SAMBIL MENANGIS, BATAL?

Assalamu'alaikum

Saya mau bertanya tentang sholat. Jika pada saat kita sholat sambil menangis apakah batal sholat kita?
Dari hamba Allah yang baru ingin belajar mendekatkan diri kepada Allah. Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Menangis tidak membatalkan shalat. Yang membatalkan shalat adalah kalau batal wudhu dan/atau anggota badan atau baju yang kita pakai terkena najis saat sedang shalat. Lihat detail: Panduan Shalat

_______________________________


MENIKAH DENGAN SAUDARA

Aslamualaikum wr. Wb.
Sy VL umur 18th . Sy sudah dekat sama saudara saya selama 3th . Sodara sy itu cucu dari pakde saya(kakak dari ayah saya)

1. sya mau tnya apkah kami boleh menikah?
Terimaksih
Wasallamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda boleh menikah dengannya karena hubungan kekerabatan anda dengan dia adalah sepupu kemenakan (Jawa, ponakan misan; Madura, penakan sepopoh). Jangankan dengan pona'an misan, dengan misan (sepupu) sendiri saja boleh apalagi dengan anaknya sepupu. Kerabat sepupu ke bawah bukan termasuk mahram / muhrim dalam Islam. sedangkan kerabat yang haram dinikah itu adalah apabila ada hubungan mahram dengan kita.

Lebih detail lihat:

- Mahram dalam Islam
- Perkawinan Islam

_______________________________


HUKUM KEBIRI DAN STERIL KANDUNGAN

Kepada Yth.:
Ust. Pengasuh

1. Bagaimana hukum seorang yang sudah tidak ingin punya anak, kemudian melakukan operasi kebiri bagi suami, atau sterilisasi kandungan bagi istri?
2. Apakah memakai alat kontrasepsi KB juga sama hukumnya dengan hal diatas?
Terimakasih atas jawabanya.

JAWABAN

1. Ulama fiqih melarang dan mengharamkan sterilisasi, vasektomi, tubektomi permanen pada pasangan rumah tangga kecuali dengan alasan yang dapat diterima syariah yaitu resiko kesehatan. Yakni, apabila tidak melakukan vasektomi maka dikuatirkan akan membahayakan nyawa istri atau suami. Dan tidak boleh memutuskan keturunan secara permanen hanya karena alasan tidak ingin lagi.

2. Tidak sama. Memang kontrasepsi KB yang non-permanen dibolehkan karena tidak bersifat memutuskan. Jadi, kehalalan kontrasepsi itu dikarenakan niatnya untuk pengaturan anak; bukan pemutusan atau pemandulan.

Dalam kitab al-Bajuri dinyatakan bahwa “haram mempergunakan sesuatu (seperti obat-obatan) yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali (sehingga tidak bisa hamil kembali selamanya). Sedangkan yang hanya memperlambat kehamilan untuk suatu waktu dan tidak memutuskan kehamilan sama sekali, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena udzur, seperti ingin mendidik anak lebih dahulu. Jika tidak alasan sesuatu pun maka hukumnya makruh.

Rujukan lain dalam literatur fiqih madzhab Syafi'i dapat dilihat pada kitab-kitab berikut:
1. Al-Bujairimi 'ala Fathil Qarib, juz II, hlm. 93
2. Nihayatul Muhtaj 'ala Iqna', Juz VIII, hlm. 416
3. Ghayatul Talkhisul Murad Fatawi Ibnu Ziyad (Hamisy Al-Bughyah), hlm. 25

_______________________________


CARA MENGHILANGKAN FIKIRAN NEGATIF

Assamualaikum Ustadz, sebelum dan sesudahnya saya minta maaf Ust...!!!dan saya ucapkan banyak-banyak terimakasih atas semua jawaban2 yg Ust berikan kepada saya dan yang lainnya. saya sangat2 berpuas hati dengan jawaban2 trsebut. namun pada kali ini juga ada hal yang saya ingin tanyakan dan ingin nasehat dari Ust...

mengenai timbulnya fikiran2 yg tidak baik. padahal saya sangat benci apabila fikiran2 yg tidak baik ini datang. kadang datang pada diri saya diluar sholat atau dlm sholat. saya sangat tak suka, benci, dan marah ketika datang. saya tau ini dari syaiton.

1. tapi apa yang sepatutnya saya buat dan saya cegah supaya penyakit ini betul2 hilang.

mohon nasehat dari Ust...!!!Terima kasih.waalaikum salam Wr.Wbaratuh.

JAWABAN

1. Selalu berfikir positif setiap saat pada Allah dan Rasul-Nya memang tidak mudah. Karena fikiran negatif dapat merasuki kita dari dua penjuru: dari setan dan dari diri sendiri.

a. Setan. Fikiran buruk, was-was, prasangka negatif dan lain-lain yang timbul dari merasuknya setan pada tubuh dan fikiran kita dapat dibuang secara bertahap dengan cara memperbanyak ibadah baik yang wajib dan sunnah dan banyak berdzikir.

b. Diri sendiri. Yang lebih sulit justru sebenarnya fikiran buruk yang berasal dari diri sendiri namun bukan berarti tidak bisa dihilangkan atau dikurangi. Caranya adalah dengan memperbanyak berinteraksi dengan lingkungan yang baik dan kondusif untuk pembersihan hati. Lingkungan yang kondusif itu meliputi (a) teman berbicara dan berdiskusi; (b) bacaan, meliputi koran, majalah, buku, forum diskusi; (c) tontonan, meliputi TV, dll.

Ciptakan lingkungan kondusif di bidang a, b, c di atas dan hindari lingkungan yang akan merusak keimanan anda.

Selain itu, lakukan ibadah secara rutin dan konsisten baik ibadah ritual maupun yang bersifat sosial. Jangan lupa, sesekali bersilaturrahim pada ulama yang dikenal bijak.

_______________________________


PASANGAN NIKAH DI BAWAH UMUR DIPAKSA PISAH ORANG TUA

Assalam'mualaikum wr. wb

saya seorang laki-laki 17th yang menikah dgn perempuan 15th
pernikahan saya ini dibawah umur, dan pernikahan saya ini termasuk hanya siri sementara, agar dapat menutupi masalah kejadian yang diluar sana
tetapi setelah pernikahan saya tidak boleh membawa istri saya pulang, dengan alasan yang bermacam-macam dan tidak masuk akal
sedangkah istri saya di pengaruhi hal-hal buruk sama orang tuanya, contohnya disuruh bersikap kasar, berbohong, bahkan bercerai
istri saya tertekan dan tidak mau melakukan itu tetapi dia terpaksa karena di ancam akan di usir dari rumah dan karena rasa kasihan melihat orang tuanya
yang saya tanyakan adalah :
1. apa yang harus saya lakukan ?
2. bagaimana cara saya mengambil istri saya dari rumah orang tuanya, sedangkan dia ditekan sama orang tuanya untuk tidak boleh ikut dengan saya ?
3. bagaimana cara saya menasehati dan menuntun istri saya ke jalan yang benar, sedangkah dia dipengaruhi rasa tertekan dan takut dengan orang tuanya seperti itu ?
4. siapakah orang yang dapat membantu saya dalam mengabil istri saya dan menuntunya ke jalan yang benar ?

Wa'alaikum salam wr. wb

JAWABAN

1. Kalau memang istri anda merasa kasihan pada orang tuanya sedang orang tuanya tidak mengijinkan dia bertemu anda, maka biarkan dulu keadaan ini menjadi dingin. Tidak usah terburu-buru untuk melakukan gerakan apapun yang hanya akan membuat mertua anda menjadi semakin marah dan antipati pada anda. Namun pada saat yang sama, tetap lakukan komunikasi secara teratur dengan istri anda.

2. Seperti dikatakan dalam poin 1, jangan terburu-buru. Sabar. Dan biarkan keadaan menjadi dingin lebih dahulu.

3. Lakukan komunikasi jarak jauh melalui SMS, telpon atau Facebook, dll. Dan tetaplah menjaga cara komunikasi yang baik dengan istri anda. Tunjukkan sikap dewasa, dan tidak pemarah agar istri anda semakin sayang pada anda walaupun secara fisik anda berdua berbeda lokasi.

4. Yang bisa membawa istri anda ke anda adalah istri anda sendiri. Anda bisa dilaporkan dengan tuduhan penculikan kalau anda membawa lari dia. Ingat, perkawinan anda adalah siri yang artinya ilegal menurut negara. Di mata polisi, anda tidak ada hubungan apa-apa dengan istri anda karena itu anda tidak punya hak apapun untuk membawanya keluar dari rumahnya.

Intinya, sabar dan tetaplah berkomunikasi secara teratur dengan istri anda. Suatu saat nanti, ia akan kembali pada anda dengan sukarela. Orang tuanya pun akan menyukai anda asalkan anda menunjukkan perubahan sikap yang lebih dewasa, matang dan lebih baik. Usahakan anda menjadi sosok yang lebih dekat pada agama; rajin shalat dan lakukan secara berjamaah di masjid kalau memungkinkan. Gunakan baju yang sopan dan potongan rambut yang pantas. Bila ini dilakukan, InsyaAllah orang tua istri anda akan rela menyerahkan anaknya kembali pada anda.
_______________________________


TALAK 3 DIGANTI TALAK 1

Assalamualaikum
Kami ingin tanya ustad
Saya seorang suami telah mendapati istriku mengaku tlah selingkuh sampai berzina 2x. saat itu saya langsung talak 3. tapi satu hari kemudian aku ganti talak 1. selanjutnya kami rujuk.

1. bagaimana hukum pernikahan kami menurut hukum islam.
Mohon jawabannya. Terima kasih

JAWABAN

1. Kalau anda sudah menjatuhkan talak 3 dengan ucapan "Kamu saya talak 3", maka talak itu hukumnya sah dan terjadi talak 3 (tiga) Dan kalu sudah sah, maka anda tidak bisa merubahnya menjadi talak 1 (satu). Kalau sudah jatuh talak 3, maka anda tidak bisa lagi rujuk pada istri kecuali setelah dia menikah dengan pria lain. Ini adalah pendapat ulama fiqih dari empat madzhab yaitu madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali.

Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan "Aku talak kamu dengan talak 3" hanya terjadi talak 1 (satu). Ini adalah pendapat dari banyak ahli fiqih generasi Sahabat dan Tabi'ini seperti Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, dan lain-lain. Juga pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Apabila mengikuti pendapat ini, maka anda boleh rujuk kembali pada istri anda tanpa harus melakukan akad nikah baru apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Cara rujuknya cukup dengan mengatakan pada istri "Aku rujuk padamu". Dan harus dengan akad nikah dan mahar baru apabila rujuknya setelah masa iddah habis.

Lebih detail lihat:

- Talak Tiga Haruskah Menikah Dengan Orang Lain Kalau Mau Rujuk
- Talak dalam Islam
- Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?

_______________________________


HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI YANG BIAYA NIKAH DARI UANG HARAM

Assalamualaikum pak ustadz..

saya mau bertanya apakah jika sudah sah hukum nya? apakah akan diterima oleh Allah..dalam hal pernikahan yg memakai uang haram.. menurut bahasan yang dulu pernah saya baca "Hukum pernikahan tetap sah walau berasal dari uang haram apabila sudah terpenuhi syarat dan rukun nikah seperti adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul"
nah yg jadi pertanyaan saya..

1. halal kah hubungan suami istri nya?
terimakasih.. dan mohon di jawab ustadz.. sebelum nya terimakasih..

JAWABAN

1. Kalau akad nikahnya sah, maka halal melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang lain. Lebih detail: Pernikahan Islam

_______________________________


PEREMPUAN JADI PEMIMPIN SHALAT, RUMAH TANGGA DAN NEGARA

Assalamu'alaikum, wr. wb
Para asatidz yang dimuliakan oleh Allah swt, saya hambali dari bandung, ingin bertanya:

1. bagaimana hukumnya seorang perempuan yang menjadi pemimpin baik memimpin dalam shalat, dalam rumah tangga maupun memimpin negara?
2. bagaimana pandangan para ulama mengenai permasalahan tersebut?
3. jika ada penjelasan larangan atau bolehnya wanita jadi pemimpin didasarkan dengan dalilnya. beserta sumbernya (referensi)
trima kasih..
mhon pencerahannya..

wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Perempuan boleh menjadi imam shalat asal makmumnya juga perempuan. Dan menjadi pemimpin rumah tangga membawahi anak-anaknya tapi tetap berada di bawah kepemimpinan suami. Dan boleh menjadi pejabat dan memimpin negara.

2. Untuk kepemimpinan perempuan sebagai pejabat publik, lihat: Pemimpin Wanita dalam Islam

3. Lihat: Pemimpin Wanita dalam Islam
LihatTutupKomentar