Hukum Kawin Kontrak (Nikah Mutah)

Hukum Kawin Kontrak adalah haram secara ijmak kesepakatan ulama fiqih Berzina Dengan Dua Wanita, Siapa Yang Harus Dinikahi? Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Hubungan Dengan Pacar Istri Ingin Cerai, Suami Menolak Hubungan Intim Setelah Tahallul Umrah Haji Cara Menghadapi Wanita Pengganggoda Suami Orang Ekonomi Jatuh, Keluarga Sakit Dan Banyak Hutang Calon Suami Ditolak Orang Tua, Bolehkah Wali Hakim? Bisnis Halal Dengan Modal Uang Haram (Togel)
Hukum Kawin Kontrak (Mut'ah)

HUKUM KAWIN KONTRAK

Assalaamu alaikum,
1. Bagaimana hukumnya kawin sirri ?
2. Dan bagaimana hukunya kawin kontrak atau nikah mut'ah?
mohon pejelasannya. Wassalaamu
alaikum

DAFTAR ISI
  1. Hukum Kawin Kontrak
  2. Berzina Dengan Dua Wanita, Siapa Yang Harus Dinikahi?
  3. Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Hubungan Dengan Pacar
  4. Istri Ingin Cerai, Suami Menolak
  5. Hubungan Intim Setelah Tahallul Umrah Haji
  6. Cara Menghadapi Wanita Penggoda Suami Orang
  7. Ekonomi Jatuh, Keluarga Sakit Dan Banyak Hutang
  8. Calon Suami Ditolak Orang Tua, Bolehkah Wali Hakim?
  9. Bisnis Halal Dengan Modal Uang Haram (Togel)
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Kawin sirri hukumnya sah apabila memenuhi syarat minimal dari perkawinan yang syar'i yaitu ijab qabul antara wali mempelai putri dan pengantin pria dan dihadiri dua orang saksi. Lihat Hukum Kawin Sirri.

2. Ulama sepakat (ijmak) bahwa kawin kontrak atau nikah mut'ah hukumnya haram dan tidak sah. Dalam tafsirnya Imam Qurtubi menyatakan

(الروايات كلها متفقة على أن زمن إباحة المتعة لم يطل وأنه حرم، ثم أجمع السلف والخلف على تحريمها إلا من لا يلتفت إليه من الروافض
Artinya: Semua riwayat hadits menunjukkan bahwa bolehnya nikah mut'ah itu tidak berlaku dan bahwa ia hukumnya haram. Ulama salaf dan khalaf sepakat (ijmak) atas haramnya nikah mut'ah kecuali kalangan aliran Syiah. Baca juga: Perkawinan Islam

_______________________________________________________________


BERZINA DENGAN DUA WANITA, SIAPA YANG HARUS DINIKAHI?

Asallamualaikum warohmatullahi wabbarokatuhu.

Maaf sebelumnya perkenankan saya bercerita bertanya tentantang yang saya alami saat ini.
Nama saya AP, umur 28 tahun, saya memiliki kekasih(pacar) 2 orang, kekasih yang pertama berjalan dua tahun dan pernah mengecewakan aku sehingga aku memutuskan untuk mencari kekasih baru (yang kedua), dan akhirnya mendapatkan, karena timbul rasa sakit hati terhadap wanita saya melakukan hubungan intim dengan kekasih pertama maupun yang kedua. Lambat laun saya menyesal dan dengan apa yang telah saya lakukan kepada mereka, penyesalan itu akan saya wujudkan dengan pernikahan karena sudah waktunya umur saya untuk menikah, tetapi dengan salah satu tentunya.

Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah wanita yang saya setubuhi itu harus saya nikahi, karena dua wanita bagaimana menyelesaikan dengan cara Islam terhadap masalah ini.
2. Setiap malam saya sudah melaksanakan sholat Istiqaroh (istikharah/istikhoroh) untuk mendapatkan petunjuk pilihan, maupun sholat taubat, tetapi sudah 6 bulan belum ada jalan keluar.

Semoga ada pencerahan terhadap masalah ini, saya pribadi mohon petunjuk.
Akhirusalam Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu.
Terimakasih

JAWABAN: BERZINA DENGAN DUA WANITA, SIAPA YANG HARUS DINIKAHI?

1. Tidak ada aturan syariah agama yang mewajibkan menikahi wanita yang dizinahi. Namun apabila wanita itu hamil, sebaiknya dinikahi untuk menyelamatkan nasab dan martabat anak yang dikandung supaya tidak menjadi anak zina . Lihat Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

2. Jangan menunggu petunjuk mimpi dari shalat istikharah. Ambillah keputusan menurut fikiran anda mana yang paling pas menurut anda di antara dua wanita tersebut yang akan dinikahi. Istikharah yang asli pada zaman Nabi tidak menunggu mimpi tapi langsung memutuskan setelah melaksanakan shalat. Lihat: Shalat Istikharah.

Pesan: Teruslah konsisten dalam bertaubat dan carilah lingkungan yang baik yang akan memotivasi anda untuk berperilaku lebih baik lagi. Baca juga: Cara Taubat Nasuha.
_______________________________________________________________


CARA MEYAKINKAN ORANG TUA AGAR MERESTUI HUBUNGAN DENGAN PACAR

assalamualaikum. .
saya seorang wanita mw bercerita ttg masalah hubungan pacaran sya dg ortu sya,hubungan pacaran sya sudah 2tahun,pacar sya lebih tua 3tahun dari sya,tp belum mndapat ijin restu pacaran krn ortu sya tdk setuju krn pacar sya pekerjaannya sbg OB & pilihan sya di anggap rendah banget oleh ortu, sya ank kuliahan & ortu sya pekerjaannya angkatan,

ortu sya tdk pernah memberikan kesempatan utk meyakinkan hubgn ini krn pekerjaannya&fisiknya yg kurus,berbagai usaha ortu sya utk memisahkan kami sampai pacar sya dihajar sama ortuku,tp sya tetap menjalin hubgn ini sembunyi2,sya ingin bilang sama ortu sya utk meyakinkan&memohon utk memberi kesempatan&membuktikan ttg hubgn ini krn niat kita baik&pacar sya jg org nya baik&pekerjaannya jg halal,tp ortu ingin sya brpacaran dg angkatan,sdgkan sya tdk mw krn sya ingin dg org yg biasa2 saja dg pkerjaan yg tetap&halal,sya tdk mw dpaksa pacarn dg kemauan ortu krn sya yg menjalani hubgn,kalau dpaksa jg tdk baik dan menyiksa perasaan sya,tp sya jg takut setelah bilang dg ortu

tentang hubgn ini,sya takut dimarahi habis2an&takut nantinya pacar sya dpukul lagi&memisahkan kita lagi krn ortu sya wataknya keras kepala banget,gengsi&agak lebih mementingkan materi. .

pertanyaan :
1. usaha apa yg harus sya lakukan utk meyakinkan ortu agar diberi kesempatan utk membuktikan niat hubgn kami yg baik&serius ttg pilihan sya sedangkan pacar sya tdk di ijinkan datang ke rumah dan terkait dg alasan2 ortu tdk setuju?
2. bagaimana cara berbicara yg baik kpd ortu & kalimat2 apa saja yg dibicarakan utk meyakinkan ortu agar ortu mengerti memahami alasan&pilihan sya &memberi ijin restu pacaran. ,
3. apa yg sya lakukan ini benar utk memperjuangkan hubgn ini atas ketidaksetujunya ortu ?. ,
4. bagaimana meluluhkan hati & pikiran keras kepala nya ortu ttg hubgn ini ? . ,
5. doa apa saja yg mujarab tentang masalah yg sya hadapi ini ? . ,

terimakasih,mohon dibalas melalui email saya. .
assalamualaikum . .
RR

JAWABAN

1. Memang tidak mudah meyakinkan orang tua yang berfikiran matre agar setuju denan pilihan anda terutama apabila pilihan tersebut tidak kaya. Ini dua hal yang bertentangan. Namun cobalah meminta bantuan orang yang dekat dengan ortu untuk menyakinkan dia bahwa pilihan anda tidak salah.

2. Mintalah bantuan orang lain yang relatif memiliki hubungan dekat dengan ortu.

3. Kalau calon anda termasuk orang yang alim dan sholeh (agamis dan religius), maka dia pantas untuk diperjuangkan. Tapi dia itu sosok yang dari segi perilaku agamanya biasa-biasa saja; apalagi kurang religius, maka dia tidak pantas untuk terlalu diperjuangkan sampai melawan orang tua.

4. Cari calon yang kaya minimal yang berpotensi masa depan cerah.

5. Doa apapun (termasuk pakai bahasa Indonesia) akan mujarab apabila dibaca setelah shalat lima waktu dan shalat tahajud (shalat malam). Jangan lupa, orang yang berdoa juga harus relatif dari dosa. Kalau anda merasa pernah melakukan dosa besar seperti zina, maka diharuskan taubat nasuha.

_______________________________________________________________\


ISTRI INGIN CERAI, SUAMI MENOLAK

Assalamu alaikum.Wr.Wb.

saya ingin konsultasi masalah rumah tangga.
rumah tangga saya saat ini dilanda prahara. saya bertengkar hebat dengan istri. ceritanya sebenarnya kami saling menyayangi, rmh tangga kami baru 4 thn, namun semenjak bln januari, datang cobaan bertubui-tubi. mulai dari banjir, bapak say yang sakit, hingga keterpurukan ekonomi. kami mengalami kondisi yg sama2 labil dlm emosi. dan pd tgl 30 januari 2013. istri sy mau menggugat cerai saya, krn saya tdk mau, mk terjadi lah rebutan buku nikah. terjadi saling dorong mendorong dan tarik menarik. dan akhirnya terlontar kata2 istri yg menyakitkan hati sy, yaitu menghina ibu saya. sy tersinggung berat krn ibu saya yg mengasuh kdua anak kami, mulai dari anak pertama hgga anak kedua. sy merasa istri tdk tau bertrimakasih, krn kt berdua sm2 bekerja. istri sy sy anggap mendurhakai ibu kandung sy.
krn hati sy teriris, sy melempar brg2 istri sy keluar rumah, kr da tdk berhenti menghina ibu sy, maka sy siram tubuhx dgn air agar sadar. dan trus tdk berhenti hgga tetangga memisahkan kami. dan akhirnya istri dijmput mertua dan keluargax utk pergi.

krn pd saat itu bpk sy dlm keadaan skarat dirumah sakit, mk 2 hari stlh sy bw bpk sy dan anak kedua sy brgkt ke ke banjarmasin, saat ini sy tggl di mksr. sy brgkt krn istri tdk mgrti kndisi suami yg dlm keadaan yg luarbiasa.
namun slama di bnjrmasin, sy trus mehub istri, tp istri tdk merespon, hingga pd tgl 10 februari 2013. sy kembali ke mks, dan trus mehub istri utk menanyakan anak pertama kami. anak kedua sy titip di tempat ibu kandung sy utk sementara wktu. sy trus membangun komunikasi utk trus mehub istri. tp istri tdk mau peduli. dan akhirnya, istri melakukan gugatan cerai ke pengadilan.

sy sedih dan sangat terpukul. istri sy yg tdx adalah istri yg taat kpd suami dan saling pengertian, semenjak kehadiran mertua sy, dia berubah total. swktu bpk sy dirumah skit, sy meminta istri utk memanggil mertua datang ke mks, mksud sy utk menemani istri krn kami dlm kondisi yg tertekan, namun sy tdk menyangka, khadiran mertua sy atas permintaan sy, membuat suasana rmh tagga mnjdi kacau. istri sy slama mertua sy di mksr dia tggl bersama, krn sy sbuk urus bpk sy dirumah skit. tp tdk menyangka bnyk perubahan kpd istri sy, mulai dari mudah membangkang, dan krg peduli dgn keadaan sy. ketika proses persidangan, sy melihat istri msh syg, tp sy jg melihat adanya tekanan dari pihak mertua sy agar istri sy berpisah dgn sy.

knp sy katakan msh syg, krn dia pernah blg, "kalaupun sy masih mau kembali, sy sulit krn ibunya tdk suka kpd sy"
sy sdh memohon maaf berkali2 ke istri, istri tdk mau, tp tdk mau dgn penuh tanda tanya. dan sy minta maaf kpd mertua, mertua tdk mau, bahkan berkali2. mertua sy kekeh memperjuangkan perceraian anak perempuannya. sy sedih dan terpukul jika ini terjadi apalagi, alasan gugatan mengada2,yaitu:
1. sering menganiaya
2. tdk menafkahi lahir batin
3. meninggalkan istri dan tdk ada komunikasi
4. terjadi pertengkaran terus menerus.

semua sy bantah dengan sumpah, dan sy menantang sumpah kpd istri sy jika itu mmg benar, tapi istri tdk mau bersumpah.
sy meyakini adanya tekanan pada istri sy dari mertua saya yaitu ibunya(ayahnya sdh meninggal).

pertanyaan sy.
1. apa hukumnya jika seorang mertua yang seperti itu?
2. apakah cerai dapat terjadi jika istri tetap kekeh mau cerai?
3. apa hukumnya istri yang dengan sengaja trus mencari2 keslahan suami demi keinginan mertua sy yg menginginkan cerai?

sy membutuhkan ibu utk kedua anak sy, dan sy masih syg istri sy, sy mendekati keluarganya yg lain, dan keluarganya mau kami rukun, tapi persoalan terbesar adalah mertua saya yg kekeh menginginkan cerai, karena sesungguhnya orang yg sangat keras dan tidak peduli.

Mohon jawabannya, terima kasih...
HD

JAWABAN

1. Perintah atau kemauan orang tua (yakni mertua anda) tidak akan berpengaruh secara hukum syariah atas gugat cerai atau tidaknya seorang istri atas suaminya. Namun mereka berhak untuk memberi masukan dan nasihat soal itu.

2. Iya. Perceraian dapat terjadi apabila (a) suami menceraikan istrinya; atau (b) istru melakukan gugat cerai pada Pengadilan Agama dan gugatan itu dikabulkan oleh Hakim. Lihat: Perceraian dalam Islam

3. Istri mencari-cari kesalahan suami itu dosa. Tapi, intinya adalah itu merupakan tanda hubungan rumah tangga yang tidak harmonis pada tingkat yang akut. Maka, menurut saya, anda tidak perlu mempertahankan rumah tangga yang berada dalam kondisi seperti itu. Lebih baik luluskan permintaan istri bercerai.

Sementara itu, ini momen penting bagi anda untuk intospeksi atas apa yang telah anda lakukan dalam mengelola rumah tangga. Lihat: Keluarga Sakiah, Cara Membina Rumah Tangga Harmonis

_______________________________________________________________


HUBUNGAN INTIM SETELAH TAHALLUL UMRAH HAJI

Assalamualaikum wr.wb.

Pak Ustaz yth, Kami pergi haji th.2009 bersama istri. Setelah sampai di Jeddah kami langsung ke Tanah Suci (Makkah) dengan pakaian ikhrom untuk melakukan tawaf, sai dan tahalul. Setelah menunaikan kewajiban tersebut kami rombongan kembali ke hotel untuk istirahat dan mengikuti jadwal berikut yang sdh disusun oleh KBIH.
Pada saat istirahat kami melakukan hubungan suami istri. Yang ingin kami tanyakan disini adalah "melanggar nggak apa yang kami lakukan dan sah nggak haji-nya tersebut " Masalah ini pernah kami konsultasikan dengan pembimbing kami disana yang dijawab tidak melanggar tuntunannya. Untuk lebih menambah keyakinan kami, secara pribadi kami ingin tanyakan ke pak Ustazt perihal dimaksud.

Demikianlah atas segala tanggapan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Djoni Rasjid

JAWABAN

Hubungan intim saat umrah atau haji memang dilarang (QS Al-Baqarah 2:197) namun itu saat melakukan ihram dan belum tahallul. Hubungan intim (jimak) setelah melakukan tahallul dari umrah haji tamattuk (seperti yang anda lakukan) tidak melanggar aturan haji. Jadi, haji anda tetap sah.

Intinya: Hubungan intim dilarang bagi jamaah haji adalah ketika ihrom yakni (a) saat dia dalam keadaan ihrom untuk umroh haji tamattuk atau haji ifrad dan belum tahallul; (b) atau ihrom untuk haji dan belum tahallul kubro (tahallul kedua). Tahallul pertama ihrom haji adalah setelah melaksanakan dua dari tiga amalan haji yaitu (a) melempar jumrah aqabah; (b) potong rambut; (c) tawaf ifadhah. Tahallul kedua atau kubro adalah setelah melakukan ketiga perkara tersebut.

Adapun status hajinya adalah: (a) Apabila melakukan jimak sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal tapi wajib menyempurnakan hajinya dan wajib mengulangi (qadha) hajinya pada tahun berikutnya. (b) Apabila jimak dilakukan setelah tahallul pertama maka hajinya tetap sah akan tetapi wajib membayar dam (denda) berupa unta atau kambing.
Lihat: Perbuatan yang Dilarang Saat Ihrom Haji dan Umroh

Rujukan:

>> "Kitabul Al-Haj" dalam Minhajut Talibin oleh Imam Nawawi

_______________________________________________________________


CARA MENGHADAPI WANITA PENGGODA SUAMI ORANG

ass pak ustad..aku mau tanya? suamiku pernah selingkuh dan aku sudah memaafkanya walau rasa sakit hati ini tapi demi anak2 aku rela,dan yang jadi masalah selingkuhan suamiku itu tetanggaku sendiri yang ingin saya tanyakan yang setiap hari ketemu,wanita itu memang matan PSK dia suka mengangu rumah tangga orang,yang ingin saya tanyakan.

1.bagai mana saya menghadapi wanita itu?
2.dosakah saya kalau mendoakan yang buruk2?
3.setiap ketemu wanita itu aku selalu meludah agar dia tau betapa aku jijik dan muak padanya dosakah?

tolang saya pak ustad saya sungguh tersiksa dengan semua ini,atas jawaban bapak aku ucapkan terimakasih
wasalam.
SM

JAWABAN

1. Buat perjanjian dengan suami anda agar tidak lagi berhubungan dengan wanita tersebut. Dan berkomunikasi dengan baik-baik pada wanita tersebut agar tidak mengganggu suaminya lagi.
2. Kalau anda merasa terdzalimi, maka dibolehkan mendoakan orang yang mendzalimi dengan doa apa saja termasuk doa yang buruk. Lebih detail lihat di sini.
3. Itu akan menciptakan masalah baru. Sebaiknya tetaplah bersikap normal seperti biasa. Karena terjadinya perselingkuhan itu bukan semata-mata kesalahan wanita itu, tapi juga suami anda. Kalau bisa memaafkan suami, mengapa tidak memaafkan wanita itu juga? Ingat, sikap permusuhan anda padanya akan menciptakan permusuhan baru dari dia.

_______________________________________________________________


EKONOMI JATUH, KELUARGA SAKIT DAN BANYAK HUTANG

Asalamualaikum..saya OG biasa dipanggil egi,laki2 usia -+40th brumah tangga punya anak satu..masalah, sejak awal thn 2012 kluarga banyak ditimpa masalah dan musibah sakit hingga banyak mengluarkan biaya bsar sampai2 pinjam sana pinjam sini dan akir nya banyak utang disana sini. ditambah usaha saya satu2 nya sbagai reparasi barang elektronik pun bangkrut ,kontrakan tmpat usaha ta mampu di perpanjang lagi,sampai saat ini saya hidup dalam kesusahan ekonomi morat marit dibawah paspasan dan hutang pun blum ada yang terbayar..ingin skali saya bangkit dengan segala upaya telah saya lakukan namun blum mbuah kn hasil...
1. apa yang terjadi dengan saya?
2. Apa yang harus saya lakukan?
Mohon pencerahan dan bimbingan ...
wasalam
AB

JAWABAN

1. Yang sedang terjadi pada anda adalah musibah. Fungsinya adalah sebagai ujian. Anda akan lulus dari ujian apabila adanya ujian membuat anda semakin kuat secara mental dan iman; ia akan menjadi musibah apabila hal itu membuat anda semakin jauh dari agama. Lihat: Saat Manusia Tertimpa Musibah.

2. Bersabar dan semakin menguatkan daya tahan keimanan. Pada waktu yang sama semakin termotivasi untuk bangkit kembali dengan berbagai cara yang halal antara lain memperbanyak silaturrahmi dengan kolega. Yang kedua adalah dengan berdoa setiap selesai shalat.

_______________________________________________________________


CALON SUAMI DITOLAK ORANG TUA, BOLEHKAH WALI HAKIM?

Assalamualaikum pak ustad.

Saya ingin bertanya. Ada seorang ayah yang tidak mau menikahkan anaknya dengan alasan dia menilai calon suami anaknya tidak taat pada agama, bahkan.... sampai mencap si calon suami bukan Islam. Anaknya tidak sependapat. Karena, walaupun tidak tahu keseluruhan ibadah calon suaminya, si anak pernah beberapa kali shalat bersama calon suaminya. Anaknya itu pun tahu di saat bulan puasa pria itu juga puasa. (NB: Pria itu keturunan orangtua yang beragama Islam, anak haji, dia mengakui dirinya beragama Islam, pernah disunat, pernah belajar agama dan mengaji sewaktu kecil.)

Anaknya pun melanjutkan keinginannya untuk menikah, dan pergi ke pengadilan agama untuk meminta jalan keluar. Ketika surat panggilan sidang datang, si ayah tidak mau memenuhi panggilan tersebut. Padahal kalau si ayah yakin si pria lalai pada agama dia bisa menyampaikannya saat sidang. Tapi si ayah bersikeras tidak mau memenuhi panggilan sidang. Keadaan ini membuat si anak bingung.....

Pertanyaan saya:
1. Bagaimanakah jalan keluar dari kasus ini? Padahal anaknya ingin sekali menikah dan KUA tidak mau menikahkan tanpa adanya wali yang sah yaitu si ayah tersebut.
2. Apakah ayah tersebut termasuk wali adhal, dan si anak boleh dinikahkan oleh wali hakim?
3. Apakah boleh seorang wali enggan menikahkan dengan alasan agama tanpa membuktikan dugaannya?

Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kalau memang calon suami pasti seorang muslim dan taat menjalankan ibadah maka si wali wajib menikahkan anaknya dan berdosa apabila menolak permintaannya.
2. Apabila sesusai dg poin 1, maka ayah termasuk wali adhal dan boleh dinikahkan oleh wali hakim.
3. Tidak boleh.

Lebih detail lihat: Pernikahan dalam Islam (Bimbingan Lengkap)

_______________________________________________________________


BISNIS HALAL DENGAN MODAL UANG HARAM (TOGEL)

Asslaam’alaikum,
sya punya bisnis peternakan yg saat ini telah berkembangkan, modal awal sy membangun usaha adalah dengan modal uang hasil main togel. Dahulu Sy mengambil jalan ini karena sy pikir tidak ada jalan lain untk sy bisa mndapatkan modal usaha, pinjam modal dibank tdk ada yg bisa sy jadikan jaminan di bank (sertifikat, tanah, dll), pinjam pd saudara juga tdk ada, akhirnya sy pasang nomor togel (tanpa bantuan dukun, bersekutu dg hal-hal yang musyrik). Dan sya menyadari apa yang saya lakukan adalah hal yang salah dan berdosa.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana hukumnya keuntungan (hasil) dari bisnis saya sekarang ini, halal atau haramkah keuntunganya untuk saya manfaatkan?
2. Uang hasil togel Rp.100.000.000 (yg dulu buat modal awal usaha), dengan keuntngan bisnis sya saat ini telah sya pisahkan, kemana sy harus mengeluarkan uang 100jt tersebut?
3. bagaimana caranya agar saya bisa mencucikan harta saya dan bisnis saya?
Mohon bantuan dan penjelasannya,
maturnuwun

JAWABAN

1. Hasil usaha yang anda lakukan adalah halal karena berasal dari usaha yang halal. Sedangkan uang jadi modal usaha adalah haram karena berasal dari uang haram.
2. Memisahkan uang haram itu langkah yang tepat. Anda dapat memberikannya pada fakir miskin atau lembaga sosial lain.
3. Apabila uang yang 100jt sudah diberikan pada fakir miskin atau lembaga sosial, maka yang perlu anda lakukan adalah melakukan taubat nasuha kepada Allah dan beramal baik pada sesama manusia. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

Artikel terkait:

>> Hukum Harta Campur Halal dan Haram (Syubhat)
>> Dapat Bagian Uang Korupsi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
>> Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
LihatTutupKomentar