Akad Nikah Tanpa Sepengetahuan Istri
Akad Nikah Tanpa Sepengetahuan Istri saya nikah siri dan dihadri oleh saksi-saksi walinya kakak ipar karena mertua sakit keras tapi beliau mengetahui dan merestui, sehingga pernikahan berlangsung lancar,
2. TAPI istri saya tidak mengetahuinya apakah pernikahan saya sah dan halal hukumnnya? saya takut kisruh kalau istri mengetahuinya. Nikah harus dilakukan oleh wali utama yaitu ayah. Kalau ayah berhalangan karena sakit, maka bisa diwakilkan kepada orang lain termasuk pada saudara.
2. Kalau istri tidak mengetahui dalam arti tidak hadir tapi dia setuju untuk menikah dengan anda, maka nikahnya sah.
AKAD NIKAH TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wr.Wb.,.
1. Kyai saya nikah siri dan dihadri oleh saksi-saksi walinya kakak ipar karena mertua sakit keras tapi beliau mengetahui dan merestui, sehingga pernikahan berlangsung lancar,
2. TAPI istri saya tidak mengetahuinya apakah pernikahan saya sah dan halal hukumnnya? saya takut kisruh kalau istri mengetahuinya. Atas bantuan bpk kyai saya ucapkan terima kasih....wassalam....
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- AKAD NIKAH TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI, SAH ATAU TIDAK?
- DUA MASJID DI SATU KAMPUNG KECIL
- ISTRI CEREWET TIDAK MAU BERSYUKUR
- PENYEBAB DAN HUKUM HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
- MASALAH DATANG DARI ALLAH BERARTI MENYALAHKAN ALLAH?
- ZINA SEBELUM MENIKAH
- CARA CERAI NIKAH SIRI
- INGIN MENIKAHI MANTAN PACAR TAPI SUDAH PUNYA KEKASIH
- APA ARTI KHODAM DAN HUKUM JIMAT RAJAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Nikah harus dilakukan oleh wali utama yaitu ayah. Kalau ayah berhalangan karena sakit, maka bisa diwakilkan kepada orang lain termasuk pada saudara.
2. Kalau istri tidak mengetahui dalam arti tidak hadir tapi dia setuju untuk menikah dengan anda, maka nikahnya sah. Tapi kalau yang dimaksud tidak mengetahui itu adalah tidak dimintai persetujuannya, maka tidak sah. Perempuan dewasa baik gadis atau janda harus dimintai persetujuan lebih dahulu sebelum dilakukan akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam
________________________________
DUA MASJID DI SATU KAMPUNG KECIL
Mohon maaf sebelum nya. saya mau tanya kepada dewan pengasuh ponpes khoirot. apabila di satu kampung kecil yg penduduk nya kurang lebih nya 100 orang.
1. ada 2 masjid hukum nya bagaimana ya..?
2. Apakah sholat jumat nya sah..?
Karena dalam permusyawarahan di waktu mau membangun masjid lagi banyak pro dan kontra maka terjadilah perpisahan 2 masjid..
trimakasih sebelum nya kiai.assalamu'alaikum..
JAWABAN
1. Hukumnya tidak apa-apa.
2. Shalat Jumatnya sah. Namun idealnya, shalatnya tetap di satu masjid saja agar tampak persutuan umat Islam di kampung tersebut. Namun, apabila ada konflik atau ada kebutuhan untuk membuat 2 jumat di dua masjid, maka shalat Jum'atnya tetap sah. Lebih detail: Dua Jumat, Dua Masjid di Satu Kampung (Desa)
________________________________
ISTRI CEREWET TIDAK MAU BERSYUKUR
assalammualaikum....ustad
saya ada masalah keluarga, saya menikah sudah 2 tahun di tahun ke 2 sekitar bulan maret 2014 ada permasalahan timbul dari bapak mertua dan ibu mertua saya mereka cekcok karna binatang peliharaan karna bapak mertua saya hobby burung dan suka njerat burung/merangkap burung setiap hari ada aja yang salah di bapak mertua saya di suruh nyari kerja
sebenarnya umurnya udah harus pensiun akhirnya bapak mertua keluar dari rumah berusaha kerja menjahit di tempat orang karna keahlian yang dipunya cuman itu, setiap minggu saya dan istri selalu mengunjungi bapak mertua saya tidurnya di tempat kerja juga dan istri saya ngomong kalau mau ninggalin uang buat bapanya kalo menurut saya kurang saya suruh nambahin,
setelah 2-3 bulan berlalu gak ada kejelasan di tempat kerjanya akhirnya saya diminta istri jemput bapaknya dan balik ke rumah ibu mertua saya sekita 2 bulan cekcok lagi sama ibu mertua saya dan sekarang bapak mertua mutusin buat beberapa waktu di kampung dulu,
setelah kejadian itu saya dan istri mulai ada aja masalah, alasan saya dibilang tidak perhatian, cuek ke istri dan urusan rumah, dan masalah keuangan bulanan awalnya 1 jt gaji pokok saya 2.5 jt tunjangan 2,4 jt saya kontrakan 850 rb, listrik 100rb loundry 200rb karna istri sering tidak masak kami beli keluar 5x seminggu makan malam di luar x 50rb, karna dya pernah cerita sama ibunya uang bulanan yang saya kasih kurang dan ibunya nanya ke saya dan itu sebagai tegoran menurut saya
bulan berikutnya saya tambah uang bulanan istri 500rb, dan sekarang minta beli motor dan tidak saya tanggapin dan minta beli mesin cuci trus saya bilang kenapa waktu awal kita ngontrak mo beli mesin cuci kok tidak mau, alasannya tidak sempat setrika karna istri saya bekerja karna itu saya mutusin baju di loundry aja,
dan akhir-akhir ini saya selalu di bilang tidak mau bantu di rumah, padahal saya kalau piring kotor numpuk saya cuci, rumah di sapu iya tidak sesering istri, dan sekarang nuntut tunjangan saya kenapa dya tidak dikasih saya bilang untuk beli bensin dan kalau kita makan di luar trus merembet masalah sampai yang lain
dan pernah saya marah besar karna tiap saya ngajak berhubungan intim selalu saya liat wajahnya tidak ikhlas dan selalu saya batalin itu sekitar 2 bulan berturut-turut, dan dya bilang tidak pernah nikmat berhubungan cuman sakit doang dengan nada tinggi...
1. saya mohon arahan pak ustad saya harus bagaimana menghadapin istri saya karna saya termasuk cepat emosi, sudah 2 hari 2 malam dya ngambek pergi dari rumah ke tempat abangnya di telpon tidak di angkat abang nya begitu juga, saya cuman bisa nanya ke ibu mertua saya dan disarankan untuk didiamin aja dan sabar kata ibu mertua dan saya bilang sampai kapan apakah tidak ada sebagai penengah kata saya masih jawabnya sabar,
2. menurut pak ustad apakah saya jemput ke rumah abangnya atau ditunggu amarahnya reda dulu pak ustad...
saya mohon saran pak ustad... maaf kalau tulisan saya kurang bisa dipahami pak
terimakasih
JAWABAN
1. Kalau tidak ada lagi kecocokan antara suami-istri, maka tidak ada halangan untuk bercerai. Walaupun perceraian itu sebagai langkah terakhir.
2. Kalau anda masih sayang, maka silahkan dipertahankan. Sementara itu, selidiki perilaku istri anda kenapa kok tiba-tiba ada perubahan sikap yang dulu asalnya diam sekarang sangat cerewet dan tidak bersyukur serta banyak menuntut. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________________
PENYEBAB DAN HUKUM HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya mau tanya beberapa hal terutama No. 3 dan seterusnya yang merupakan fenomena api dalam sekam yang bisa terjadi di dalam keluarga manapun atau bom waktu yang bisa meledak suatu waktu di masyarakat indonesia:
1) Apakah ada dalil Qur'an maupun Hadits Sahih/ Hasan bahwa 10X masturbasi= 1X zinah?
2) Apakah hukumnya orang yang menikah tapi memang sengaja dari awal tidak mau punya anak kandung karena alasan di keluarganya ada beberapa yang secara fisik bisa dibilang cacat, jadi dia takut keturunannyapun kemungkinan akan cacat?
3) Apa Hukumnya Homosexualitas (LGBT People=Lesbian->cewek tomboy gayanya kecowok2an bernafsu pada cewek juga bukannya cowok, Gay->cowok kemayu atau tidak selalu harus kemayu tapi tertarik/bernafsu pada cowok juga bukannya cewek, Bisexual-> cewek masih suka sama cowok tapi juga suka sama cewek, atau cowok masih suka sama cewek tapi suka juga sama cowok, Transgender->pada prinsipnya +_ sama dengan Lesbian & Gay hanya lebih parah sampai2 operasi ganti kelamin cowok jadi cewek, cewek jadi cowok). Apakah Haram/ Makhruh/ Mubah/ Ja’iz, dll?
4) Apa penyebabnya Homosexualitas?
5) Gimana mencegahnya?
6) Gimana mengobati/ menyembuhkannya kalau sudah terlanjur?
7) Apakah menular?
8) Apa penyebab orang berkelamin ganda? Gimana solusinya?
Syukron Katsiro. Wass. Wr. Wb.
JAWABAN
1. Tidak ada. Masturbasi itu dosa tapi tidaklah sampai sama dengan dosa zina. Baca: Masturbasi dalam Islam
2. Kalau memang ada alasan yang bisa diterima secara medis, maka tidak apa-apa.
3. Hukum lesbian dan homosek adalah haram (QS. An-Naml 27:54-55)
4. Penyebab homosek umumnya adalah lingkungan dan kejiwaan dan ia bisa diobati berdasarkan penelitian kalangan sarjana. Baca: Cara Menyembuhkan Penyakit Homoseksual
5. Jangan bergaul dengan kalangan homo dan lesbi. Juga, hindari bacaan dan tontonan yang dapat mendorong seseorang menjadi lesbi dan homo.
6. Baca: Cara Menyembuhkan Penyakit Homoseksual
7. Iya, menular. Baca juga: Gay Taubat dan Menikah Bolehkah Jadi Imam Shalat Keluarga
8. Kelamin ganda adalah bawaan atau cacat lahir. Solusinya adalah operasi atau biarkan saja seperti itu. Tentang status orang yang berkelamin ganda (apakah perempuan atau laki-laki) lihat: Hukum Menyentuh Banci Waria
________________________________
MASALAH DATANG DARI ALLAH BERARTI MENYALAHKAN ALLAH?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh..
Saya ingin bertanya, tiap saya berdoa setiap sholat, saya selalu mengeluhkan Segala problem yang saya rasakan kepada Allah. Dalam do'a saya selalu mengatakan saya yakin bahwa semua problem yang saya alami ini adalah datang dari-Nya dan saya selalu meminta petunjuk dari-Nya pula. Namun saat saya sedang browsing mencari tentang hukum mengeluh pada Allah, tiba-tiba saya membaca sebuah kata yang membuat sebuah pikiran terlintas di pikiran saya.
1. Apakah dengan meyakini bahwa setiap masalah datangnya/bersumber dari Allah sama saja dengan saya menyalahkan Allah atas segala hal yang saya alami?
Mohon Bimbingannya. Karena saya sangat takut jikalau ternyata yang saya lakukan ini ternyata salah.
Terima kasih
JAWABAN
1. Iya, berarti menyalahkan Allah. Karena pada dasarnya manusia diberi kebebasan memilih antara baik dan buruk. Kalau dia memilih yang buruk, maka yang salah adalah dirinya sendiri. Dalam QS Fushilat ayat 46 Allah berfirman "Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya." Baca: Takdir dalam islam
________________________________
ZINA SEBELUM MENIKAH
Assalamualaikum ustadz.
begini, sekitar kurang lebih seminggu sebelum menikah saya ada melakukan hubungan intim dengan istri saya (zina), kurang lebih sebulan setelah kami menikah kami mengetahui ternyata istri saya sedang hamil, sehingga kami ragu kehamilan istri saya itu terjadi sebelum atau sesudah kami menikah.
setahu saya jika ada wanita yang hamil sebelum menikah maka sang suami harus menikahinya sebanyak 2 kali, yang pertama untuk si anak dan yang kedua untuk menghalalkan si wanita, untuk melakukan jaga2 / mencegah jika kemungkinan kehamilannya sebelum menikah mungkin ada baiknya jika saya menikahinya lg (yg ke 2)
namun yg menjadi permasalahan adalah, kami belum sempat melakukannya (menikah ulang) sampai akhirnya anak kami yang ke 2 lahir,..
1. pertanyaan saya, apa saya harus menikah sebanyak 3 kali (mengingat anak saya sekarang sudah 2 atau bagaimana,.??
mohon petunjuknya ustadz atas apa yg harus saya lakukan yang sesuai dengan syariat dan jika bisa disertai dalilnya, dan mohon kiranya ustadz sudi mendoakan kebaikan atas kami ,..
terimakasih atas segalanya, semoga Allah memberikan keselamatan pada kita semua Aamiinn..
wassalamualaikum. wr wb
JAWABAN
1. Pernikahan yang pertama itu sudah cukup dan tidak perlu menikah lagi sampai 3 kali. Sementara itu, lakukan taubat atas dosa zina yang anda lakukan. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina dan Status Anak
________________________________
CARA CERAI NIKAH SIRI
assalamualaikum
saya mempunyai saudara perempuan yang sekarang ini jadi istri kedua, namun dia dinikahkan hanya nikah siri, karena tanpa sepengetahuan istri pertamanya, dan suaminya seorang PNS, sedangkan sekarang ini suaminya tidak bisa berlaku adil, saudara saya ingin cerai dengan suaminya, karena sudah tidak tahan terhadap perlakuan suaminya yang tidak mau berlaku adil, tetapi suaminya tidak mau menceraikannya,
1. bagaimana jalan keluar yang terbaik menurut ustad ?
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Langkah pertama, minta tolong orang yang disegani suami agar suami mau menceraikannya; kalau tetap tidak mau, mau minta bantuan dua tokoh yang dipercaya untuk memutuskan hukumnya. Baca detail: Gugat Cerai Nikah Siri
________________________________
INGIN MENIKAHI MANTAN PACAR TAPI SUDAH PUNYA KEKASIH
Assalamualaikum Wr Wb.
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai masalah Jodoh
Saya mencintai seorang wanita, dia adalah mantan pacar saya, saat ini sudah mempunyai kekasih, tetapi saya sangat menyesal meninggalkan dia dan ingin sekali dia kembali menjadi kekasih saya untuk saya Niat Nikahi, tetapi masalahnya dia dan pacarnya saat ini tidak ada masalah sama sekali bahkan baik-baik saja hubunganya.
Dan saya setiap sholat tidak lupa untuk mendoakanya bahkan sampai menangis karena takut kehilangan atau dinikahi orang lain, apa yang harus saya lakukan sedangkan untuk melupakanya saja sulit dan sudah 2 tahun saya menanti dia tetapi sepertinya Nihil. Selalu berdoa untuk mengikhlaskanya tetapi sepertinya hati saya belum seratus persen ikhlas.
Dan saya juga sudah berusaha untuk mencari dan mencoba mencintai wanita muslim yang lain tetapi sepertinya hanya akan pelarian dari dia, dan itu tidak baik nanti kedepanya
1. Pertanyaanya pertama, apakah saya harus lanjut atau saya berhenti mengharapkanya karena memang saya sangat Mencintai wanita itu?
2. Pertanyaaan kedua, Mohon petunjuk untuk ilmu ikhlas yang sebenarnya ?
terima kasih
Wassalmualikum Wr Wb
JAWABAN
1. Berhentilah mengharapkannya dan carilah wanita lain untuk dinikah.
2. Ikhlas adalah perbuatan baik yang hanya berpamrih pada Allah, tidak pada sesama manusia. Baca detail: Derajat Ikhlas dan Tujuan Amal Ibadah
________________________________
APA ARTI KHODAM DAN HUKUM JIMAT RAJAH
Assalamu'alaikum
Pak ustadh. Saya minta maaf sebelumnya
1. Tolong dong saya minta penjelasan tentang arti khodam??
2. Saya juga minta penjelasan tentang hukum penggunaan jimat, rajah, dan susuk serta yang lain dalam agama islam??
3.Jelaskan pula apa yg dimaksud ilmu putih serta ilmu hitam
Tolong jelaskan serta dalil dari alquran dan hadist..
Terima kasih..
JAWABAN
1. Makna asal khodam (khadam) atau khadim adalah orang yang berprofesi sebagai pembantu atau asisten rumah tangga. Bisa saja bermakna pengabdi, misalnya, Raja Arab Saudi menyebut dirinya sebagai Khadim al-Haramain atau pengabdi Dua Tanah Haram. Sedangkan dalam istilah kalangan ahli kanuragan dunia gaib, khodam adalah jin yang bertugas membantu manusia dalam mencapai tujuan tertentu.
2. Hukum jimat dan susuk lihat: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html
3. Ilmu putih adalah ilmu sihir / hizib yang dalam belajar dan mengamalkannya tidak bertentangan dengan ajaran syariah. Ilmu hitam adalah ilmu sihir yang metode belajar dan pengamalannya berlawanan dengan syariah, misalnya, dengan menginjak Al-Quran atau mencela Allah dan Rasul-Nya. Baca detail: Hukum Ilmu Santet Sihir