Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Membuat Situs Porno

Hukum Membuat Situs Por-no
MEMBUAT SITUS POR-NO DOSA ATAU TIDAK?

Ustadz, saya mau tanya,
1. apakah membuat situs por-no itu dosa ?
2. Dan apakah dosanya akan terus mengalir hingga sang pembuat situs por-no tsb meninggal dunia? Saya juga pernah meliat berita bahwa "...Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh, ujar Ketua PBNU Prof Dr KH Said Agil Siraj..." (link: http://goo.gl/gBA1vo)

3. dan apa hukumnya jika Menggunakan Uang Hasil Dari situs por-no tsb untuk modal usaha ?

Terima Kasih.. Wassalam..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MEMBUAT SITUS PO-RNO DOSA ATAU TIDAK?
  2. DOSA SYIRIK APAKAH BISA DITERIMA TAUBATNYA?
  3. MENIKAHI PRIA TIDAK PERJAKA KARENA ZINA
  4. BOLEHKAH MEMBENTAK NENEK AGAR TIDAK NGOMEL DI HARI PERNIKAHAN?
  5. MENIKAHI WANITA BERSUAMI YANG SUDAH CERAI SECARA AGAMA TAPI BELUM RESMI SECARA NEGARA
  6. ANAK ANGKAT INGIN KEMBALI KE IBU ASAL
  7. APABILA DIZALIMI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
  8. WARISAN PENINGGALAN AYAH
  9. AHLI WARIS TIDAK ADA, SIAPA PENGGANTINYA?
  10. KITAB DZURROTUN NASYIIN BANYAK HADIS PALSU?
  11. MENSUCIKAN NAJIS ANJING
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Membuat situs por-no adalah haram dan dosa karena banyak hal: (a) mempertontonkan aurat laki-laki dan wanita yang haram dipamerkan. Lihat: Aurat Pria dan Wanita ; (b) membuat orang lain terstimulasi libido seksualnya, ini perbuatan haram; (c) membuat pengunjung situs tidak bisa menjaga maksiat mata sebagaimana perintah dalam QS An-Nur ayat 30 "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya"; (d) por-nografi berakibat pada penyakit sosial dan psikologis; (e) membantu dan berperan aktif dalam perbuatan dosa yang dilarang. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 2 "dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

2. Iya. Dosanya akan mengalir dan dibawa mati selagi situs tersebut masih ada dan dilihat orang. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim: "Barangsiapa yang melakukan perbuatan buruk maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang menirunya tanpa kurang sedikitpun."

3. Hukum uang yang didapat dari barang haram adalah haram sebagaimana uang hasil riba, judi, jual minuman keras (miras), hasil prostitusi, dan lain-lain. Allah melaknat pemakan uang haram.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه (Artinya: Allah mengutuk pemakan riba, wakil transaksi riba, dua saksi dan penulis transaksi riba.)

Adapun penyataan Agil Siradj bahwa situs por-no itu makruh, kalau itu benar penyataan beliau, maka mungkin dimaksudkan betapa jauh lebih besar dampak dan akibat merusak dari ajaran terorisme Wahabi dibanding por-nografi. Namun satu hal yang pasti, por-nografi dalam segala bentuknya adalah haram. Segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat adalah haram dalam Islam.

___________________________



DOSA SYIRIK APAKAH BISA DITERIMA TAUBATNYA?

Assalamualaikum wr.wb
1. Saya ingin bertanya, apakah benar dosa syirik (tidak mengakui Allah sebagai tuhannya) itu tidak akan pernah diampuni Allah, sekalipun sudah taubat?
Terimakasih

JAWABAN

1. Itu tidak benar. Dosa sebesar apapun yang dimiliki manusia asal dia mau bertaubat nasuha, menyesali kesalahannya, dan menggantinya dengan amal saleh, serta tidak terulang lagi di masa depan, maka insyaAllah taubatnya akan diterima. Memang Allah berfirman dalam QS An-Nisa' ayat 48, 116 bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik. Namun itu maksudnya adalah apabila tidak bertaubat. Sedangkan apabila bertaubat, maka akan diampuni seperti disebut dalam QS Az-Zumar ayat 53. Dalam QS Al-Furqan ayat 68 – 70 tegas Allah menyatakan bahwa orang musyrik yang bertaubat akan diterima taubat. Baca juga: Cara Taubat Nasuha

Sekedar catatan: Sebenarnya tidak mengakui Allah itu bukan syirik, tapi kufur. Orangnya disebut kafir atau orang yang mengingkari adanya Allah. Sedangkan syirik contohnya adalah tidak mengakui adanya Allah tapi mengakui adanya tuhan lain selain Allah. Baik kufur atau syirik sama-sama dosa besar yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

Baca juga: Penyebab Murtad, syirik dan kafir

_____________


MENIKAHI PRIA TIDAK PERJAKA KARENA ZINA

Assalamu'alaikum wr.wb

Nama Saya M, saya wanita berusia 21 tahun. saya memiliki seorang teman dekat (pacar) yg seumuran dan sama2 lajang..
namun, kemarin pacar saya itu baru saja mengaku bahwa dirinya pernah melakukan zinah dengan wanita lain beberapa tahun lalu.. dulu dia juga tipe yang urakan dan pemabuk.. namun belakangan ini sejak ayah nya meninggal, ia menampakkan niat untuk bertaubat (lebih rajin sholat, dll) saya sudah baca beberapa ulasan dan dalil2 mengenai "menikahi wanita yg sudah tidak perawan" nah pertanyaannya:

1) bagaimana hukum bagi lelaki yg sudah tidak perjaka?
2) apakah baik bagi saya melanjutkan hubungan ini? apa ada kerugian atau akibat nyata yg dapat ditimbulkan jika kita menikah? sedangkan saya masih perawan.
3) apakah ada dalil yg menyebut tentang "lelaki yg baik untuk wanita yg baik"

Atas kesediaannya untuk menjawab pertanyaan ini saya ucapkan terima kasih. wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Wanita salehah yang masih perawan dibolehkan menikah dengan laki-laki yang pernah berzina. Sebagaimana pria saleh boleh menikah dengan wanita yang pernah berzina. Namun, dianjurkan mereka (kedua pezina itu) sudah bertaubat.

2. Seorang wanita salihah yang masih perawan sebaiknya menikah dengan lelaki soleh yang masih perjaka. Pilihan kedua, pria soleh yang sudah duda. Pria yang pernah berzina adalah pilihan terakhir sebagai pilihan darurat kalau tidak ada pria lain. Apalagi pacar anda bukan hanya pernah berzina, tapi juga mantan pemabuk yang baru taubat. Ia bukan imam yang baik untuk anda.

3. Allah berfirman dalam QS An-Nur ayat 26: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)."

Maksud dari ayat di atas dalam konteks anda adalah bahwa wanita yang baik sebaiknya memilih pria yang baik. Kalau ternyata memilih pria yang tidak baik, maka itu adalah pilihan anda dan anda harus siap dengan konsekuensi terburuk di masa depan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

___________________________


BOLEHKAH MEMBENTAK NENEK AGAR TIDAK NGOMEL DI HARI PERNIKAHAN?

Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraakatuh

Kepada Yth. Ustadz dan Ustadzah di Pesantren Al Khoirot,

Mohon maaf latar belakang dari pertanyaan saya akan sangat panjang. Mohon nasehatnya. InshaaAllah saya (laki-laki) dalam proses menuju jenjang pernikahan. Sebagai latar belakang, alhamdulillah latar belakang keluarga saya terpandang, secara ekonomi dan sosial juga lumayan. Di sisi lain, keluarga calon istri saya hanyalah orang di pelosok desa, ayahnya cuma pedagang pasar dan ibunya di rumah saja. Bagi saya, wanita ini sangat shalehah dan merupakan kader dakwah, inshaaAllah sudah pilihan yang terbaik.

Konon keluarga calon istri saya agak khawatir "nikahlah dengan orang desa saja lah, jangan dengan orang kota kaya nanti kita cuma dihina". InshaaAllah keluarga saya juga dari orang kecil, dan sangat paham cara menghargai wong cilik. Kalau melihat keluarga saya dan lingkar pergaulan keluarga saya yang beraneka raga, biidznillaah, tidak akan ada masalah.

Tapi ternyata, dari latar belakang keluarga kami yang berbeda, ada satu duri dalam daging yang bisa menghancurkan segalanya. Di rumah, orang tua saya tinggal dengan nenek yang merupakan ibu dari ayah saya. Di keluarga saya banyak yang sepuh, bahkan lebih sepuh dari nenek saya ini, tapi tidak ada yang separah nenek saya ini. Kelihatannya fungsi otak dan kecerdasannya sudah sangat menurun, pikun, dan dampak sosialnya sangat buruk.

Beliau masih tipe old school, ingin cucunya menikah dengan anak orang kaya dan keturunan orang terhormat (beliau sendiri anak komandan gerilyawan Bima, kakek saya [almarhum] tokoh penting di Pulau Sumbawa, dll). Tapi mungkin karena kondisi beliau yang mendapatkan banyak sekali ujian dalam bentuk kesehatan jiwa dan raga, beliau kalau berbicara itu sudah tidak kenal tata krama dan sopan santun atau pekiwuh. Sekarang hidup beliau sudah sulit mau kemana mana, hanya bisa dilayani oleh keluarga saya dan pembantu, dan itupun tiap hari kena maki maki dan sumpah serapah.

Di satu sisi, beliau adalah ibu dari ayah saya, dan kami secara finansial masih mampu mendukung beliau dan secara hati juga tidak tega memasukkan ke panti jompo. Rasanya tidak mungkin juga untuk tidak mengajak beliau untuk ikut datang pada pernikahan saya. Beliau hanya punya satu anak (ayah saya), dan saya cucu pertama (dari dua saja), Ustadz dan Ustadzah pasti paham. Tapi di sisi lain, saya sudah menjelaskan ekspektasi beliau untuk calon istri cucunya dan sangat potensial beliau untuk sekurang-kurangnya mengoceh panjang lebar dengan sangat menyakitkan bagi siapapun yang mendengarnya atau bahkan bisa jadi meledak mengamuk ngamuk.

Dari seluruh keluarga besar saya, tidak ada satupun yang seperti beliau. Tapi justru beliau inilah. Cukup satu kali meledak saat acara lamaran atau akad, saya sangat takut akan merusak segalanya. Sedangkan opsi-opsi yang ada entah tidak cukup, atau tidak pantas.

Pertama, tentu saya harus jauh-jauh hari menjelaskan kepada keluarga si calon istri saya tentang nenek saya ini. Tapi tentu sulit, mau dijelaskan seperti apapun, kalau lihat langsung meledaknya siapapun tidak akan siap. Apalagi kalau di depan keluarga besar calon istri saya itu, semua akan sangat repot dan kacau.

Kedua, inilah yang menjadi pertanyaan saya. Mohon maaf kalau saya berputar putar, semoga bermanfaat sebagai latar belakang pertanyaan saya. Memberi pemahaman pada nenek saya rasanya sudah sangat sulit, karena keadaan beliau yang sudah seperti itu. Satu-satunya cara yang pernah kelihatan efektif untuk "mengendalikan" beliau adalah saat ayah saya sempat akhirnya tidak tahan dan meledak marah balik ke nenek saya. Saat itu nenek saya tentu terkejut, dan selama beberapa waktu jadi agak melunak.

Di keluarga saya, yang mungkin melakukan hal ini hanya ayah saya dan saya. Karena kami laki-laki, dan kalau ibu saya kan tidak mungkin karena 'cuma' menantu. Maksud saya, adalah begini, saya jadi berfikir. Apakah harus saya menempuh cara seperti itu? Jadi saya perkenalkan dia dengan nenek saya, saya cerita tentang latar belakang ekonominya yang kecil dan lain sebagainya, dan saya yakin pasti nenek saya akan mulai merespon dengan negatif, lalu saya marahi habis beliau untuk melunakkannya.

Saya ingin menanyakan, apakah secara syar'i, ini adalah hal yang dibenarkan untuk dilakukan. Saya menyadari bahwa membentak siapapun bukan hal yang baik dalam islam, apalagi kepada orang yang lebih tua, apalagi ibu dari ayah saya sendiri. Tapi di sisi lain, apa iya betul pernikahan saya harus beresiko gagal hanya karena beliau, yang izinnya pun tidak saya butuhkan, dan ridho-nya pun juga tidak saya butuhkan, dan tidak akan berpengaruh sedikitpun dalam pernikahan kami.

Atau kalau tidak, apakah dalam islam ada solusi yang lebih baik untuk saya menghadapi masalah ini?

InshaaAllah saya terus berdoa untuk dicarikan jalan untuk masalah ini, tapi saya harus juga berikhtiar dalam berusaha secara aktif mencari solusi. Dan tentu tidak ada cara yang lebih baik dari petunjuk Allah s.w.t. melalui firman-Nya dan Rasul-Nya. Karena itu saya memohon nasehat dari Ustadz dan Ustadzah.

Jazakumullahu khayran katheera, Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

JAWABAN

Kalau dengan cara itu (membentak) akan membuat nenek "sembuh" dari penyakitnya, maka tidak ada salahnya untuk melakukannya demi menolak keburukan yang lebih besar. Dalam kaidah fikih disebut dengan "mengambil kemudaratan yang lebih ringan" (احتمال أخف الضررين).

Namun dalam kasus anda sebenarnya ada alternatif kedua yakni apabila anda tidak mengajak nenek ke tempat pengantin wanita. Atau tidak melibatkan nenek sama sekali dalam segala urusan yang terkait dengan masalah resepsi dan "menyembunyikan" nenek agar tidak usah bertemu dengan para tamu. Kalau itu bisa dilakukan, maka kami kira ini jalan terbaik.

___________________________


MENIKAHI WANITA BERSUAMI YANG SUDAH CERAI SECARA AGAMA TAPI BELUM RESMI SECARA NEGARA

Assalamualaikum...ustad saya lelaki brusia 32 tahun.yang ingin saya tanyakan?
1.apakah sah menikahi wanita berstatus istri orang secara hukum sementara suami dia sudah menikah lagi dan suami sudah pernah melafazkan cerai pada istri (itu menurut pengakuan dia dan orang tuanya)?
2.sementara sekarng wanita itu sudah hamil dari hubungan terlarang kami?
3. dan kalau saya menikahinya dalam kondisi yang sekarang (hamil) nikah kami apa di anggap sah?
4. dan status anak yang di lahirkan boleh tidak di bin kan atas nama saya?

Terima kasih ustad.mohon pencerahnya.dan jawabanya. Assalamualaikum

JAWABAN

1. Sah. Cerai secara lisan dari suami itu lebih kuat hukumnya menurut agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Sah. Boleh menikahi wanita hamil zina. Lihat: Menikahi Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Kalau anda berbuat zina itu setelah wanita bercerai dengan suaminya, maka boleh di-bin-kan pada anda (ayah biologis). Tapi kalau saat anda menghamili dia itu saat statusnya masih sebagai istri suami sebelumnya, maka nasab anak itu nantinya pada suami sebelumnya. Lihat: Menghamili Istri Orang dan Status Anak.

___________________________


ANAK ANGKAT INGIN KEMBALI KE IBU ASAL

Assalamu'alaikumm
Saya W Mau bertanya soal anak angkat.
1. Apakah ibadah seorang anak angkat masih di terima di sisi Allah swt yg selama ini dia kerjakan?
2. Bagaimana cara terbaik untuk menyampaikan pesan kepada orang tua angkatku Semisal aku tau orang tua ku yg sebenarnya, agar tidak menyakiti perasaan orang tua yang telah mengangkatku sebagai anaknya?
3. Dan apakah yang harus saya lakukan agar aku tidak jadi anak kafir, apakah aku harus meninggalkan orng tua angkatku sedang aku sudah menganggapnya orang tuaku,
4. atau aku harus kembali kepada orang tuaku yang asli dan meninggalkan orang tua angkatku demi aku memenuhi kewajibanku sebagai hamba Allah yg bertaqwa,
5. atau aku bisa tinggal bersama orang tua angkatku tapi sebagai pengasuh ku, dan tetep berbakti kepada ibukku yang asli? Mohon solusinya?

Terimakasih Wasallamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Amal ibadah seorang muslim akan diterima di sisi Allah tanpa memandang apakah dia anak angkat atau anak kandung. Diterima tidaknya amal ibadah seseorang itu tidak tergantung pada status seseorang tapi pada keikhlasan orang itu dalam beramal.

2. Kalau merasa sulit menyampaikannya secara langsung, maka ada dua cara: (a) minta bantuan orang lain supaya bisa menyampaikan secara pelan dan tenang; (b) menyampaikannya secara tertulis.

3. Kalau orang tua angkat anda kafir, maka anda tidak perlu meninggalkannya untuk menjadi muslim yang baik. Anda tetap bisa bersama dengannya asalkan jangan sampai dia merusak keimanan anda. Allah tidak melarang seorang muslim bergaul dengan orang kafir selagi si kafir tidak mengganggu anda (lihat, QS Al-Mumtahanah ayat 8).

4. Tinggal bersama ibu asli yang muslimah tentu lebih baik kalau sekiranya diijinkan oleh orang tua angkat anda. Namun itu bukan keharusan. Baca juga: Hukum Anak Adopsi dalam Islam

___________________________


APABILA DIZALIMI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Assalamualaikum.Wr.Wb

Saya mau tanya, apa tindakan yang harus dilakukan ketika kita dizalimi orang lain atau di caci maki dan dihina-hina??

Wasallamualaikum

JAWABAN

1. Tentu ada sebab mengapa kita diperlakukan seperti itu. Bisa karena salah paham dan salah komunikasi atau bisa juga karena kesalahan kita sendiri. Kalau kita yakin itu bukan kesalahan kita, maka ada baiknya anda menjelaskan duduk persoalan yang benar. Kalau disebabkan karena perilaku anda, maka anda perlu minta maaf atau minimal merubah perilaku anda. Dalam proses evaluasi, tanyalah pada orang-orang bijak di sekitar anda dan minta nasehat mereka.

___________________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH

assalamu' alaikum wr wb

saya ingin bertanya

ayah saya meninggal th 1980
ahli waris yg ada saat itu
1. bapak ayah saya
2. istri
3. anak perempuan = 1
4. anak laki = 1
5. 2 saudara kandung laki laki, 1 saudara kandung seayah

bagaimana pembagiannya

jika sampai saat ini harta tersebut belum dibagi
dan ahli waris yg masih ada

2. istri
3. anak perempuan = 1
5. 2 saudara kandung laki laki, 1 saudara kandung seayah

bagaimana pembagiannya

terimakasih
wassalamu alaikum wr wb

JAWABAN

(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).

Kalau anak laki-laki sudah meninggal, maka bagian yang untuk dia dibagi lagi kepada ahli waris yang saat ini masih hidup seperti anak, istri dan saudaranya. (sayangnya anda tidak menyebut apakah anak laki ini sudah menikah atau belum).

Catatan: Harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Kalau itu tidak dilakukan, maka cara pembagiannya tetap sama yakni dibagikan kepada ahli waris yang saat pewaris meninggal ahli waris ini masih hidup. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


AHLI WARIS TIDAK ADA, SIAPA PENGGANTINYA?

Assalamualaikum...
Saya mau bertanya jatuh kepada siapa harta warisan jika kedua suami istri meninggal sedangkan mereka tidak mempunyai anak, kedua orang tua sudah meninggal dan saudara kandung juga sudah meninggal.

JAWABAN

Warisan dibagikan kepada Zawil Arham yakni kerabat almarhum non ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


KITAB DZURROTUN NASYIIN BANYAK HADIS PALSU?

Assalamualaikum wr,wb.

Ustad,seringkali ada di internet yang mengucapkan bahwa hadis2 di dalam kitab durrotun nasihin itu banyak yang palsu. Tapi juga ada yang membantah. Terus pertanyaan saya.

1.apakah betul kitab durrotun nasihin banyak mengandung hadis palsu?
2.bolehkah kitab tsb dijadikan rujukan?
3.bagaimana kalau mengamalkan/membenarkan hadits di dalam kitab durrotun nasihin?

sekian. trimakasih. wassalamualaikum wr,wb

JAWABAN

1. Betul.
2. Hadits maudhuk tidak boleh jadi rujukan. Sedangkan hadis dhaif hanya boleh untuk targhib (motivasi ibadah) dan tidak boleh jadi dalil hukum.
3. Kalau mengamalkan hadis maudhu', maka berarti pekerjaan yang sia-sia.

Baca detail: Status Hadits Dalam Kitab Durratun Nashihin

___________________________


MENSUCIKAN NAJIS ANJING

Saya mau tanya..

Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, tapi tidak disucikan menggunakan air bercampur tanah. Sekarang bekas najis ( warna, rasa, dan bau ) di kaki saya tersebut sudah hilang. Bagaimanakah cara mensucikannya agar kaki saya menjadi suci kembali?

JAWABAN

Kalau mengikuti cara dalam mazhab Syafi'i, maka caranya sama yaitu dengan membasuh 7 kali salah satunya dicampur tanah atau debu. Tapi kalau anda mengikuti cara mazhab Syafi'i dalam membersihkan najis anjing, maka berarti sejak terkena najis anjing sampai sekarang kaki anda statusnya najis dan shalat anda selama ini tidak sah dan wajib diqadha (diganti) semua. Itu terlalu berat. Solusinya, untuk sementara anda mengikuti mazhab Maliki yang tidak menganggap anjing itu najis. Sambil tetap dicuci 7 kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Namun ke depannya, anda kembali mengikuti tata cara mazhab Syafi'i dalam soal najisnya anjing dan cara menyucikannya. Jangan lupa, setiap terkena najis apapun segera dibasuh karena itu syarat sahnya shalat. Baca: Najis Anjing menurut 4 Mazhab

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam