Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengangkat Pemimpin Non-Muslim

Hukum Mengangkat Pemimpin Non-Muslim
HUKUM MENGANGKAT DAN MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM

Assamulaikum wr wb

Saya ingin bertanya tentang suatu hal yang mengganjal di pikiran saya, kurang lebih sebagai berikut

Dalam islam, tidak boleh mengangkat non muslim sebagai seorang pemimpin, dan skarang di salah satu provinsi besar di Indonesia seorang non muslim terangkat menjadi seorang gubernur,
1. bagaimana sikap kita sebagai muslim di negara yang memiliki sistem demokratis ini ? apakah harus menentangnya secara anarkis atau mendukungnya memimpin sebagai seorang pemimpin ?
2. Lalu bagaimana hukum seorang muslim yang tinggal di wilayah yang dipimpin oleh seorang non muslim atau pun pernah memilihny sebagai pemimpin ?

Karena menurut saya, pasti sering dan banyak terjadi hal seperti ini, bukan hanya pemimpin yang non muslim tapi juga seorang pemimpin wanita, jadi mohon jawaban untuk penyelesaian msalah berikut ini, terima kasih

wassalamualaiku wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENGANGKAT DAN MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM
  2. NIKAH DULU ATAU KULIAH DULU?
  3. HUKUM PERNIKAHAN
  4. PUASA QODHO PADA BULAN HAJI, BOLEHKAH?
  5. HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU
  6. HAK WARIS ISTRI SAUDARA YANG MENINGGAL
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

HUKUM ASAL

Pertama perlu diketahui bahwa pemerintahan yang ideal di negara yang mayoritas muslim adalah apabila dipimpin oleh seorang muslim. Sebagaimana di negara non-muslim dipimpin oleh pemimpin non-muslim. Hal ini berkaitan juga dengan firman Allah agar kita tidak menjadikan seorang kafir sebagai wali (teman, pelindung) seperti dalam QS Ali Imron 3:38; An-Nisa 4:139, 144. Ayat-ayat ini menjadi dalil para ulama atas larangan menjadikan atau mengangkat non-muslim sebagai pemimpin.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sultoniyah, hlm. 5, menyatakan

الإمامة موضوعةٌ لِخلافة النُّبوة في حراسة الدِّين وسياسة الدُّنيا، وعقدها لِمن يقوم بها في الأُمَّة واجب

Artinya: Imamah atau kepemimpinan itu diletakkan sebagai ganti kenabian dalam menjaga agama dan politik dunia, mengangkat pemimpin dari individu yang dapat melaksanakan tujuan itu adalah wajib.

Dalam QS An-Nisai 4:59 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin pemerintahan - red) di antara kamu." Kata "di antara kamu" berarti dari kalangan muslim.

Qadhi Iyadh, sebagaimana dikutip Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 6/315, menyatakan

أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها
Artinya: Ulama sepakat bahwa imamah (pemimpin negara) yang kafir itu tidak sah. Dan kalau seorang pemimpin muslim murtad jadi kafir maka batal kepeimpinannya begitu juga kalau ia meninggalkan shalat wajib.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN PEMIMPIN NON-MUSLIM

Namun demikian, bukan berarti kalau terjadi ada seorang pemimpin non-muslim dalam negara mayoritas Islam bersistem demokrasi lalu dunia jadi kiamat. Apalagi kalau ia bukan kepala negara, tapi hanya pemimpin yang masuk kategori Al-Wilayah Al-Khassah atau jabatan di bawah jabatan kepala negara di mana ulama berbeda pendapat atas boleh dan tidaknya.

Ibnu Arabi dalam Tafsir Ahkamul Quran, hlm. 1/352, menyatakan:

وأقول : إن كانت في ذلك فائدة محققة فلا بأس به

Artinya: Aku berpendapat, apabila ada manfaat yang nyata maka (mengangkat pemimpin kafir) tidak masalah.

Bahkan, mufti Mesir Dr. Ali Jumah menyatakan dalam sistem demokrasi mengangkat pemimpin non-muslim itu sah-sah saja kalau memang itu kehendak mayoritas rakyat karena dalam sistem demokratis semua warga negara berstatus sama dan semua berhak untuk menjadi pegawai dan pejabat; memilih dan dipilih. Juga, sistem demokrasi adalah sistem sekuler di mana pemimpin negara bukanlah pemimpin agama. Ini berbeda dengan sistem negara Islam di mana kepala negara sekaligus sebagai kepala dalam bidang agama termasuk imam shalat. Fatwa Ali Jumah yang dikeluarkan pada tahun 2011 selengkapnya dapat dilihat di sini (bahasa Arab).

Selain itu, kepemimpinan dalam pemerintahan dibagi menjadi dua bagian yaitu Pertama: Al-Wilayah Al-Udzma atau kepemimpinan besar. Wilayah Udzma adalah pemimpin besar Islam yang kepemimpinannya meliputi seluruh dunia seperti Khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Istilah ini sering juga disebut dengan Al-Wilayah Al-Ammah (kepemimpinan umum) atau Al-Imamah Al-Kubro atau Al-Khilafah Al-Ammah. Ulama sepakat bahwa jabatan ini harus dipimpin oleh seorang muslim.

Kedua Al-Wilayah Al-Khassah atau kepemimpinan khusus. Istilah ini mencakup kepemimpinan di bawah kepala negara seperti gubernur, bupati, kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, dst.

Dalam Al-Wilayah Al-Khassah ini sebagian ulama membolehkan dipimpin oleh wanita dan non-muslim sebagaimana saat ini banyak terjadi di negara kita di mana sejumlah jabatan kepemimpinan mulai dari anggota DPR, DPD, menteri, gubernur sampai lurah diduduki oleh perempuan dan non-muslim. Sedangkan dalam Al-Wilayah Al-Ammah harus di bawah pimpinan laki-laki dan muslim. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Wilayah Ammah apakah bermakna kepala negara yang membawahi seluruh dunia atau kepala negara seperti sekarang yang hanya membawahi bagian kecil dari dunia. Lihat: Pemimpin Wanita dalam Islam

Jadi, jawaban untuk pertanyaan anda:

1. Kita harus mendukungnya sebagai pemimpin selagi kepemimpinannya baik, tidak korupsi, adil dan membawa perbaikan pada rakyat serta tidak ada kebijakannya yang melanggar syariah Islam. Menerima pemimpin non-muslim adalah konsekuensi logis dari penerimaan kita pada sistem demokrasi yang memberi hak dan kesempatan yang sama pada seluruh rakyat untuk memilih dan dipilih tanpa melihat latarbelakang agama atau etnisnya. Perlu diketahui bahwa mayoritas ulama kontemporer menganggap sistem demokrasi itu tidak berlawanan dengan Islam. Lihat: Islam dan Demokrasi

Selain itu, orang kafir tidak mutlak musuh Islam. Mereka musuh Islam dalam keadaan perang atau apabila mereka menzalimi muslim. Dalam keadaan damai dan berlaku adil maka kita dianjurkan bersikap baik. Dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 Allah berfirman: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Dan tidak perlu menentang apalagi secara anarkis karena itu perilaku tidak produktif dan menimbulkan kemudaratan yang besar dan berpotensi konflik yang bisa berujung pada pertumpahan darah yang dilarang Islam. Al-Qurtubi berkata dalam Al-Jamik li Ahkam Al-Quran 1/271:

رجَّح جمهورُ العلماء أنَّ فِسق الحاكم فسقًا ظاهرًا معلومًا يؤدِّي لِسُقوط ولايته، ويكون مسوِّغًا للخروج عليه عند أمن الفِتَن
Artinya: Jumhur ulama mendukung pendapat bahwa Hakim yang fasiq (pendosa besar) dengan kefasikan yang tampak maka dapat menggugurkan kekuasaannya dan hal itu dapat dilakukan dengan syarat apabila aman dari fitnah.

Yang dimaksud aman dari fitnah adalah apabila tidak akan terjadi konflik, kekacauan dan potensi pertumpahan darah, maka boleh menjatuhkan seorang pemimpin yang fasik. Kata kunci di sini adalah larangan bagi umat Islam untuk melakukan tindakan protes atau makar yang dapat menimbulkan anarkis dan konflik horizontal antar warga negara.

2. Hukumnya tetap sebagai muslim yang baik selagi dia menjalankan ajaran agamanya dengan benar yakni 5 pilar Islam dan menjauhi dosa-dosa besar. Karena hidup bernegara hanyalah bagian kecil dari kehidupan seorang muslim. Lihat: Agama Islam

Baca juga: Penyebab Syirik dan Kafir

___________________________________


NIKAH DULU ATAU KULIAH DULU?

detail dari masalah yang saya hadapi sbenar nya gini pak ustad,,
Saya lulusan SMA tahun 2011, setelah lulus saya lngsung daftar kuliah di unair tapi tidak lulus tes, terus niat saya tahun depan nya saja tapi ternyata saya ngambil kredit sepeda motor, alhamdulilah sekarang sudah lunas terus saya pengen daftar kuliah tapi orang tua saya tidak setuju, umur saya kan 21 tahun maka dari itu mereka pengen saya nikah saja tetapi saya pengen kuliah dulu, lagi pula saya belum punya calon suami alias tidak berpacaran.

Beberapa hal yang buat saya bimbang pak ustad,,
1. Saya harus nurut ortu saya agar cepat-cepat nikah atau kuliah ??
2. Kalau saya kuliah harus ngambil điploma 1 atau sarjana, karna kalau saya daftar tahun depan kan saya berumur 22 tahun,, kalau ngambil diploma 1 saya lulus berumur 23 tahun sedangkan kalau ngambil sarjana saya lulus berumur 26 tahun, umur segitu menurut orang tua saya itu terlalu tua buat seorang wanita.
3. Kalau saya nikah itu saya sekarang belum punya tabungan untuk biaya nikah, sekaligus belum punya calon suami.

Terima kasih atas perhatian beliau, mohon maaf apabila ada kesalahan baik di sengaja atau tidak sengaja, mohon di beri solusi nya pak ustad.

Wa'alaikum salam wr.wb

JAWABAN

1. Menurut anjuran atau perintah orang tua itu wajib selagi hal itu bisa dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Akan halnya perintahnya untuk menikah tentu saja itu bukan hal yang mudah karena harus melibatkan pihak lain yaitu calon suami. Kami menduga ibu anda tentunya faham akan hal ini. Ia mengerti bahwa untuk menikah itu harus ada calon suami sementara anda belum punya. Mungkin ibu kuatir kalau anda memilih kuliah, anda akan lupa untuk menikah. Jadi, jalan tengahnya adalah yakinkan pada ibu anda bahwa (a) anda saat ini belum punya calon; (b) kuliah bertujuan selain untuk meningkatkan peluang juga untuk mencari calon; (c) kalau bisa mendapatkan calon saat kuliah maka anda bisa langsung menikah pada waktu kuliah itu.

2. Kalau jurusan life skill, seperti tata boga, tata busana, informatika dll, maka bisa saja mengambil program diploma karena bisa langsung dibuat cari kerja atau buat kerja sendiri.

3. Jangan terlalu banyak berfikir. Fokus pada satu atau dua tujuan saja yaitu kuliah dan cari calon (teman kuliah atau dosennya). Soal nikahnya tidak usah difikir sekarang karena calonnya saja belum ada. Jangan lupa, hati-hati dalam memilih calon, banyak pria yang pura-pura akan menikahi anda hanya untuk memacari saja bukan untuk menikah. Pastikan anda masih tetap perawan sampai malam pertama pernikahan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh


___________________________________


HUKUM PERNIKAHAN

assalamu'alaikum wr. wb.

pak ustadz, sebelumnya saya minta ma'af .. mungkin saya tidak berhak bertanya seperti berikut ini. tapi saya akan menceritakan semuanya sebelum saya bertanya.

dulu waktu saya SMA saya suka sama seorang ikhwan. karena menurut penglihatan saya si ikhwan ini shalih dan bisa menjaga diri. saya mulai tertarik dengan si ihwan ini. karena sering bertemu karena satu grup shalawat kami pun mulai dekat dan dia pun ada beberapa kali menjemput saya ke rumah.

lha disini orangtua saya tau. saya sempat berpacaran dengan dia, namun hanya lewat sms. saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan dia. hingga saya tau ternyata dia punya pacar teman saya sendiri. dan saya memutuskannya dengan sms pula.

lalu lambat laun si ihwan ini tidak pernah sms saya. dan ibu saya ingin sekali saya dekat dengan dia hingga ibu saya ini sms dia tiap malam. saya sering berganti nomor tapi, dia selalu tau dan ibu saya sering sms dia ketika saya tidur (saya tau karena waktu saya bangun sholat malam saya lihat ada pesan masuk yang isinya itu menjawab atau merespon dari sms, padahal saya tidak sms dia)

dan saya, merasa sebagai perempuan muslim yang semakin dewasa saya pun belajar memahami keinginan ibu saya. dan membiarkan dia masuk dalam kehidupan saya, singkat cerita dia datang kerumah beserta keluarganya meminta saya (bukan berarti melamar tapi, bermaksud untuk melamar dan nantinya akan di peristri).

nah, saya dalam keadaan studi, tidak terlalu memikirkan hal itu, karena saya banyak tugas. dan saya menyerahkan semuanya pada orang tua saya dengan syarat kalau si ihwan mau menunggu saya sampai lulus silahkan. (menolak secara halus, untuk menjaga malu dari lingkungan)

hari demi hari orangtua saya semakin menggantungkan saya terhadap si ihwan ini. kemana-mana kalau saya pergi, dan tidak bisa membawa sepeda motor ini tidak ada yang mau mengantar dan selalu mengkondisikan saya supaya mau diantar si ihwan ini.

dengan hati terpaksa tapi, butuh saya mau saja, tanpa berbicara apapun. alias diam.

begitu hari berlalu hingga kini berjalan dua tahun, dan saya belum lulus keluarga si ihwan ini mendesak saya supaya segera dilamar. padahal perjanjian dulu beliau mau menunggu hingga saya lulus. dan orang tua saya juga mendesak dan memaksa saya untuk segera menyeuruh dia melamar saya. padahal saya masih belum ikhlas dan tidak mau menerima dia.

apalagi sekarang saya menemukan ihwan lain yang menurut kecondongan hati saya dia lebih baik dan lebih bisa dijadikan imam. dan lebih salih daripada dia. tapi, orang tua saya tetap tidak akan memberi saya restu jika saya tidak mau menerima si ihwan yang pertama tadi. bahkan saya mendapati ancaman, jika saya sampai gagal menikah dengan si ihwan yang pertama seluruh keluarga saya mau pergi karena malu.

pertamanya saya menolak ihwan yang pertama hanya karena saya tidak berhasrat dan tidak memiliki kecondongan saja terhadap dia. dan saya juga pernah bermimpi bahwa saya digigit ular karena menyelamatkan ibu saya dari kejaran ular itu.
namun, karena saya dituntut mencari alasa kenapa saya menolak si ihwan ini, semakin terlihat bahwa si ihwan ini benar2 tidak saya inginkan. kareana (1) dia merokok, saya anti sekali dengan para perokok, (2) dia tamatan SMA saya sekarang dalam studi S1 (3) dalam agama dia mengikuti tarekat yang sholat itu tidak lagi menjadi hal penting, yang dapat diukur manusia atas keshalihannya yang penting hatinya yang beribadah menurut dia.

perspektif saya pandangan seperti itu tidak patut dilestarikan karena saya calon guru yang mengajar itu secara real alias nyata atas praktek bukan hanya teori dan pemikiran. jadi, yang namanya ngibadah sholat ya tetap lima waktu itu sujud, rukuk, bukan sekedar hati yang ingat, (4) sabar sama lelet saya tidak tau bedanya, hanya saja kesan saya atas amanat saya berikan terkesan diremehkan.

sementara, ihwan kedua yang saya temui mungkin dia lebih muda daripada saya satu tahun, tapi, jalan pemikirannya lebih dewasa. bahkan dia sempat menawarkan saya untuk membiarkan dia mendatangi orangtua saya padahal kami baru kenal beberapa bulan saja. hingga kini saya mengikat hati dengan dia bukan pacaran, hanya dengan hati. dan smsan, sesekali kami makan berdua itupun kami bawa sepeda masing2.. untuk saling menjaga.

1. saya bertanya bagaimana sikap yang harus saya lakukan untuk menjaga keikhlasan hati saya, keridhoan orangtua saya, dan menjaga hati ihwan kedua beserta ihwan pertama.

2. jujur saya berpikiran apakah saya lebih baik nikah lari dengan ihwan kedua atau nikah paksa dengan ihwan pertama???

saya harap jawaban segera, yang terbaik dan baik untuk semua yang ada dihidup saya
terimakasih wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Wanita dewasa berhak memilih calonnya. Dan dalam syariah Islam, orang tua dalam hal ini ayah, wajib dan tidak boleh menolak untuk menikahkan putrinya yang hendak menikah dengan calon suami pilihannya. Dalam QS Al-Baqarah 2:232 Allah berfirman: "maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf." Wali yang menolak menikahkan putrinya disebut wali adhol (pembangkang) yang hukumnya berdosa dan si wanita boleh mencari wali selain ayahnya yang disebut dengan wali hakim. Poinnya di sini adalah: menolak permintaan atau perintah orang tua dalam kasus ini dibenarkan dalam syariah apabila anda menganggap memiliki pilihan yang lebih baik.

2. Kami lebih menganjurkan anda menikah dengan pria kedua karena agamanya lebih baik. Pria pertama adalah penganut tarekat yang sesat. Tidak semua aliran tarekat itu sesat, akan tetapi aliran tarikat yang tidak mewajibkan shalat adalah jelas-jelas sesat dan anda harus menjauhi dia.

Karena pria kedua jauh lebih baik agamanya, maka sebaiknya anda mengijinkan dia untuk melakukan pendekatan pada orang tua anda kalau perlu anda membantunya meyakinkan orang tua. Dan tidak perlu sibuk memikirkan perasaan pria pertama. Kalau pendekatan pria kedua ini tetap tidak berhasil meluluhkan hati orang tua anda, maka cara kedua adalah dengan meminta bantuan orang-orang yang dekat dengan orang tua anda untuk menjadi mediator. Kalau ini juga tidak berhasil, maka secara syariah anda bisa menikah dengan dia dengan wali hakim. Tentu saja cara ini adalah cara terakhir karena bagaimanapun menikah tanpa restu orang tua sangatlah tidak nyaman secara sosial.

Namun satu hal yang pasti, jangan pernah menikah dengan pria pertama. Penganut aliran sesat jauh lebih berbahaya dibanding pria preman karena yang pertama merasa salih sedangkan yang memang merasa pendosa.

___________________________________


PUASA QODHO PADA BULAN HAJI, BOLEHKAH?

assalamualaikum..

1. saya ingin bertanya . apakah boleh puasa qhodo di laksanakan pada bulan haji?

JAWABAN

1. Puasa qadha boleh dilakukan di bulan haji atau bulan Dzul Hijjah kecuali di hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dhulhijjah). Lihat: Puasa yang Diharamkan

___________________________________



HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Assalamualaikum Wr Wb,
saya ingin menanyakan mengenai pembagian waris dalam kasus saya ..

Ayah dan ibu saya memiliki dua (2) anak laki-laki dan satu (1) anak perempuan
Pada tanggal 15 September 2004 ibu kami meninggal dunia ..

Selang beberapa tahun kemudian, pada tahun 2007/2008 (saya lupa persisnya), ayah kami menikah lagi ..

Dan pada tanggal 30 April 2009, ayah saya meninggal dunia.., tanpa memiliki anak dari istri ke-dua nya

Untuk kasus saya,

1. bagaimana pembagian waris menurut islam ?
2. Benarkah sebenarnya pada saat ibu saya meninggal ( 15 September 2004) pintu waris sebenarnya sudah terbuka ?
3, Dan (Almarhum) ayah saya hanya membawa bagian warisnya pada pernikahannya yg ke-dua ?

Demikian., mohon penjelasannya agar jelas bagi kami .. Terima Kasih ..

JAWABAN

1. Pembagian warisan harus dilakukan segera setelah pewaris meninggal setelah (a) dipotong biaya pemakaman; dan (b) kewajiban dan tanggungan duniawi almarhum dilunasi. Karena dalam kasus anda telah terjadi dua kematian tanpa ada pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan dua kali tahapan sesuai dengan kronologi kematian, caranya sebagai berikut:

TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN IBU (WAFAT 15 September 2004)

Kalau ibu anda memiliki harta pribadi yang 100% miliknya, maka harus dibagikan kepada ahli waris dengan rincian sebagai berikut:

(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Kalau ayah & ibu almarhumah (kakek & nenek anda) masih hidup saat itu (15 September 2004), maka mereka masing-masing mendapat 1/6 (seperenam).
(c) Sisanya diberikan pada ketiga anak dengan sistem 2 banding 1 untuk anak laki-laki. Artinya anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH (WAFAT 30 April 2009)

(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Orang tua almarhum (kakek & nenek anda) masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) kalau masih hidup saat itu (30 April 2009).
(c) Sisanya diwariskan pada ketiga anak dengan cara yang sama dengan yang pertama yakni 2 banding 1 untuk anak laki-laki.

2. Betul, pintu waris sudah terbuka saat ibu anda meninggal pada 15 September 2004 namun yang diwariskan hanyalah harta benda yang 100% milik almarhumah. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri (gono gini). Yang ada adalah harta individu masing-masing. Lihat: Harta Gono-gini dalam Islam

Baca juga: Kapan Harta Waris itu Dibagikan?

3. Harta waris peninggalan ayah anda adalah harta yang menjadi hak milik 100% ayah anda yang didapat sejak sebelum menikah dengan ibu anda sampai menikah lagi dengan istri kedua termasuk juga bagian 1/8 (seperdelapan) bagian yang didapat dari warisan istrinya (yakni ibu anda). Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Sekali lagi perlu diketahui bahwa Islam mengakui harta individu. Dan tidak mengenal harta bersama suami-istri. Oleh karena itu, harta yang diwariskan adalah harta individu masing-masing suami dan istri. Kalau, misalnya, dalam harta pewaris itu ada harta orang lain hasil dari kerja kongsi atau saham, maka harta orang lain itu (baik itu milik istri atau suami atau orang lain) harus dipisah lebih dulu dan diberikan pada yang berhak.


HAK WARIS ISTRI SAUDARA YANG MENINGGAL

Assalamu’alaikum Wr Wb

Kami Sekeluarga mempunyai 6 suadara laki laki semua. Pada tahun 1990 Ayah kami meninggal, karena masih ada ibu yang menempati rumah tersebut. Maka waris dari ayah belum bisa kami bagikan.
Pada tahun 1992 kakak saya yg bernama Abdil menikah, namun pada pada tahun 1997 Kakak saya Abdil tersebut meninggal dan tanpa dikaruniai seroang anak pun.
Pada tahun 1999 Istri dari Almarhum Kakak saya Abdil tersebut menikah lagi dan diberikan Seorang Anak Laki - laki.

Tahun 2013 akhir Ibu kami meninggal, dan setelah meninggalnya Ibu kami, kami bersepakat untuk menjual rumah orang tua kami dan membagikan waris.

Pertanyaannya :

1. Apakah Istri Almarhum Kaka Saya Abdil, masih memdapatkan waris setelah dia menikah lagi ? dan dikarunia seorang anak laki - laki.
2. Berapakah Besaran jika Istri Almarhum Kaka saya Abdil, jika mendapatkan hak waris
3. Mohon diberikan Fatwa, Hadist atau dalil untuk jawaban tersebut.

Demikian Pertanyaan Saya, Mohon Bimbingan.
Jazakumullah khairon katsiron Wassalamu’alaikuam Wr Wb.

JAWABAN

1. Warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal dunia. Karena telah terjadi tiga kematian tanpa ada pembagian waris, maka harus dilakukan 3 kali pembagian waris sesuai kronologi kematian:

TAHAP PERTAMA: KEMATIAN AYAH tahun 1990

Pembagian warisan sebagai berikut:

(a) Istri (yakni ibu anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan). Jadi: 1/8 x nilai jual rumah = bagian waris istri.
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan secara merata pada anak-anak almarhum, termasuk untuk Abdil, karena kebetulan semuanya laki-laki. Nah, silahkan catat berapa bagian dari Abdil yang mana bagian ini nantinya akan menjadi bagian harta peninggalan Abdil yang harus diwariskan pada ahli waris.

TAHAP KEDUA: KEMATIAN ABDIL tahun 1992

Saat Abdil wafat, harta peninggalan Abdil, antara lain warisan dari ayahnya harus dibagikan pada ahli waris. Ahli waris Abdil adalah istri, ibu dan saudara dengan rincian sebagai berikut:

(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat) -> 3/12 x harta warisan = bagian istri
(b) Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) -> 4/12 x harta warisan = bagian ibu
(c) Sisanya senilai 5/12 diberikan secara merata pada kelima saudaranya.

Jadi, istri Abdil mendapat warisan dari Abdil, bukan mendapat warisan dari ayah anda. Karena, saat Abdil meninggal ia masih berstatus sebagai istri, walaupun sekarang sudah menikah lagi.

TAHAP KETIGA: KEMATIAN IBU Tahun 2013

Saat ibu anda meninggal, maka ahli warisnya adalah kelima putranya yang masih hidup. Sedangkan Abdil tidak menerima warisan ibu karena sudah meninggal lebih dahulu.

Kalau orang tua ibu (yakni kakek nenek anda) sudah meninggal semua, maka harta warisan dari ibu langsung dibagi secara merata antara lima putranya.

Baca detail: Hukum Waris Islam (dalil dan analisa mendalam)

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam