Kapan Waktu Pembagian Harta Waris?

Kapan Waktu Pembagian Harta Waris adalah segera setelah pewaris meninggal dunia dan setelah melakukan hal-hal berikut: (a) melunasi hutang piutang pewaris; (b) membayar biaya pemakamannya; (c) melaksanakan wasiat harta yang tak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) kalau ada. Setelah itu baru dilakukan pembagian waris. Menunda pembagian harta warisan dibolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (a) apabila penundaan pembagian waris itu demi kemaslahatan ahli waris; dan (b) atas persetujuan seluruh ahli waris terkait; (c) ahli waris yang setuju tersebut sudah dewasa dan akil baligh;
Waktu Pembagian Harta Waris
WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG PALING UTAMA

Assalamualaykum, ustad saya mau bertanya soal pembagian waris dan waktu pembagiannya. ada seorang mayit yg meninggal dan belum menikah, mayit tsb meninggalkan 1 orang ibu kandung, 1 orang kakak laki-laki beda ibu, 1 orang kakak perempuan beda ibu, 1 kakak laki laki seibu sebapak, 1 orang adik laki laki seibu sebapak dan 3 orang adik perempuan beda ibu,
1. siapakah yg berhak mendapatkan warisan dan mayit
2. dan kapan waktu pembagian yg paling afdol?
3. serta kapan waktu pembagian yg paling lambat jika tidak ada penghalang unsur syar'i
sukron ustd

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG PALING UTAMA
  2. WARISAN DAN WASIAT AYAH
  3. SUAMI MALAS KERJA, ISTRI INGIN CERAI
  4. AYAH PRIA TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI
  5. RAGU UNTUK MENIKAHI SEORANG WANITA
  6. CARA AGAR RAJIN BEKERJA SEPERTI DULU
  7. HUKUM PERZINAHAN
  8. DOSA PADA SESAMA MANUSIA (HAK ADAMI)
  9. DOSA ZINA YANG SELALU BERULANG
  10. AMALAN UNTUK MEMIKAT PRIA IDAMAN
  11. NIAT PUASA SUNNAH SYAWAL
  12. APAKAH KAMI SUDAH TALAK 3?
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam kasus di atas ahli warisnya adalah ibu kandung, dan dua saudara kandung laki-laki seibu sebapak. Sedangkan saudara sebapak beda ibu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara kandung seibu sebapak. Lihat: Bagian Waris Saudara Sebapak Beda ibu dalam Hukum Waris Islam

Adapun cara pembagiannya adalah: (a) Ibu mendapat bagian 1/3; (b) Sedangkan sisanya yang 2/3 diberikan (dibagi rata) pada kedua saudara kandung sebapak seibu.

2. Waktu pembagian harta warisan adalah segera setelah pewaris meninggal dunia dan setelah melakukan hal-hal berikut: (a) melunasi hutang piutang pewaris; (b) membayar biaya pemakamannya; (c) melaksanakan wasiat harta yang tak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) kalau ada. Setelah itu baru dilakukan pembagian waris.

3. Bisa saja pembagian warisan ditunda sedikit tapi dengan persetujuan para ahli waris. Karena pada dasarnya harta warisan adalah hak ahli waris sesuai bagian masing-masing. Satu hal yang perlu diingat, bahwa tidak ada seorang pun, termasuk orang tua, yang boleh menggunakan atau memanfaatkan harta warisan sebelum dibagi tanpa persetujuan ahli waris yang lain.

Syarat Menunda Pembagian Ahli Waris

Menunda pembagian harta warisan dibolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (a) apabila penundaan pembagian waris itu demi kemaslahatan ahli waris; dan (b) atas persetujuan seluruh ahli waris terkait; (c) ahli waris yang setuju tersebut sudah dewasa dan akil baligh; (d) apabila dari penundaan pembagian itu terdapat tambahan penghasilan dari suatu usaha dan lainnya, maka semua ahli waris harus mendapatkan hasilnya sesuai dengan prosentase bagian masing-masing; (e) Harga tanah, rumah, emas atau barang tak bergerak lainnya itu berdasarkan pada harga yang berlaku pada hari pembagian. Bukan harga sebelumnya sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
___________________________


WARISAN DAN WASIAT AYAH

Aslm Wr… Wb

Kami 4 bersaudara perempuan, ayah kami meninggal pada 23 Nopember 2013. Adik kami yang paling kecil belum menikah dan masih menjadi tanggungan ibu kami sekarang ini, sebelum meninggal ayah kami menginginkan adik kami untuk melanjutkan sekolahnya ke (S2). kami menginginkan apa yg menjadi keinginan ayah kami semasa hidupnya dapat kami penuhi, namun karena keterbatasan kami untuk membantu ibu kami menyampaikan bagaimana apa yg menjadi peninggalan almarhum untuk dilepas dengan tujuan pertama menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban almarhum berupa hutang kemudian menjalankan apa yg menjadi keinginan almarhum semasa hidupnya .

Pertanyaan :

1. Salahkah kami ketika memberikan masukan kepada ibu kami tentang hal diatas ?
2. Bagaimana cara pembagian waris menurut agama islam ? untuk kasus seperti ayah kami yang memiliki 4 orang putri, 1 org istri, 2 saudara laki-laki (sudah menikah) , 3 saudara perempuan (1 kaka, 2 adik sudah menikah pula) .
3. Kemudian ada satu hal lagi yang pernah almarhum sampaikan kepada saya (anak pertama) untuk menjual tanah milik almarhum yg sedang saya kelola namun tanah itu menggunakan nama saya tetapi hasil penjualannya itu almarhum meminta hanya 50% dan 50% lagi beliau berikan kepada saya. Sy tidak mempunyai bukti tertulis maupun saksi ketika almarhum menyampaikan itu. Sampai saat ini tanah itu belum terjual. Tapi haruskah saya sampaikan ini kepada adik-adik dan ibu saya sementara saya khawatir ini akan menjadi masalah . sedangkan saya tidak tau dan tak sempat bertanya apa yang menjadi pertimbangan almarhum berkata spt itu.

Mohon penjelasannya secara hukum agama islam agar kami tidak salah melangkah … dan kehidupan bersaudara tetap harmonis tidak terbebani oleh masalah waris. Terimakasih

Wass….. Wr Wb

JAWABAN

1. Tidak salah. Harta warisan harus segera dibagi secara Islam segera setelah pewaris meninggal. Semestinya harta ayah anda sudah dibagi pada bulan November 2013 yang lalu. Karena di dalamnya ada hak-hak ahli waris yang tidak boleh dipakai orang lain kecuali atas ijin para ahli waris. Tanpa ijin, si pemakai telah menggunakan harta orang lain yang haram hukumnya.

2. Cara pembagiannya sebagai berikut: (a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperelapan); (b) 4 orang putri mendapat warisan 2/3 (dua pertiga); (c) sisanya diberikan pada 2 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan (2 banding 1). Lihat detail: Hukum Waris Islam

3. Kalau separuh tanah itu diberikan pada anda sebelum ayah meninggal, maka itu namanya hibah. Hukumnya sah dan menjadi milik anda. Namun, karena tidak ada saksi, maka anda bisa mencoba menceritakan hal ini pada ahli waris yang lain. Kalau mereka percaya dan setuju, silahkan ambil hak anda. Tapi kalau mereka tidak percaya keterangan anda bahwa anda pernah mendapat hibah dari ayah, maka akan lebih baik kalau anda ikhlaskan saja bagian tersebut dan masukkan ke dalam harta warisan untuk dibagi bersama.

___________________________


SUAMI MALAS KERJA, ISTRI INGIN CERAI

Assalamu'alaikum pa ustad saya mau tanya saat ini saya sedang hamil 4 bulan. Saya ingin berpisah dengan suami saya karena dia malas bekerja dari menikah sampai saat ini saya selalu di bebani oleh hal ini. Saya tidak bahagia. Namun saat ini saya tengah hamil saya bingung harus gimana ? Tapi suami saya tidak mau menceraikan saya. Yg di buat selalu janji dan janji tapi tdk pernah menepati. Saya capek menghadapi tingkah laku nya seperti itu. Bagaimana pa ustad saya mohon masukan dan nasehatnya. Terima kasih

JAWABAN

1. Secara hukum syariah, bisa saja suami anda menceraikan anda saat ini. Dan bisa saja anda melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak memberi nafkah.

Namun, mengingat janin yang anda kandung, alangkah baiknya kalau anda tunda keinginan anda itu sampai anda melahirkan. Setelah lahir, tunggulah sebulan dua bulan siapa tahu suami anda berubah dan tak lagi malas bekerja. Selain itu, anak yang ada di dalam perut perlu menjadi pertimbangan untuk tidak berpisah setidaknya untuk sementara karena bagaimanapun seorang anak berhak untuk lahir dengan didampingi oleh ayah ibunya dan melihat ayah ibunya menyayanginya. Baca detail: Cerai dalam Islam

__________________________


AYAH PRIA TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI

Assalamualaikum, saya seorang wanita, saya mau tanya tentang masalah hubungan saya dengan orang yg serius dengan saya, namun orang tua si pria tidak merestui hubungan kami, bahkan kerap sms bernada kasar dan menyuruh saya meninggalkan pacar saya, namun pacar saya telah menyatakan keseriusannya, dan menyuruh saya untuk bertahan.

1. Menurut syariah agama dan nasihat bpk/ibu sebagai orang tua, saya harus bagaimana ya untuk menyingkapi masalah ini?
Terima kasih, wassalamualaikum

JAWABAN

1. Yang diperlukan dalam suatu pernikahan adalah ijin dari ayah pengantin wanita karena dia yang akan menjadi wali nikah. Sedangkan ijin dari orang tua pengantin laki-laki tidak diperlukan atau tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Dengan kata lain, bisa saja anda berdua menikah tanpa restu orang tua dari pacar anda. Namun demikian, anda harus melihatnya juga dari sudut sosial: rumah tangga seperti apa yang akan anda alami kalau pernikahan anda nantinya tidak direstui orang tua pacar anda? Apakah anda bersedia menikah diam-diam tanpa ada resepsi dan tanpa dihadiri kedua orang tua pihak laki-laki? Apakah anda siap mental ketika anda harus mengurusi masalah kebutuhan perkawinan dan acara pernikahan hanya berdua antara anda dan pacar anda sementara orang tua tidak mau ikut campur baik secara finansial maupun secara fisik? Dengan kata lain, apakah anda siap hidup sengsara sejak hari pertama berumah tangga?

Kalau anda tidak siap dengan keadaan di atas, maka carilah pria lain yang orang tuanya sama-sama setuju dan siap mengambil anda menjadi menantu. Juga, hati-hati dengan pria yang tetap ingin berhubungan walaupun tidak direstui orang tuanya, mungkin saja dia hanya ingin memetik 'madu' anda, dan setelah itu pergi.

___________________________


RAGU UNTUK MENIKAHI SEORANG WANITA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis yang menurut hukum islam bukanlah mahrom bagi saya, tapi saya masih ragu buat menikahinya tolong kasih pencerahannya makaksih..

assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Menikahi seseorang itu idealnya harus terpenuhi dua syarat yaitu bukan mahram dan yang kedua dia wanita yang agamis dalam arti taat agama dan baik kepribadiannya. Kalau dua hal itu terpenuhi, maka anda tidak perlu lagi ragu. Salah satu menantu Rasulullah adalah Ali bin Abu Thalib yang merupakan sepupu Nabi.

___________________________


CARA AGAR RAJIN BEKERJA SEPERTI DULU

asalammualaikum.,
saya C umur saya 20 th., saya dari keluarga yg sederhana.,tp rasa semangat saya untuk bekerja samasekali tidak ada., kalau masalah keinginan bekerja saya kepengen sekali bekerja. Tp rasa semangat dn ketekatannya tidak ada. Padahal sewaktu saya masih umur sembilan tahunan saya terkenal orang yg rajin dan penurut.. saya keluar sekolah kelas lima sd jadi kalau mendapat pekerjaan yg tinggi tidak mungkin. Jd pekerjaan apapun selalu saya jalani.. tp sekarang setiap saya dapat pekerjaan saya tidak ada rasa semangat sedikit pun untuk bekerja., kata orang tua saya katanya saya kena guna guna dari orang lain., padahal sebelum saya punya keluarga sendiri saya pengen membahagiakan orang tua dulu.. tp gimana caranya.. pekerjaan aja tidak punya., saya selalu takut menghadapi masa depan.,
1. saya minta tolong beri solusinya mas/pak. Saya pengen kayak dulu lagi. Giat bekerja. dan bisa membahagiakan orang tua., mohon solususinya.,

JAWABAN

1. Mungkin saja anda terkena gangguan jin yang membuat anda merasa malas. Namun, bisa saja karena faktor trauma psikologis yang berakibat anda patah semangat. Terlepas dari dua kemungkinan itu, satu hal yang pasti, bahwa untuk bangkit kembali menjadi orang yang penuh semangat dalam hidup setidaknya anda harus melakukan dua hal, pertama, anda harus punya niat dan komitmen kuat untuk berubah dari mental putus asa seperti sekarang menjadi jiwa yang penuh semangat dan harapan. Anda harus ingat bahwa hanya dengan bekerja dan bekerja anda dapat membahagiakan orang tua dan diri sendiri.

Kedua, anda harus menghindari berkumpul dengan orang-orang pemalas dan pesimis karena lingkungan itu menular. Carilah teman yang dapat menularkan semangat kerja dan optimisme.

Bekerja sebenarnya tidak sulit. Anda bisa saja bekerja menjadi sopir becak atau kuli bangunan yang tidak memerlukan modal. Kalau punya sedikit modal, bukalah warung sembako kecil, dan lain-lain.

Kalau memang anda terkena guna-guna, rajinlah shalat 5 waktu setiap hari. Setiap selesai shalat baca doa di link berikut: AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN JIN, SIHIR DAN GUNA-GUNA

___________________________


HUKUM PERZINAHAN

Assalamualaikum wr.wb.
Yang Terhormat Pondok Pesantren Al Khoirot,
1. Apakah hukum dari perzinahan?
Mohon untuk jawabanya, Terima kasih atas perhatianya
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Zina adalah haram dan dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam

___________________________


DOSA PADA SESAMA MANUSIA (HAK ADAMI)

assalamu alaikum wr wb. pak ustat saya mau tanya mengenai taubat dari haqqul adami belakangan ini saya sering gelisah dg dosa2 saya di masa lalu terutama perbuatan saya terhadap sesama manusia ..to de poin
1. Bagaimana cara taubatnya jika org2 yg saya zalimi hartanya atau yg lainya jika orang itu sudah tidak ada meninggal/ sudah sangat jauh untuk saya mintak maaf dan mengembalikan harta mereka???
2. apa yg harus saya lakukan agar taubat saya di terima ??
wassalamu alaikum wr wb ..

JAWABAN

1. Jika orang itu meninggal, maka datanglah ke ahli warisnya yaitu anaknya untuk meminta maaf. Kalau pernah mencuri, kembalikan harta pada ahli warinya. Kalau tidak tahu alamatnya, maka keluarkan harta senilai harta yang pernah dicuri dan berikan pada fakir miskin.

2. Lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
___________________________


DOSA ZINA YANG SELALU BERULANG

Assalamualaikum pak ustad.. saya mau tanya teman saya sering mengeluh tentang dosa zina yg telah dilakukannya, dia bertaubat dari zina tetapi beberapa tahun kemudian diulang kembali, bertaubat lagi tapi diulang lagi tetapi dia sangat ingin bertaubat
1. jadi jawaban bijaksana seperti apa yang harus saya katakan mohon penerangan pak ustad apakah dia masih mendapat ampunan dari Allah dengan dosanya yg selalu terulang??
Assalamualaikum Wrb...

JAWABAN

1. Orang yang bertaubat tapi mengulangi lagi, maka itu tanda dia tidak bertaubat. Dan itu tanda taubatnya tidak diterima. Taubat yang diterima adalah taubat nasuha yaitu taubat yang dilakukan secara komprehensif tidak hanya dengan menyesali diri dan mohon ampun pada Allah, tapi juga memutuskan mata rantai faktor penyebab terulangnya perbuatan zina itu. Misalnya, jangan pernah lagi berpacaran atau dekat dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kalau taubat hanya dilakukan secara lisan, sementara dia masih suka dekat dengan pria atau banyak pria, maka taubatnya adalah bohong. Kalau dia memilki syahwat yang besar, maka menikah menjadi wajib baginya. Lihat: Cara Taubat Nasuha

___________________________


AMALAN UNTUK MEMIKAT PRIA IDAMAN

Assalam mulaikum Wr. Wb
Ustadz Pondok Al Khoirot Di tempat

Nama saya W, saya ingin bertanya tentang Do'a Pengasih dan Pemikat yang di ambil dari Al Qur'an.

Kemarin saya menjalin hubungan dengan seorang pemuda yang usianya di bawah saya 3 tahun. Tetapi sepertinya ibunya kurang setuju, dengan berkata seperti ini pada teman lelaki saya, " Kalau bisa, kamu yang lebih tua dan agamanya yang baik. Tapi jika dia (saya) jodohmu tidak masalah. "

Memang dalam ilmu agama saya kurang, tetapi saya ingin selalu belajar. Karena itu, dia memutuskan untuk menjalin persaudaraan saja.

1. Jika saya mengamalkan ayat Al Qur'an untuk memikat hatinya dan melakukan sholat dan puasa hajat untuk meminta kepada Allah untuk meridhoi hajat saya, apakah hukumnya? Halal atau haram?
2. Apakah ini termasuk sejenis pelet?
3. Dan apakah ada effect-nya di kemudian hari?

Demikian pertanyaan saya. Saya ucapkan banyak terimakasih.

Walaikum salam Wr. Wr.

JAWABAN

1. Kalau untuk niat menikah dengannya, maka itu boleh.
2. Iya termasuk pelet.
3. Ilmu pelet umumnya memakai khadam jin. Efeknya, anda atau anak anda kelak bisa terkena gangguan jin kalau jin itu merasa tidak suka pada anda. Baca: Hukum Aji Pelet

___________________________


NIAT PUASA SUNNAH SYAWAL

Assalamualaikum wr wb
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai niat puasa sunah syawal.
Saya berniat dengan lafadz "bismillahirrahmaanirrahim, nawaitu shaumaghadin minsyawali sunnatan lillahitaala".
Padahal dalam kalimat tersebut ada yang kurang yakni lafadz "ansittatin".
Nah, apakah puasa saya tetap sah atau tidak ustadz?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Puasa anda tetap sah. Lihat: Hukum Puasa Syawal

___________________________


APAKAH KAMI SUDAH TALAK 3?

Yth Bpk Kiayi

Apakah saya telah melakukan Talak 3 terhadap Istri ?

kronologis.
- Sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu saya dan istri ribut sampai terucap kata pisah dari saya perkiraan perkataannya adalah kalo begini kita pisah saja. kemudian tidak lebih dari 1 jam saya menyatakan rujuk kita kembali bersatu.

- sekitar 2 tahun lalu kembali kami ribut ketika itu istri akan melaksanakan sholat kemudian saya jambak rambutnya sambil mengatakan saya ceraikan kamu dengan nada dan perasaan emosi......
selama 3 hari saya pisah tempat tidur dan kemudian menyatakan rujuk kembali

- tanggal 4 september 2014 lalu setelah sekian hari ada pertengkaran karena saya mencurigai adanya orang ketiga dimana istri menyatakan tidak ada dan saya memohon agar dia untuk berkata jujur sampai saya mengucapkan saya tidak akan menceraikan kamu bila kamu berkata dg sejujurnya.

pada pagi hari kami sempat berjimak / melakukan hubungan suami istri dan kemudian kami kerja hingga ketemu malam kami mengobrol dg santai..dan mesra kemudian saya bertanya tentang masalah kwitansi yg berkaitan dg orang ketiga tersebut kemudian dia menjawab dengan bohong dan sebuah pertanyaan lain yg menurut saya dijawab tidak jujur tiba tiba dengan tenang seraya mengucap ta'awudz dan basmalah saya mengucapkan kata cerai kepada istri lebih dari 3 kali (dasar pernyataan cerai ini bukan karena istri selingkuh dan sy ada keyakinan istri tidak serong namun karena ada beberapa kebohongan dalam menjawab pertanyaan)

istri saya tidak menerima perceraian tersebut dan dia mohon agar tidak dicerai waktu itu saya menjelaskan bahwa ini merupakan talak 3 bila ingin kembali maka harus ditempuh cara cara yg sesuai dengan hukum yang berlaku

1. pertanyaan saya apakah ini sudah termasuk Talak 3
2. bila ingin rujuk bagaimana dengan kasus seperti ini
3. apabila ke pengadilan agama dengan kasus seperti ini ada kemungkinan yg akan terjadi adalah talak 1 (ini pendapat dari ulama yg saya mintakan nasehat) apakah saya dapat/boleh mengambil keputusan ini dan kembali rujuk dengan istri

demikian terima kasih atas perhatiannya
Salam Hormat

JAWABAN

1. Kalau anda memang masih mencintai istri anda, dan masih ingin rujuk dengannya, maka anda dapat mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa dalam kasus anda belum terjadi talak 3.

2. Karena belum termasuk talak 3, maka anda dapat rujuk dengan cara yang biasa, yaitu dengan berkata pada istri "Aku rujuk padamu".

3. Dalam syariah Islam, talak dengan lisan itu lebih kuat efek hukumnya dari talak melalui tulisan. Dan keputusan pengadilan agama itu sama dengan talak melalui tulisan. Artinya, yang dianggap syariah adalah talak yang dengan lisan.

Uraian:

Pertama, ucapan suami "kalo begini kita pisah" tidak berdampak cerai, karena ucapan 'pisah' itu terkait dengan masa depan (future tense; Arab, zaman mustaqbal). Sedangkan cerai baru terjadi apabila diucapkan dengan present tense (Arab, zaman hal). Karena tidak terjadi talak, maka tidak perlu ada rujuk. Lihat detail di sini.

Kedua, peristiwa 2 tahun lalu di mana suami menceraikan istri dalam keadaan emosi, maka anda bisa mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa talak dalam keadaan marah itu tidak sah dan tidak terjadi. Ini pendapat sebagian ulama mazhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dan dan sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar (mufti Mesir). Uraian detail lihat di sini.

Ketiga, ucapan cerai berulang-ulang tiga kali atau lebih seperti perkataan suami "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu", "Aku ceraikan kamu" hukumnya sah dan terjadi talak. Pertanyaannya, jatuh talak berapa?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab sbb:

(a) Jatuh talak 1 (satu) sedang kata talak yang kedua dan ketiga tidak terjadi -> ini menurut pendapat madzhab Hanafi.
(b) Jatuh talak 3 (tiga) ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali.

Dengan demikian, maka anda dapat mengikuti pendapat mazhab Hanafi di atas dan jatuh talak 1, sehingga anda dapat melakukan rujuk kembali. Lebih detail lihat di sini.

Apabila ucapan talaknya seperti "Aku ceraikan kamu dengan talak 3", maka lihat uraiannya di sini.

Saran:

Kami berharap agar setelah anda melakukan rujuk, maka ke depannya tidak lagi mudah mengeluarkan kata 'cerai' dan sejenisnya pada istri. Gunakan cara lain untuk membujuknya berbuat baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar