Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur?
Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur? Apakah ruh dari seseorang/bayi yg sudah meninggal bisa kembali ke dunia memperlihatkan kewujudannya kepada seseorang yg masih hidup atau itu adalah mahluk jin ?
Karena ibu saya sering bermimpi ttg keponakanىya yg meninggal saat masih bayi,? Tidak bisa. Seseorang yang sudah meninggal tidak bisa kembali ke dunia dan menampakkan diri pada orang yang masih hidup seperti yang biasa kita lihat pada film-film horor atau kisah-kisah mistis. Kalau pun terjadi, maka kemungkinan besar itu adalah jin yang menampakkan diri dalam wujud orang yang sudah mati.
ROH ORANG MENINGGAL APA BISA HIDUP LAGI?
Assalamu'alaikum,pak ustadz
1. Apakah ruh dari seseorang/bayi yg sudah meninggal bisa kembali ke dunia memperlihatkan kewujudannya kepada seseorang yg masih hidup atau itu adalah mahluk jin ?
Karena ibu saya sering bermimpi ttg keponakanىya yg meninggal saat masih bayi, dalam mimpi tersebut bayi yg sudah meninggal belasan tahun silam menampakkan diri dalam wujud remaja yg menangis di depan rumah pak de saya.
2. Dan apakah itu juga karena kurangnya doa dari orang tuanya untuk anaknya yg sudah meninggal?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ROH ORANG MENINGGAL APA BISA HIDUP LAGI?
- MEMBUAT FILM ANIME YANG ADA ADEGAN BUKA-BUKAAN
- SURVEI WANITA TIDAK PERAWAN
- SUAMI BERKATA "AKU PULANGKAN KAMU KE ORTU KAMU.." APAKAH TERMASUK TALAK?
- MENINGGALKAN SUAMI SENDIRIAN KARENA SUKA JUDI
- LUBANG PUSAR APAKAH HARUS DIBERSIHKAN SAAT MANDI JUNUB?
- SUAMI SAYA BERZINA DENGAN WANITA LAIN
- CARA MENYEMBUHKAN PENYAKIT GILA
- WANITA TIDAK PERNAH MENGQADHA PUASA RAMADHAN
- HUKUM BISNIS MMM
- APA BETUL ANAK PERTAMA TAK BOLEH MENIKAH DENGAN ORANG YANG AYAHNYA SUDAH MENINGGAL?
- WALI NIKAH ANAK DARI HAMIL ZINA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak bisa. Seseorang yang sudah meninggal tidak bisa kembali ke dunia dan menampakkan diri pada orang yang masih hidup seperti yang biasa kita lihat pada film-film horor atau kisah-kisah mistis. Kalau pun terjadi, maka kemungkinan besar itu adalah jin yang menampakkan diri dalam wujud orang yang sudah mati.
2. Kalau jin yang muncul dengan berwujud kerabat yang meninggal, maka itu tidak ada kaitannya dengan kurang atau lebihnya doa pada yang mati. Kalau toh anda dan ibu harus berdoa, maka doa itu hendaknya bukan untuk mayit yang mati, tapi untuk orang yang hidup --yakni anda dan ibu-- yang telah diganggu oleh jin tersebut dan juga rumah yang anda tempati. Baca detail: BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR)
DALIL ORANG MATI HANYA MENDENGAR TAK BISA BANGKIT DARI KUBUR
Masalah orang mati dan alam kubur adalah masalah ghaib. Maka, dalam soal ini seseorang hendaknya tidak membuat pernyataan kecuali berdasarkan dalil dari Quran atau hadits Nabi. Berikut sejumlah dalil terkait orang mati:
- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda tentang mayit [إنه ليسمع خفق نعالهم إذا انصرفوا] Artinya: Mayit itu mendengar suara sandal para peziarah ketika mereka pergi (dari kawasan pemakaman).
- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك قتلى بدر ثلاثا. ثم أتاهم فقام عليهم فناداهم فقال “يا أبا جهل بن هشام! يا أمية بن خلف! يا عتبة بن ربيعة! يا شيبة بن ربيعة! أليس قد وجدتم ما وعد ربكم حقا؟ فإني قد وجدت ما وعدني ربي حقا” فسمع عمر قول النبي صلى الله عليه وسلم. فقال: يا رسول الله! كيف يسمعوا وأنى يجيبوا وقد جيفوا؟ قال “والذي نفسي بيده! ما أنتم بأسمع لما أقول منهم. ولكنهم لا يقدرون أن يجيبوا” ثم أمر بهم فسحبو
Artinya: Bahawasanya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membiarkan mayat orang kafir yang terbunuh dalam peperangan Badar selama 3 hari, kemudian baginda datang kepada mereka di Badar. Baginda berdiri sambil memanggil mereka: “Ya Abu Jahal bin Hisyam, ya Umayyah bin Khalaf, ya ‘Utbah bin Rabi’ah, ya Syaibah bin Rabi’ah! Apakah tidak benar janji Tuhan yang dijanjikan kepadamu? (ya’ni kekalahan dan terbunuh). Aku telah menerima apa yang dijanjikan Tuhan kepadaku (ya’ni kemenangan).”
Setelah Sayyidina ’Umar bin Al-Khattab mendengar ucapan ini dan baginda kelihatan bercakap-cakap dengan orang yang mati, lalu (Sayyidina ’Umar) bertanya: ”Ya Rasulullah! Bagaimana mereka boleh mendengar dan bagaimana mereka boleh menjawab pertanyaan itu sedangkan mereka sudah menjadi bangkai tidak bernyawa lagi?”
Rasulullah menjawab kepada Sayyidina ’Umar: ”Demi Tuhan yang memegang jiwaku, mereka mendengar suaraku lebih dari kamu mendengarku ( maksudnya lebih jelas lagi pendengaran mereka – (والله أعلم ), tetapi mereka tidak dapat menjawabnya.“
- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda [قولوا السلام عليكم دار قوم مؤمنين ، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون] Artinya: "Katakan (pada ahli kubur) Assalamualaikum, rumah kaum yang beriman, kami insyaAllah akan bertemu dengan kalian semua. " Hadits ini merupakan pembicaraan orang hidup pada yang mati. Dan percakapan hanya terjadi pada orang yang bisa mendengar percakakapn tersebut.
Dari tiga dalil di atas dan beberapa dalil lain menunjukkan bahwa (a) orang mati tidak bisa bangkit dari kuburnya; (b) walaupun mereka bisa mendengar ucapan orang yang hidup; (c) orang mati bahkan tidak bisa menjawab salam walaupun mendengar. Dengan demikian, maka mustahil orang mati dapat bangkit dari kuburnya, kalau itu terjadi, maka hampir pasti adalah jin / setan yang menyerupai wajab manusia yang sudah mati.
__________________________
MEMBUAT FILM ANIME YANG ADA ADEGAN BUKA-BUKAAN
Assalamu'alaikum
Sesuai dengan pernyataan tentang film anime
Jika dirujuk dalam beberapa sisi :
1. Hal yang membuat sesuatu (anime, film, foto, media) menjadi haram adalah dari hal/sifat itu sendiri dan konsumen. apa benar begitu pak ustadz?
2. Jika Ada hal kecil (adegan buka-bukaan) meskipun sedikit, misal 30 detik dari 1 jam 30 menit tayang. Apakah hal tersebut juga haram?
3. Jika hal kecil tersebut dibiarkan dan jika konsumen tidak sampai menggugah syahwat. Apakah hal tersebut tetap haram. Padahal tidak menggugah syahwat?
4. Misal film transformers 3, godzilla 2014, spiderman 3. Dalam film tersebut ada beberapa hal (ciuman) meskipun cuma beberapa detik atau menit. Tetapi bagi beberapa orang tidak sampai menggugah syahwat. Apakah masih tetap Haram?
5. Jika kita sudah Insyaf dengan berhenti dan membuang semua ingatan tentang itu. Tetapi, file tersebut masih didunia maya (internet) dan kita tidak bisa menghapusnya karena diluar kekuasaan. Bagaimana hukumnya?
Nama : Mochammad Suffi Bayu Kurniawan
Maaf jika banyak bertanyaha. Karena Saya ingin jadi muslim sejati.
JAWABAN
1. Iya benar. Hukum asal dari teknologi film dan foto adalah boleh atau halal. Ulama kontemporer sepakat hal ini termasuk ulama Wahabi yang biasanya agak keras. Lihat: Hukum Video, Fotografi dan Kartun menurut ulama kontemporer (bahasa Arab.
2. Jika dianalogikan pada pendapat Syekh Yusuf Qardhawi tentang Bank Konvensional, maka tidak haram semua. Yang haram hanya yang adegan tertentu saja. Sementara yang adegan biasa tidak apa-apa padahal hukum asal dari bank konvensional adalah riba dan haram. Lihat pendapat Qardhawi tentang: Bank konvensional. Baca juga: Fatwa Qarhawi lengkap tentang Kerja di Bank (bahasa Arab)
3. Tetap haram kalau gambar buka-bukaan. Gambar wanita telanjang atau buka aurat adalah haram secara mutlak baik menumbulkan syahwat atau tidak.
4. Iya. Lihat poin 3.
5. Kalau sudah di luar kekuasaan kita, maka insyaAllah Allah akan mengampuni anda asal bertaubat dengan sungguh-sungguh. Lihat: Cara Taubat Nasuha
__________________________
SURVEI WANITA TIDAK PERAWAN
Assalamualaikum ustadz,,
saya mau bertanya, ada seminar Mahasiswa yang isinya tentang: survei dikota x ada 90% cewek tidak perawan. lalu di waktu lain saya membicarakan dengan teman. saya mengatakan "katanya (survei yg saya dengar dari seminar) ada 90% cewek di kota x tidak perawan"
1. Apakah saya termasuk menuduh wanita berzina? jika iya,bagaimana saya minta maaf? padahal obyeknya 1 kota. (saya bukan penyurvei,saya hanya membicarakan survey itu) saya juga tidak membenarkan survey itu,saya menyangga nya dengan: kalau survey itu dilakukan kepada orang yang bersuami mungkin benar tidak perawan. (bukan berzina hlo ustadz) hanya perawan atau tidak perawan
JAWABAN
1. Menuduh wanita berzina yang dilarang dan dosa besar adalah menuduh individu. Jadi tidak sama dengan kasus yang anda gambarkan di atas yang bersifat umum dan tidak menuduh wanita tertentu.
Terkait hukum survei-nya, kalau memang berdasarkan data yang valid dan ilmiah, maka itu bisa dibenarkan sebagai berita pengingat bagi orang tua agar berhati-hati dalam menjaga pergaulan anak mereka. Kalau ternyata hasil survei itu palsu, maka pembuat survei berdosa karena telah berbohong. Lihat: Hukum Bohong dalam Islam
__________________________
SUAMI BERKATA "AKU PULANGKAN KAMU KE ORTU KAMU.." APAKAH TERMASUK TALAK?
assalamualaikum pak ustadz
1. jika suami sudah mengatakan pada sang istri "aku pulangkan saja kamu ke orang tua kamu dan kamu bukan tanggung jawabku lagi" apakah itu sudah termasuk jatuhnya sebuah talak pak ustadz.
terima kasih
JAWABAN
1. Bisa iya bisa tidak. Perkataan suami tersebut masuk kategori talak kinayah. Kalau disertai niat cerai, maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat cerai dari suami, maka talak tidak terjadi. Lihat: Talak dalam islam
__________________________
MENINGGALKAN SUAMI SENDIRIAN KARENA SUKA JUDI
Assalammualaikum,, saya R 26 tahun, saya mau bertanya,
1. apa kah yang saya lakukan dosa atau tidak?? Suami saya sudah hampir 4 bulan tidak bekerja, saya mempunyai 2 orang anak yg masih kecil2 yg satu 3 th yg satu lagi 7bulan, selama suami tidak kerja kita hidup dibantu mertua Itu alakadarnya, pernah beberapa kali sulit makan, suami saya Itu pilih2 kerjaan, padahal kesempatan banyak, ditambah suami saya lagi keCanduan game online yg pake uang, istilahnya judi lah, saya Gak kuat seperti ini, saya Dan anak2 butuh makan Dan lain2,, Dosa tidak kalo sementara saya Dan anak2 tinggal di rumah orangtua saya, sementara saya disana bekerja, soalnya saya belum percaya untuk anak2 di urus orang lain,, tapi suami sya tidak mau ikut dg kami, Dya memilih tinggal di kontrakan,, mohon jawaban nya,, wa' alaikum salam
JAWABAN
1. Kalau yang anda lakukan itu tanpa ijin dari suami, maka hukumnya haram dan berdosa karena itu berarti anda melakukan nusyuz (ngambek). Tapi kalau atas ijin suami maka tidak apa-apa. Intinya, selagi masih berstatus sebagai istri maka anda harus taat pada suami selagi dia tidak menyuruh anda melakukan hal yang haram dan tetap memperlakukan suami dg baik.
Kalau memang sudah tidak cocok dan tidak suka pada suami, maka anda bisa meminta cerai pada suami atau melakukan gugat cerai melalui pengadilan. Hal ini (minta cerai atau gugat cerai) dibolehkan dalam Islam apalagi kalau suami tidak taat agama. Kalau sudah bercerai, maka anda bebas dari kewajiban apapun terkait hubungan suami anda. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
LUBANG PUSAR APAKAH HARUS DIBERSIHKAN SAAT MANDI JUNUB?
assalmu'alaikum...
Mau tanya pak ustadz masalah mandi wajib.., salah satu rukun mandi membasuh seluruh badan sampai merata
pertnyaanya..
1, apakah lubang pusar termasuk bagian luar yg harus di bersihkan?
2, kalau di bersihkan ketika berpuasa kn pasti terkena air, apakah membatalkan puasanya?
Trimakasih... Wassalam
JAWABAN
1. Tidak termasuk. Cukup pusar bagian luarnya saja yang wajib dibasuh. Intinya, asal seluruh anggota ban dilewati air, maka itu sudah cukup.
2. Lihat poin 1. Baca detail: Cara Mandi Junub
__________________________
SUAMI SAYA BERZINA DENGAN WANITA LAIN
Assalamualaikum wr.wb. yg terhormat dewan pengasuh ponpes Al-Khoirot saya ibu 2 anak yg ingin kosultasi masalah rumah tangga.
1.apa hukum dalam islam bagi suami yg berselingkuh dan berzina dgn wanita lain?
2.jika suami mau bertobat dan berjanji tidak mengulanginya,apa yg harus saya lakukan sebagai istri? saya mungkin bisa memaafkan tp tdk dgn rasa sakit hati saya.
Mohon jawaban menurut pandangan islam.... wslmualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Hukum selingkuh dan berzina adalah dosa besar. Lihat: Dosa besar dalam Islam
2. Anda punya dua pilihan: (a) memaafkan dan mempertahankan rumah tangga; (b) meminta cerai pada suami atau melakukan gugat cerai ke pengadilan. Ambillah pilihan terbaik untuk kebaikan anda dan keluarga. Lihat detail: Menyikapi Suami Istri Selingkuh
__________________________
CARA MENYEMBUHKAN PENYAKIT GILA
Assallamuallaikum pak ustad...kakak saya mengidap penyakit gila
1. bagaimana cara menyembuhkannya.. kakak saya mingidap penyakit gila ini lebih dari 5 tahun...
2. Dan ayat-ayat apa saja yang bisa saya baca untuk mengusir jin/setan lari dari rumah saya...
JAWABAN
1. Penyakit gila tidak selalu berasal dari gangguan jin atau setan. Ia bisa juga berasal dari faktor psikologis dan kerusakan saraf, dan faktor medis yang lain. Silahkan anda periksakan dia ke dokter untuk memastikan. Dan kalau perlu dirawat di RSJ.
2. Lihat artikel berikut: BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR)
__________________________
WANITA TIDAK PERNAH MENGQADHA PUASA RAMADHAN
ass ustad
saya mau bertanya,begini ustad saya belum pernah mengganti puasa saya selama ramadhan selama saya haidh dan kemungkinan ini sudah bertahun2 saya pun lupa.. sekarang saya sadar atas dosa2 saya itu ustad lalu
1. bagaimana kah saya membayarnya?? jika masa haidh saya 7 hari ustad, skrg saya lagi hamil dan tidak sanggup puasa karena kondisi janin saya...
2. bagaimana saya mengganti puasa saya yg telah lalu sementara saya juga sudah lupa berapa kali saya tidak puasa? terimakasih ustad
JAWABAN
1. Anda harus mengganti semua puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid. Cara menggantinya tidak harus berurutan. Jadi, gantilah puasa pada saat sedang sehat. Kalau sekarang sedang hamil dan kesulitan berpuasa, cari waktu saat anda sedang tidak mengalami gangguan kesehatan.
2. Kalu lupa jumlah yang ditinggalkan, maka dikira-kira saja. Lihat: Puasa Ramadan
__________________________
HUKUM BISNIS MMM
1. Sekarang marak Bisnis MMM bagaimana hukumnya ikut MMM (Manusia Membantu Manusia -red) itu? halal ato haram.terimakasih
JAWABAN
1. Tampaknya bisnis MMM mengandung unsur penipuan. Maka hukumnya haram. Hukum transaksi bisnis menurut syariah Islam pada dasarnya halal dengan syarat (a) tidak mengandung unsur riba; (b) tidak ada unsur penipuan (gharar); (c) tidak ada unsur judi; (d) bukan jual beli barang haram seperti alkohol, narkoba, dll.
Bisnis MMM sedikitnya mengandung dua unsur yang dilarang yaitu penipuan dan unsur riba.
__________________________
APA BETUL ANAK PERTAMA TAK BOLEH MENIKAH DENGAN ORANG YANG AYAHNYA SUDAH MENINGGAL?
assalamualaikum wr wb.... saya mau tanyak apa benar kalau anak pertama tidak boleh nikah sama anak yang ayahnya sudah meninggal dunia? saya bingung ... mohon jawabannya... terimaksih sebelumnya
JAWABAN
1. Tidak benar. Itu hanya mitos dan kepercayaan adat yang tidak ada dasarnya baik dari segi syariah maupun dari segi akal sehat dan rasionalitas saintifik. Seorang muslim atau muslimah boleh menikah dengan siapa saja calon pasangannya yang dia pilih asalkan (a) sama-sama muslim; (b) taat beragama; dan (c) berperilaku dan berkepribadian yang baik; (d) bukan mahram. Lebih detail: Perkawinan dalam Islam
__________________________
WALI NIKAH ANAK DARI HAMIL ZINA
Assalammualaikum Ustadz,
Perkenankan saya bertanya tentang sah nikahnya seorang wanita dan status hukum anak hasil pernikahan tersebut dengan dua kasus yang berbeda.
1. Pertama, bapak biologis (W) menjadi wali nikah anak perempuannya yang hasil hubungan diluar nikah (lahir 2 bulan setelah nikah). Apakah nikahnya anak (perempuan) ini adalah sah? Bagaimana status hukum cucu perempuan dari anak perempuan yang dinikahkan dulu? Siapa seharusnya wali nikah cucu perempuan ini bila pernikahan kedua orang tuanya dianggap tidak sah? dst bila ada cicit perempuan. Saat ini kondisinya bapak W dan ibu biologis (istri W) sudah meninggal dunia.
2. Kedua, Wali hakim menikahkan seorang perempuan yang bapak kandung nya sudah meninggal, belakangan diketahui satu-satunya saudara laki-laki bapak kandungnya (paman pengantin wanita) yang berada jauh di luar pulau ternyata sudah masuk islam lagi (dulu disangka masih kristiani). Apakah nikahnya seorang perempuan itu sah? Apakah harus nikah lagi dengan wali saudara laki-laki bapak kandung nya? Bagaimana status hukum anak perempuan yang dilahirkan nya? dst bila ada cucu perempuan.
Terima kasih ustadz,
Jazakallah.
JAWABAN
1. Pernikahan W dengan pacarnya yang hamil zina itu sah. Dan anak dari keduanya itu sah menjadi anak keduanya. Serta nasabnya dikaitkan kepada ayahnya. Oleh karena itu, maka W bisa dan boleh menjadi wali nikah dari putrinya. Ini berdasarkan pendapat ulama dalam madzhab empat antara lain madzhab Syafi'i dan Hanafi. Lihat detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Nikah perempuan itu lewat wali hakim adalah sah. Dan pernikahan tidak perlu diulang. Salah satu syarat bolehnya nikah dengan wali hakim adalah apabila wali nikah berada di tempat yang jauh melebihi 85 kilometer. Lihat: Bolehnya Wali Hakim Menjadi Wali Nikah.