Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mentalak Wanita Haid dan Hamil

Hukum Mentalak Wanita Haid dan Hamil
TALAK ISTRI SEDANG HAID, APAKAH SAH?

Ass,wr,wb
Ustad saya mau bertanya , saya seorang istri dan saya sudah ditalak suami saya 2x , suami saya berkata dalam keadaan emosi
@ Pada talak pertama suami saya berkata seperti ancaman "kalau kamu tidak nurut kita pisah" banyak mengatakan demikian itu dikatakan talak 1 , setelah talak pertama suami saya belum pernah mengatakan secara langsung kepada saya untuk rujuk tapi dia mengajak saya untuk berhubungan intim , saya berkata "aku kan sudah ditalak rujuk dulu baru boleh campur " suamiku tidak menjawab
@ pada talak kedua disaat kami bertengkar hingga dia membanting2 barang dan saat itu suami saya habis mengkonsumsi minuman keras lalu dia sambil mengatakan " kita cerai saja " , pada kondisi itu juga saya sedang haid yang mau selesai
1. Apakah talak kedua di anggap sah ?
2. Bila memang itu sah saya sudah ditalak 2 , apakah saya masih bisa rujuk dan bagaimana caranya ?
Terima kasih ustad
Wss

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TALAK ISTRI SEDANG HAID, APAKAH SAH?
  2. TALAK SAAT HAMIL, SAH ATAU TIDAK?
  3. ISTRI INGIN GUGAT CERAI KARENA TAK DIBERI NAFKAH SUAMI
  4. WANITA YANG SAYA CINTAI BERSUAMI PREMAN
  5. PERNAH BERCUMBU, APAKAH PERLU CERITA PADA CALON SUAMI?
  6. AQIQAH DENGAN UANG HASIL MENABUNG
  7. CARA MELUNASI HUTANG YANG BANYAK
  8. BERWUDHU DARI BAK MANDI
  9. CARA TAUBAT DOSA ONANI
  10. DZIKIR DAN DOA YANG DIAJARKAN RASULULLAH
  11. PRIA MENIKAHI WANITA YANG LEBIH TUA, BOLEHKAH?
  12. HARTA WARISAN PENINGGALAN MAMA
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ucapan talak yang pertama disebut talak mu'allaq atau talak kondisional yakni "kalau kamu tidak nurut kita pisah". Talak baru jatuh kalau istri tidak mentaati perintah atau keinginan suami seperti disebut dalam konteks ucapan tersebut. Kalau istri mentaati suaminya maka talak tidak terjadi. Kami tidak tahu

Talak kedua jelas talak sharih dan jatuh talak walaupun diucapkan suami saat istri sedang haid. Mentalak istri saad sedang haid hukumnya haram, haram dan berdosa bagi suami melakukan itu. Talak ini disebut talak bid'ah. Namun status talaknya tetap terjadi dan sah.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 10/60 menyatakan:
أجمعت الأمة على تحريم طلاق الحائض الحائل بغير رضاها فلو طلقها أثم ووقع طلاقه ويؤمر بالرجعة

Artinya: Ulama sepakat atas haramnya suami mentalak istri yang sedang haid yang tidak hamil tanpa kerelaan istri. Kalau suami melakukan itu, maka ia berdosa tetapi talaknya terjadi. Dan suami dianjurkan untuk rujuk.

2. Talak pertama baru dianggap sah apabila anda tidak menuruti permintaan suami saat ia menyatakan "kalau kamu tidak nurut kita pisah." Kalau ternyata anda nurut, maka talak tidak terjadi.

Terlepas dari itu, seandainya pun kedua talak itu terjadi, maka berarti telah jatuh talak 2 (dua). Suami yang mentalak istrinya dengan talak 2 masih bisa rujuk. Adapun cara rujuknya cukup menyatakan: "Aku rujuk" Ini apabila masa iddah belum habis. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau masa iddah sudah habis, maka cara rujuknya adalah dengan akad nikah baru dengan adanya wali dan dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

_______________________



TALAK SAAT HAMIL, SAH ATAU TIDAK?

Assalamualikum.
1. saya mau bertanya kalau seorang isteri yang lagi hamil 3 bulan dan diceraikan sama suami apa cerai nya itu sah dengan arti kata talak nya jatuh atau tidak.
terima kasih sebelum nya..wasalam.

JAWABAN

1. Berda Talak suami pada istri yang sedang hamil hukumnya boleh, sah dan terjadi dan termasuk dalam kategori tala sunnah. Bersarkan pada hadits sahih dalam Sahih Muslim hadits #1471 Nabi bersabda kepada Ibnu Umar yang habis mentalak istrinya saat haid:
مُرْه فليراجعها ثم ليطلقها طاهراً أو حاملاً

Artinya : "Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung."

