Suami Mengajak Cerai Apa Termasuk Talak?
Suami Mengajak Cerai Apa Termasuk Talak? Ucapan suami "kalau kamu udah tidak tahan, kita pisah aja!". Kata2 pisah itu juga selalu di ucapkan tiap suami marah. Kemudian dia akan ambil pisau atau gunting untuk di pake bunuh diri. apakah mengajak pisah yg di ucapkan berulang2 itu termasuk talak? Juga mengusir juag termasuk talak?. Mengajak pisah bukan termasuk talak. Karena itu menunjukkan ke masa depan. Sedang talak yang sah adalah perkataan talak oleh suami yang diucapkan dan berlaku saat ini seperti "Kamu saya cerai". Adapun suami mengusir istri itu termasuk kategori talak kinayah yang kalau ada niat suami untuk menceraikan, maka talak terjadi. Baca detail:
MENGAJAK PISAH APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum ustad...
Saya mau tanya tentang hukum talak. Saya sudah menikah selama 10tahun. Suami saya dari sbelum menikah sampe sekarang orgnya sgt kasar. Sbelum menikah prnah 1x mengancam saya mau menabrakkan mobil yg kami naiki. Kemudian setelah menikah trnyata makin jadi. Hampir tiap hari kami ribut dan dia selalu marah besar. Walupun itu masalah sepele. Dia selalu membanting apapun yg ada d dekatnya, baik mknan atopun brg. Menendang pintu, sambil teriak2 maki2 saya... Maaf "taek kamu, jancok!" . kata2 itu selalu kluar d tiap dia marah. Kemudian dia akan bilang "kalau kamu udah ga tahan, kita pisah aja!". Kata2 pisah itu jg selalu d ucapkan tiap dia marah. Kemudian dia akan ambil pisau atau gunting untuk d pake bunuh diri. Sering kali pisau itu udah sampe d dekat perutnya. Saya takut sekali, tp tetap saya cegah semampu saya. Saya minta maaf, walupun kadang saya ga begitu paham apa yg d permasalahkan. Kalau maaf saya masih belum mengurungkan niatnya untuk bunuh diri, saya sampe bilang "ampuunn... Ampuunn iya aku yg salah, aku minta maaf, jgn bunuh diri" sampe kadang saya mohon2 d lantai.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENGAJAK PISAH APA TERMASUK TALAK?
- MENDAHULUKAN ORANG TUA ATAU SUAMI?
- HUKUM ISTRI MENAMPAR DAN MENGUSIR SUAMI
- WANITA PUNYA ANAK ZINA, BOLEHKAN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN?
- KHITBAH (LAMARAN), TAARUF UNTUK JANDA DAN DUDA
- JODOH HARUS DICARI ATAU CUKUP DITUNGGU
- BAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH
- APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
- WASIAT SUAMI TAK BOLEH JUAL RUMAH
- MIMPI BERTEMU ALMARHUM AYAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Kemudian setelah anak saya lahir, dia mulai sdikit berubah. Tp ketika dia marah dia tetap nendang pintu, banting piring, banting hp saya. Dan yg terakhir, dia memfitnah saya kepada kakak perempuan saya bahwa ada tmn laki2 saya yg ke rumah dan ketauan dia lalu d usir dan akan d bunuh. Saya d marahin sm kakak2 saya. Kemudian saya jelaskan kalau kejadian itu tdk ada.
Saya akhirnya bertengkar dengan suami saya, sampe akhirnya saya di usir pd tanggal 18 mei, besoknya kami ribut lg dan saya d usir lg pd tanggal 19 mei. Kemudian pd tanggal 23 mei kami ribut lg, dan saya di usir untuk yang ke 3x nya. Akhirnya saya pulang ke rumah ibu saya tanpa pamit ketika suami saya kluar sore itu. Sampe sekarang saya masih d rumah ibu saya. Dan saat ini saya sudah mendaftarkan gugatan cerai atas persetujuan kakak saya.
Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah mengajak pisah yg d ucapkan berulang2 itu termasuk talak? Juga mengusir jg termasuk talak?.
2. Dan bagaimana dengan sikap suami saya selama ini yg sering memaki2 dengan kata2 kotor seperti itu ustad?
Terimakasih
Wassalam
JAWABAN
1. Mengajak pisah bukan termasuk talak. Karena itu menunjukkan ke masa depan. Sedang talak yang sah adalah perkataan talak oleh suami yang diucapkan dan berlaku saat ini seperti "Kamu saya cerai". Adapun suami mengusir istri itu termasuk kategori talak kinayah yang kalau ada niat suami untuk menceraikan, maka talak terjadi. Baca detail: Ucapan cerai yang bermakna masa depan tidak sah.
2. Suami tidak boleh berkata kotor. Istri juga tidak boleh berkata kotor. Semua muslim tidak boleh berkata kotor. Nabi bersabda: "Katakan yang baik, atau sebaiknya diam".
__________________________
MENDAHULUKAN ORANG TUA ATAU SUAMII?
Ass,salam kenal?
1. saya mau bertanya pak? Dahulukan mana orang tua atau istri, sedangkan istri harus mendahulukan perintah suami? Jadi penting yg mana ya pak? wassalam.
JAWABAN
1. Selagi masih resmi sebagai istri, maka harus taat pada suami. Ketaatan pada orang tua itu wajib bagi yang belum punya suami. Kedua figur tersebut yakni orang tua dan suami sama-sama sosok yang harus ditaati sesuai dengan kondisi masing-masing. Tentu saja ketaatan pada suami maupun orang tua adalah selagi tidak disuruh berbuat dosa. Baca juga: Hukum Taat pada Orang Tua
Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan
طاعة زَوجها أَوجَب عليها من أمِّها، إلَّا أن يَأذَن لها
Artinya: Taatnya istri pada suaminya itu lebih wajib dari taat pada ibunya kecuali kalau suami mengijinkan (istrinya untuk taat pada ibunya)
Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Hibbah
إذا صلَّت المرأةُ خمسَها، وصامت شهرها، وحَصَّنت فرجَها، وأطاعت زَوجها، قيل لها: ادخُلي الجنة من أيِّ أبواب الجنَّة شئت
Artinya: Apabila seorang perempuan puasa Ramadan, shalat 5 waktu, dan taat pada suaminya maka akan dikatakan padanya: Masuklah ke dalam surga dari pinta manapun engkau mau.
__________________________
HUKUM ISTRI MENAMPAR DAN MENGUSIR SUAMI
Assalamualaikum ustad...
Ustad saya kurang faham mengenai talak. Baik itu talak 1,2 maupun 3. Dua bulan yang lalu suami saya pernah berkata pada saya. " Jika kamu sudah tidak tahan lagi hidup sama saya, lebih baik kamu bilang sama Bapak kamu saja". Saat berbicara seperti itu wajah suami saya sedikit masam dan kesal, namun dalam keadaan sadar.
Lalu setelah itu suami saya minta maaf pada saya dan mengajak saya untuk memulai semuanya dari awal kembali.
Yang saya tanyakan:
1) Apakah perkataan suami saya dua bulan yang lalu sudah termasuk kata talak ustad?
2) Jika sudah termasuk talak, berarti kami sudah tidak muhrim lagi dan sudah diharamkan untuk bersama. Bagaimana dan apa yang harus kami lakukan atas kekurang fahaman kami ini ustad?
Terima kasih banyak.
Assalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Tidak termasuk kata talak.
2. Status masih sah suami istri. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
WANITA PUNYA ANAK ZINA, BOLEHKAN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN?
Ass saya mau konsultasi pak ustad sebelumnya saya mau mengenalkan nama samaran saya R saya mau nanya ustad ? kan saya udah punya anak tapi dari hasil hubungan saya ama pacar saya yg gak mau tanggung jawab tapi masalahnya sekarang anknya sudah meninggal dunia waktu dia umur 1 bulan terus sekarang saya mau nikah sama pria lain
1. apakah pernikahan saya nantinya akan sah atau tidak
JAWABAN
1. Pernikahan anda nantinya sah asalkan memenuhi syarat dan rukun perkawinan yaitu ada wali, ijab kabul dan dua saksi. Adapun status anda sebagai wanita yang pernah berzina dan punya anak zina tidak menghalangi keabsahan perkawinan anda. Lihat: Perkawinan Wanita yang Pernah Berzina
__________________________
KHITBAH (LAMARAN), TAARUF UNTUK JANDA DAN DUDA
Assalammualaikum wr wb.
Apakah khitbah taaruf juga berlaku bagi janda dan duda? Sejak saya berhijab 3 tahun lalu, saya niat untuk ta'aruf karena Allah. Saya janda tanpa anak, usia 42 tahun dan saat ini sedang dekat ( proses khitbah ) dengan calon duda 42 tahun ( sedang proses sidang cerai ) beranak 2.
1. Apakah khitbah harus menungu proses cerai (dari akhwat / istri) sudah selesai?
2. Atau bisa dilakukan sebelum selesai proses cerai?
3. Pak Ustad, akhwat ini mengajak saya nikah siri demi menghindari dosa, dan setelah urusan selesai akan nikah resmi. Selama ini hubungan kami via sms saja. Tapi kami menyadari hal ini pun mubah. Tapi saya keberatan. Karena saya ingin awalnya baik hingga akhir kelak. Bagaimana sebaiknya Pak Ustad?
Mohon advicenya.Terima kasih.
JAWABAN
1. Karena yang sedang proses cerai itu si pria, maka tidak ada masalah kalau dia melakukan khitbah alias melamar anda saat ini. Bahkan kalaupun dia masih berstatus suami wanita lain, ia tetap boleh melamar anda. Baca juga: Perkawinan dalam Islam
2. Bisa dilakukan sebelum selesai proses cerai. Lihat: Hukum Cerai Talak
3. Kalau memang komunikasi taarufnya melalui dunia maya dan anda tidak khawatir terjadi zina, maka sebaiknya jangan nikah siri. Karena nikah siri membuka peluang penyalahgunaan dari pihak pria. Ada sebagian pria yang akan mencampakkan wanita setelah nikah siri karena memang status hukum wanita nikah siri sangat lemah. Keputusan anda sudah benar untuk menikah secara sah di depan KUA setelah status cerai pria tersebut sah secara negara.
__________________________
JODOH HARUS DICARI ATAU CUKUP DITUNGGU
assalamuaikum..wr.wb
saya seorng mahasiswi...sampai saat ini (19TAHUN) saya blum pernah pacaran, ada rasa senang karna saya bisa menjauhi larangn Allah SWT karna setau saya pacaran di haramkan...namun saat ini saya terkadang memikirkan jodoh.. jujur saja saya sangat ingin seperti teman saya memiliki pacar,terkadang saya mikir kenapa sampai saat ini saya belum punya pacar. saya sangat percaya jika Allah SWT pasti sudah menentukan jodoh saya...
1. tapi apakah jodoh atau laki laki itu akan datang sendiri dan saya diam saja menunggu, apa saya juga harus mencari..
2. jika saya juga harus berusaha mencari ..apa yang sebaiknya saya lakukan, apalagi pada zaman sekarng yang pacaran dulu..tolong beri saya pencerahan mengenai jodoh dan rasa kekhawatiran tentang jodoh.
Terima Kasih
JAWABAN
1. Jodoh itu harus diusahakan. Sebagaimana kita dalam memperoleh rezeki yang harus dicari. Namun bagaimana cara mencari jodoh yang sesuai dengan syariah Islam, itu teknis yang harus diketahui.
2. Dalam mencari jodoh ada dua cara. Pertama, mencari sendiri. Cara mencari sendiri yang Islami adalah dengan cara meminta orang lain mencarikan pria yang sesuai kriteria anda. Setelah pria itu didapat, lalu perkenalan dilanjutkan melalui komunikasi maya yaitu SMS atau internet. Ini dibolehkan selagi tidak ada percakapan yang menstimulasi syahwat. Cara ini yang dilakukan Khadijah binti Khuwailid ketika beliau tertarik pada Nabi Muhammad.
Cara kedua adalah dengan meminta orang tua anda mencarikan jodoh untuk anda tentu dengan kriteria yang sesuai permintaan anda. Setelah didapat, lakukan juga sedikit perkenalan melalui dunia maya. Perkenalan via dunia maya itu hanya untuk meyakinkan kedua pihak bahwa anda berdua sama-sama suka dan cocok dan siap melaksanakan perkawinan. Itu saja. Bukan untuk having fun atau main-mainan.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
__________________________
BAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH
Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga Allah selalu berserta orang orang yang benar,
Bapak Admin yang terhormat, Kami keluarga Ayah Ibu dan 3 bersaudara Kakak laki laki (tertua), Kakak Permpuan kedua dan Saya (laki laki) terahir. Kakak tertua saya meninggal tahun 1998, Ayah saya meninggal Tahun Mei 2005, Kakak perempuan saya meninggal Nopember 2005 dan terahir Ibu saya meninggal Juli 2010.
Yang ingin kami tanyakan,
1. Bagian dari warisan Almarhum Ayah saya siapa saja yang berhak menerima dan berapa bagiannya ? agar barokah dan saya tidak termasuk pada golongan orang yang memakan harta anak yatim (Nauzubillah)...
Terima kasih atas pencerahannya, dan kami tunggu jawabannya
Wassalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Warisan hanya diberikan kepada ahli waris yang wafat lebih akhir dari pewaris. Selain itu, harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang pewaris dan biaya pemakaman. Perlu juga diketahui bahwa ahli waris bukan hanya anak, tapi juga istri, orang tua dan saudara kandung almarhum (ahli waris terakhir dalam kasus-kasus tertentu).
Karena itu dalam kasus di atas, ada tiga tahapan pembagian warisan sesuai dengan kronologi kematian setelah wafatnya ayah anda sbb:
Pembagian Warisan Ayah - Wafat Mei 2005
(a) Istri (ibu anda) mendapat warisan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak yang masih hidup saat itu yakni kakak perempuan anda dan anda. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempaun (2 banding 1). Simpan dan catat berapa bagian waris dari kakak perempuan anda.
Pembagian Warisan Kakak Perempuan - Wafat Nopember 2005
(Anda tidak menjelaskan apakah kakak perempuan anda punya suami dan anak, kalau punya suami dan anak maka pembagiannya akan sangat berbeda). Kami berasumsi kakak perempuan anda belum menikah. Kalau demikian, maka pembagiannya sbb:
(a) Ibu mendapat bagian 1/3
(b) Saudara kandung (yakni anda) mendapat bagian sisanya
Pembagian Warisan Ibu - meninggal Juli 2010
(a) Anda mendapat seluruh bagian harta waris dari peninggalan ibu.
Catatan: Anak-anak yang meninggal sebelum ayah tidak mendapatkan warisan apapun.
Baca detail: Hukum Waris Islam
__________________________
APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
AssWr Wb..
Pertama-tama perkenalkan Nama saya B umur 30tahun saya menikah sudah hampir -+9tahun dan dikarunia 1putra (anak pertama 8tahun) dan putri (anak ke dua 2tahun) alhamdulillah semuanya anak2 sehat. Saya mempunyai Istri umur 30tahun dia anak tertua dari 3 bersaudara (perempuan semua) yg paling bungsu atau anak ke 3 sudah meninggal karna kecelakaan dan blm berkeluarga. Istri saya baru meninggal 1 agustus 2014 kemarin,setelah lebaran karna sakit. putra-putri sekrang ini saya yang urus dan insyallah sampai mereka besar nanti saya yang urus semua pak
Yang saya mau tanyakan pak:
1. Apakah ada hukumnya Hak waris dari Kakek-Nenek nya anak2 (orang tua istri) masih hidup dan Aktif (bekerja) disalah satu instasi TNI AD berpangkat Lekol. Adik istri saya yg tengah (perempuan) sudah berkeluarga dan mempunyai anak perempuan.
2. Apakah ada hak Waris untuk anak Laki-laki dan anak perempuan saya atau tidak ya pak? Apakah ada hukumnya?
Trimakasih saya ucapkan karna saya buta akan hal tentang ini mohon bimbingan dan petunjuknya.
Wasalam
JAWABAN
1. Cucu tidak mendapat warisan apapun dari kakek neneknya selagi masih ada anak yang hidup.
2. Tidak ada hak waris lihat poin 1. Kalau anda ingin supaya anak-anak anda mendapat bagian harta kakek neneknya, maka itu bisa dilakukan dengan cara hibah. Yakni mertua anda memberikah hibah saat dia masih hidup kepada kedua cucunya tersebut. Dan ini sah. Lihat: Hukum waris Islam
Itu tadi menurut hukum waris syariah Islam. Adapun menurut hukum waris di Pengadilan Agama, maka cucu juga mendapat warisan dari kakeknya. Lihat: Kompilasi Hukum Islam (buku pedoman Hakim Agama)
__________________________
WASIAT SUAMI TAK BOLEH JUAL RUMAH
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau nanya pak...begini pak sewaktu bapak mertua saya belum meninggal dia pernah berpesan pada istrinya kalau dia tidak boleh meninggalkan rumah yg mereka bangun bersama pak...
1. apakah ini di katakan wasiat pak?
2. dan bagaimana kalau rumah itu dijual dan belikan rumah yg lain di tempat yg berbeda? Mohon penjelasannya ya pak.
Wassalam.
JAWABAN
1. Itu bukan wasiat. Itu hanya pesan yang bisa diikuti atau ditolak. Karena, Wasiat adalah pemberian harta pada orang lain yang akan diberikan setelah orang itu meninggal. Lihat Kompilasi Hukum Islam Pasal 194 ayat 1.
2. Tidak apa-apa. Rumah tersebut menjadi hak ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam. Oleh karena itu, maka terserah ahli warisnya untuk mempertahankan atau menjualnya.
__________________________
MIMPI BERTEMU ALMARHUM AYAH
Assalaamu'alaikum ustdz,
Kemarin adik saya perempuan bermimpi, dalam mimpi itu almarhum ayah bertanya kepadanya di mana baju batik adik saya itu..??
Adik saya baru pertama kali bermimpi dengan almarhum ayahnya,,
1. Nah..arti mimpi itu apa ya ustadz??
Jazakallah
JAWABAN
1. Mimpi adik anda tidak ada artinya. Itu mimpi yang timbul dari rasa rindu pada ayahnya. Mayoritas mimpi memang timbul dari pikiran alam bawah sadar. Ada sebagian mimpi berasal dari alam ghaib seperti dari bisikan jin atau malaikat. Mimpi adik anda bukan dari dua yang terakhir. Lihat: Mimpi dalam Islam