Cara Membagi Harta Warisan
Cara Membagi Harta Warisan saya mau bertanya tentang pembagian waris menurut Islam., Seorang perempuan (gadis) meninggal dunia., beliau mempunyai 6 saudara kandung, 2 laki-laki dan 4 perempuan. dari enam saudara kandungnya., 2 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan (gadis) sudah meninggal, meninggalkan saudara yang masih hidup 2 orang perempuan, dan keponakan dari 2 orang saudara laki-laki 8 orang ( 5 laki-laki & 3 perempuan ) serta keponakan dari 2 saudara perempuan yang masih hidup 8 orang ( 1 laki-laki dan 7 perempuan ),
CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Assalamu'alaikum, Ustadz/Ustadzah., saya mau bertanya tentang pembagian waris menurut Islam., Seorang perempuan (gadis) meninggal dunia., beliau mempunyai 6 saudara kandung, 2 laki-laki dan 4 perempuan. dari enam saudara kandungnya., 2 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan (gadis) sudah meninggal, meninggalkan saudara yang masih hidup 2 orang perempuan, dan keponakan dari 2 orang saudara laki-laki 8 orang ( 5 laki-laki & 3 perempuan ) serta keponakan dari 2 saudara perempuan yang masih hidup 8 orang ( 1 laki-laki dan 7 perempuan ), meninggalkan sebuah rumah yang akan dijual (belum terjual),
1. pertanyaan saya bagaimana cara membagi harta warisannya menurut hukum waris islam???
demikianlah., terima kasih., Wassalamu'alaikum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
- APAKAH AYAH YANG MENINGGAL MENDAPAT WARISAN?
- HUKUM MENJUAL TANAH WARIS
- HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU
- APAKAH GURU SEKOLAH TERMASUK MAHRAM?
- MENGANGKAT DIRI SENDIRI SEBAGI KHOLIFAH
- SHALAT TAUBAT SETIAP HARI, BISAKAH?
- SUAMI INGIN PISAH RANJANG, APA JATUH TALAK?
- MIMPI TEMAN MASUK ISLAM
- MASUK ISLAM TANPA BILANG ORANG TUA INGIN MASUK PESANTREN
- MEMAKAI LISTRIK MASJID TAPI BAYAR INFAK SEKEDARNYA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Anda tidak menyebutkan apakah orang tuanya, ayah dan ibu, masih hidup atau sudah wafat. Kalau orang tua masih hidup, maka mereka juga mendapat warisan dari peninggalan anaknya masing-masing 1/3 (sepertiga). Lihat: Cara Bertanya Masalah Waris
Kalau memang orang tuanya meninggal semua, mata harta warisan tersebut semuanya jatuh pada kedua saudara perempuan yang masih hidup. Sedangkan keponakan bukanlah ahli waris jadi mereka tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________________
APAKAH AYAH YANG MENINGGAL MENDAPAT WARISAN?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ayah saya sebelum meninggal menikah 2 kali. Dari istri pertama (Cerai) mempunyai 3 anak yakni 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Dari istri kedua (Janda ditinggal meninggal) mempunyai 2 anak laki-laki. Keluarga dari ayah ketika nenek dari ayah meninggal membagikan harta nenek. Ketika harta itu dibagikan ayah saya sudah meninggal dunia.
1. Apakah ayah saya berhak mendapatkan bagian waris?
2. Apabila dapat bagaimana sistem pembagiaannya.
3. Ketika ayah saya meninggal, Ibu saya (Istri kedua) mendpatkan tunjangan pensiun janda dari negara (Ayah saya PNS) apakah harus berbagi dengan istri pertama dan anak-anaknya?
JAWABAN
1. Kalau meninggalnya nenek anda lebih dulu dari ayah anda, maka ayah anda sebagai anak berhak mendapatkan warisan walaupun saat pembagian ayah anda sudah wafat.
2. Anda kurang detail dalam memberi penjelasan siapa saja ahli waris dari nenek anda itu. Kami tidak dapat menjelaskan secara detail siapa dapat berapa tanpa keterangan detail siapa saja ahli waris yang hidup saat pewaris meninggal baik ahli waris utama dan sekunder. Lihat: Cara Bertanya Masalah Waris
Untuk belajar sendiri, Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Istri pertama tidak dapat warisan karena cerai sebelum meninggal. Tapi semua anak-anak kandung almarhum berhak atas harta dari tunjangan PNS tersebut baik anak dari istri pertama maupun dari istri kedua. Bahkan ibu anda hanya berhak 1/8 (seperdelapan) dari harta tersebut, sedangkan sisanya dibagi pada semua anak dengan skala 2 bading 1 untuk anak laki-laki.
Cara detail pembagian sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi untuk semua anak kandung almarhum di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________________
HUKUM MENJUAL TANAH WARIS
Suami saya diwariskan sebidang tanah seluas 400m oleh ayahnya . Ayahnya sudah meninggal dunia thn 1993. Tanah tsb sudah sertifikat atas nama suami saya. Saat ini sertifikat tsb masih dipegang oleh ibunya. Bersamaan dengan sertifikat tsb juga ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh 3 adik suami saya, yg isinya mereka semua setuju bahwa tanah tsb diwariskan untuk kakaknya.
Tahun lalu kami berniat untuk menjual tanah tsb untuk modal usaha dan kami belikan lagi tanah atau rumah dekat kami tinggal. Namun ibu suami saya tsb tidak mengizinkan, tidak rela kalau tanah tsb dijual karena peninggalan almarhum ayah suami.
1. Yang saya mau tanyakan, apakah tanah waris tidak boleh dijual?
JAWABAN
1. Tanah waris adalah hak milik si penerima warisan. Maka pemilik berhak untuk menjual atau tidak menjualnya atau memberikannya pada orang lain. Namun karena yang melarang menjual adalah ibu, maka perlu juga dikomunikasikan dengan baik agar tidak terjadi konflik antara anak dan ibu. Islam memerintahkan agar seorang anak menghormati ibunya 3 kali lipat dari penghormatannya pada ayah. Kalau tidak bisa sendiri, bisa minta tolong orang lain untuk meyakinkan ibu bahwa secara agama tanah waris itu adalah hak penerima warisan, dst. Baca: Hukum Taat Orang Tua Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU
Assalamualaikum wr wb, kami akan menanyakan tentang bab hukum waris. Ayah kami sudah meninggal pada tahun 1990 meninggalkan seorang istri, 4 anak yaitu 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Harta warisan berupa tanah dan bangunan diatasnya belum pernah dibagi sampai sekarang. Tahun 2012 ibu kami meninggal dunia. Pertanyaan kami
1. bagaimanakah pembagian harta warisan tersebut?
2. Bagaimana dengan bagian warisan ibu kami sebagai istri yang pada waktu hidupnya belum pernah diterimanya?
Terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Warisan harus dibagi segera setelah pewaris meninggal dan bahwa harta yang diwariskan itu adalah harta milik pribadi yang meninggal. Karena telah terjadi dua kematian, maka harus dilakukan pembagian waris sebanyak 2 kali sesuai kronologi kematian.
PEMBAGIAN WARISAN HARTA AYAH (MENINGGAL 1990)
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada anak-anak kandung di anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
Catatan: Pembagian di atas apabila orang tua (ayah & ibu) almarhum ayah anda sudah meninggal semua pada 1990 tersebut. Apabila saat itu masih hidup, maka masing-masing medapat bagian 1/6 (seperenam).
PEMBAGIAN WARISAN HARTA IBU (MENINGGAL 2012)
Kalau orang tua ibu masih hidup pada saat itu (tahun 2012), maka mereka berhak mendapat bagian masing-masing 1/6 (seperenam). Kalau sudah meninggal semua, maka seluruh harta langsung dibagikan pada anak kandung di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________________
APAKAH GURU SEKOLAH TERMASUK MAHRAM?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya seorang siswi kelas XI SMA, guru saya seorang lelaki berwajah menawan, sama halnya dengan remaja lain, saya menyukai lelaki itu, dia guru saya sendiri. Pertanyaannya
1). Apakah guru itu termasuk mahram kita ? Bukankah guru itu orang tua
kita disekolah ?
2). Apakah diperbolehkan siswi berjabat tangan dengan guru lelaki ?
Dan mengobrol berdua ?
Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Guru bukan termasuk mahram. Walaupun boleh mempunyai guru lawan jenis, tapi Guru lawan jenis sebenarnya tidak ideal menurut Islam. Guru bukan orang tua dalam arti menjadi mahram. Baca: Mahram dalam Islam
2. Hukumnya haram bersalaman murid wanita bersalaman dengan guru lelaki. Begitu juga murid lelaki bersalaman dengan guru wanita karena bukan mahram. Baik saat bersalaman itu terjadi syahwat atau tidak. Baca: Hukum Jabat Tangan Laki-laki dengan Wanita
Begitu juga mengorbol dua (khalwat) dengan guru lawan jenis hukumnya haram. Baca: Khalwat dalam Islam
_________________________
MENGANGKAT DIRI SENDIRI SEBAGI KHOLIFAH
Assalaamu 'Alaikum
Saya mau tanya
1. bagaimanakah status hukum seseorang yang mengangkat dan mendeklarasikan diri sendiri sebagai kholifah / pemimpin (iman) kaum muslimin tanpa musyawarah dengan kaum muslimin yang lainnya?
Mohon penjelasan hukum serta referensinya, terimakasih
Wassalaamu 'alaikum wa rohmah wa barokah
JAWABAN
1. Pengangkatan Khalifah yang sah dan paling diakui dalam Islam adalah sistem pengangkatan yang terjadi pada masa Khalifah Empat yang pertama yang biasa disebut dengan Khulafaurrasyidun. Keempat Khalifah tersebut diangkat dengan metode yang berbeda namun ada satu persamaan yakni bahwa (a) semua Khalifah yang empat tidak ada yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Khalifah tapi diangkat oleh orang lain; (b) setelah diangkat jadi Khalifah semua umat Islam berbaiat dan menyepakati atas kepemimpinan mereka.
Kesimpulan: mengangkat diri sendiri sebagai Khalifah adalah tidak sah apalagi kalau pengangkatan itu di sebuah negara yang di sana sudah ada kepala negara yang sah dan resmi dan diaki oleh rakyatnya. Allah memerintahkan supaya kita taat pada pemerintah yang ada.
_________________________
SHALAT TAUBAT SETIAP HARI, BISAKAH?
1. pak ustad mau tanya apakah shalat taubat bisa dilakukan setiap hari seteleah melakukan dosa
JAWABAN
1. Bisa saja. Tapi perlu diketahui bahwa Shalat taubat saja tidak akan menghilangkan dosa yang telah dilakukan. Ada hal-hal lain yang harus dilakukan untuk bertaubat supaya diterima taubatnya. Lihat: Cara Taubat Nasuha
_________________________
SUAMI INGIN PISAH RANJANG, APA JATUH TALAK?
assalamualaikum wr.wb. perkenalkan saya adalah ibu dengan dua orang anak, anak saya yang pertama berumur 9 tahun dan yang kedua masuk 5 tahun, saya sendiri berumur 29 tahun, beberapa bulan lalu saya difitnah oleh istri dari kakak ipar saya bahwa saya berzina dengan suaminya (kakak ipar saya) tapi saya tidak pernah melakukan hal tersebut, dan keluarga suami saya tidak ada satupun yang menegur istri kakak ipar saya tersebut dengan fitnahannya yang buruk, bahkan suami saya agak terprovokasi juga dengan fitnahan istri dari kakak ipar saya,
jadi saya mengambil langkah dengan melaporkannya ke pihak berwajib, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan dari laporan saya tersebut, parahnya lagi suamiku berhenti bekerja di papua dan sudah sebulan ini menganggur hanya karena masalah ini, dan ini memperparah perekonomian kami, sehingga saya menjadi stres dan tidak mampu melayani suami dengan maksimal, dan suamiku mengancam untuk berpisah ranjang dari saya, saya berusaha untuk memberikan penjelasan tentang fikiran yang stres dan makan sekali sehari saja sehingga membuat badan tidak semangat tapi suamiku tidak mau menerima alasan, apa yang harus kuperbuat,
1. dan apakah ketika suamiku berkata ingin pisah ranjang sudah berarti jatuhnya talak kepada saya?
terima kasih, wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau dia mengatakan "ingin" pisah ranjang, berarti itu pernyataan masa depan, bukan sekarang. Apabila demikian, maka itu tidak termasuk talak. Jadi, tidak jatuh talak pada anda. Baca detail: Cerai dalam Islam
_________________________
MIMPI TEMAN MASUK ISLAM
Assamualaikum wr.wb , pak saya mau tanya ?
Saya bermimpi tadi malam, teman saya satu kelas beragama ktisten masuk islam dan dia sekolah memakai kerudung di mmmpi saya.
1. Apakah mimpi itu berarti atau hanya bunga tidur .
Terima kasih pak.
JAWABAN
1. Kalau mimpi itu bunga tidur atau berasal dari jin / setan, maka ia tidak ada makna apapun. Tapi kalau mimpi itu berasal dari malaikat, maka itu artinya teman anda tersebut pendek umurnya. Baca: Mimpi dalam Islam
_________________________
MASUK ISLAM TANPA BILANG ORANG TUA INGIN MASUK PESANTREN
assalammualaikum, saya ingin bertanya
saya seorang mualaf, tapi tidak diketahui oleh keluarga karena saya berpikir saya masih butuh biaya dan tidak mau mengecewakan mereka. pertanyaannya saya ingin untuk mempelajari agama lebih tapi lingkungan sekitar tidak mendukung. saya mencoba untuk belajar sendiri, tapi bagi saya itu tidak mudah. saya terpikir untuk masuk pesantren, tapi ketika masuk otomatis kuliah saya harus ditinggalkan dan tidak mungkin saya terus membohongi orang tua saya yang tiap bulan mengirimkan uang. kira-kira bagaimana solusinya? apakah saya mengaku dan dapat masuk pesantren dengan tenang? terima kasih
JAWABAN
1. Anda dapat mengikuti program pesantren secara berkala saat libur. Umpamanya pada hari-hari libur saja seperti Sabtu dan Minggu; atau pada waktu libur panjang. Silahkan cari pesantren yang terdekat dengan kampus anda, tapi pastikan pesantren yang anda kunjungi bukan ponpes yang dikelola oleh kelompok ekstrim Salafi Wahabi. Cari pesantren yang diasuh oleh kyai yang moderat yang umumnya dari kalangan NU. Alternatifnya, anda bisa datang ke Ponpes Al-Khoirot (situs: www.alkhoirot.com)
2. Tidak perlu memberitahu orang tua lebih dulu kalau sekiranya akan membaut mereka marah karena saat ini anda masih perlu kuliah dan belum mandiri secara finansial. Kalau perlu teruskan kuliah sampai S2 lebih dulu dan setelah dirasa cukup bisa mandiri baru memberitahu orang tua. Baca: Agama Islam
_________________________
MEMAKAI LISTRIK MASJID TAPI BAYAR INFAK SEKEDARNYA
Assalamu'alaikum. Ust...apa hukumnya jika kita menggunakan fasilitas masjid atau musholla seperti listrik atau selain itu seizin ta' mir kemudian kita memberikan infak sewajarnya ke masjid atau musholla tersebut sebagai ganti apa yg telah kita pakai tetsebut. Syukron atas jawabanya. Abdullah di Malag
JAWABAN
Memakai listrik atau fasilitas lain dari sebuah masjid diperbolehkan apabila atas seijin takmir atau pengurus masjid yang punya otoritas memberi ijin apalagi kalau anda memberi infak. Karena pada dasarnya masjid dan apapun yang ada di dalamnya adalah harta wakaf yang diuntukkan untuk kepentingan umum. Memakai listrik untuk ngecharge (ngecas) ponsel tidak ada bedanya dengan memakai air masjid untuk mandi, buang air besar, kencing, dll yang sama-sama memakai harta dari masjid (masjid membayar air, sebagaimana masjid membayar listrik). Semua pemakaian di atas dibolehkan karena untuk tujuan kemaslahatan umat Islam yang datang ke masjid. Hal ini berdasarkan pada beberapa kaidah fikih sbb:
كل متصرف عن الغير عليه أن يتصرف بالمصلحة
تصرف الإمام منوط بالمصلحة
تصرف الإمام للرعية
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
Intinya, selagi dibolehkan oleh pengurus masjid maka menggunakan fasilitas masjid dibolehkan.