Dalam menjelaskan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:
قوله صلى الله عليه وسلم : ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا فيه دلالة لجواز طلاق الحامل التي تبين حملها وهو مذهب الشافعي ، قال ابن المنذر : وبه قال أكثر العلماء منهم طاوس والحسن وابن سيرين وربيعة وحماد بن أبي سليمان ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور وأبو عبيد ، قال ابن المنذر : وبه أقول . وبه قال بعض المالكية

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bolehnya menceraikan istri yang hamil yang jelas kehamilannya. Ini adalah madzhab Syafi'i. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama. .. termasuk sebagian ulama mazhab Maliki.

Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________


ISTRI INGIN GUGAT CERAI KARENA TAK DIBERI NAFKAH SUAMI

selamat pagi p. ustadz saya mau tanya, saya menikah dengan suami saya karena terpaksa waktu itu saya dipaksa oleh orang tua saya,,,akhirnya saya pun dengan terpaksa menikah. sekarang saya dari mulai saat pertama menikah sampai sekarang belum pernah dikasih uang belanja.
1. apakah saya boleh mengajukan cerai....mohon pencerahanya.
terima kasih

JAWABAN

1. Boleh. Tidak mendapat nafkah dari suami bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________



WANITA YANG SAYA CINTAI BERSUAMI PREMAN

Assalmualaiku wrwb.

Langsung aja. Saya sangat mencintai seorang wanita sebelum dan sesudah saya tau kalau ternyata dia punya suami, dulu dia di paksa oleh seorang laki laki (seorang preman) yg tidak lain suaminya sekarang untuk menikah jika tidak mau, laki laki itu mengancam akan membunuh keluarganya, setelah 1 tahun nikah wanita yg sangat saya cintai pergi keluar negri untuk mrnjauhi suaminya yg preman, suka mukul dan pemabuk itu. Dia minta cerai pada suaminya, tapi di tolak dengan ancaman yg membuat seluruh kelarga ketakutan, akhirnya setelah 10 tahun di luar negri kami saling jatuh cinta.
Pertanyaan:
1. Apa saya bisa menikahinya tanpa harus melalui perceraian dgn suami pertama untuk menghindari ancaman
2. apa yg harus saya lakukan agar kami bsa menikah tanpa dosa dan resiko

NB: suaminya adalah preman yg gak segan untuk bacok orang, Bahkan oknum kepolisian menyarankan untuk menerima lamaran preman itu untuk menghindari tindakan yg akan di lakukan si preman jika wanita yg saya Sayangi menolaknya.!

JAWABAN

1. Tidak bisa. Selagi dia masih berstatus sebagai istri orang dan belum dicerai maka anda tidak bisa menikah dengannya. Kalau maka pernikahan itu tidak sah. Lihat: Bolehkah Perempuan ber-Suami Menikah Siri?

2. Lakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama secara diam-diam dan katakan pada Hakim agar tidak memberitahu suaminya karena potensi bahasa dan resiko yang mesti ditanggung. Dengan membawa bukti dan saksi termasuk si polisi itu, maka insyaAllah Hakim akan menerima argumen si istri untuk mengadili soal ini tanpa kehadiran suami. Setelah ada putusan Hakim, maka anda bisa menikahinya setelah masa iddahnya habis. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________


PERNAH BERCUMBU, APAKAH PERLU CERITA PADA CALON SUAMI?

assalamualaikum saya pernah melakukan ciuman dan tubuh saya pernah diraba, tapi saya untungnya tidak sampai melakukan hubungan antar kemaluan.
1. apakah saya harus memberitahukan ini kepada calon suami?

JAWABAN

1. Tidak perlu memberitahu. Jagalah rahasia itu rapat-rapat. Yang penting saat ini adalah bertaubatlah pada dosa masa lalu dan perbaiki sikap dan perilaku anda pada suami. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________


AQIQAH DENGAN UANG HASIL MENABUNG


Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya beberapa hal:
1. Dahulu orang tua saya belum mengaqiqahkan saya di karenakan keadaan yang sulit. Tetapi sekarang bolehkah saya aqiqah sendiri di mana uang untuk membeli kambingnya dari suami saya karena saya tidak bekerja (ibu rumah tangga) atau hasil dari uang menabung saya?
2. Saya mempunyai 2 anak perempuan. Tetapi keduanya dari semenjak lahir maaf (kemaluannya) tidak di sunat. Saya mendapat penjelasan dari dokter katanya memang peraturan kedokteran dan dari MUI sekarang untuk anak perempuan yang terlahir sudah tidak perlu di lakukan sunat. Dikarenakan dengan alasan kesehatan dan keharmonisan keluarga anak tersebut jika kelak dia dewasa. Bagaimana menurut ustad, karena saya juga pernah dengar kalau sunat untuk perempuan hukumnya sunat muakad.
Sebelumnya terima kasih atas jawabannya.

Wasalam.

JAWABAN

1. Boleh saja, tapi aqiqah itu hanya sunnah, tidak wajib. Dan sunnahnya itu apabila dilakukan oleh orang tua anda. Namun tidak apa-apa kalau anda mau aqiqah asal dapat ijin dari suami. Baca: Aqiqah dalam Islam

2. Khitan bagi perempuan adalah wajib menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya sunnah. Anda bisa mengikuti pendapat dokter tersebut kalau memang dianggap lebih baik menurut kesehatan. Baca: Hukum Khitan dalam Islam

_______________________


CARA MELUNASI HUTANG YANG BANYAK

Assalamualaikum, saya mau curhat hutang saya banyak saya udah gak mampu lagi untuk membayar nya,
1. ada gak amalan untuk mendatangkan uang goib, atau nggak, bisa meringankan hutang saya terima kasih tolong balas secepat nya

JAWABAN

1. Amalan paling mujarab untuk bayar hutang adalah kerja keras untuk melunasinya. Kalau tidak ada pekerjaan yang bergaji besar di Indonesia yang sesuai kemampuan anda, anda mungkin bisa mencoba kerja di luar negeri seperti Timur Tengah atau Asia Timur (Jepang, Korea, Hongkong). Baca: Hutang dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/04/hutang-dalam-islam.html

Untuk doa mudah rejeki dan bisa bayar hutang lihat di sini

_______________________


BERWUDHU DARI BAK MANDI

1. Bolehkah berwudhu/bersuci dari bak mandi yang memiliki kran yang sebelumnya saya mandi wajib dengan menciduk air dari bak tersebut?

JAWABAN

1. Boleh karena status air masih suci dan mensucikan. Yang tidak boleh kalau sebelumnya air itu sudah dipakai untuk mandi wajib dengan cara nyebur ke dalamnya dalam kondisi ini maka status air adalah suci tapi tidak mensucikan (tahir ghairu mutahhir). Baca: Cara Wudhu dan Mandi Junub

_______________________


CARA TAUBAT DOSA ONANI

Assalamualaikum
1. saya mau bertannya bagaimana caranya orang yang onani ingin bertaubat ?

JAWABAN

1. Caranya, (a) berhenti dari perbuatan itu; (b) minta ampun pada Allah; (c) jauhkan apapun yang menyebabkan naiknya nafsu syahwat seperti video, bacaan dan gambar por-no. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: On-ani dalam Islam
_______________________


DZIKIR DAN DOA YANG DIAJARKAN RASULULLAH

Assalamualaikum ..
pak ustad saya mau bertanya,
1. bacaan dzikir dan doa yang di ajarkan Rosululloh itu seperti apa ya??
2. dan kapan waktu yang tepat untuk menjalankan nya supaya saya bisa lebih
mendekatkan diri kpada allah swt ??

sebelum nya sya ucapin terimakasih ..

JAWABAN

1. Doa paling disukai oleh Allah adalah shalat 5 waktu. Adapun bacaan doa dan dzikir setelah shalat, lihat: Bacaan Doa dan dzikir setelah shalat.
Setelah itu shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib. Baca: Shalat Sunnah Rawatib

2. Adapun doa-doa lain selain di atas bersifat occasional (sesuai situasi). Lihat di sini: Doa Sehari-hari
_______________________


PRIA MENIKAHI WANITA YANG LEBIH TUA, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr wb,
Saya cowok 18thn mahasiswa semester 1 dan islam. Saya ingin berkonsultasi masalah pernikahan, sebenarnya ini hanya untuk menambah ilmu.
1. Apa hukumnya menikah dengan wanita islam lebih tua 5-10 tahun? Apa dampaknya bagi saya, keluarga, dan masyarakat sekitar?
2. Bagaimana caranya agar bisa menikah dengan wanita non muslim? Apa hukumnya? Dan bagaimana nya cara mengajak dia masuk ke agama islam?
Mohon jawabannya win win solution.
Saya berterima kasih sebesar-besarnya.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh dan tidak ada dampaknya. Rasulullah sendiri menikahi Khadijah saat umur istrinya lebih tua 10 tahun.

2. Menikah dengan wanita non-muslim yang ahli kitab (kristen, katolik, Yahudi) itu boleh berdasarkan QS Al-Maidah ayat 5. Namun sangat tidak dianjurkan karena dampak kurang baik bagi pendidikan anak dan juga kehidupan keseharian rumah tangga.

Sangat dianjurkan untuk mengajak dia masuk Islam lebih dulu sebelum menikah. Caranya: langsung saja diajak masuk Islam. Untuk memotivasi, beri dia bacaan tentang orang-orang bule yang masuk Islam. Anda bisa dapatkan bahan itu di internet atau di toko buku.

_______________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN MAMA

Assalamualaikum

Hi Tim Alkhoirot,

Tanggal 11 September kemaren, Allah telah memanggil mama saya untuk menghadap-Nya. & berkenaan dengan hal itu saya ingin meminta bantuan tim Alkhoirot mengenai perhitungan pembagian waris yang sesuai ajaran Islam. Saya sudah baca beberapa artikel mengenai itu (termasuk artikel dari tim Alkhoirot), tapi saya masih ada kebingungan seperti siapa duluan yang harus dihitung dan saya hitung tidak sampai angka 100%, lalu sisanya diapakan? Apakah bisa diamalkan ke panti asuhan atau zakat mal atas nama mama? Kalau tidak keberatan, mohon bantu simulasikan pembagiannya. Berikut silsilah keluarga:
- Bapak dari mama
- Ibu dari mama (non-muslim)
- Mama saya (yang meninggal)
- Anak pertama mama (laki-laki)
- Anak kedua (laki-laki)
- Anak ketiga (perempuan - saya)
- Cucu perempuan 1 org (dari anak pertama mama)

Dari artikel yang saya baca, yang mempunyai hak waris secara Islam hanya orang-orang itu, karena kakak dan adik-adik mama sudah kalah posisinya karena keberadaan bapak dari mama (kakek saya) & anak laki-laki mama. Semua barang peninggalan mama, ada rumah yang memang sudah dipesan ke saya dan kakak-kakak saya sejak mama masih sehat bahwa rumah itu akan diberikan ke saya karena saya anak perempuan.
1. Itu brarti untuk rumah tersebut tidak masuk perhitungan dalam pembagian warisan, kan?
2. Apakah pembagian warisan hanya terbatas pada harta berbentuk uang?
3. Bagaimana dengan mobil, baju, perhiasan dan aksesoris lainnya seperti jam tangan, barang elektronik, hp, dan lain-lain?
4. Sudah sejak lama mama sering bilang bahwa saya boleh memiliki semua perhiasan mama & baju-baju atau jilbab mama juga menjadi milik saya (beberapa memang saya sudah sering pinjem dari sejak mama masih sehat). Tapi semua kata-kata itu hanya disampaikan secara santai, obrolan biasa. Tidak seperti tentang rumah yang memang mama berbicara langsung di depan saya dan kakak-kakak saya.

Beberapa perhiasan mama yang memang disimpan memang sudah saya yang simpan karena bercampur dengan punya saya, tetapi mama ada cincin yang biasa dipakai. Bahkan ada jam yang dari harga terbilang mahal, tapi sepertinya agak susah untuk dijual lagi untuk mendapatkan nilai uangnya. Semua aksesoris itu yang saya takutkan akan menjadi perselisihan, tetapi kalau saya diam saja dan tetap menyimpannya, takut salah karena bukan hak saya dan menjadi tidak berkah.Mohon bantuannya untuk case yang saya sampaikan di atas ya.

Tolong dijelaskan perhitungannya dengan sejelas-jelasnya karena saya awam. Terima kasih banyak sebelumnya.

Wa'alaikumsalam

JAWABAN

Cara membagi warisan

Dalam kondisi di atas, yang mendapat warisan adalah sebagai berikut:
(a) bapak dari mama mendapat bagian 1/6 (seperenam). Cara membagi: 1/6 x seluruh harta
(b) sisa harta yang 5/6 diwariskan pada ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cara termudah, bagi harta yang 5/6 ini menjadi 5 (lima) bagian, anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian sedang anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian.
(c) ibu dari mama tidak mendapat bagian karena non-muslim
(d) cucu perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya anak kandung.

Menjawab pertanyaan anda:
1. Harta yang dihibahkan saat masih hidup tidak termasuk harta warisan.
2. Tidak. Harta warisan meliputi seluruh harta pewaris.
3. Itu semua termasuk harta warisan.
4. Soal perhiasaan dan baju-baju kalau memang dihibahkan maka bukan termasuk harta warisan. Namun karena tidak ada bukti dan tidak diucapkan di depan anak-anak yang lain, maka sebaiknya dikomunikasikan lebih dulu dengan mereka.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam