Islam Agama Semua Para Nabi

Islam Agama Semua Para Nabi Apakah para Nabi terdahulu (sebelum baginda S.A.W ) juga mengajarkan agama yang dinamai Islam ? Semua para Nabi terdahulu beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada firman Allah sbb: (a) QS Ali Imron 3:19 "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam." (b) QS Ali Imran 3:144 "Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul." (c) QS Al-Ahqaf :9 "Katakanlah: 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul'."
Islam Agama Semua Para Nabi
AGAMA PARA NABI TERDAHULU SEBLUM MUHAMMAD: ISLAM ATAU BUKAN?

Assalamualaikum Ustad...
Saya ingin bertanya;

1). Apakah para Nabi terdahulu (sebelum baginda S.A.W ) juga mengajarkan agama yang dinamai Islam ?

2). Apa hukumnya memerangi negara orang kafir seperti amerika dan yg lainnya dengan tujuan menaklukkan mereka agar bisa ditegakkan syariat Islam dibumi Allah ini?

3). Bolehkah mengembalikan barang curian tanpa sepengetahuan sipemilik ? Misalnya seseorang pernah mencuri bibit bunga 20 tahun yang lalu, kemudian sekarang berniat mengembalikannya dengan menanamkan bibit bunga dikebun tersebut.
Sedangkan hasil dari bibit bunga tersebut sudah menjadi banyak. Tapi sipencuri hanya mengembalikan sebanyak bibit yang Ia curi.

4). Saya memiliki sepupu laki-laki, Suatu hari Ia kerasukan hantu (khodam) macan. Katanya makhluk gaib tersebut ingin menjaganya. Apakah ketika bangsa gaib datang ingin menjaga seseorang, disebabkan karena orang tersebut memiliki keistimewaan ??

Mohon pencerahannya Ustad, terima kasih...

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. AGAMA PARA NABI TERDAHULU SEBLUM MUHAMMAD: ISLAM ATAU BUKAN?
  2. IMAM LUPA TIDAK TAHIYAT AWAL
  3. HUTANG AYAH DIBEBASKAN BANK, APAKAH MASIH ADA HUTANG?
  4. HUKUM PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM
  5. MENYIKAPI ORANG TUA YANG BERDEBAT
  6. BELANJA KARENA HADIAH
  7. BERJANJI PADA ALLAH APAKAH SAMA DENGAN NADZAR?
  8. MENJADI TKW KE LUAR NEGERI TANPA MAHRAM
  9. ISTRI SUKA MENGHINA, BOLEHKAH DICERAI ?
  10. BOLEHKAN MASUK ISLAM KARENA CINTA?
  11. SUAMI PERGI SEJAK 7 BULAN KERJA DI LUAR JAWA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Semua para Nabi terdahulu beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada firman Allah sbb:
(a) QS Ali Imron 3:19 "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam."
(b) QS Ali Imran 3:144 "Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul."
(c) QS Al-Ahqaf :9 "Katakanlah: 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul'."

2. Peperangan melawan negara kafir itu dilakukan oleh negara, bukan oleh individu. Dan itu terjadi terutama apabila mereka melakukan agresi pada negara Islam dan tidak ada perjanjian damai dengan negara Islam. Jadi, jihad itu dilakukan atas prakarsa kepal negara. Dalam Islam tidak ada jihad individu tanpa perintah kepala negara yang sah.

3. Kalau pemiliknya masih ada maka anda harus menemuinya, memohon maaf dan cukup mengembalikan bibit yang pernah diambil (lihat QS Al-Baqarah 2:297). Analisa detail lihat di sini (bahasa Arab)

4. Apabila ada jin yang masuk ke dalam tubuh seseorang, maka itu menunjukkan bahwa pertahanan dirinya lemah sehingga membiarkan makhluk gaib bisa masuk. Jadi, itu bukan keistimewaan.

______________________________


IMAM LUPA TIDAK TAHIYAT AWAL


Assalamu'alaykum wa rahmatullah...
Mau minta pencerahannya mengenai beberapa hal berikut :
1. Bagaimana kiranya jika seseorang lazim menggunakan kata 'munafik' untuk mengatakan orang lain bohong?, apakah dalam kasus ini berlaku apa yang disampaikan Nabi jika ternyata si penuduh salah maka tuduhan (munafik) itu kembali padanya (mengingat sebenarnya si penuduh hanya bermaksud mengatakan orang lain berbohong bukan beriktikad untuk mengatakan munafik yang sebenarnya)? sepengetahuan saya, munafik itu komplit mempunyai 3 sifat sedangkan dalam hal ini hanya salah satunya yakni bohong jika berkata, itupun belum tentu berbohong karena bisa jadi orang lain lupa sehingga tuduhan berbohong adalah tidak benar

2. Apakah sah shalat yang dipimpin oleh imam yang tidak fasih bacaanya dan itu sudah kita ketahui sebelum dia memimpin shalat?

3. Kalau imam lupa tahiyat awal lalu sudah berdiri dengan sempurna tapi duduk kembali untuk tahiyat setelah mendengar teguran makmum, apakah masih perlu sujud sahwi? dalam hal ini, lebih utama manakah antara melanjutkan fatihah atau duduk lagi?

4. Bagaimana seandainya seorang batal dalam shalat lalu karena dia harus ambil wudlu lagi, dia melalui jamaah lain dengan menginjak posisi kepala waktu sujud?

Demikian, mohon penjelasannya. Suwun.
Wasalamu'alaykum wa rahmatullah..

JAWABAN

1. Munafik dalam bahasa Indonesia umumnya hanya bermakna bohong. Bukan munafik dalam pengertian yang disebut Nabi. Menuduh orang munafik (atau bohong) tidak boleh karena itu dapat menyakiti hatinya. Disebut dalam hadits sahih, muslim yang baik adalah yang menjaga lisannya.

2. Tergantung tidak fasihnya itu bagaimana. Kalau tidak fasih sampai merubah makna dan dalam bacaan Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah kecuali kalau makmumnya juga sama. Tapi kalau yang dimaksud tidak fasih itu tidak sampai merubah makna bacaan, maka tidak apa-apa; shalatnya tetap sah. Lihat detail di sini (bahasa Arab)

3. Duduk lagi dan sebaiknya sujud sahwi. Baca: Sujud Sahwi

4. Hukumnya makruh.

______________________________


HUTANG AYAH DIBEBASKAN BANK, APAKAH MASIH ADA HUTANG?

Assalamualaikum Warrahmatullohi Wabarokatuh..

Saya ingin bertanya kepada ustadz,

begini sebelum meninggal, ayah dan saya meminjam uang ke bank atas nama ayah saya misal kan 100jt, dibagi 2, saya 50jt dan ayah 50jt, yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan masing2. kami menggunakan asuransi yang bekerjasama dg bank tsb. misalnya 10jt, dibayar berdua oleh saya dan ayah masing2 5jt untuk asuransi. dengan perjanjian jika ayah meninggal maka otomatis hutang dilunasi oleh asuransi. setelah 1 tahun pembayaran, ayah meninggal dunia, dan pihak bank pun membebaskan hutang kami, nah yang saya tanyakan,

1. apakah dalam pandangan islam ayah saya masih mempunyai hutang atau tidak?
2. lalu saya yang masih hidup apakah berkewajiban membayar sisa hutang tsb kepada ahli waris yang lain atau bagaimana?

mohon bantuan nya dengan sangat, jazakallohu khoiron katsiro
Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh..


JAWABAN

1. Tidak punya hutang karena sudah dibayari pihak asuransi.
2. Iya, sesuai perjanjian pihak asuransi hanya membayar pada yang mati. Berarti, anda punya hutang pada ayah yang telah membayari hutang anda pada bank dan itu menjadi harta waris. Baca: Bisnis dalam Islam

______________________________


HUKUM PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM

assalamualaikum, ustad saya mau bertanya

1. bagaimana hukum pernikahan yang dilakukan tanpa wali ayah atau menggunakan wali hakim,
2. dan apakah saya termasuk anak durhaka apabila menikah dengan wali hakim padahal ayah saya masih sehat? masalahnya saya ingin menikah tetapi ibu melarang karena menurut adat jawa jelek arahnya ngalor ngulon dan ayah saya ikut tidak setuju tetapi saya benar benar sudah yakin dengan dia yang akhlaknya memang baik, atas nasehatnya, saya ucapkan terima kasih

dari r di blitar
wa'salamualaikm warahmatullohi wa barokatu


JAWABAN

1. Hukumnya sah kalau memang wali ayah tidak setuju tanpa alasan yang dibenarkan syariah. Contoh alasan yang seperti t calon suami non-muslim.

2. Tidak durhaka insyaAllah. Yang berdosa justru ayah yang menolak menjadi wali tanpa alasan yang jelas. Namun, anda tetap harus menjaga sikap respek pada orang tua dan tetap menjaga tali silaturahmi.

Baca:
- Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu Apakah Durhaka?
- Pernikahan Tanpa Restu Ibu, Apakah Durhaka?


______________________________


MENYIKAPI ORANG TUA YANG BERDEBAT

Bagaimana cara seorang anak menyikapi orang tua yang berdebat.

JAWABAN

Sebaiknya anak jangan berada di tempat alias menjauh saat mereka sedang berdebat. Kalau situasi sudah tenang, bicaralah kepada mereka (satu-satu) dengan tenang, ungkapkan yang anda rasakan. Baca: Hukum Taat Orang Tua

______________________________


BELANJA KARENA HADIAH

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya saya mendapatkan hadiah kupon diskon untuk belanja di sebuah toko online (tanpa syarat minimum pembelian) pada tanggal tertentu. kemudian apabila saya menggunakan kupon tersebut dan merupakan pembeli ke-sekian pertama maka saya akan mendapatkan tambahan hadiah (barang). dalam hal ini saya ingin sekali mendapatkan hadiah itu walaupun sebenarnya saya tidak terlalu berminat untuk belanja di toko online itu.
1. bagaimana hukum belanja tersebut ustadz?

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Asalkan pembeliannya halal, dan barang yang dibeli juga bukang barang haram maka hukumnya halal. Walaupun ada niat lain yaitu ingin dapat hadiah. Baca: Bisnis dalam Islam

______________________________


BERJANJI PADA ALLAH APAKAH SAMA DENGAN NADZAR?

assalamualaikum pak ustad, saya mau bertanya pak
waktu sehabis solat saya pernah berjanji kepada diri sendiri dan Allah bahwa saya tidak akan onani selama 4 bulan kedepan
tapi 2 bulan setelah berjanji saya melanggarnya

1. kalau saya melanggar janji itu apakah saya harus membayar kafarat? sedangkan saya hanya berjanji, bukan bernazar

tolong dijawab ya pak ustad mohon pencerahanya
terimakasih pak assalamualaikum

JAWABAN

1. Itu bukan nadzar karena (a) tidak memakai kata nadzar; (b) perkara yang dijanjikan (onani) adalah perkara haram. Oleh karena itu tidak perlu bayar kafarat. Namun melakukannya adalah dosa. Baca: Nadzar dalam Islam

______________________________



MENJADI TKW KE LUAR NEGERI TANPA MAHRAM

Assalamu'alaikum pak ustadz,,

Saya mau tanya hukum muslimah yang menjadi TKW di luar negeri tanpa mahram,sedang saya pernah membaca ada hadis tentang muslimah bersafar lebih dari tiga hari tanpa mahram hukumnya haram.

1. Mohon penjelasannya,,apakah yang di maksud dalam hadis tsb "safar" untuk semua konten atau dalam hal haji dan umroh saja?

JAWABAN

1. Iya, yang dimaksud safar dalam hadits itu berlaku untuk semua perjalanan jarak jauh termasuk menjadi TKW.

______________________________


ISTRI SUKA MENGHINA, BOLEHKAH DICERAI ?

assalamualaikum pak ustad,, saya E saya sdah menikah hampir 2 taun dan slama itu juga masalah selalu menghampiri rumah tangga kami,, masalahnya istri saya tak suka sama kluarga besar saya termasuk orang tua saya dan saya pernah mentalak dia 2 gara" saya tak trima orang tua di hina sama istri saya yg saya ingin tanya kan pak

1. apa boleh saya meninggalkan istri saya karna saya gak kuat sama perlakuan dia terhadap kluarga saya dan apa ada solusinya pak ustad? sudah terlanjur sakit hati saya sama istri saya sendiri terimakasih pak mohon bantuanya

wassalamualaikum

JAWABAN

1. Secara syariah, suami boleh menceraikan istrinya apabila tidak menyukainya. Baca detail: Cerai dalam Islam


______________________________


BOLEHKAN MASUK ISLAM KARENA CINTA?

Assalamualaikum wr.wb pak ustadz bagaimana hukumnya jika saya meminta seorang pria yg beragama kristen jika dia ingin menikah dengan saya dia sudah jdi muslim karna saya pengen nikah dengan yang seiman dengan saya..

1. Apakah salah saya mengajukan syarat seperti itu.? Saya takut berdosa jika dia hanya islam ktp Dia hanya mau masuk islam karna cinta bukan karna Allah..
Mohon solusinya makasi sebelumnya dan wasalamualaikum..wr.wb

JAWABAN

1. Masuk Islam karena Allah adalah hal yang ideal. Akan tetapi masuk Islam karena cinta juga tidak dilarang. Asal seorang non-muslim berikrar syahadat dan melaksanakan kewajiban seorang muslim, maka ia sudah menjadi muslim. Baca: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

______________________________


SUAMI PERGI SEJAK 7 BULAN KERJA DI LUAR JAWA

Assalamualaikum wr.wb
pak ustad saya mau tanya hukum islam tentang pernikahan.
Saya w umur 22 tahun dan mempunyai anak berusia 3 bulan. Suami saya bekerja di kalimantan sejak 7 bulan yang lalu. Saat suami saya berangkat kerja saya dalam keadaan hamil besar dan sejak suami kerja di sana dia tidak pernah memberi kabar dan nafkah lahir batin kepada saya. Saya juga sudah berusaha menghubungi dan mencari kabar tentang suami saya, tetapi tidak pernah berhasil.

1. Yang saya tanya kan apa yang harus saya lakukan jika suami saya tidak ada kabar dan tidak pernah memberikan nafkah buat anak dan istrinya?

2. Jika suami saya kembali apa yang harus saya lakukan?

3. Dan jika suami saya tidak kembali apa yang harus saya lakukan?

Mohon balasanya. Saya ucapkan terima kasih. Wassalam

JAWABAN

1. Anda dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama karena tidak diberi nafkah dan ditinggal selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.
2. Terserah anda. Kalau masih cinta, silahkan diteruskan. Kalau sudah tidak sayang lagi, anda bisa meminta cerai padanya.
3. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

LihatTutupKomentar