Harta Warisan Habis untuk Bayar Hutang

Harta WArisan Habis untuk Bayar Hutang pewaris, maka apa yang bisa dilakukan? Apa berarti tidak ada warisan untuk para ahli waris? 2. Kalau suami melakukan talak muallaq pada istrinya, apakah boleh suami mencabut talaknya tersebut sebelum hal itu terjadi?
Harta WArisan Habis untuk Bayar Hutang
HARTA WARISAN HABIS UNTUK BAYAR HUTANG PEWARIS

Assalamu’alaikum wr.wb.

Mohon bantuan untuk menanggapi apakah cara penyelesaian terlampir sudah sesuai dengan syariat agama?

Bila belum, mohon saran penyelesaiannya.

Terima kasih Wassalamu’alaikum wr.wb.

Anggapan Awal yang harus disepakati
1 Awalnya (1963) Ayah Ibu (K dan AK) tinggal di rumah dan tanah (lokasi A) milik Eyang/orang tua Ibu
(janda dengan satu anak perempuan, yaitu Ibu)
2 Ayah Ibu bekerja sama dalam mengelola toko buku dan percetakan
3 Setelah 10 tahunan, sebagian tanah milik Eyang/orang tua Ibu dijual untuk tambahan modal Ayah Ibu tsb
4 Ayah (K) mendapat tambahan modal dari hasil penjualan sawah dan tanah warisan orang tua Ayah
Ibu (AK) mendapat warisan berupa 100% rumah/tanah lokasi A setelah Eyang/orang tua meninggal dunia
5 Setelah Eyang/orang tua ibu meninggal, Ayah Ibu tetap tinggal di rumah tsb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARISAN HABIS UNTUK BAYAR HUTANG PEWARIS
  2. MENCABUT TALAK MUALLAQ, MUNGINKAH?
  3. IBU COWOK SAYA TIDAK SETUJU KAMI MENIKAH
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

6 Rumah sempat direnovasi
Ibu (AK) mendapat warisan berupa uang dari bibinya (adik ayahnya). Digunakan untuk usaha/keluarga
7 Tahun 1995-an, rumah anak ke 1 (S) dijual dan 100% uangnya dipinjam oleh ayahnya
dengan janji akan diganti sebanyak 10% dari harga rumah/tanah lokasi A bila nanti dijual
6 Tahun 1997, membeli rumah di lokasi CB dan ditempati oleh anak ke 4 (T)
Tahun 2001, rumah di lokasi CB diminta dibeli oleh anak ke 2 (R) dengan harga 50 juta, tetapi tetap
ditempati anak ke 4 (T)
Tahun 2003, rumah dibeli lagi oleh Ayah (Rp. 50 juta), tetapi baru dibayar Rp. 25 juta. Tetap ditempati
oleh anak ke 4 (T)
6 Tahun 2005-an, suami istri tidak aktif dalam usaha lagi karena uzur
7 Tahun 2008, rumah dan tanah (lokasi A) dijual (Rp. 700 juta)
8 Suami istri membeli rumah baru (lokasi KM) dan tinggal disana
Sebagian sisa uang dipinjamkan ke anak ke 1 (S), anak ke 4 (T), anak ke 5 (D), anak ke 6 (F)
9 Tahun 2012, suami (K) meninggal dunia
10 Sekarang (2015), istri masih hidup dan tinggal di rumah (lokasi B)
11 Anak 6 orang (5 laki-laki dan 1 perempuan), sudah berkeluarga semua
Harta yang ada sampai tahun 2015
1 Rumah/tanah di lokasi CB
2 Rumah/tanah di lokasi KM
3 Mobil, masih kredit
4 Piutang dari anak ke 1 (S), masih cicil
5 Piutang dari anak ke 4 (T)
Hutang yang masih belum lunas/diputihkan
1 Hutang ke anak 1 (S) sebesar 10% dari harga penjualan rumah/tanah lokasi A (sejak tahun 2007)
2 Hutang ke anak 2 (R) sebesar Rp 25 juta (tahun 2003, atau senilai 50% dari harga lokasi CB saat itu)
Berdasarkan data di atas, maka perlu disepakati
1 Tanah di lokasi A adalah 100% milik Ibu (AK), berasal dari harta waris Eyang/orang tua ibu.
2 Bangunan/rumah di lokasi A adalah harta Gono Gini
3 Tanah dan Bangunan/rumah di lokasi CB, yang ditempati anak ke 4 (T), adalah harta Gono Gini
4 Tidak ada lagi milik Ayah dan harta Gono Gini lainnya selain yang disebut di atas
5 Pembelian rumah/tanah di lokasi KM menggunakan hasil penjualan rumah/tanah lokasi A
Dari Nilai Bangunan lokasi A : 100%
Dari Nilai Tanah lokasi A : Sisanya
7 Pembelian mobil menggunakan harta Ibu
8 Peminjaman uang kepada Anak-anak 100% berasal dari Uang Ibu
Sehingga harta Ayah (K) yang dapat diwariskan hanya berasal dari 2 sumber yang merupakan harta Gono Gini
a. Nilai Bangunan di lokasi A
b. Tanah dan Bangunan di lokasi CB, yang ditempati anak ke 4 (T)
Harta Hasil Penjualan Tanah dan Bangunan di lokasi A (Mei 2008) Rp
Harga dijual, belum dipotong untuk pajak penjualan dan
biaya notaris
Total Harga jual, terdiri dari 700,000,000
Harga Tanah (perkiraan) 600,000,000
Harga/Nilai Bangunan (perkiraan) 100,000,000
Anggap Nilai Bangunan adalah 1/7 dari nilai Tanah dan Bangunan
Anggap Nilai Bangunan adalah 1/7 juga berlaku untuk Tanah dan Bangunan Kota Mas
Anggap Nilai Tanah dan Bangunan Kota Mas 700,000,000
(Diambil dari harga rumah tetangga yang dibeli Bibi tahun 2013, Rp. 665 juta)
Nilai Bangunan adalah 1/5 (20%) (harta gono gini) 100,000,000 20%

Hutang yang harus diselesaikan
a. 50% harga beli rumah lokasi CB (Rp. 25 juta, tahun 2003)
Masih belum bayar ke anak ke 2 ('R)

b. 10% harga jual rumah/tanah lokasi A (Rp. 70 juta tahun 2008)
Masih belum bayar ke Anak ke 1 (S)
Anak ke 1 (S) menyatakan hutang tetap Rp. 70 juta (tidak ada penambahan nilai)
Cara penyelesaian Hutang yang telah menjadi tanggungan ahli waris
a. 50% harga beli rumah Cibaduyut (Rp. 25 juta, tahun 2003)
Masih belum bayar ke anak ke 2 ('R)

Cara penyelesaian
Bagi Harta Gono Gini Rumah lokasi CB terlebih dahulu
50% menjadi milik Ibu
50% menjadi milik Ayah (harta waris)
50% milik Ayah (harta waris), semuanya dibayarkan kembali ke Anak ke 2 ('R)
sehingga hutang menjadi lunas
Jadi Rumah/tanah di lokasi CB : 50% milik Ibu, 50% milik Anak ke 2 ('R)
b. 10% harga jual Jl Emur (Rp. 70 juta tahun 2008) 70,000,000
Masih belum bayar ke Anak ke 1 (S)
Anak ke 1 (S) menyatakan hutang tetap Rp. 70 juta (tidak ada penambahan nilai)

Cara penyelesaian
Harga rumah dan tanah lokasi KM waktu dibeli 2008 500,000,000
plus biaya-biaya lainnya, Rp 500 juta.

Anggap semua nilai bangunan di lokasi A dialihkan ke lokasi KM 100,000,000
(harta gono gini)
Nilai persentase bangunan lokasi A thd lokasi KM 20.0%

Nilai tanah dan bangunan lokasi KM sekarang 700,000,000
20% dari Nilai tanah dan bangunan Kota Mas sekarang 140,000,000
(Yang menjadi Harta Gono Gini)
Pembagian Harta Gono Gini 140,000,000
50% milik istri (Milik Ibu) 70,000,000
50% menjadi milik Ayah (harta waris) 70,000,000

Nilai harta Waris sebesar Rp. 70 juta dibayarkan ke anak ke 1 (S) 70,000,000 Lunas
sehingga hutang menjadi lunas Maka Anak ke 1 (S) punya bagian 10% dari nilai tanah dan 10.0%
bangunan di lokasi KMs
Nilai tanah/bangunan di lokasi KM : 90% milik Ibu (AK) , 10% milik anak ke 1 (S)
Sisa harta Ayah yang diwariskan
Berdasarkan perhitungan di atas maka tidak ada sisa harta yang diwariskan
Sisa harta = Nol


JAWABAN

1. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama suami-istri. Suami-istri diakui kepemilikan harta berdasarkan usaha masing-masing. Dalam kasus di atas, suami tidak otomatis mendapat harta 50%. Kalau memang sejak awal suami- istri bekerja sama dalam berusaha, maka harta suami adalah harus berdasarkan harta asal ditambah prosentase modal usaha. Dan itu bisa lebih atau kurang dari 50%. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam

- Harta gono-gini hanya ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan buku panduan Pengadilan Agama. Sebagian dari isi KHI diserap dari hukum adat Indonesia termasuk soal harta gono-gini dan cucu dapat warisan walaupun ada anak (dalam hukum waris Islam, cucu tidak dapat warisan kalau ada anak kandung yang hidup).

- Kalau ternyata harta warisan almarhum ternyata masih ada lebihnya dari bayar hutang, maka harus dibagikan sesuai hukum waris Islam, kecuali kalau semua ahli waris (istri dan anak) sepakat untuk memberikannya pada seseorang.

- Kalau ternyata harta peninggalan almarhum masih kurang untuk membayar hutang tapi peminjam merelakannya, maka itu adalah hal yang terpuji.

- Kalau setelah dihitung ternyata harta warisan almarhum memang habis untuk bayar hutang, maka tidak ada yang perlu diwariskan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

_____________________________


MENCABUT TALAK MUALLAQ, MUNGINKAH?

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, november 2014 suami mengatakan ke saya bahwa kalau saya membaca isi hp nya lagi saya akan ditalak. Tujuannya semata2 mengancam saya supaya tidak berani membuka hp nya. Beberapa hari kemudian suami baru menyadari apabila nantinya betul2 terjadi saya membuka hp nya maka saya akan tertalak 3 karena saya sudah 2x ditalak dan suami tidak ingin hal itu (talak 3) terjadi jadi dia menyatakan mencabut kata2 ancamannya. Jumat lalu karna saya meyakini suami sering melakukan bbm dg perempuan teman sekantornya saya terdorong melihat isi hp nya.

1. Pertanyaan saya apakah talak 3 jatuh kepada saya? Mohon penjelasannya.

Jazakallah khoiron katsira.

JAWABAN

1. Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) menyatakan bahwa talak muallaq itu sah dan jatuh talak apabila syarat atau kondisi yang disebut suami itu dilakukan oleh istri. Dalam kasus anda adalah membuka HP suami.

Namun ada pendapat dari ulama mazhab Hambali, yakni Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, yang menyatakan bahwa apabila niat suami hanya untuk mengancam supaya istri tidak melakukan perbuatan itu (membuka ponsel suami), maka tidak terjadi talak. Dan ucapan suami itu dianggap sumpah saja; konsekuensinya apabila istri melakukan pelanggaran (yaitu membuka HP suami), maka suami harus membayar kafarat (tebusan) sama dengan pelanggaran nadzar yaitu berupa memberi makan 10 orang miskin. Baca: Pelanggaran Nazar dan Sumpah

Pendapat ini (taklik muallaq tidak dianggap talak) juga menjadi keputusan Pengadilan Agama Kerajaan Yordania. Dr. Umar Al-Ashqar dalam kitab Syarah Qanun Al-Ahwal Al-Syar'iyah Al-Urduniyah, hlm. 203-204 menyatakan:

لا يقع الطلاق غير المنجز إذا قصد به الحمل على فعل شيء أو تركه)، وغير المنجز هو المعلق وقوعه على وقوع شيء

Artinya: Talak ghair munajjaz (talak muallaq) itu tidak terjadi apabila bertujuan untuk mendorong istri melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 33/59-60 menyatakan:
فإن كان مقصوده أن يحلف بذلك ليس غرضه وقوع هذه الأمور كمن ليس غرضه وقوع الطلاق إذا وقع الشرط فحكمه حكم الحالف وهو من [باب اليمين]

Artinya: Apabila maksud suami bersumpah seperti itu bukan bertujuan untuk terjadinya hal itu seperti orang yang tidak bertujuan untuk jatuhnya talak apabila syarat terpenuhi, maka hukumnya adalah seperti hukumnya orang yang bersumpah. Maka ini termasuk kategori sumpah.

Pendapat yang sama dari Ibnu Qayyim terdapat dalam kitab I'lam Al-Muwaqqiin, hlm. 4/97.

Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim adalah apabila dalam talak muallaq itu niat suami hanya untuk mengancam istri agar tidak melakukan sesuatu atau agar melakukan sesuatu, maka tidak terjadi talak. Namun bagi suami diharuskan membayar kafarat apabila istri melakukannya seperti kafaratnya nadzar. Baca juga: Nazar dalam Islam

_____________________________


IBU COWOK SAYA TIDAK SETUJU KAMI MENIKAH

Assalamualaikum
Saya menjalin hubungan dengan seorang lelaki selama 5tahun berjalan.

Kami berencana menikah, tetapi ibu dari kekasih saya tidak mengharapkan saya menjadi menantunya..bahkan mungkin ibunya tidak suka terhadap saya.berkali kali saya mencoba mendekati tapi gagal.harapan saya sangat tipis untuk bisa merebut hati ibu kekasih saya. sedangkan kami terlanjur saling menyayangi. saya mengerti Allah memang maha membolak balikan hati manusia,tp saya juga manusia biasa.

1. apakah selamanya kami harus menjalani hubungan seperti ini?
2. apakah kami harus berpisah karena tidak direstui ibu?
3. lalu bagaimana dengan perasaan kami? sebelumnya kami beberapa kali mencoba saling melepas dan mengikhlaskan. tapi tidak bisa.. kami masih saling menyayangi. kami ingin hubungan kami mulia dihadapan Allah, kami ingin menikah seperti pasangan lainnya.

Mohon pencerahannya,saat ini saya bingung harus berbuat apa untuk hubungan kami Syukron katsir.. Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Hubungan fisikal antara laki-laki dan perempuan bukan mahram (muhrim) di luar nikah adalah haram dalam Islam. Oleh karena itu, cara terbaik bagi anda berdua adalah menikah.

2. Perintah ibu harus diikuti selagi tidak melanggar syariah. Namun, apabila ibu atau ayah melarang anaknya menikah tanpa sebab yang syar'i (sesuai syariah), maka kemauan itu bisa dilanggar karena untuk menghindari pelanggaran pada syariah yaitu zina. Perlu juga diketahui, bahwa ayah dan ibu hukumnya wajib merestui dan menyetujui kemauan anaknya untuk menikah. Dan berdosa apabila tidak merestuinya. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ibu, Apakah Durhaka?

3. Kalau anda berdua sangat saling menyayangi dan saling cinta secara mendalam, maka menikah lebih baik daripada terjerumus dalam dosa zina. Apalagi yang tidak setuju adalah orang tua dari pihak lelaki yang tidak diperlukan untuk jadi wali nikah. Jadi, secara syariah tidak ada masalah bagi anda untuk menikah. Bahkan seandainya ayah dari si perempuan yang tidak setuju syariah membolehkan memakai wali hakim. Baca detail: Pernikahan Islam

Masalahnya adalah kalau secara syariah tidak masalah, apakah secara sosial memungkinkan? Artinya, apakah orang tua anda bersedia anda menikah dengan dia tanpa persetujuan orangtuanya? Kalau orang tua anda tidak keberatan situasi ini, maka silahkan dilanjutkan rencana anda berdua dan semoga diridhoi Allah.
LihatTutupKomentar