Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Anak Miskin Menafkahi Orang Tua

Hukum Anak Miskin Menafkahi Orang Tua
ANAK MISKIN WAJIBKAH MENAFKAHI ORANG TUA?

Assalamualikum,wr wb
saya seorang kepala keluarga dengan 7 bersaudara. menikah dan memiliki 1 orang putra yang ingin saya tanyakan apakah wajib bagi seorang anak untuk menghidupi orangtuanya dengan ekonomi yang pas2 an padahal masih ada 6 saudara saya. dan saya masih hdup bersama orang tua dan adik saya yang mnjadi tanggungan saya. padahal yang kerja cuma saya dan sampai saat ini ekonomi saya tdak membaik di tiap
tahunnya tolong solusinya dan trima kasih sebelumnya.
wassalam,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ANAK MISKIN WAJIBKAH MENAFKAHI ORANG TUA?
  2. HAK WARIS ISTRI DAN ANAK
  3. AHLI WARIS MURTAD LALU ISLAM LAGI, APA DAPAT WARISAN?
  4. HUKUM ARISAN DIPOTONG KOORDINATOR
  5. HUKUM NIKAH MUT'AH
  6. SUAMI BERKATA CERAI SAAT MARAH, APAKAH JATUH TALAK?
  7. MENGHADAPI ISTRI YANG TAK MAU IKUT KE RUMAH SUAMI
  8. MIMPI MENIKAH DENGAN PACAR
  9. MIMPI MELIHAT PEREMPUAN DISIKSA KUBUR
  10. PACAR MIMPIIN SAYA SELINGKUH
  11. SHALAT HADIAH JENAZAH
  12. PEMAKAI HIJAB BESAR TAKUT TAK DITERIMA KERJA
  13. CARA MENDEKAT PADA ALLAH
  14. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Anak wajib menafkahi orang tua apabila si anak kaya sedangkan orang tua miskin dan memerlukan bantuan finansial. Begitu juga, orang tua wajib menafkahi anak apabila orang tua kaya dan si anak miskin. Malik bin Anas Al-Asbuhi dalam Al-Mudawwanah hlm. 2/274 menyatakan:
قلت‏:‏ أرأيت الصبي الصغير إذا كان له مال وأبواه معسران أينفق عليهما من مال هذا الابن في قول مالك‏؟‏
قال‏:‏ قال مالك نعم ينفق عليهما من مال الولد صغيرا كان أو كبيرا إذا كان له مال وأبواه معسران ذكرا كان أو أنثى متزوجة كانت البنت أو غير متزوجة‏.‏

Artinya: Apa pendapat Anda tentang anak kecil yang orang tuanya miskin apakah boleh mengambil harta si anak untuk menafkahi kedua orang tuanya menurut pendapat Imam Malik? Imam Malik berkata: Iya, hendaknya si anak menafkahi orang tuanya dari hartanya baik dia masih kecil atau sudah dewasa apabila si anak memiliki harta sedangkan kedua orang tuanya miskin, baik si anak itu laki-laki atau perempuan, baik sudah menikah atau belum kawin.

Wajibnya anak yang kaya memberi nafkah orang tuanya yang miskin juga berdasarkan pada ijmak (kesepakatan ulama mazhab). Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 8/169-170 menyatakan
فحكى ابن المنذر قال ‏:‏ أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما ، ولا مال ، واجبة في مال الولد ، وأجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم ، على أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم .

Artinya: Ibnu Mundzir menyatakan: Ulama ijmak (sepakat) bahwa menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak bekerja dan tidak berharta adalah wajib dari harta anaknya. Begitu juga, wajib bagi orang tua menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Baca: Hukum Berbakti pada Orang Tua

Saran kami: kalau anda merasa kurang mampu membiayai orang tua, maka hendaknya dikomunikasikan dengan saudara yang lain dan dicari jalan keluarnya bersama-sama.

_______________________________


HAK WARIS ISTRI DAN ANAK

Assalamu 'alaikum,

Mohon dibantu untuk kasus Ibu Mertua saya yang akan menjual rumahnya ( sertifikat a.n Ibu Mertua ) dengan penjelasan sbb :

- Si Ibu adalah Janda dengan 2 anak ( laki & perempuan ) menikah dengan Si Ayah adalah Duda dengan 7 anak ( laki & perempuan ).
- Dari hasil pernikahan ini lahir 1 anak laki.

1. Bagaimana perhitungan pembagian harta, khususnya untuk : Si Ibu dengan Anak2 Suaminya dan Anak Laki yang lahir dari pernikahan tersebut.

Terima kasih. Wassalam,

JAWABAN

1. Apabila harta itu peninggalan suaminya, maka pembagiannya adalah sbb:
(a) Istri mendapat bagian warisan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya diwariskan (dibagikan) kepada semua anak-anak kandung dari suaminya baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua. Adapun cara membaginya adalah 2 banding 1 untuk anak laki-laki yakni anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Catatan:
- Apabila orang tua almarhum masih hidup maka mereka juga mendapat warisan dari harta anaknya masing-masing 1/6 (seperenam).
- Anak kandung dari si ibu dengan suami sebelumnya tidak mendapat warisan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


AHLI WARIS MURTAD LALU ISLAM LAGI, APA DAPAT WARISAN?

Assalamualaikum wr.wb
"gugurnya hak waris karena beda agama/murtad" pertanyaan saya,
1. bagaimana kalau si murtad(anak perempuan) kembali ke islam sementara waris belum di bagi setelah 10 tahun pewaris (bapak) meninggal dunia ? Sebelum bapak meninggal, si anak sudah murtad.
Terimakasih wassalam.

JAWABAN

1. Warisan harus dibagi segera setelah pewaris meninggal. Karena pada saat itu -- meninggalnya pewaris -- si anak perempuan murtad maka ia tidak mendapat warisan. Dengan demikian, maka sekarang pun tidak dapat warisan. Walaupun seandainya dia menuntut ke pengadilan, maka pengadilan akan memenangkan dia karena faktanya sekarang dia sudah kembali Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


HUKUM ARISAN DIPOTONG KOORDINATOR

Assalammualaikum wr wb
Ustad yg di muliakan oleh Allah.
Saya bertanya seputar hukum dalam arisan,
1. apakah ada unsur riba dalam arisan? karna apabila kita dapat arisan, uang yang di terima tidak seutuhnya karna ada potongan, atau bisa di katakan dengan uang jasa dalam mengurus arisan.
Mohon pencerahanya Terima kasih
Wassalamu alaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak ada unsur riba. Uang potongan itu sebagai uang jasa dan tentunya peserta arisan harus tahu lebih dulu kalau akan ada potongan. Kalau tidak tahu maka tidak boleh tapi haramnya karena penipuan (gharar), bukan karena riba. Baca: Bisnis dalam Islam

_______________________________


HUKUM NIKAH MUT'AH

salam, admin yang kami hormati...
1. bisakah anda menjelaskan kepada saya tentang kawin kontrak dan nikah mut'ah???
terima kasih.

JAWABAN

1. Nikah mut'ah atau nikah dengan sistem kontrak adalah haram menurut ijmak ulama. Baca: Hukum Nikah Mut'ah

_______________________________


SUAMI BERKATA CERAI SAAT MARAH, APAKAH JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum. saya seorang istri umur 21 tahun. saya mau bertanya...
bagaimana hukumnya jika suami berkata "cerai".."kau ku cerai".."ku kembalikan kau pada orang tuamu"...namun ketika berkata seperti itu dalam keadaan bertengkar ketika suami saya sangat marah. setelah pertengkaran selesai kita saling meminta maaf..dan pertanyaannya
1). bagaimana hukumnya jika suami sering berkata seperti itu ketika marah? Dan sudah terjadi berkali-kali.
2). Bagaimana hukumnya jika suami memang sengaja berbicara cerai seperti itu agar istri berubah?
3). Saya pernah membaca di artikel bahwa ketika suami sering mengucapkan kata cerai.. bila ingin rujuk..istri harus menikah lagi dengan seorang laki-laki kemudian cerai barulah bisa rujuk..apa harus seperti itu..adakah cara lain?..

Tolong bantu saya..terima kasih..saya ingin segera dijawab secepatnya ..saya mohon segera dijawab..terima kasih.

JAWABAN

1. Saat suami berkata "kau ku cerai", maka hukumnya terjadi talak 1 karena itu talak sharih (eksplisit) yang langsung terjadi talak baik niat main-main atau sungguhan. Sedangkan kalimat "ku kembalikan kau pada orang tuamu" termasuk kategori talak kinayah (implisit) yang hukumnya baru terjadi talak kalau ada niat menceraikan. Kalau ucapan "kau ku cerai" dilakukan berkali-kali, maka berarti telah terjadi talak 3.

2. Apapun niatnya, tetap terjadi cerai kalau mengucapkan kalimat talak yang sharih seperti "kau ku cerai"

3. Aturan yang umum memang seperti itu yakni apabila suami mentalak istrinya 3 (tiga) kali, maka tidak boleh rujuk kecuali istri menikah dengan pria lain. Namun seorang ulama dari mazhab Hanbali yaitu Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyatakan bahwa ucapan talak dari suami yang marah tidak terjadi. Apabila anda mengikuti pendapat ini, maka anda dan suami boleh rujuk lagi. Namun ke depannya, sebaiknya suami berhati-hati untuk tidak mengumbar kata 'cerai' pada istrinya. Lebih detail: Ucapan Cerai Suami yang Marah

_______________________________



MENGHADAPI ISTRI YANG TAK MAU IKUT KE RUMAH SUAMI

Assalamualaikum pak ustadz. Sebelumnya saya minta maaf. Mau curhat. Saya udah nikah 7 tahun ama istri saya. Istri saya anak yang terakhir dan berasal dari Jawa timur/ngawi saya dari sunda. Sekarang keluarganya suruh istri saya pulang untuk ngurus orang tuanya. Sedang saya bingung kalau hidup ama mertua dan belum melihat untuk mata pencaharian saya disana.
1. Bukankah islam ngajarin kalau udah jadi istri harus ikut kerumah suaminya Gimana solusinya pak ustadz.
Sebelumnya terima kasih wassalam.

JAWABAN

1. Islam memang mengajarkan agar istri taat pada suami. Tapi kalau kenyataannya istri tidak taat, maka suami punya dua pilihan yaitu menceraikannya atau mengalah. Kalau anda sayang istri, maka mau tidak mau harus mengalah demi keberlangsungan rumah tangga. Setidaknya mengalah sebentar. Kalau tidak mau mengalah, maka jalan terakhir adalah menceraikan istri. Jalan tengahnya, biarkan istri di Ngawi, sedangkan anda tetap bekerja di Jabar dan bertemu sekali-sekali saja. Pilihan di tangan anda berdua. Baca: Istri tidak Taat Suami

_______________________________


MIMPI MENIKAH DENGAN PACAR

Saya taufta (nama samaran) Saya mau tanya tentang mimpi saya. pada pagi hari sekitar jam 07.00 pagi saya sudah bangun dari tidur saya terus saya tidur lagi dan bermimpi menikah dengan pacar saya, saat itu saya sedang dirias wajahnya.. lalu keesokan harinya saya bermimpi lagi di jam yang sama, mimpi menikah dengan lelaki yang tidak saya kenal dan saya sangat bahagia,
1. apa arti mimpi tersebut??
mohon penjelasannya treimakasih wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Mimpi anda tidak ada maknanya karena berasal dari keinginan bawah sadar anda untuk menikah. Saran kami, apabila ingin menikah, carilah pasangan yang taat agama dan baik kepribadiannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Baca juga: Mimpi dalam Islam

_______________________________


MIMPI MELIHAT PEREMPUAN DISIKSA KUBUR

Dear Pak Ustadz yang selalu di Rahmati Allah, Insya Allah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

maaf pak ustadz kalo saya mengganggu waktu luang pak ustadz, saya mau bertanya,

beberapa kali saya memimpikan seorang perempuan, dan di dalam mimpi itu saya bertemu dengan seorang ibu2 yang beberapa kali menampakan wajah nya sambil tersenyum sesaat kemudian menjauh & pergi, dan itu terjadi berulang kali,
tapi pas mimpi terakhir yang saya alami beberapa minggu yang lalu, beliau berada di dalam liang lahat, lalu berdiri dan menatap saya dengan tatapan sendu sambil tersenyum lalu kemudian menangis dan nggak lama setelah itu, dari dalam kubur beliau muncul api yang membakar tubuh beliau, di mimpi itu saya merasa amat takut sekaligus sedih banget,

1. kira2 apa pesan & arti dari mimpi itu ya pak ustadz? sampai saat ini saya masih terpikirkan dengan mimpi saya itu, saya sering merasa takut kalo ibu2 yang terus saya impikan adalah benar2 almarhum ibu saya yang meninggal pada saat usia saya berumur 2 bulan, padahal di setiap doa sholat wajib & sunnah, doa untuk beliau tak kunjung putus Insya Allah saya mohon penjelasannya

sebelum nya saya ucapkan terima kasih banyak atas ketersediaannya untuk menjawab email saya ini Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1. Doakan orang tua anda yang sudah meninggal, bacakan Al-Quran dan kirimkan pahalanya pada almarhumah. Juga, kalau anda mampu secara finansial, sering-seringlah bersedekah pada fakir miskin dan berikan pahalannya untuk beliau. Baca: Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

_______________________________


PACAR MIMPIIN SAYA SELINGKUH

assalamualaikum
saya Almaududi 20 thun, saya mau tanya tentang mimpi
mimpi itu dari kekasih saya Mitha usia 20, dia bilang kepada saya kalau dia mimpiin saya, cerita dalam mimpinya itu bahwa saya mencoba ingin mengucapkan happy birth day yang pertama saya pada mantan pacar saya, itu mimpi yang terakhir dia bilang sama saya, kejadiannya kemaren malam katanya.

terus sebelumnya dia juga sering mimpi hal serupa, ada yang katanya pacar saya melihat saya menikah dengan seorang perempuan lain, itu dia (pacar saya melihat didalam mimpi). ada lagi dalam mimpinya itu bahwa saya (ya bisa dibilang) selingkuh sama cewek lain.

1. nah menurut panjenengan, mimpi tersebut dikategorikan mimpi dari setan, apa mimpi dari jawaban hati pacar saya tentan jalinan cinta dengan saya atau mimpi datang dari dirinya yang MUNGKIN meman sudah ngak sayang atau pingin berpisah dengan saya.
terima kasih sebelumya

wassalamualaikum

JAWABAN

1. Kemungkinan besar mimpi itu dari dirinya sendiri yang timbul dari rasa cemburu berselbihan pada anda. Anda mungkin banyak atau pernah bercerita tentang perempuan lain termasuk mantan pacar anda. Baca: Mimpi dalam Islam

_______________________________


SHALAT HADIAH JENAZAH

Assalamualaikum Sarah matullahiwabarkatuh......
Pak ustad yang InshaAllah dimuliakanAllah...
Saya Muhidin di Pringsewu Lampung.
Pada beberapa kesempatan yang lalu saya pernah mendengar adanya shalat hadiah jenazah. Saya sangat tertarik untuk melaksanakannya,sebagai amalan untuk membantu ananda yang telah berpulang terlebih dahulu menghadap Allah. tetapi saya belum faham secara detail tentang tatacara pelaksanaan sholat sunnah ini.

1. Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan masalah dalil, tatacara dan waktu pelaksanaan sholat tersebut.

Semoga pak Ustad berkenan memberikan ilmu dan pencerahan masalah scholar hadiah ini kepada saya...semoga menjadi amaliah pak Ustad didunia dan akherat...atas jawaban Dan penjelasan Dari pak Ustad sebelum dan sesudahnya saya ucapakan terimakasih.
wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarkatuh

JAWABAN

1. Tidak ada dalil khusus perihal shalat hadiah untuk orang meninggal. Yang ada adalah bahwa kita yang hidup dapat mengirim amal kebaikan yang kita lakukan untuk orang yang sudah meninggal baik itu berupa bacaan Al-Quran, sedekah, shalat sunnah, umrah, haji, dan lain-lain. Baca: Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

_______________________________


PEMAKAI HIJAB BESAR TAKUT TAK DITERIMA KERJA

Assalamualaikum warahmatullah...
ana dhyta. ana mahasiswi semester 5.

di semester ana sekarang ini, ana seharusnya sudah menentukan dimana ana akan PKL, untuk tugas akhir ana. Tapi ana bingung, disatu sisi ana takut dengan hijab besar ana, ana tidak akan diterima di perusahaan maupun instansi pemerintah. ana tidak mau mengecilkan ukuran hijab ana, hanya untuk PKL. tapi ana jadi kesulitan untuk magang.

1. ana harus bagaimana? dengan hijab dan pendapat ana tentang bekerja, bagi wanita tidak wajib.

syukron atas jawabannya. jazakallahu khoiran katsir.. wassalamualaikum warahmatullah

JAWABAN

1. Kalau anda takut tidak dapat kerja karena hijab besar, maka pakailah hijab yang biasa saja. Hijab itu fungsinya untuk menutupi aurat, tidak ada aturan harus besar dan panjang. Lihat: Hijab dalam Islam

Baca juga: Aurat Laki-laki dan Perempuan.

_______________________________



CARA MENDEKAT PADA ALLAH

Apa yg harus kita lakukan untuk selalu mendekat dengan Allah?

JAWABAN

Mendekat pada Allah itu sangat mudah yaitu lakukan perintah-perintah Allah terutama yang wajib dan jauhi larangannya terutama yang dosa besar. Baca: Kewajiban seorang Muslim

Baca juga: Dosa Besar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam