Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Sulam Alis, Bibir dan Tanam Benang

Hukum Sulam Alis, Bibir dan Tanam Benang
HUKUM SULAM ALIS DAN TANAM BENANG DALAM iSLAM

Selamat malam..
Asalamualaikum wr.wb
pak ustad saya ingin menanyakan ..
1.Tanam benang dan sulam alis ( alisnya tanpa di cukur ) karna saya ingin melakukan sulam alis dengan syarat alis saya nggak boleh di cukur menurut hukum islam itu diperbolehkan atau di tentang menurut islam..
2.kalau melakukan shalat dhuha, istiqarah dan tahajut tanpa membaca doa karna doa nya terlalu panjang sering buat saya sulit untuk mengahapal. Karna yg pernah saya ketahui shalat tanpa doa tidak sah / diperbolehkan melihat teks..
Saya berharap pak ustad bersedia menjawab pertanyaan saya ..
Terima kasih ustad sebelumnya ...
Wasallam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM SULAM ALIS DAN TANAM BENANG DALAM iSLAM
  2. BAYAR RAMBUT ANAK SECARA CICILAN
  3. WANITA PUNYA PACAR DIAJAK NIKAH PRIA LAIN
  4. MIMPI MELIHAT BAYI MATA MERAH
  5. WAKTU AKHIR SHALAT MAGHRIB
  6. HARTA WARIS PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT
  7. HARTA WARIS PENINGGALAN IBU DAN AYAH
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan tanam benang sebagai berikut:

Sulam Alis merupakan proses aplikasi tinta (herbal) berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong, menggantikan alis-alis rambut. Menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat lebih tebal sekaligus alami. Proses sulam dan warna tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer dibandingkan tato alis.

Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap, serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.

Tanam benang atau thread lifting adalah sebuah metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.

Jawaban hukum:

1. Sulam alir sebagaimana sulam bibir hukumnya haram dalam Islam berdasarkan pada dua hadits berikut:

- Hadits riwayat Muslim #3966 dan riwayat Bukhari #5604:
عن عبد الله رضي الله عنه لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim 13/107 menyatakan: "Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas (Lihat juga firman Allah dalam QS An-Nisa 4:119). Sedangkan tanam benang juga haram karena merubah ciptaan Allah. Namun, khusus untuk pewarnaan kulit (seperti sulam alis atau sulam bibir), Imam Nawawi menyatakan boleh bagi perempuan yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sedang yang belum bersuami haram secara mutlak. Dalam menafsiri hadits di atas Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/287 menyatakan:

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح

Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa merubahnya. Kalau ingin merubah, maka rubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena di situ letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.

Perlu dicatat, bahwa hukum keharaman di atas dalam situasi yang bukan darurat. Adapun dalam situasi darurat, misalnya karena adanya cacat, maka operasi plastik pun dibolehkan. Baca: Tatoo dalam Islam

2. Berdoa shalat dhuha, istikharah dan tahajud setelah shalat itu hukumnya sunnah. Baik dilakukan dan boleh ditinggalkan. Bacaan yang wajib dalam shalat tersebut adalah membaca Al-Fatihah dan tahiyat akhir.

Baca juga:
- Shalat Dhuha
- Shalat Istikharah
- Shalat Tahajud

____________________________


BAYAR RAMBUT ANAK SECARA CICILAN

Assalamualakum Wr.Wb

Saya mempunyai anak sudah berumur 3 tahun. pada waktu ia lahir saya sudah berjanji ingin membayar potongan rambut anak saya sebesar uang tunai dengan harga emas 24 karat sesuai dengan syariat agama. namun sampai sekarang saya belum bisa membayarnya. yang saya tanyakan adalah :
1. Apakah boleh saya membayar rambut anak saya secara cicil sesuai dengan harga emas yang akan saya bayarkan hari itu juga?
2. Apakah hukumnya jika rambut anak saya tidak di bayar - bayar?
3. Kalau membayar rambut anak saya harus secara lunas atau cicil, jijka keadaan saya tidak mampu?

Tolong informasinya karena saya belum mengetahuinya

JAWABAN

1. Sedekah emas sesuai berat rambut bayi itu hukumnya sunnah. Dan pelaksanaannya adalah setelah aqiqah. Kalau belum di-aqiqahi sebaiknya aqiqah dulu. Kalau sudah aqiqah, maka tidak apa-apa sedekah emas. Namun, kalau tidak mampu tidak perlu dilakukan. Kalau ingin mencicil, maka bisa saja tetapi hendaknya ditabung dulu baru setelah lengkap dibelikan emas. Baa: Yang sunnah dilakukan saat bayi lahir

2. Tidak apa-apa. Kalau anda kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, maka memaksakan diri malah tidak baik.

3. Tidak perlu membayar kalau tidak mampu. Sekali lagi, aqiqah dan sedekah emas itu hukummnya sunnah bagi yang mampu. Baca: Hukum Aqiqah

____________________________


WANITA PUNYA PACAR DIAJAK NIKAH PRIA LAIN

Assalamualaikum wr wb

Saya mau tanya saya mempunyai seorang pacar kita mempunyai niatan serius untuk menikah, akan tetapi dalam keadaan seperti ini ada pria lain yang mau menikahi saya tanpa harus menjalani pacaran, yang mau saya tanyakan :
1. apakah saya dosa dan salah jika nanti tiba-tiba saya mau menerima pria yang bukan pacar saya itu.
2. dan apa yang mesti saya lakukan supaya tidak menyakiti perasaan pacar saya.jika nanti mendapat kabar saya menikah dengan pria lain,saya mohon solusinya.

terima kasih Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Pacar itu bukan tunangan. Malah pacaran secara fisik berduaan itu hukumnya dosa. Oleh karena itu, menerima ajakan pria kedua untuk menikah itu baik dan tidak berdosa.
2. Katakan terus terang dengan lisan atau tulisan bahwa anda ingin segera menikah dan sebagai kesantunan ucapkan maaf. Baca: Pacaran dalam Islam

____________________________


MIMPI GIGI COPOT DAN MELIHAT BAYI MATA MERAH

Saya mau tanya waktu malam saya tidur mimpi buruk. Mimpi dimana suatu malam yang gelap tidak ada penerangan disitu terdapat suara bayi menangis yang rumor dalam mimpi bayi tersebut memiliki mata berwarna merah.. Dan ketika itu saya keluar rumah gak tau tujuan pastinya, cuman saya mengantarkan saudara saya anak dari kakak nya ibu saya, dia minta diantarkan pulang ke rumahnya dan pas saya mau pulang ke rumah takut banget minta diantarkan kakaknya ibu saya tapi dia sakit eh dari situ langsung deh gigi bawah saya copot.

1. Minta nanya isi dan artinya + saran kakak menurut syariat islam

JAWABAN

1. Mayoritas mimpi tidak ada maknanya karena umumnya berasal dari diri sendiri atau setan. Mimpi baru bermakna kalau berasal dari malaikat. Kalau berasal dari malaikat, maka maknanya akan dapat keluarga baru atau keturunan baru atau rezeki yang baru. Namun mimpi tersebut bisa juga peringatan bagi anda akan terjadinya musibah apabila anda tiak berhati-hati dalam menjalankan syariah dan menjauhi larangannya.

Tidak ada yang perlu anda lakukan selain semakin mendekatkan diri pada Allah, karena mimpi itu tidak ada dampaknya secara hukum syariah. Baca: Mimpi dalam Islam

____________________________


WAKTU AKHIR SHALAT MAGHRIB

1. Kapankah batas waktu shalat maghrib? Jika saya cari di internet ketika syafaq (cahaya merah) hilang, ketika itu juga shalat isya dimulai. Tetapi ketika saya lupa mengerjakan shalat maghrib di jadwal shalat itu tertulis isya masih jauh dan ketika saya lihat di luar syafaq sudah tidak ada. Jadi yang mana yang harus saya ikuti?

JAWABAN

1. Jadwal shalat berbeda sedikit di setiap kabupaten walaupun dalam zona waktu yang sama, WIB misalnya. Cara terbaik untuk mengetahui jadwal shalat 5 waktu di daerah anda adalah dengan memanfaatkan jadwal waktu shalat yang tersedia secara online. Berikut caranya:

a. Kunjungi http://www.jadwalsholat.org/ Akan muncul jadwal shalat untuk bulan ini. Secara default, jadwal yang ada untuk Jakarta Pusat.
2. Pilih kota atau kabupaten tempat anda tinggal. Misalnya, pilih kota Malang
3. Maka akan muncul jadwal lengkap shalat 5 waktu kota / kabupaten Malang untuk bulan ini.
4. Silahkan diprint jadwal tersebut dan tempel di kamar anda. Waktu awal shalat Isya adalah akhir dari shalat maghrib.

____________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bapak Ustad Pengasuh Ponpes Alkhoirot,

Mohon maaf sebelumnya, saya mohon bantuan kepada bapak ustad supaya bisa menjelaskan mengenai pembagian harta waris dari bapak & ibu angkat saya yang telah meninggal dunia

beberapa waktu yg lalu, saya bingung harus bagaimana saya nanti membagi-bagikannya kepada ahli waris keduanya. Saya adalah anak angkat dari pasangan suami istri yang sudah meninggal dunia keduanya beberapa waktu yang lalu. Orang tua angkat saya tsb mempunya 2 buah rumah sebagai peninggalannya yg nilainya kira-kira 130 juta rupiah.

Pada tahun 2003 ibu angkat saya terlebih dahulu meninggal dunia. Ibu angkat saya ini pada saat meninggal dunia ketika itu masih mempunyai :

1. Orang tua perempuan (ibu kandungnya) yg masih hidup
2. 1 Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak yg kala itu masih hidup (tapi orangnya kemudian meninggal dunia pada tahun 2012 dengan meninggalkan istri, 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan)
3. 2 Saudara laki-laki yang seibu saja yg masih hidup
4. 2 Saudara perempuan yg seibu saja yg kala itu masih hidup (tapi meninggal salah satunya pada tahun 2014 ini)

Lalu pada bulan April 2014 yg lalu bapak angkat saya meninggal dunia, dan bapak angkat saya ini mempunyai :

1. 1 Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak yg masih hidup
2. 2 Saudara perempuan yang seibu dan sebapak yg kala itu masih hidup (tapi salah satunya meninggal pada bulan Oktober 2014 ini).

Mohon penjelasannya bagaimana tata cara pembagian warisan harta peninggalan orang tua angkat saya tsb kepada ahli waris-ahli warisnya menurut islam?

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Jazakulloh khoiron katsiron.

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa anda sebagai anak angkat tidak mendapat warisan apapun. Kecuali kalau saat hidup orang tua anda telah menghibahkan sebagian hartanya pada anda. Apabila demikian, maka hendaknya anda mengambil harta hibah tersebut buat anda sebelum diwariskan pada ahli waris.

Kedua, harta waris harus dibagikan segera sesudah pearis meninggal setelah dipotong tanggungan hutang dan biaya pemakaman. Karena telah terjadi dua kematian dalam kurun waktu berbeda tanpa ada pembagian warisan maka harus dilakukan 2 (dua) kali tahapan pembagian warisan sesuai dengan kronologi kematian sebagai berikut:

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN IBU ANGKAT ANDA (WAFAT tahun 2003)

Apabila ibu angkat anda memiliki harta pribadi, maka harta tersebut harus diwariskan pada ahli warisnya, dalam hal ini pembagiannya sbb:
(a) Orang tua perempuan (ibu kandungnya) mendapat bagian 1/6 (seperenam). 1/6 x harta peninggalan
(b) Suami mendapat 1/2 (setengah) -> 3/6 x harta peninggalan
(b) Sisanya, yakni 2/6, diwariskan semua pada saudara kandung seibu sebapak; sedangkan saudara sebapak tidak mendapat warisan apapun.

Apabila saudara kandung tersebut saat ini sudah meninggal, maka harta bagian dia harus dibagi lagi kepada ahli warisnya sbb:
(i) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(ii) Sisanya yang 7/8 diberikan pada kedua anak dengan sistem 2 banding 1 (anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan).

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN AYAH ANGKAT ANDA (WAFAT April 2014)

Berdasarkan ahli waris yang masih hidup saat dia meninggal, maka ahli warisnya hanya tinggal 1 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan, maka harta langsung dibagi dengan sistem 2 banding 1 yakni saudara laki-laki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan. Caranya, bagi harta tersebut menjadi 4 (empat) bagian, saudara laki-laki mendapat 2 (dua) bagian sedang kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

____________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN IBU DAN AYAH

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
terima kasih sebelumnya kepada tim alkhoirot.net yang telah berkenen untuk memberikan pencerahan mengenai masalah yang sedang saya hadapi saat ini, adapun duduk perkara masalah hukum waris islam yang saya tanyakan adalah sebagai berikut:

ibu dan ayah saya telah meninggal dunia, dimana ibu saya terlebih dahulu yaitu pada tahun 2001 dan disusul oleh ayah saya pada tahun 2009, dari pernikahan ibu dan ayah saya di karuniai 2 orang anak yaitu almarhum kakak saya dan saya sendiri, kakak saya meninggal dunia lebih dahulu dari kedua orang tua saya yaitu pada tahun 1988 dan meninggalkan janda (kakak ipar) dan 3 orang anak (keponakan saya).

permasalahannya timbul setelah ayah saya meninggal dunia 2009, tidak lama kemudian saya di tuntut oleh seorang wanita (saat ini dia telah bersuami lagi/menikah lagi) dengan 3 orang anak yang mengaku sebagai janda ayah saya dan 3 orang anak dari pernikahnnya dengan ayah saya.

adapun yang dituntutnya yaitu harta peninggalan ibu dan ayah saya yang saat ini sudah saya bagi kepada kakak ipar saya beserta keponakan saya (yang dalam hal ini sertifikat sudah saya balik nama atas nama saya, keponakan dan kakak ipar saya). sehingga saya beserta kakak ipar dan keponakan saya yang di tuntutnya untuk mengembalikan semua harta peninggalan kedua orang tua saya untuk dibagikan kepada mereka juga.
Dengan asumsi bahwa:
1. setelah ibu saya meninggal harta ibu saya belum dibagikan kepada ayah saya (semasa ayah saya hidup memang tidak pernah sepatah kata ingin membagikan harta peninggalan ibu atau mengambil hak dari harta peninggalan ibu)
2. harta yang telah menjadi hak ayah tersebut ingin dibagikan kembali dengan mengikutkannya sebagai ahli waris (janda ayah saya dan 3 orang anaknya)
3. berdasarkan keterangannya dia (janda ayah saya) menikah tahun 1980 dan bercerai secara di bawah tangan pada tahun 1990.

yang saya ingin tanyakan yaitu:
1. apakah dalam hukum waris islam harta ibu saya tersebut bisa di bagi kepada ayah saya ketika ayah saya telah tiada?
2. jika harta ayah saya dapat dibagi kepada janda dan 3 orang anak tsb, bagaimanakah cara menghitungnya?

demikian yang dapat saya tanyakan pada kesempatan ini, semoga dapat diberikan penjelasan sehingga permasalahan mengenai pembagian harta peninggalan orang tua saya dapat segera terselesaikan dan tidak menjadi beban kepada kami sekeluarga, aamiin...
terima kasih, akhir kata wasslamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

JAWABAN

1. Iya, ayah anda berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ibu karena ibu anda meninggal dunia lebih dulu. Ayah anda mendapat bagian 1/4 (seperempat). Sedangkan sisanya dibagikan kepada anak-anak yang masih hidup saat itu (2009). Keponakan tidak mendapat warisan.

2. Wanita yang mengaku sebagai janda ayah anda itu tidak mendapatkan warisan karena ia bercerai dengan ayah anda sebelum ayah anda meninggal. Jadi statusnya bukan istri. Istri yang dapat warisan suami adalah wanita yang masih berstatus sebagai istri saat suami meninggal dunia. Sedangkan anak-anak janda tersebut kalau betul anak dari ayah anda maka mereka berhak mendapat warisan.

Harta yang bisa didwariskan kepada ketiga anak tersebut adalah harta pribadi milik ayah anda yakni harta pribadinya dan hasil warisan dari harta ibu yang senilai 1/4 (seperempat).

Adapun cara membaginya adalah sebagai berikut:

Harta warisan ayah adalah 1/4 harta warisan dari istri (ibu anda) plus harta pribadinya kalau ada.

Harta milik ayah ini dibagikan kepada: semua anak-anak ayah anda baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 banding 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Yakni, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

CATATAN: Sebelum anak dari istri kedua mendapat bagian, pastikan bahwa mereka memang betul-betul saudara kandung sebapak dengan anda. Minta bukti-bukti yang sah secara hukum. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam