Was was Najis Anjing Masa Lalu

Hukum Membeli Makanan Kelinci Di Toko Penjual Anjing 1. Apakah tidak apa-apa masuk ke petshop yang jelas menjual anjing dengan niat membeli makanan kelinci saja? 2. Apakah saya terkena najis anjing ? saya hanya masuk tetapi menginjak lantai pet shop yang bisa saja anjing pernah meneteskan liur, buang air atau melakukan hal lain disitu. Apakah semua pakaian dan sendal saya menjadi najis ? lantai yang saya injak insyaAllah kering dan tidak basah, saya juga tidak menyentuh hewannya. 3. Apakah lantai rumah dan tempat lain yang saya injak setelah dari petshop juga najis dan harus dicuci tanah ? kalau begitu semua lantai sampai tempat kerja saya jd najis dan harus dicuci? 4. Kemudian paginya saya berangkat kerja saya menginjak kembali lantai yang saya khawat
HUKUM MEMBELI MAKANAN KELINCI DI TOKO PENJUAL ANJING

Assalammualaikum, saya Annisa (mohon disamarkan). Sebelum bertanya saya ingin menjabarkan dulu mengapa was-was timbul. Kemarin saya sempat pergi ke petshop untuk membeli makanan untuk kelinci peliharaan saya. Awalnya saya tidak terfikir bahwa akan was-was begini, tiba-tiba saya sadar kalau di dalam pet shop ada anjing (dalam kandang) dan segera lah saya keluar karena kebetulan yang saya cari tidak ada. kemudian saya berfikir apakah saya terkena najis atau tidak. sampai sekarang masih dilanda was-was yang hilang timbul. saya sudah mencuci kaki dengan tanah dan air tapi jadi terfikir lantai rumah yang sebelumnya saya injak sebelum cuci dengan tanah apakah najis atau tidak.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MEMBELI MAKANAN KELINCI DI TOKO PENJUAL ANJING
  2. WAS-WAS BENAR TIDAKNYA CARA MENYUCIKAN NAJIS ANJING
  3. NAJIS SUCI DI PERKAMPUNGAN YANG BANYAK ANJINGNYA
  4. WAS-WAS NAJIS MASA LALU
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Saya sudah membaca artikel yang berkaitan dengan ini di web alkhoirot tetapi masih ada yang mengganjal dan ingin ditanyakan.

1. Apakah tidak apa-apa masuk ke petshop yang jelas menjual anjing dengan niat membeli makanan kelinci saja?
2. Apakah saya terkena najis anjing ? saya hanya masuk tetapi menginjak lantai pet shop yang bisa saja anjing pernah meneteskan liur, buang air atau melakukan hal lain disitu. Apakah semua pakaian dan sendal saya menjadi najis ? lantai yang saya injak insyaAllah kering dan tidak basah, saya juga tidak menyentuh hewannya.
3. Apakah lantai rumah dan tempat lain yang saya injak setelah dari petshop juga najis dan harus dicuci tanah ? kalau begitu semua lantai sampai tempat kerja saya jd najis dan harus dicuci?
4. Kemudian paginya saya berangkat kerja saya menginjak kembali lantai yang saya khawatirkan terkena najis jadi saya was-was kaki dan alas kaki yang saya pakai terkena najis juga dan harus dicuci dengan tanah. ini bagaimana ?
5. Bagaimana pandangan islam dan mazhab-mazhab terhadap najis yang tidak diketahui seperti ini ? saya sempat membaca dan dijelaskan bahwa najis-najis yang tidak diketahui oleh seseorang berada di tubuhnya itu termaafkan. apakah benar ? saya takut ibadah saya jadi tidak sah.
6. perkara was-was, bagaimana cara menghilangkannya ? saya kadang merasa tersiksa dihantui seharian begitu. saya tidak tahu terkena najis atau tidak tapi saya sudah mencuci kaki saya dengan tanah dan air tetapi tidak dengan lantai rumah. apakah haram dan najis ?
7. jika saya tidak mengikuti was-was saya apakah saya salah ? kadang saya merasa khawatir najis, kemudian hilang lagi perasaan tersebut setelah membaca hal-hal yang terkait dengan ini dan merasa tidak najis kemudian muncul lagi. Jadi saya bingung harus bagaimana
8. Bagaimana kalau saya putuskan itu tidak najis tetapi ternyata najis ? apakah dosa dan ibadah saya tidak sah ?
9. Bagaimana terkait najis yang bisa saja terdapat dimana-mana termasuk tempat untuk solat ? apakah ibadah tetap sah ? misalnya rok atau celana terinjak lantai kotor tapi kita tidak tau najis atau tidak apakah tetap boleh untuk solat ?
10. Apakah alkhoirot memiliki komunitas online atau media untuk tanya jawab fiqih langsung selain email misalkan grup di media sosial? pertanyaan yang ini saya ajukan karna ingin tau lebih banyak soal fiqih. Kebetulan saya tinggal di Jakarta.

Mohon penjelansan sejelas-jelasnya terkait ini. Saya ingin sekali lepas dari belenggu was-was.
Jazakillah Khair


JAWABAN

1. Boleh. Yang tidak boleh adalah apabila anda ke petshop untuk membeli anjing atau makanan anjing atau babi. Perlu juga diketahui bahwa najisnya anjing itu apabila anda menyentuhnya atau bersentuhan dengannya dalam keadaan basah baik kedua pihak atau salah satu pihak. Apabila kering maka najis itu tidak menular (tidak menajiskan).

2. Status kaki anda adalah kemungkinan najis. Nah, kemungkinan itu sifatnya masih praduga dan meragukan. Dalam situasi meragukan, maka status anda kembali pada hukum asal yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan [اليقين لا يزال بالشك]. Yakin dalam istilah najis adalah apabila ada najis menempel dan terlihat.

3. Semuanya suci. Karena faktanya adalah demikian.

4. Keraguan anda tidak dianggap. Jadi, statusnya kembali pada hukum asal yaitu suci.

5. Najis yang tidak kelihatan itu ada dua macam. Satu, najis yang awalnya nyata tapi sudah dibersihkan dengan sesuatu yang selain air (seperti dengan tisu) sehingga najisnya sudah hilang tapi statusnya masih najis karena belum disiram air. Ini disebut najis hukmiyah. Najis hukmiyah statusnya tetap najis sampai disiram dengan air. Dua, najis yang tidak kelihatan, hanya perkiraan saja, karena memang tidak pernah ada najis di tempat tersebut. Tipe kedua ini hukumnya suci.

6. Was-was najis terjadi karena kurang memahami hukum najis secara benar. Kalau sudah faham, maka was was akan hilang dengan sendirinya. Anda sebenarnya tidak perlu mencuci kaki 7x setelah dari petshop. Juga, anda tidak perlu mencuci tempat lain yang anda lewati. Karena najisnya baru dugaan tanpa bukti, dan dugaan najis itu tidak dianggap.

7. Anda bingung karena belum faham benar definisi najis.

8. Keputusan najis dan tidak najis adalah berdasarkan pada fakti riil dan tidak riil. Kalau jelas ada najis yang menempel di tubuh anda, maka itu najis. Karena itu fakta. Kalau anda merasa terkena najis, maka itu tidak najis karena tidak berdasarkan pada fakta (masih praduga).

9. Bisa dan boleh melakukan shalat di tempat yang tidak bersih yang hukum asalnya suci seperti di lantai kalau tidak nyata ada najis di tempat tersebut. Begitu juga rok atau celana terinjak lantai kotor tetap bisa dipakai shalat kalau memang kotornya itu bukan kotor yang najis. Karena tidak setiap yang kotor itu najis; dan tidak setiap najis itu kotor. Alkohol itu najis, dalam mazhab Syafi'i, walaupun itu tidak kotor.

10. Anda dapat mengikuti atau bergabung dengan grup Konsultasi Agama di Facebook. Ini alamatnya

Namun harap diingat, karena grup ini bersifat terbuka dan tidak dimoderasi, maka yang menjawab pertanyaan dan memposting artikel tidak selalu berasal dari Tim Al-Khoirot. Jadi, kami tidak bertanggungjawab atas jawaban dan postingan yang muncul dari grup tersebut kecuali kalau dijawab oleh Tim Al-Khoirot yang nama-namanya dapat dilihat di intro grup.

Bacaan berikutnya (sebaiknya dibaca):

- Najis dan Cara Menyucikan
- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Cara Mengatasi Was-was pada Najis
- Mengatasi Was-was Air Kencing

___________________________



WAS-WAS BENAR TIDAKNYA CARA MENYUCIKAN NAJIS ANJING

Assalamualaikum Alkhoirot. Pertama saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa

Saya mau bertanya

Pada saat bulan Ramadhan disebutkan bahwa setan dibelenggu. Namun saya masih merasa sedikit merasa was-was dalam bersuci atau beribadah.

1. Apakah was-was yang saya rasakan itu karena memang ada ibadah yang salah atau bagaimana ?

2. Saya mau bertanya terkait mensucikan dari najis anjing yang sebelumnya saya tanyakan dan sudah dijawab di sini

Namun hari ini muncul perasaan saya takut najisnya menempel. Sebelumnya saya sudah bersihkan 7x dan dengan tanah salah satunya tapi muncul kekhawatiran ada najis atau cara saya mensucikan salah. Padahal sudah sesuai, dan untuk kehati-hatian hari ini saya sucikan lagi tanpa merubah yakin saya tentang jawaban alkhoirot dan fakta kalau saya sudah mensucikan juga sebelumnya. Mengapa muncul perasaan seperti ini padahal setan dibelenggu di bulan Ramadhan?

3. Dalam mencuci najis anjing, apakah tanah dan air yang digunakan ketika sedang mencuci tidak boleh kena bagian tubuh lain ? Karena sulit sekali jika membersihkan telapak kaki sampai mata kaki kaki kanan tapi kaki kirinya tidak kena begitu juga sebaliknya. Karena ketidaktahuan saya, saya jadi mengulang terus karena takut kena najisnya lagi.

4. Boleh taukah tata cara lengkap bersuci dari najis berat dan anjing sehingga ibadah tenang ?

5. Apakah kalau kita sudah niat di hati "mau membersihkan" (atas dasar tidak yakin suci/bersih) kemudian ada perasaan kuat bilang tidak perlu dan kemudian tidak jadi dilakukan, apakah tetap harus dilakukan atau batal niatnya karena dihati menyakinkan untuk tidak usah dilakukan?

6. Terkait dengan no. 5, kalau dalam hal ibadah bagaimana. Apakah ketika kita tidak yakin jumlah rakaat tapi kita sudah mengabaikan dan meyakini sudah benar namun dihati seperti diganggu untuk mengulang. Dan ketika kita merasa ragu apakah mengulang atau tidak dan akhirnya berfikir "mungkin diulang saja" tapi kemudian tidak dilakukan karena menguatkan hati kalau benar rakaatnya. apakah termasuk niat dan harus dilakukan? Apakah niat seperti itu hukumnya wajib dilakukan ?

5. Ini tidak ada hubungannya dengan pertanyaan diatas tapi saya mau tahu apakah di alkhoirot bisa kerja sambil belajar fiqih ? Atau apakah alkhoirot tahu ponpes mana yang bisa ? Kebetulan saya tertarik belajar fiqih lebih jauh tapi saya bekerja dan tidak bisa full di ponpes mungkin. Apakah bisa ya ? Atau ada cara lain mungkin.

Terima kasih
Jazakillah khair

JAWABAN

1. Was-was pada dasarnya merupakan gangguan psikologis yang bisa ditimbulkan oleh dua kemungkinan yakni oleh setan atau diri sendiri. Namun Nabi bersabda dalam hadis riwayat Muslim "Ketika datang (bulan) Ramadan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu"

Dengan demikian, maka was was yang terjadi pada anda adalah dari diri sendiri. Dalam Surah An-Nas ayat 1, 4, 5, 6 Allah berfirman: "Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia."

2. Seperti disebut di poin 1, rasa was-was anda timbul dari diri sendiri. Oleh karena itu segera niatkan untuk memerangi rasa was-was itu berdasarkan fakta yang ada: kalau sudah dicuci sesuai prosedur, maka tubuh anda suci dan buang rasa was-was apapun.

3. Menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i seperti dijelaskan di sini, air bekas cucian anjing dari yang pertama sampai ketuju itu dianggap air mustakmal dan suci (tapi tidak bisa menyucikan). Jadi, kalau air bekas basuhan itu mengenai kaki yang lain tidak apa-apa (tidak najis).

4. Seperti diterangkan di sini, ada tiga cara dalam mencuci najis anjing sbb:
1. Membasuh dengan air lalu kita letakkan debu di atasnya untuk membersihkan.
2. Meletakkan debu / tanah di tempat yang terkena najis lalu dibasuh dengan air.
3. Mencampur debu dengan air lalu dipakai untuk membasuh tempat najis

5. Menyucikan najis tidak perlu niat. Yang penting adalah mengikuti prosedurnya yakni dengan menyiram air suci pada tempat najis. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedia Fiqih Kuwait) hlm. 30/106 dijelaskan sbb:

اتفق الفقهاء على أن التطهير من النجاسة لا يحتاج إلى نية, فليست النية بشرط في طهارة الخبث, ويطهر محل النجاسة بغسله بلا نية; لأن الطهارة عن النجاسة من باب التروك, فلم تفتقر إلى النية كما علله المالكية، والشافعية، والحنابلة. ولأن إزالة النجاسة تعبد غير معقول المعنى. وقال البابرتي من الحنفية: الماء طهور بطبعه, فإذا لاقى النجس، طهره قصد المستعمل ذلك أو لا, كالثوب النجس
Artinya: Ulama ahli fiqih sepakat bahwa menyucikan najis itu tidak perlu niat. Niat tidak menjadi syarat dalam menyucikan kotoran. Tempat najis menjadi suci dengan membasuhnya tanpa niat .. sebagaimana pendapat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali...

6. Dalam hal ibadah shalat, apabila ragu jumlah rakaat maka yang dianggap rakaat yang lebih kecil. Misalnya, ragu apakah 1 atau 2 rakaat, maka ditetapkan 1 rakaat.

7. Secara umum, lowongan kerja tidak ada di pesantren kami. Namun, anda bisa saja bekerja di luar dan tinggal di luar, dan datang ke pesantren setiap hari atau kalau waktu luang untuk belajar di madrasah diniyah atau ikut mengaji kitab kuning. Cara ini bisa juga anda lakukan.


___________________________



NAJIS SUCI DI PERKAMPUNGAN YANG BANYAK ANJINGNYA

Assalamualaikum, alkhoirot.

Saya mau bertanya terkait najis anjing. Kemarin saya ke tempat teman. Saya tidak tahu sama sekali kalau ternyata komplek dibelakangnya banyak yg memelihara anjing sampai saya lihat ada anjing berkeliaran di pinggir jalan dekat saya dan teman saya ngobrol. Setelah melihat saya jd khawatir takut kena. Dan saya tidak tahu kena atau tidak baik anjingnya atau najis yang mungkin ada di jalan.

pertanyaan :

1. Apa yang harus saya lakukan ? Mengabaikan atau bagaimana ? Saya tidak tau kena najis atau tidak, apakah dijalan tersebut ada najis atau tidak, apakah anjing tersebut buang kotoran atau tidak, saya juga tidak ingat basah atau tidak tp seingat saya tidak. Saya coba tanya teman dan dia menyakini kalau tidak kena.
Saya jadi paranoid dan tidak tenang. Saya merasa tidak baik terus mengikuti perasaan khawatir yang akhirnya membuat hidup tidak tenang. Saya putuskan mengabaikan kekhawatiran tapi karena tidak punya dasar yg kuat saya jadi kepikiran terus. Saya sudah bertanya kepada orang yg paham fiqih secara garis besar mengenai bagaimana jika kita melihat anjing tetapi kita tidak tahu terkena atau tidak. Beliau menjawab "islam memudahkan, najis2 di jalan yang tidak diketahui insyaAllah termaafkan karena kita tidak tahu dan diluar pengetahuan kita, jangan menjadi was-was, tidak boleh". Apakah betul?

2. Saya sudah membaca kasus yang hampir mirip dari web alkhoirot yaitu tentang was2 najis anjing yg menjilati tempat air. Disebutkan pada jawabannya kalau tidak melihat sendiri berarti dianggap tidak dan hukum tempat yg kita khawatirkan tetap suci. Apakah itu bisa diterapkan dalam kasus saya ?

3.
a. Dengan kata lain apakah semua najis yang tidak kita lihat langsung menempel atau mengenai kita atau sesuatu hukumnya tetap suci ?
b. Jadi apabila kita benar-benar lihat baru ada hukumnya ?
c. Bagaimana jika mungkin mengenai tp kita tidak tahu ? Apakah dimaafkan dan ibadah tetap sah ?

4. Apakah benar jika kita tidak yakin atau tidak tahu ada najis yang menempel hukumnya tetap suci sekalipun mungkin ada najisnya? Misalnya seperti cerita saya dimana saya tidak tahu terkena atau tidak berarti tetap suci ?

5. Menyambung no. 5. Bagaimana hukum najis di jalan yang tidak kita ketahui atau tidak kita sadari?

6. Masih berhubungan dengan no. 5. Bagaimana kalau kita ada di lingkungan yang memang banyak memelihara anjing ? Seperti komplek, mungkin anjing pernah menjilat atau buang kotoran disitu.

JAWABAN

1. Jawaban ustadz itu betul. Selagi tidak melihat nyata, maka kembali pada hukum asal suatu benda yaitu suci. Dan keraguan tidak bisa menghilangkan hukum asal yakni suci.

2. Iya, persis seperti kasus anda.

3.
a. Iya, dianggap suci. Beda halnya kalau anda melihat najis pada badan, lalu najis itu dihapus pakai tisu sampai tidak kelihatan, maka dalam hal ini tempatnya tetap najis -- najis hukmiyah-- sampai dibasuh air.
b. Betul.
c. Dimaafkan karena tidak tahu itu sama dengan tidak ada.

4. Benar, hukumnya suci.

5. Suci.

6. Suci. Itulah

_____________________



WAS-WAS NAJIS MASA LALU

Assalamualaikum alkhoirot. Terima kasih selama ini membantu menjawab semua pertanyaan yang saya ajukan.
Ilmunya sangat bermanfaat untuk orang yang ingin belajar fiqih.

saya mau bertanya :

1. Jika ada kasus, kita tidak tau apakah kita keluar mani atau tidak (wanita) tp sebelum tidur seingatnya tidak merasa memikirkan hal yg mengundang syahwat dan tidak ingat mimpi tp tidak merasa mimpi hal-hal yang mengundang. Hanya pada bangun tidur khawatir jangan2 keluar tp tidak ingat sepenuhnya mimpi dan tidak sempat melihat ada cairan atau tidak karena ingatnya setelah selang waktu beberapa menit. Mimpi yg diingat hanya sebagian kecil dan tidak ada syahwat. Bangun tidur pun tidak merasa lemah seperti yang dicirikan jika keluar, tidak tau persis karna belum menikah.

Apakah boleh dalam kondisi tidak tahu seperti itu memutuskan tidak keluar berdasarkan tidak tahu dan tidak mau mengikuti was was yang semakin parah ?

2. Apakah boleh jika kita tidak ingat seluruh mimpi dan hanya ingat sebagian, langsung memutuskan keluar atau tidak ?

3. Jika misalnya ternyata mungkin keluar dan kita sudah memutuskan tidak mengikuti perasaan, bagaimana hukumnya ? Karena merasa kalau bersuci untuk kehati-hatiannya semakin sering jd timbul was-was.

4. Apakah perasaan "seingat" atau "sepertinya tidak" boleh dijadikan landasan memutuskan iya atau tidak ? Apakah bisa menjadikan perasaan atau "merasa" untuk memutuskan ?

5. Berhubungan dengan paranoid dan was-was, apakah boleh terus mengabaikan perasaan tersebut untuk menghilangkan was-was ?

6. Seperti halnya solat yang tidak boleh dibatalkan atas keraguan kentut atau tidak (selama belum ada bau atau suara), apakah mani juga demikian?

7. Apakah seluruh keraguan dalam beribadah harus diabaikan ?

8. Jika kita ada dalam kondisi ragu, apakah boleh memilih salah satu seperti antara iya atau tidak ? Adakah dalilnya ?

9. Apabila pernah mendapat pengalaman melihat teman memegang anjing entah bulu saja atau bagian lain, saya tidak ingat (karena di waktu silam). lalu dia sudah menggunakan tanah tp tidak tahu sudah dicuci 7x air atau belum (karena saya lihat memegang tananhnya saja). Saya tidak ingat menyentuh saya atau tidak, mungkin saja menyentuh dan kalaupun misalnya menyentuh saya tidak ingat bagian mana. Apa yg harus dilakukan ? Itu hukumnya bagaimana ?
Apakah sama hukumnya dengan kita tidak tahu apakah seseorang yang memegang najis seperti itu lalu menyentuh kita, jd dianggap tidak tahu ? Tp saya melihat dia menyentuh anjing tp tidak tahu menyentuh saya atau tidak dan bagian mana. Seingat saya tangan tp lupa bagiannya atau mungkin tidak. Kalau yg saya ingat hanya "mungkin" menyentuh. Bagaimana ya ?

10. Bagaimana menghilangkan kekhawatiran yang berlebihan dalam beribadah? Bagaimana cara membedakan itu was-was yg harus diabaikan dan betul2 perasaan yang harus didengar ? Seperti pertanyaan2 yang saya ajukan terkait hal2 yang sudah lewat tp tiba-tiba saya ingat dan jadi pertanyaan.

11. Apakah ada buku yang direkomendasikan alkhoirot untuk mempermudah pemahaman fiqih ?

Jazakillah/Jazakallah Khair
Semoga tidak pernah bosan dengan pertanyaan2 saya dan selalu berkenan berbagi ilmu.

Syukron katsir
Wassalammualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Dianggap tidak keluar mani.
2. Walaupun mimpi tapi tidak melihat ada mani, maka tidak dianggap keluar mani. Tidak wajib mandi.
3. Itu keputusan yang betul. Tidak boleh mengikuti perasaan. Tapi ikutilah fakta: ada mani atau tidak. Kalau tidak ada, berarti tidak keluar.
4. Kata 'seingat' itu artinya ragu. Kalau ragu keluar atau tidak, maka kembali ke hukum asal yaitu tidak keluar.
5. Boleh. Bahkan harus mengabaikan perasaan was-was.
6. Iya. Mani juga sama.
7. Tergantung ibadah apa. Kalau misalnya shalat sudah dua rakaat, lalu ragu apakah 1 atau 2, maka yang dihitung yang 1 rakaat.
8. Keputusannya adalah kembali ke hukum asal. Karena hukum asal itu yang yakin. Dalilnya adalah kaidah fikih: Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.
9. Dianggap tidak menyentuh anda. Jadi anda suci.
10. Masalah was-was timbul karena kekurangpahaman pada fiqih secara benar.
11. Baca terjemah taqrib untuk dasar. Lihat di sini
LihatTutupKomentar