Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Istinjak (Cebok) Islam

Cara Istinjak (Cebok) Islam
CARA ISTINJAK (BERSUCI) DARI KENCING YANG BENAR

Assalamu'alaikum waRahmatullah waBarokatuh...
Saya mau bertanya tentang istinja :
1. Bagaimanakah cara istinjaknya Nabi ketika buang air kecil?
2. Apakah diharuskan untuk Kita memijat2 dan membuka sedikit ujung kelamin dan membasuhnya, karena ketika saya selesai buang air kecil saat saya melihat di dalam lubang kelamin sudah tentu terdapat sisa2 air kencing?
3. Bagaimana hukumnya pada saat kelamin sudah dibasuh, tetapi saya masih bisa melihat bekas2 air kencing di dalam kemaluan?

terima kasih atas jawabannya, semoga bermanfaat untuk semua dan mendapat barokah manfaat, fiddini waddunya.... Amiiin
Wassalamu'alaikum waRahmatullah waBarokatuh

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA ISTINJAK (BERSUCI) DARI KENCING YANG BENAR
  2. APAKAH ORANG TUA MERASAKAN AZAB KUBUR SAAT ANAK BERBUAT DOSA?
  3. MAKMUM MASBUQ SAAT IMAM TAHIYAT AKHIR
  4. MAKAN MAKANAN SYUKURAN NATAL
  5. PERINGATAN NATAL MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI'I
  6. HAMIL ZINA DIPAKSA ABORSI OLEH ORANG TUA
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Ringkasan:

Cara istinjak yang utama adalah memakai dua alat yaitu dikeringkan dengan tisu / kain lalu diikuti dengan air. Bisa memakai salah satunya; dalam situasi ini maka air lebih utama.


Urian:

1. Istinjak (Jawa: cewok, cawik; Indonesia: cebok) yang biasa dilakukan Nabi sama dengan cara menghilangkan najis umumnya yang ciri-cirinya adalah sbb:

(a) Memakai air seperlunya; tidak boros dalam penggunaan air. Jadi, Rasulullah memakai air sekedarnya untuk menghilangkan najis. Ulama sepakat penggunaan air yang berlebihan hukumnya makruh sebagaimana keterangan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 4/180 dan hadits riwayat Muslim (#325).

(b) Istinjak memakai tangan kiri berdasarkan hadits riwayat Abu Daud (#33) dari Aisyah: "bahwa Rasulullah memakai tangan kanan untuk makan dan bersesuci (wudhu, mandi junub) dan memakai tangan kiri untuk istinjak (kencing dan BAB) [Teks hadits: كَانَتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيُمْنَى لِطُهُورِهِ وَطَعَامِهِ ، وَكَانَتْ يَدُهُ الْيُسْرَى لِخَلَائِهِ، وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى].

(c) Nabi menggunakan air dan mengalirkan ke kemaluannya tempat keluarnya najis (Ibnu Rajab, Fathul Bari, 1/276). Teks hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik [كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ، أَجِيءُ أَنَا وَغُلاَمٌ، مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ ، يَعْنِي يَسْتَنْجِي بِهِ].

(d) Sunnah mengusap tangan kiri bekas istinjak dengan tanah, atau debu, atau sabun supaya lebih bersih (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 3/231).

2. Yang perlu dibasuh adalah tempat keluarnya kencing yakni ujung zakar (kemaluan pria). Dan tidak perlu memijat-mijat kemaluan saat cebok. Cukup membersihkan dan membasuh najis yang tampak dari luar yakni ujung kelamin (kepala zakar) bagi lelaki dan membasuh sesuatu yang tampak pada kemaluan wanita saat duduk jongkok. Jadi, tidak perlu membuka lobang kelamin.

3. Kalau anda membuka lobang zakar lalu terlihat seperti ada kencing di dalamnya, maka itu dianggap bagian dalam yang tidak perlu dibasuh dengan air.

Perlu juga dicatat bahwa kita harus berusaha menghindari perilaku was-was atas najis kencing dengan cara setelah membasuh ujung kelamin dengan air, maka tidak perlu anda memeras atau memijat-mijat kemaluan atau menengok ke dalam lobang kemaluan. Bahkan dianjurkan agar setelah selesai istinjak dengan air, kita disunnahkan menyiprati kemaluan atau celana kita dengan air agar tidak was-was karena was-was adalah gangguan setan. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 4/125, diterangkan sbb:

" ذكر الحنفية والشافعية والحنابلة أنه إذا فرغ من الاستنجاء بالماء استحب له أن ينضح فرجه أو سراويله بشيء من الماء ، قطعاً للوسواس حتى إذا شك حمل البلل على ذلك النضح ما لم يتيقن خلافه .. ومن ظن خروج شيء بعد الاستنجاء فقد قال أحمد بن حنبل : لا تلتفت حتى تتيقن ، وألْهَ عنه فإنه من الشيطان ، فإنه يذهب إن شاء الله

Artinya: Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali menyebutkan bahwa apabila selesai istinjak dengan air maka disunnahkan untuk mengalirkan sedikit air pada kemaluan atau celananya untuk menghentikan rasa waswas sehingga apabila seseorang dalam keadaan ragu-ragu, maka kebasahan itu dinisbatkan pada air tadi selagi tidak yakin kebalikannya. Barangsiapa yang mengira keluar sesuatu setelah istinjak maka Ahmad bin Hambal berkata: jangan berpaling kecuali kamu yakin dan abaikan karena itu dari setan. Dengan cara ini rasa was-was akan hilang insyaAllah.

Baca: Najis dan Cara Mensucikan

__________________________


APAKAH ORANG TUA MERASAKAN AZAB KUBUR SAAT ANAK BERBUAT DOSA?

assalamualaikum wr.wb
Pa ustadz saya mau menanyakan tentang :

1. jika seorang anak melakukan maksiat didunia, apakah sang bapak didalam kubur merasakan azab karena ulah dosa anaknya.
2. Jika benar, apakah ada dalil yang menyatakannya.

mohon dijawab karena saya penasaran dari dahulu .
Assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tergantung apakah orang tua, terutama ayah, telah mendidik anaknya dengan ilmu agama atau tidak. Kalau sudah mendidik anaknya tapi anaknya berbuat dosa, maka itu di luar tanggungan orang tua. Tapi kalau anak tidak dididik agama, maka orang tua ikut bertanggung jawab atas perilaku anaknya.

2. Dalam QS At-Tahrim :6 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu."

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda: [ أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ........ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ] Artinya: Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya... Laki-laki pemimpin bagi anak dan istrinya. Ia bertanggungjawab atas mereka.

__________________________


MAKMUM MASBUQ SAAT IMAM TAHIYAT AKHIR

Assalammualaikum..
Nama saya Alvan dari surabaya
Saya mau tanya pak ustad, Bagaimana tata caranya shalat berjamaah.. misalnya shalat isya.. imam sudah duduk tahiyat akhir.. dan saya mau takbiratul ikhram.. kan saya langsung duduk tahiyat akhir ya..
1. nah yg saya mau tanyakan.. setelah imam salam.. saya melanjutkan 3 rakaat atau 4 rakaat ?
Terima kasih sebelumnya ustad

JAWABAN

1. Lanjutkan 4 rokaat. Baca detail: Shalat Berjamaah

__________________________


MAKAN MAKANAN SYUKURAN NATAL

Assalamualaikum....
Para Ustadz yg dimuliakan Allah....kebiasaan di tempat tinggal saya satiap menjelang natal orang-orang nasrani membuat nasi kotak untuk dibagikan ke para tetangga baik yang kristen maupun yg muslim sebagai ungkapan kesyukuranya.
1. Bagaimana hukumnya memakan makanan tersebut bagi kami yang muslim?
2. Ada saudara ipar saya yang suaminya meninggal, dia mempunyai dua anak laki-laki. beberapa bulan setelah meninggal saya dikasih beberapa pakaian peninggalan suaminya sedang waktu itu kedua anaknya masih belum baligh. saya juga pernah dikasih perangkat elektronik yg menurutnya sedikit rusak dan sudah lama tdk terpakai. Bagaimana hukum barang-barang tersebut?

dari Fuad Di Malang

JAWABAN

1. Menerima hadiah makanan atau lainnya sunnah dan menolaknya adalah makruh. Baik hadiah itu dari sesama muslim atau non-muslim. Rasulullah sering menerima hadiah dari non-muslim dan beliau menerimanya. Seperti hadiah dari Raja Muqawqis, Raja Habasyah Ethiopia, dll.

Demikian juga boleh menerima hadiah dari non-muslim walaupun hadiah itu sebagai syukuran mereka atas hari raya mereka. Dengan syarat: makanan yang diberikan harus halal. Lebih detail, lihat di sini (bahasa Arab)

Baca juga: Hukum Ucapan Selamat Natal

2. Istri berhak menerima 1/8 (seperdelapan) warisan peninggalan suami apabila ada anak. Apabila baju dan lainnya itu termasuk dari warisan yang menjadi hak istri, maka tidak masalah diterima.

__________________________


PERINGATAN NATAL MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI'I

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasannya ustadz. Saya sudah baca di Alkhoirot tentang dalil diperbolehkannya mengucapkan natal yang didukung oleh Yusuf Qardhawi, Buya Hamka, dll, dan alkhoirot selalu jadi rujukan saya di tengah2 maraknya situs Wahabi yang dirujuk teman2 saya.

Namun ada yang mengganjal sedikit ustadz, teman saya men-share link di internet Dimana di dalamnya dicantumkan pendapat Al khotib Syarbini, tentang haramnya mengucapkan natal, yang mana beliau adalah pengikut Imam Syafii rahimullah.
Mohon penjelasannya tentang link tersebut, terutama bagian Imam Syafii, karena saya rasa ini bisa cukup meresahkan, karena ditakutkan mulai merujuk ke Firanda yang berafiliasi dengan Wahabi.

Ditunggu jawabannya ustadz karena sudah mendekati natal.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Pendapat Al-Khatib Syarbini memang mengharamkan mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim sebagaimana disebut dalam Mughnil Muhtaj 4/191. Itu menunjukkan bahwa masalah ini menjadi persoalan khilafiyah di kalangan ulama termasuk ulama mazhab salaf. Perbedaan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam soal ini tidak ada dalil yang tegas yang melarang sebagaimana tidak adanya dalil yang tegas dan tersurat yang membolehkan. Dalam kondisi seperti itu, maka yang menjadi patokan para ulama adalah situasi yang sedang berkembang saat ini yakni saat sebuah fatwa dibuat. Zaman Al-Syarbini dulu tentu berbeda dengan era Wahbah Zuhaili, Qardhawi dan Abu Bayyah (ketua Majelis Ulama Eropa) saat ini. Kedua pendapat yang berbeda ini hendaknya tidak dipertentangkan, sebaliknya bisa dijadikan pedoman yang bisa dipakai sesuai kebutuhan. Misalnya, saat kita hidup secara homogen bersama sesama umat Islam, maka tidak ada keperluan untuk mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim. Namun bagi mereka yang memiliki kerabat, tetangga, kolega dan teman kuliah non-muslim, fatwa Qardawi dkk bisa dipakai karena hanya dengan mujamalah dengan non-muslim mereka bisa diharapkan tertarik dan masuk Islam. Itulah indahnya khilafiyah ulama sebagai rahmat bagi umat.

Silahkan baca pendapat para ulama salaf dan kholaf dalam bahasa Arab tentang soal ini di link-link berikut:

- Ucapan Selamat Natal Menurut Mazhab Empat
- Haram Halal Ucapan Selamat Natal
- Fatwa Ulama Bolehnya Ucapan Selamat Natal
- Menerima Hadiah Orang Kafir Non Muslim
__________________________


HAMIL ZINA DIPAKSA ABORSI OLEH ORANG TUA

Assalamualaikum..bapak ustadz yang di rahmati Allah
Terimakasih atas blog nya yang bermanfaat dan mencantumkan email yang diperkenankan untuk bertanya-tanya..

Saya ingin berkonsultasi agar ustadz bisa membantu saya dan memberi pencerahan sama saya, sebelumnya saya pernah berbuat zina sama si A sudah lama,sampai dia menikah dan dia punya seorang anak,dan sampai sekarang saya hamil dengan dia, waktu saya ngasih kabar tentang kehamilan saya, dia mengelak dan tidak mau tanggung jawab,selang beberapa hari dia menghilang tanpa kabar sampai sekarang ini,keluarga saya sudah tahu tentang kehamilan saya karena saya mengakui dan langsung meminta maaf, tapi keluarga menyuruh untuk menggugurkan janin ini karena si A sudah berkeluarga dan dia kabur tidak bisa dihubungi lagi, tetapi saya tidak mau menggugurkan karena akan menambah dosa buat saya karena saya sudah berbuat zina saya tidak berani melakukannya, saya sekarang benar-benar menyesali saya malu atas perbuatan saya,

saya selama ini selalu mengerjakan ibadah fardhu dan sunnah-sunnah seperti sholat tahajud, sholat taubat, sholat dhuha dan ibadah sunnah yang lainnya untuk menebus dosa saya dan memohon ampunan kepada Allah,

1. apakah Allah akan mengampuni dosa saya sedangkan saya telah berbuat dosa zina berkali-kali yang sudah jelas dilarang oleh Allah ??

2. Terus nantinya kalau Allah menghendaki anak ini lahir apa status buat anak saya sedangkan ayah biologis nya tidak mau tanggung jawab ??

3. Dan sekarang apakah saya harus bertahan dengan kandungan ini sendirian sampai dia lahir sedangkan keluarga saya menyuruh saya untuk menggugurkan dan menyuruh saya untuk pergi jauh dari rumah saya untuk menghindari omongan orang-orang karena keluarga saya tidak mau menanggung malu karena ini perbuatan saya sendiri dan harus saya tanggung sendiri, tetapi saya juga tidak sanggup kalau hidup sendiri tanpa keluarga dan tanpa siapapun, saya bingung ustadz harus bagaimana menjalani nya kehidupan saya nanti ?? Semua saya pasrahkan sama Allah tapi sampai sekarang doa-doa saya belum terjawab dan keluarga saya sampai sekarang diam tidak ada yang bertindak dan menangani masalah saya ini.

Mohon pencerahannya dari ustadz agar saya bisa memperbanyak ibadah yg harus saya lakukan dan memperbaiki kehidupan yang lebih baik lagi.

terimakasih atas waktunya.
Jazakumullah khoiron katsiro..
Wassalamualaikum..


JAWABAN

1. Allah akan mengampuni asal anda melakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Status anak anda adalah anak yang tidak punya ayah. Nasabnya hanya dinasabkan pada ibunya yakni pada anda. Kalau dia perempuan, kelak nikahnya akan dinikahkan oleh wali hakim. Baca: Status Anak Zina

3. Langkah terbaik adalah anda menikah dengan siapapun yang mau menjadi penutup aib. Nikah resmi atau nikah siri tidak jadi masalah, yang penting kalau nikah siri harus diketahui tetangga dengan mengundang tetangga dengan resepsi kecil (sekedar makan-makan). Kalau nikah siri, pastikan nikah siri yang sah menurut Islam yakni ada 2 saksi laki-laki, ada wali, dan akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam