Gadis ABG DIajak Nikah Siri Tanpa Ijin Orang Tua

Gadis ABG DIajak Nikah Siri Tanpa Ijin Orang Tua Apakah ana bisa meNikah dengan lelaki itu tanpa sepengetahuan kedua orang tua saya? Niatnya kan baik, cuman waktunya aja yg belum tepat. Kalau ana ditungguin lulus juga kelamaan. Perkataan pria tersebut ingin menjadikan anda sebagai istri, hendaknya tidak langsung dipercaya. Itu bisa saja upaya dia untuk merayu anda agar mau jadi pacarnya. Dan cara rayuan seperti itu umum terjadi dan dilakukan pria khususnya untuk merayu gadis yang dianggap agak agamis
Gadis ABG DIajak Nikah Siri Tanpa Ijin Orang Tua
GADIS ABG INGIN NIKAH SIRI, BISAKAH TANPA IJIN WALI (AYAH)?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ana T, ana masih sekolah. Kemaren ada seorang laki-laki yang bilang ke ana kalau dia mau ana jadi istrinya... jujur, ana mau, karena ia adalah lelaki baik menurut ana.. tapi, ana masih sekolah. Dan orang tua ana itu sangat melarang ana untuk mempunyai hubungan spesial dengan laki-laki. Ana sudah punya rasa dgn dia, ia pun begitu.. ana takut, kalau lama-lama seperti ini akan membawa kami ke jurang.
1. Apa yg harus ana lakukan?
2. Apakah ana bisa meNikah dengan lelaki itu tanpa sepengetahuan kedua orang tua saya? Niatnya kan baik, cuman waktunya aja yg belum tepat. Kalau ana ditungguin lulus juga kelamaan. Takutnya sudah terjadi banyak kejadian.

Mohon, dijawab ustad. Kalau perlu jawabnya ke gmail aja langsung. Biar ana bisa langsung baca.. syukran. Wassalamualaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GADIS ABG INGIN NIKAH SIRI, BISAKAH TANPA IJIN WALI?
  2. AGAR WANITA MUSLIMAH TERHINDAR DARI MAKSIAT
  3. PESAN ALMARHUMAH NENEK MELARANG MENIKAH CEPAT
  4. KELUAR CAIRAN SEPERTI MANI, APAKAH WAJIB MANDI?
  5. HUKUMAN DEBDA DENGAN UANG, BOLEHKAH?
  6. KERJA JADI TKW TIDAK BOLEH SHALAT
  7. MEMBAYAR HUTANG ATAU BARANG CURIAN DENGAN SEDEKAH
  8. IJAZAH MANIPULASI DATA DAN HASIL NYONTEK, BAGAIMANA HUKUM KERJANYA?
  9. BLOG GRATISAN APAKAH BISA SUKSES?
  10. "BUAT APA DITERUSKAN KALAU GINI TERUS?" APAKAH TALAK
  11. MENERIMA SANTRI PENYANDANG CACAT?
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN
k
1. Perkataan pria tersebut ingin menjadikan anda sebagai istri, hendaknya tidak langsung dipercaya. Itu bisa saja upaya dia untuk merayu anda agar mau jadi pacarnya. Dan cara rayuan seperti itu umum terjadi dan dilakukan pria khususnya untuk merayu gadis yang dianggap agak agamis dan sulit dirayu dengan rayuan romantis. Jadi, keinginan untuk menikahi anda itu adalah bagian dari rayuan gombal. Itu satu kemungkinan yang perlu diwaspadai. Walaupun tidak menutup kemungkinan dia jujur. Terlepas dari itu semua, sebagai gadis muslimah yang taat agama, anda tentu tahu bahwa pacaran dalam arti khalwat atau berduaan secara fisik itu haram dalam Islam. Dan anda harus menghindari terjadinya khalwat selagi belum menikah. Sekali anda terjadi khalwat, maka akan terjadi khalwat-khalwat berikutnya. Apabila sudah demikian, maka perzinahan sudah di depan mata. Disarankan kalau anda ingin menjalin hubungan baik dengan dia agar cukup melalui dunia maya (internet, atau sms) dan menghindari terjadinya khalwat. Jangan kompromi dalam soal ini. Lihat: Khalwat dalam Islam

2. Menikah tanpa sepengetahuan orang tua hukumnya haram dan nikahnya tidak sah. Menikah harus meminta ijin orang tua bagi wanita. Namun kalau ternyata ayah tidak mengijinkan dan tidak bersedia jadi wali tanpa alasan syariah, maka seorang wanita boleh meminta wali hakim untuk menikahkan dia. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajarannya. Selain ada wali, harus juga ada minimal dua saksi saat ijab kabul pernikahan. Kedua saksi harus laki-laki dewasa dan berakal sehat. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun demikian, memutuskan menikah pada usia dini secara siri apalagi tanpa persetujuan orang tua mengandung resiko besar bagi gadis remaja dan harus betul-betul difikirkan secara mendalam dampak negatifnya bagi anda. Seandainya anda menikah diam-diam dengannya, lalu terjadi konflik dan berpisah, maka yang sangat rugi adalah anda. Bukan si pria. Karena status anda akan menjadi seorang janda dan tidak perawan serta menyesali keputusan bodoh yang diambil, sementara si pria dengan tenang mencari wanita lain yang akan dinikahi dengan cara yang sama. Oleh karena itu, tahan nafsu dan bersikaplah tenang. Lalu, selidiki perilaku laki-laki ini apakah dia seorang yang taat agama atau playboy. Selidiki juga orang tuanya, dst. Langkah terbaik bagi anda adalah: hindari pacaran dengan dia sama sekali kecuali langsung menikah secara resmi di KUA dengan persetujuan kedua orang tua. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________________


AGAR WANITA MUSLIMAH TERHINDAR DARI MAKSIAT

Assalamualaikum...
Saya F,saya ingin bertanya,
1. Bagaimana tips menjadi seorang muslimah d jaman modern seperti ini terhindar dari maksiat?

JAWABAN

1. Fokus pada studi. Belajar rajin. Dan tempuhlah cita-cita setinggi mungkin. Rajin shalat dan jangan pacaran. Karena pacaran hukumnya haram. Hindari pergaulan dengan teman-teman yang suka bergaul bebas. Maka, anda akan menjadi seorang muslimah ideal. Lihat: Hukum Pacaran dalam Islam
_____________________________


PESAN ALMARHUMAH NENEK MELARANG MENIKAH CEPAT

assalamualaikum
saya wanita 21tahun.saya sedang dekat dengan seorang pria yang sudah bekerja. sudah menjadi pns. saya inginnya menikah. tidak pacaran terlalu lama. takut zina. tetapi pria tersebut tidak mau menikah dalam waktu dekat. dengan alasan yang pertama dia diberi amanah oleh almarhumah neneknya yang sudah merawat dia, sebelum meninggal almarhumah neneknya berpesan untuk membahagiakan keluarganya dan masnya untuk tidak menikah dulu. alasan yang kedua karena dia tulang punggung keluarga. karena orang tuanya hanya mengandalkan panen saja. katanya panennya tidak bisa diandalkan dan dia yang mengirimi orang tuanya. katanya kalau menikah takut rencana membahagiakan keluarganya terpecah belah dengan istrinya. dia 2 bersaudara dengan masnya saja..
yang saya mau tanyakan:
1. bagaimana menurut islam dalam al-quran dan hadist menyelesaikan masalah tersebut?
2. bagaimana untuk amanah yang telah diberikan oleh almarhumah neneknya tersebut?
3. apa yang harus saya lakukan? menunggu atau bagaimana?
mohon solusinya. terima kasih. wasalamualaikum

JAWABAN

1. Ada tiga kemungkinan mengapa dia tidak mau menikahi anda segera. Pertama, dia memang tidak mencintai anda. Kedua, dia betul-betul sayang keluarga sehingga rela berkorban demi mereka. Ketiga, dia menyukai anda hanya sebagai pacar, tidak sebagai calon istri. Kemungkinan ketiga ini faktor yang paling logis. Seorang laki-laki sering memiliki asumsi berbeda dalam melihat perempuan. Misalnya, wanita A pantas jadi pacar tapi tidak pantas jadi istri; wanita B pantas jadi pacar dan calon istri; dan seterusnya. Mungkin anda termasuk dalam kategori wanita A di mata dia sehingga dia selalu mengelak ketika diajak menikah. Lalu kenapa dia masih bersama anda saat ini? Jawabnya adalah dia akan tetap bersama anda sampai dia berhasil mencapai "targetnya." Umumnya, target yang dimaksud adalah berhasil menzinahi anda. Kalau sudah tercapai, maka kemungkinan dia akan pergi meninggalkan anda terutama ketika anda mulai menuntut minta pertanggungjawabannya.

2. Amanah dari neneknya itu bersifat himbauan. Tidak wajib menurut syariah. Kecuali wasiat atas harta peninggalannya. (Lihat, Wasiat dalam Islam). Jangankan hanya nenek, orang tua pun tidak boleh melarang anaknya untuk menunda pernikahan karena itu bertentangan dengan perintah Nabi yang meminta anak muda yang mampu untuk segera menikah. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan.

Perintah Nabi di atas bersifat wajib apabila tanpa menikah bisa berakibat melakukan zina.

3. Sebaiknya anda memberi dia ultimatum untuk menikah segera lebih cepat lebih baik atau putus hubungan sama sekali. Kalau tetap tidak mau, maka itu tanda tidak ada niat baik dari dia. Dalam situasi ini, maka akan lebih bijaksana bagi anda untuk memutuskan hubungan, dan mencari pria lain yang lebih baik secara agama dan perilaku dan mau menikah segera serta tidak ada niat main-main dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_____________________________


KELUAR CAIRAN SEPERTI MANI, APAKAH WAJIB MANDI?

1. Pak kyai saya mau tanya kalau saya buang air besar dari kemaluan keluar cairan seperti maaf air mani, apakah saya harus mandi wajib

JAWABAN

1. Kalau cairan yang keluar sesuai dengan kriteria air mani, maka harus mandi wajib. Perlu diketahui cairan lain yang mirip mani adalah madzi. Kalau madzi tidak wajib mandi besar. Lebih detail lihat: Mani atau Madzi?

_____________________________


HUKUMAN DEBDA DENGAN UANG, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum, mau tanya hukum menarik kompensasi kepada siswa yang tidak mengikuti kegiatan sekolah berupa uang dengan tujuan agar siswa di siplin. Misalnya, siswa yang tidak ikut karnaval di denda uang 50 rb. Sertakan ibarat, trimakasih.

JAWABAN

1. Memberi hukuman (takzir) berupa uang tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari ketiga mazhab yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali. Dan hanya dibolehkan oleh ulama madzhab Hanafi itupun dengan syarat uangnya dikembalikan pada pemiliknya. Al-Khattabi dalam Ma'alim as-Sunan 2/260 mengatakan:

وقال الشافعي : لا يحرق رحله ولا يعاقب الرجل في ماله إنما يعاقب في بدنه جعل الله الحدود على الأبدان لا على الأموال ، وإلى هذا ذهب مالك ، ولا أراه إلا قول أصحاب الرأي

Artinya: Imam Syafi'i berkata: ... seorang laki-laki hendaknya tidak dihukum pada hartanya tapi pada tubuhnya. Allah menjadikan hukuman had pada badan tidak pada harta. Pendapat Syafi'i ini disepakati oleh Imam Malik. Dan hanya ulama Ahli Ra'yi (mazhab Hanafi) yang membolehkan hukuman dengan harta.

Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 7/518 menyatakan bahwa bolehnya denda uang menurut mazhab Hanafi itu dengan syarat hanya menyimpannya saja dan kemudian nanti dikembalikan lagi jika dirasa yang bersangkutan sudah bertobat atau tidak akan melakukan kasalahan lagi.

_____________________________


KERJA JADI TKW TIDAK BOLEH SHALAT

Assalamualaikum.wr.wb

Pak saya sedang dalam kebingungan,,
Saya bekerja diluar negri sebagai penjaga nenek yg sakit dan majikan saya adalah non muslim yg tidak mengijinkan saya untuk shalat jadi selama disini saya terpaksa meninggalkan shalat. Yang saya tanyakan:
1. apakah hukumnya pekerjaan saya ini? Halal ataukah haram karena demi bekerja saya tinggalkan shalat?
2. saya pernah ceritakan pada teman saya tentang keadaan saya dan dia menjawab tidak apa apa yg penting jangan pernah berhenti berdzikir. Gunakan ragamu untuk duniamu dan gunakan jiwamu untuk akhiratmu. Karna kita di uji sebagai orang miskin.
Apakah yg dia katakan itu benar?

Terimakasih sebelumnya...

JAWABAN

1. Pekerjaan anda sebagai penjaga nenek sakit adalah halal. Dan karena itu gajinya halal. Bahwa dalam bekerja anda dilarang shalat itu adalah hal lain. Hukum meninggalkan shalat adalah berdosa. Jadi, sebisa mungkin anda harus berusaha untuk melakukan shalat walaupun sembunyi-sembunyi. Tidak mungkin majikan anda mengawasi anda terus menerus, bukankah anda punya kamar sendiri? Apa tidak bisa shalat di dalam kamar dengan cepat kalau perlu? Jadi, pada waktu-waktu di mana anda bisa shalat secara diam-diam, maka lakukan shalat. Dan qadha-lah shalat yang tertinggal. Baca: Shalat 5 Waktu

2. Tidak benar. Shalat adalah tiang agama dan tidak bisa diganti dengan dzikir. Kalau memang betul-betul tidak ada peluang untuk shalat selama 24 jam, maka itu tetap dianggap hutang dan harus dibayar (qadha) ketika ada peluang untuk melakukannya. Lihat: Qadha Shalat.

_____________________________


MEMBAYAR HUTANG ATAU BARANG CURIAN DENGAN SEDEKAH

Ustadz 1. Apakah bisa ketika kita mempunyai hutang kepada orang lain atau kita pernah mengambil uang orang lain namun dibayar dengan shodaqoh? Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak bisa. Anda harus membayar hutang kepada pemilik uang. Begitu juga kalau mencuri uang, maka harus dikembalikan pada yang punya. Kecuali apabila pemilik uang atau barang yang dipinjam atau dicuri itu tidak ada atau tidak ditemukan, maka sebagai gantinya dibayar dengan sedekah pada fakir miskin, masjid dan semacamnya dengan nilai yang sama dengan yang dipinjam atau dicuri. Baca juga: Cara Bayar Hutang atau Mencuri Uang Waktu Kecil
_____________________________


IJAZAH MANIPULASI DATA DAN HASIL NYONTEK, BAGAIMANA HUKUM KERJANYA?

Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh
saya ada pertanyaan, yaitu
1. bagaimanakah hukumnya bekerja dan menghasilkan uang dengan menggunakan ijazah yang diperoleh dengan cara kurang baik misalnya manipulasi data skripsi dan mencontek saat ujian? demikianlah pertanyaan saya.. jazakumullah khairan
jika hal ini akan dibuat tulisan pada blog, sudi kiranya untuk tidak mencantumkan nama saya.
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh

JAWABAN

1. Pekerjaan itu kaitannya dengan kemampuan. Kalau juragan anda puas dengan hasil pekerjaan anda, maka itu sudah cukup. Dan gaji yang diperoleh hukumnya halal. Islam tidak mensyaratkan adanya ijazah, tapi bekerja yang baik sehingga tidak merugikan pemberi kerja. Adapun ijazah dan rapor hanyalah formalitas yang tidak berpengaruh secara signifikan pada hasil pekerjaan walaupun itu diperoleh sebagiannya berdasarkan rekayasa atau nyontek. Namun demikian harus diingat bahwa memalsukan data atau nyontek adalah berdosa karena itu bagian dari berbohong dan ketidakjujuran yang dalam Islam diharamkan. Lihat: Bohong dalam Islam
Lihat juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN

Akan tetapi dalam bidang yang memang sangat diperlukan keahlian tinggi, seperti kedokteran, maka hendaknya tidak bermain-main dengan nilai akademis agar tidak membahayakan pasien. Baca: Hukum Nyontek
_____________________________


BLOG GRATISAN APAKAH BISA SUKSES?

Assalamualaikum Ustad, saya membaca banyak artikel diblog alkhoirot.net yg membahas tentang internet. Saya ingin sekedar bertanya,
1. Kira-kira berapa minimal jumlah visitor agar diterima sebagai publisher Google adsense ?
2. Jika menggunakan domain gratisan apakah ada harapan sebuah blog bisa meraih visitor yg banyak ?
3. Apa hukumnya memposting berita terbaru seperti misal kasus korupsi para pejabat dan sebagainya, karena berita adalah salah satu konten yg diminati,,

Salah khilaf mohon maaf, terima kasih,, Wassalam

JAWABAN

1. Tidak ada batasan minimal berapa pengunjung blog yang diterima program adsense. Yang penting saat ini adalah artikel yang ada di blog tersebut semuanya berkualitas. Yang dimaksud berkualitas adalah artikelnya panjang-panjang minimal 800 kata atau lebih. Baca: 10 Langkah Menjadi Blogger Sukses

2. Blog gratisan tetap bisa berpeluang dapat visitor yang banyak asal artikel yang ditulis berkualitas yakni (a) tulisannya mendalam dan panjang; (b) tulisan asli bukan copas dari blog lain. Namun, karena beli atau nyewa domain saat ini cukup murah, ada baiknya anda menggunakan top domain untuk menciptakan kesan khusus bagi pengunjung.

3. Tidak masalah menyebarkan berita korupsi dengan tujuan untuk pembelajaran bagi yang lain. Tapi bukan dengan niat ghibah.

_____________________________


"BUAT APA DITERUSKAN KALAU GINI TERUS?" APAKAH TALAK?

Assalammualaikum wr.wb

saya mau tanya apabila suami dan istri dalam keadaan ribut dan emosi terus suami mengucapkan "KALAU GINI TERUS BUAT APA DITERUSKAN" (Pernikahannya)

1. apakah dalam kondisi emosi demikian termasuk talak dan sahkah?

terima kasih wassalam

JAWABAN

1. Itu termasuk talak kinayah. Kalau diniati talak oleh suami maka terjadi dan sah talaknya. Namun kalau diucapkan saat emosi tinggi, maka ada ulama yang berpendapat tidak sah talaknya. Lihat: Talak Saat Marah

_____________________________


MENERIMA SANTRI PENYANDANG CACAT?

assalamu'alaikum wr wb
apa di ponpes al khoirot menerima murid penyandang cacat?

JAWABAN

Ponpes Al-Khoirot Malang menerima semua calon santri baik yang sempurna jasmaninya maupun yang menyandang cacat. Namun kami tidak memperlakukan penyandang cacat secara khusus. Mereka dianggap sama dengan santri yang lain. Lebih detail kunjungi situs resmi PPA: www.alkhoirot.com
LihatTutupKomentar