Hukum Muslim Tidak Shalat dan Tak Bayar Zakat

Hukum Muslim Tidak Shalat dan Tak Bayar Zakat suami jarang melakukan ibadah sholat, justru semakin diingatkan dia semakin membangkang. Suami saya tergolong mampu bahkan bisa dikatakan paling kaya di kampung kami, namum kewajiban zakat tidak ditunaikanya. Bagaimana hukumnya ustad apakah dia termasuk murtad karena sebenarnya tahu hukumnya? Bagaimana cara menyadarkanya?
Hukum Muslim Tidak Shalat dan Tak Bayar Zakat
SUAMI TAK MEMBERI NAFKAH, TIDAK SHALAT DAN TIDAK BAYAR ZAKAT

Assalamu 'alaikum wr.wb.
Ustad, saya seorang wanita usia 33 th, pekerjaan PNS, sudah menikah 8 th dan dikaruniai 2 orang putri.

Awal saya memilih calon suami dari beberapa yg datang, saya melakukan istikhoroh yang akhirnya hati saya mantap memilih dia sebagai suami saya karena menurut pengakuanya dan sepanjang yg saya tahu dia pernah menjadi seorang santri dan lulusan dari perguruan tinggi islam.

1. Namun, setelah menjalani pernikahan banyak hal yang selalu berseberangan dalam pola pemikiran kami, diantaranya mengenai aturan bahwa apapun yang dilakukan istri wajib mendapat ijin dari suami, namum suami mau melakukan apapun tidak berhak meminta ijin pada istri. Benarkah itu ustad?

2. Dan yang baru saya ketahui setelah menikah ternyata suami jarang melakukan ibadah sholat, justru semakin diingatkan dia semakin membangkang. Suami saya tergolong mampu bahkan bisa dikatakan paling kaya di kampung kami, namum kewajiban zakat tidak ditunaikanya. Bagaimana hukumnya ustad apakah dia termasuk murtad karena sebenarnya tahu hukumnya?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI TAK MEMBERI NAFKAH, TIDAK SHALAT DAN TIDAK BAYAR ZAKAT
  2. BOLEHKAN MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA?
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

3. Bagaimana cara menyadarkanya?

4. Suami saya pernah menyuruh saya berhenti bekerja, menurut dia gaji yang saya dapatkan kecil, karena dia pernah minta sejumlah uang dari saya tapi saya tdk bisa memenuhinya karena diluar kemampuan saya. Alasan saya tdk menuruti permintaan suami karena sejak kami menikah sampai kami mempunyai 2 orang anak dia tidak pernah menafkahi kami secara makruf, sehingga saya bertahan untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak2 saya. Penghasilan yang suami diperoleh digunakan untuk memenuhi keinginan dan hobinya. Setiap kali saya komunikasikan mengenai pemberian nafkah selalu berujung pertengkaran dan saya dianggap terlalu menuntut. Apakah keputusan saya ini salah ustad, mohon penjelasanya?

5. Saat berpamitan berangkat kerja atau saya keluar rumah suami mengijinkan tetapi di tengah jalan atau suatu ketika dia mengatakan bahwa saya dianggap tidak patuh dan melaknat saya tidak akan masuk surga. Alhamdulilah gaji yang saya peroleh kadang masih berlebih, sehingga saya mendapat kesempatan untuk sedekah dan berinfak, namun bila suami saya mengetahui dia bilang tidak meridoi dan melaknat saya masuk neraka.
Apakah laknat suami yang seperti itu berlaku ?

6. Bila suami berkenan untuk memberi kami nafkah apakah harta yang diberikan halal bagi kami, mengingat ada hak orang lain yang tidak ditunaikan?

7. Langkah apa yang harus saya lakukan untuk bisa membimbing suami ke jalan-NYa?

8. Bila tidak ada perubahan pada suami, dan perkawinan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, apakah itu jalan yang makruf?
Jazzakallah atas jawaban dan penjelasanya ustad


JAWABAN

1. Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga dan itu secara eksplisit dinyatakan dalam QS An-Nisa 4:34 : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."

Seorang pemimpin tentu saja harus ditaati oleh istri dan harus dimintai ijin ketika istri hendak melakukan sesuatu. Kewajiban istri untuk taat pada suami dipertegas dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi (disahihkan oleh Ima Suyuti)

لو كنت آمراً أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

Artinya: Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud pada manusia, niscaya aku perintahkan perempuan untuk bersujud pada suaminya.

Namun pada waktu yang sama, suami juga berkewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan baik (makruf). Termasuk di dalamnya adalah meminta ijin pada istrinya saat hendak melakukan sesuatu, memberi nafkah lahir dan batin, serta menjaga etika dalam berkomunikasi. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:228 "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf."

Suami yang hanya menuntut hak dan melupakan kewajibannya bukanlah seorang pemimpin yang baik.

2. Orang muslim yang tidak melaksanakan shalat fardhu lima waktu dan tidak membayar zakat (padahal sudah memenuhi syarat untuk bayar zakat) adalah hukumnya dosa besar apabila ia masih mengakui atas wajibnya salat dan zakat tersebut. Namun, apabila ia menganggap shalat dan zakat itu tidak wajib, atau maka hukumnya murtad. Kalau sampai murtad, maka status perkawinan anda berdua secara otomatis menjadi fasakh atau batal karena tidak sah seorang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim.

Baca detail:
- Penyebab Murtad, Syirik dan Kafir
- Status Pernikahan Suami yang Murtad
- Status Perkawinan Istri Murtad

3. Tidak mudah menyadarkan orang yang tahu dan berilmu karena dia melakukan pelanggaran dengan sengaja. Yang pasti, akan sulit dilakukan oleh istri karena suami menganggap lebih tahu dari istri. Satu-satunya jalan adalah meminta bantuan orang lain yang dihormatinya seperti gurunya dulu di pesantren, atau siapa saja yang dia hormati dan mengerti agama.

4. Suami berhak untuk meminta istri berhenti bekerja dengan catatan suami telah memberikan hak istri yaitu memberi nafkah secukupnya dan sepantasnya. Dan istri wajib mentaatinya. Kalau tidak taat berarti dosa. Namun apabila suami tidak menafkahi istri, maka bekerjanya istri bersifat darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan itu boleh (lihat QS Al-Maidah 5:3). Apalagi kalau suami juga tidak menafkahi kebutuhan anak-anak.

5. Dalam masalah harta milik pribadi istri, suami tidak berhak untuk mengatur penggunaannya. Islam sangat menghargai hak milik harta pribadi dalam rumah tangga. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama. Harta istri adalah milik istri sepenuhnya. Sedangkan harta suami adalah harta suami sepenuhnya dengan kewajiban menafkahi anak dan istri. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam

6. Status hartanya menjadi syubhat atau campuran halal dan haram karena ada sebagian hartanya sebenarnya hak orang lain yakni penerima zakat. Baca: Hukum Harta Syubhat

7. Ajak silaturahmi ke ulama, kyai dan ustadz ahli agama terutama yang sudah sepuh untuk meminta nasihat dan doa. Juga, ajak ikut kegiatan keagamaan seperti majelis taklim atau pengajian di masjid terdekat. Lihat juga poin 3.

8. Terhadap suami yang tidak taat, Islam memberikan pilihan dua: bercerai atau meneruskan rumah tangga. Baca: Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat


__________________________________


BOLEHKAN MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA?


Asalamualaikum wr wb

Ustad mohon pencerahanya atas masalah yg sedang saya hadapi. Begini ustad dlu saya pernah melakukan perbuatan dosa besar dgn pacar saya, apabila setelah melakukannya kmi merasa sangat berdosa dan berniat untuk bertobat, akan tetapi setiap bertemu di lain hari sepertinya kmi susah untuk meninggalkanya. Sampai pada suatu saat saya mengandung mungkin itu bentuk peringatan dari Allah SWT, begitu takutnya kami sampai2 rasa untuk hidup pun tidak saya milik karena bingung apa yg harus kami lakukan, di satu sisi kami belum siap menikah karena pacar saya masih kuliah. Kami memutuskan mencoba untuk lebih dekat dgn Allah SWT, memohon ampunan-Nya dan bertobat nasuha. Hingga suatu hari saya mengalami keguguran, kami berfikir bahwa Allah SWT memberi kesempatan bagi kami untuk lebih baik.

Setelah kejadian itu kami insyaAllah benar2 bertobat, dan kami memutuskan untuk nikah sirih karena takut akan dosa dan agar terhindar dari perbuatan yg mendekati zina lagi ustad. Dan kami berjanji akan menikah resmi kalo waktunya sudah tepat dan kami berdua benar2 siap. Mungkin ustad berfikir kenapa tidak langsung nikah secara resmi saja. Nah itu masalahnya ustad, kami belum siap untuk nikah resmi karena pacar saya masih kuliah.

Yang jadi masalahnya ustad, keluarga kami tdak menyetujui niat kami, terutama ayah saya, beliau beranggapan kalo nikah siri itu nikah abal2, dan beliau malu apa bila di ketahui org kalo anaknya nikah siri. Dan ibu saya meminta agar saya berkarir dlu tidak boleh menikah muda karena dgn alasan ekonomi dpt menjadi masalah dalam rumah tangga. Sedangkan niat saya adalah karena Allah, dan saya juga sudah yakin kalo pacar saya insyAllah akan menjadi imam yg baik dan mampu menjadi pakaian yg baik pula untuk kehidupan saya kedepanya.
Kami selalu berdoa ustad agar rencana kami di permudah dan di ridhoi Allah SWT, saya juga sudah sholat istiqoroh.

Yg ingin saya tanyakan ustad :

1. Boleh kan menikah tanpa persetujuan wali/org tua, bawasanya restu org tua itu penting dalam suatu pernikahan. Dan bolehkan nikah sirih dgn wakil wali hakim? Karena wali tidak mau menikahkan dgn alasan syariah

2. Bagaimana cara nikah sirih agar mendapat ridho dari Allah SWT, dan di mana bisa di lakukan nikah sirih? Apabila ada dalilnya mohon di sebutkan, agar semakin yakin.

3. Lalu saya harus bagaimana?

Jawaban ustad akan saya jadikan referensi harus bagaimna selanjutnya, bales ke email ini.

Terimakasih
Wasalamualaikum wr wb.

JAWABAN
1. Kalau wali tidak mau atau tidak setuju menikahkan putrinya tanpa alasan syariah, maka putrinya boleh minta dinikahkan pada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat KUA (kantor urusan agama) dan jajarannya seperti PPN (pegawai pencatat nikah) desa / kelurahan. Kalau tidak bisa, maka wali hakim bisa dilakukan oleh tokoh agama (ustadz atau kyai).

Dalil bolehnya wali hakim adalah hadits sahih riwayat Tirmizi ( 1102 ), Abu Daud ( 2083 ), Ibnu Majah ( 1879); lihat juga dalam Al-Mustadrok alal Sahihain sbb:

لا تنكح المرأة بغير إذن وليها ، فإن نكحت فنكاحها باطل - ثلاث مرات - فإن أصابها فلها مهرها بما أصاب منها ، فإن اشتجروا ، فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya: Wanita tidak boleh menikah tanpa izin walinya. Apabila menikah maka pernikahannya batil (tidak sah). Apabila terjadi hubungan intim, maka wanita berhak mendapat mahar. Apabila wali menolak (menjadi wali), maka penguasa bisa menjadi wali hakim bagi wanita yang tidak punya wali.

Baca: Kapan Boleh Nikah dengan Wali Hakim

2. Nikah siri yang sah dengan nikah resmi adalah sama. Bedanya hanya kalau nikah siri tidak tercatat pernikahannya di KUA (Kantor Urusan Agama) dan tidak memiliki buku Akta Nikah.

Adapun nikah siri yang sah adalah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah sebagai berikut:
(a) Ada dua saksi laki-laki; (b)Ada wali, atau wakilnya, atau wali hakim; yang menikahkan (c) akad nikah atau ijab kabul antara wali dan calon suami; dan (d) membayar mahar sesuai permintaan calon istri.

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm hlm. 7/165 menyatakan tentang rukun nikah yang sah secara syariah sbb:

وَلَا يَجُوزُ النِّكَاحُ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَرِضَا الْمَنْكُوحَةِ وَالنَّاكِحِ

Artinya: Nikah tidak boleh kecuali ada wali, dua saksi yang adil, kerelaan kedua pengantin.

Adapun yang menjadi wali hakim ideal adalah pejabat KUA tingkat kecamatan, atau pejabat PPN (pegawai pencatat nikah) tingkat kelurahan atau desa. Kalau tidak ada atau tidak bisa, maka bisa dilakukan oleh tokoh agama seperti kyai, atau ustadz atau imam masjid yang dikenal ahli agama. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Anda berdua bisa datang menemui pegawai PPN di desa atau kelurahan anda dan katakan tujuannya untuk menikah secara siri. Atau langsung menemui ustadz atau kyai dan sampaikan tujuannya.
LihatTutupKomentar