Hukum Shalat Jumat dengan Qunut

Hukum Shalat Jumat dengan Qunut Sedangkan qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan tidak secara teratur. Qunut nazilah dilakukan apabila ada musibah yang menimpa. Qunut nazilah sunnah dan boleh dilakukan di shalat fardhu selain subuh, termasuk di shalat Jumat
Hukum Shalat Jumat dengan Qunut
SHALAT JUMAT DENGAN QUNUT, APAAH SAH?

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Mohon penjelasan, suhubungan dengan shalat jum'at. suatu ketika saya melaksanakan shalat jum'at di salah satu masjid yang mana saat rakaat kedua ada qunutnya.
1. Bagaimana dengan qunut tersebut, barangkali memang ada dasarnya? terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SHALAT JUMAT DENGAN QUNUT, APAAH SAH?
  2. MENIKAHI WANITA MUALAF BOLEHKAN WALI HAKIM DARI KUA?
  3. BIAYA NIKAH DARI ORANG TUA, BUKAN UANG SENDIRI, BOLEHKAH?
  4. SUAMI KASAR, JADI INGAT MANTAN PACAR
  5. ISTRI KEMBALIKAN MAHAR, APAKAH SUDAH TERJADI TALAK?
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Qunut ada dua macam yaitu qunut rawatib (atau ratib) dan qunut nazilah. Qunut rawatib adalah qunut yang selalu dibaca saat setelah bangun dari rukuk rakaat kedua shalat subuh. Sunnahnya qunut rawatib ini menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Maliki. Baca: Qunut dan Dasar Hukumnya.

Sedangkan qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan tidak secara teratur. Qunut nazilah dilakukan apabila ada musibah yang menimpa. Qunut nazilah sunnah dan boleh dilakukan di shalat fardhu selain subuh, termasuk di shalat Jumat. Lihat: Qunut Nazilah pada Shalat Jum'at

___________________________


MENIKAHI WANITA MUALAF BOLEHKAN WALI HAKIM DARI KUA?

Assalammualaikum wr.wb.

Saya Laki" umur 26 tahun. Saya mau tanya, Saya mempunyai pacar dia beragama Kristen (protestan), dan akan/ingin menjadi Mualaf. Kami ingin menikah, namun kedua orang tua dari pihak wanita tidak merestuinya.
Pertanyaannya :
1. Bolehkah kami menikah tanpa restu dari orangtua wanita, karena telah menjadi Mualaf?
2. Apa boleh kami menikah dengan menggunakan wali nikah dari pejabat KUA ?

Mohon di balas dan di jelaskan bagaimana baiknya?

Terimakasih Wassalammualaikum. Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

JAWABAN

1. Boleh menikah tanpa restu orang tua. Jangankan orang tua non-muslim, orang tua muslim pun wajib merestui pernikahan putrinya dan haram apabila tidak merestui kecuai kalau dengan alasan syariah. Lihat: Pernikahan tanpa Restu Orang tua
2. Bukan hanya boleh tapi justru wajib dinikahkan oleh Wali Hakim (petugas KUA) karena tidak sah hukumnya seroang ayah yang non-muslim menjadi wali dari putrinya yang muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


BIAYA NIKAH DARI ORANG TUA, BUKAN UANG SENDIRI, BOLEHKAH?

Assallamualaikum ustad. Ana ingin bertanya mengenai pernikahan. Bolehkah biaya menikah mulai dari membayar penghulu Atau maharnya dari orang tua . bukan dari uang sendiri

JAWABAN

Boleh. Biaya nikah boleh dari siapa saja. Baik diri sendiri, dari orang tua atau dari orang lain yang bukan kerabat. Yang terpenting dalam akad nikah menurut Islam aalah: adanya wali nikah, ijab kabul, dua saksi dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


SUAMI KASAR, JADI INGAT MANTAN PACAR

Assalamualiakum Wr,Wb
Sebelumnya mohon dirahasiakan identitas saya,. Trimakasih!

Saya adalah seorang ibu dari 1 orang anak dan telah menikah dengan sumi saya selama 3 tahun. Masa pendekatan kami terbilang lumayan lama yaitu 6 tahun. Beberapa bulan sebelum menikah saya baru menyadari sifat asli calon suami sering berkata kotor, dan melakukan kekerasan verbal terhadap saya yang terlihat beberapa bulan menjelang pernikahan kami itupun setelah lamaran yang mempertemukan 2 keluarga besar. Pada waktu itu saya punya pedoman ”asalakan dia tidak selingkuh tidak apa” calon suami juga belum menjalankan solat 5 waktu pada waktu itu. Pada saat itu saya ragu dan tidak ingin melanjutkan tetapi rencana pernikahan kami terlanjur dibuat, kasihan kedua orang tua kami dan kedua orang tuanya kalau harus menaggung malu jika sampai saya batalkan dan saat itu saya tidak punya pilihan yang lebih baik lain selain calon suami saya.

Awal pernikahan kami terasa begitu berat. Bagi suami saya kata kata seperti goblok,bangsat,bajingan,kata kata kotor biasa sekali tapi bagi saya itu membuat saya shock dan itu merupakan makanan sehari hari saya. Sekali lagi saya berpedoman ” asalkan dia tidak selingkuh tidak apa”. Hari berganti hari saya semakin mengenalnya, sms dan chatting dengan media sosial suami saya sering saya pergoki dengan wanita lain bukan hanya satu tapi berganti ganti. Saya tidak pernah tau pasti sebatas apa hubungan mereka tapi saya yakin suami saya tidak pernah bertemu dengan salah satu dari mereka.

Tetapi kebiasaan itu mulai membuat saya risih. suami saya mempunyai teman curhat/sahabat/adik pada satu wanita secara intens yang dia kenal dari media sosial juga. Saya sudah dengan sangat tegas melarang dan mewanti wanti sambil menangis jangan diteruskan,suami saya berjanji tidak akan meneruskan tetapi itu semua hanya isapan jempol. Suami saya tidak menggubris malah mereka tetap contact selama 2 tahun dibelakang saya. Saya tahu itu dan selama itu saya selalu marah dan menangis setiap kali memergoki lagi. tetapi hasilnya nihil.

Pada saat saya hamil juga masih sering terkena kekerasan verbal yang bajingan lah, goblok lah, raimu lah dll. Capek rasanya hati ini ditambah dengan kebiasaan buruknya berteman mesra dengan wanita lain seintens itu. suami saya juga tidak melaksanakan solat 5 waktu sampai sekarang. Dulu perasaan saya selalu kembali mencintainya lagi meskipun setelah dimaki, dikata kotor, mengetahui chatting mesra dengan perempuan lain tetapi lama kelamaan perasaan saya belakangan tidak kembali lagi, saya jadi kehilangan respect, suami saya juga masih tidak melaksanakan solat 5 waktu otomatis dia juga bukan imam yang baik untuk saya dan anak saya. padahal saya selalu mengingatkan untuk mengerjakan solat terus menerus tetapi tidak ada perubahan. Saya juga merasa kemunduran dari dalam diri saya dalam hal iman, ketaqwaan, tutur kata, kelakuan, kesergepan dalam bekerja dibanding saya belum menikah dulu, parahnya lagi saya telah kehilangan perasaan cinta dan kasih sayang terhadap suami saya. Sering berpikir untuk berpisah tetapi saya masih memilirkan anak saya kasihan kalau tidak menerima kasih sayang utuh dari kedua orang tuanya. Sampai sekarang pun tiap hari saya masih menerima kekerasan verbal meskipun saya memaksa untuk terbiasa tetapi hati saya menolak, saya menyadari dan berkeinginan untuk berbakti pada suami karna dalam islam diharuskan berbakti, taat dan tunduk terhadap suami tetapi bagaimana bisa jika saya telah kehilangan perasaan cinta? dan bagaimana bisa melanjutkan hubungan tanpa respek dan kasih sayang?

Disamping itu 15 tahun yang lalu saya mempunyai seorang kekasih yang entah kenapa tidak bisa saya lupakan sampai sekarang, tetapi 15 tahun yang lalu saya memutuskan hubungan sepihak karena perbedaan keyakinan dan mustahil untuk diteruskan, selama 15 tahun itu kami sering tidak sengaja berpapasan di tempat perbelanjaan,ditempat magang,di konser musik, di training kerjaan, di kantor frelance saya dll. KTP saya yang pernah tertinggal di ATM suatu tempat, beberapa tahun kemudian mantan saya bekerja di bank tersebut menghubungi saya memberi tahu bahwa ia menemukan ktp saya, adakah kebetulan yang bertubi tubi dan terus menerus seperti itu pikir saya, (selama itu juga saya tidak pernah jujur ke mantan lalu saya masih memendam perasaan ke dia). Sejauh apapun mantan saya melangkah dan berpacaran dengan yang lain dia selalu kembali ke saya untuk sekedar curhat bertukar pikiran. Baru baru ini mantan saya menghubungi saya lewat media sosial juga sekedar sapa dan semuanya terungkap kalau sampai saat ini saya tidak bisa melupakan dia dan diapun demikian. (cinta seperti apa ini 15 tahun ditinggal tidak dipelihara tetapi masih kokoh sampai sekarang) Mantan saya juga belum menikah sampai sekarang. Berbagai macam cara saya coba untuk melupakan selama 15 tahun ini tetapi tidak bisa dan saya tidak tahu sampai kapan. Saya terus mencoba mencari tahu apa tujuan Allah ? mungkin saya hanya bisa beranggapan Allah sedang memberi cobaan melalui mantan saya.

Sebagai seorang istri saya sadar saya tidak sepenuhnya mencintai suami saya, dan saya salah jika tidak bisa berbakti dan menghargai sepenuhnya dengan suami saya, tetapi itu karena perbuatan suami yang terus memaki berkata kotor terhadap saya. Dulu suami saya satu satunya yang bisa mengalihkan dan menghilangkan perasaan saya terhadap mantan, begitu suami saya melakukan kesalahan berulang ulang kali yang diluar toleransi saya. Perasaan saya terhadap suami lama kelamaan hilang dan sepertinya tidak akan pernah kembali lagi sedangkan perasaan saya dengan mantan saya semakin besar. Padahal saya tidak pernah sama sekali intens berhubungan dengan mantan saya, tetapi saya dapat merasakan kalau kami masih terkoneksi satu sama lain.

1. Apa yang harus saya lakukan menurut islam?

JAWABAN

1. Kalau anda masih ingin bersama suami, maka setialah padanya dan taatilah dia. Lakaukan komunikasi intensif dengannya supaya dia tidak melakukan apa yang anda tidak suka. Kalau merasa sulit berkomunikasi dengan suami, mintalah tolong pada orang lain agar membicarakan hal itu dengan suami.

Kalau anda sudah tidak ingin lagi berumah tangga dan hidup bersama dengan suami, maka mintalah cerai. Kalau dia tidak mau menceraikan, lakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Anda bisa melakukan gugat cerai sendiri atau minta bantuan petugas pernikahan di desa atau kelurahan anda. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


ISTRI KEMBALIKAN MAHAR, APAKAH SUDAH TERJADI TALAK?

assalammu'alaikum wr.wb....

saya menikah sudah hampir 5 tahun ... awal saya menikah saya masih bisa bersabar meski banyak perkataan yang tidak mengenakkan hati...2,5 tahun ketika saya hamil anak pertama bapak mertua saya menyuruh suami saya menceraikan saya... kemudian masalah banyak dtang silih berganti.. sampai saya tidak tahan lagi atas ketidak tegasan suami saya seakan membiarkan saya dihina dicaci.. sehingga menguatkan saya untuk tidak pulang ke rumah mertua saya lagi.. suatu ketika saya sudah merasa capai dan ingin mewujudkan keinginan untuk mengembalikan mahar dan ingin bercerai.. mahar sudah saya kembalikan dan sudah saya kembalikan ke suami... dan suami menerimanya tapi enggan mengucapkan talaq... pertanyaan saya

1. apakah saya ini sudah benar - benar bercerai apa belum mengingat suami sudah menerima mahar yang saya berikan tapi belum bercerai....
2. apabila saya sudah bercerai apa suami saya masih wajib memberi nafkah buat anak saya?..

atas perhatian dan jawabanya saya ucapkan terima kasih...
wassalammu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Status ini belum cerai. Cerai baru terjadi setelah ada ucapan talak dari suami.Karena syarat dari khuluk adalah harus ada shighot atau ucapan cerai dari suami.
2. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar