Hukum Qadha Shalat Sunnah Rawatib

setelah salam saya baru ingat kalau saya belum sholat qobliah asar. 1. Bagaimana jalan keluarnya? Apakah saya boleh menyempurnakan sholat sunah qobliyah saya. seandainya boleh. 2. bagaimana niat sholat yang musti saya niatkan...apakah qobliah....atau bakdiyah atau sholat mutlak....? 1. Shalat sunnah rawatib hukumnya boleh diqadha atau diganti di waktu yang lain. 2. Niatnya tetap qobliyah dengan tambahan qadha'an (Misal: Niat shalat sunnah qobliyah dhuhur qadha karena Allah).
Hukum Qadha Shalat Sunnah Rawatib

LUPA SHALAT SUNNAH RAWATIB, APA BISA QADHA?

Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarkatuh...
Pak Ustad yg insyaAllah selalu dimuliakan Allah. saya Muhidin dipringsewu Lampung. pada suatu kesempatan saya melaksanakan sholat ashar dimasjid karena masbuk saya akhirnya sholat sendiri. karena terburu buru saya langsung sholat asar. setelah salam saya baru ingat kalau saya belum sholat qobliah asar.

1. Bagaimana jalan keluarnya? Apakah saya boleh menyempurnakan sholat sunah qobliyah saya. seandainya boleh.
2. bagaimana niat sholat yang musti saya niatkan...apakah qobliah....atau bakdiyah atau sholat mutlak....?
3. Ataukah saya tidak usah lagi menghiraukan sholat sunnah qobliah saya yang terlupakan itu?

Mohon kiranya pak Ustad dapat memberikan pencerahan kepada saya tentang masalah ini. Atas bantuannya...sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh....

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. LUPA SHALAT SUNNAH RAWATIB, APA BISA QADHA?
  2. SHALAT FARDHU DENGAN NIAT DALAM HATI
  3. MENEMPELKAN KEDUA TANGAN SAAT BERDOA
  4. MEMBACA SURAT YASIN 41 KALI
  5. TIDAK MAMPU MELAKSPANAKAN NADZAR
  6. UASA SENIN KAMIS 7 HARI
  7. RUJUK DENGAN SYARAT
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN


1. Shalat sunnah rawatib hukumnya boleh diqadha atau diganti di waktu yang lain.
2. Niatnya tetap qobliyah dengan tambahan qadha'an (Misal: Niat shalat sunnah qobliyah dhuhur qadha karena Allah).
3. Namanya shalat sunnah baik dilakukan dan boleh ditinggalkan. Tapi kalau merasa sayang dan terus kepikiran sebaiknya diqodho.

Dalil qodho sunnah rawatib cukup banyak. Di antaranya adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

Artinya: Barangsiapa ketiduran sehingga ketinggalan shalat, atau lupa terhadap suatu shalat, maka hendaknya dia shalat ketika mengingatnya.

Hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda:

من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس

Artinya: Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rokaat fajar (qobliyah subuh), maka hendaknya ia shalat setelah terbit matahari.

Dalam Sahih Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah ia berkata
أن النبي صلى الله عليه وسلم قضى الركعتين اللتين بعد الظهر بعد صلاة العصر لما شغله ناس من بني عبد القيس

Artinya: Bahwa Nabi pernah shalat dua rokaat bakdiyah dhuhur (yang dilakukan) setelah shalat Ashar karena disibukkan oleh urusan Bani Abdil Qais.

Hadits riwayat Tirmidzi dari Aisyah ia berkata:

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم: كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها

Artinya: Bahwa Nabi apabila tidak shalat sunnah rawatib empat rakaat sebelum dzuhur, maka ia menggantinya setelah shalat dzuhur.

Dari beberapa dalil hadits di atas, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/533 menyimpulkan :
ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية

Artinya: Pendapat yang sahih menurut mazhab Syafi'i adalah sunnahnya mengqodho shalat sunnah rawatib. Ini pendapat dari Imam Muhammad, Muzani dan Ahmad dalam satu riwayat.

Adapun menurut pendapat mazhab lain ringkasnya sebagai berikut: Pendapat yang masyhur dari mazhab Hanafi dan Maliki dan satu pendapat dari mazhab Hambali adalah tidak perlu qadha kecuali shalat sunnah qobliyah subuh. Namun pendapat yang masyhur dari mazhab Hambali sama dengan mazhab Syafi'i yaitu sunnah qadha shalat rawatib yang ditinggalkan.

Kesimpulan: Shalat sunnah rawatib yang ditinggalkan sunnah diqadha. Adapun waktunya adalah kapan saja ia ingat.

Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib

______________________


SHALAT FARDHU DENGAN NIAT DALAM HATI

Assalamu'alaikum wr.wb..

Ustadz, saya mau bertanya,
1. apa benar kalau kita mau shalat fardhu tidak perlu mengucapkan lafadz niat usholi fardho.. Tapi cukup dgn niat dalam hati? Bagaimana pendapatnya.. Terimakasih, Wassalamu'alaikum wr.


JAWABAN

1. Niat shalat harus dan wajib diucapkan dalam hati. Sedangkan ucapan niat secara lisan itu sunnah. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah 1/224 menyatakan:
يجب أن يبتدئ النية بالقلب ، مع ابتداء التكبير باللسان والنية : هي القصد فيحضر المصلي في ذهنه ذات الصلاة ، وما يجب التعرض له من صفاتها كالظهرية والفرضية وغيرهما . ثم يقصد هذه العلوم ، قصدا مقارنا لأول التكبير .

Artinya: Wajib memulai niat dengan hati bersamaan dengan mengucapkan takbir dengan lisan.
Niat adalah bermaksud dan menghadirkan niat shalat itu dalam hati dan juga wajib menyebutkan sifat shalat yang dilakukan seperti dhuhur dan fardhu dan lainnya. Dan hendaknya bersamaan dengan awal takbir.

Adapun mengucapkan niat dengan lisan adalah sunnah. Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj 2/13 menyatakan:

( ويندب النطق ) بالمنوي ( قبيل التكبير ) ليساعد اللسان القلب وخروجا من خلاف من أوجبه وإن شذ وقياسا على ما يأتي في الحج المندفع به التشنيع بأنه لم ينقل

Artinya: Sunnah mengucapkan (melafalkan) niat sebelum takbir untuk membantu hati dan untuk keluar dari pendapat ulama yang mewajibkannya walaupun diucapkan dengan keras dan dianalogikan pada yang berlaku di ibadah haji.

Adapun pendapat yang menganggap melafalkan niat shalat itu tidak sunnah adalah pendapat dari mazhab lain selain mazhab Syafi'i seperti mazhab Hambali, mazhab yang diikuti oleh kalangan Wahabi Salafi dan semacamnya.

Baca juga: Panduan Shalat 5 Waktu

______________________


MENEMPELKAN KEDUA TANGAN SAAT BERDOA

Haruskah menempelkan kedua telapak tangan yang menengadah ke langit ketika berdo'a?

JAWABAN

1. Tidak harus. Saat mengangkat tangan untuk berdoa boleh kedua tangan saling menempel, tapi juga boleh tidak menempel. Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266 dikatakan: "Ulama Syafi’iyyah mengatakan telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak. Ini dilakukan dalam doa untuk mengharapkan terkabulnya sesuatu. Sedangkan untuk mengharapkan hilangnya bala, punggung tangan yang menghadap ke langit, telapak tangan mengarah ke bumi (yaitu Al Ibtihal)"

______________________


MEMBACA SURAT YASIN 41 KALI

Assalamu'alaikum Ustadz
Saya mau tanya bagaimana hukum islam dengan membaca surat ya-siin sebanyak 41x mulai pukul 00.00 sampai menjelang subuh, karena menurut teman saya bisa mengabulkan permohonan. Sedangkan saya berikhtiar (dengan sholat wajib-sunah, puasa sunah, qhatam Al'quran, doa) tahun ini agar segera diberikan jodoh, Saya tanyakan :
1. Apakah ini termasuk dalam hukum islam atau adat jawa?
2. Apakah makruh atau haram?
3. Apakah bisa digunakan sebagai salah satu ikhtiar ketika kita menghendaki sesuatu, dari beberapa ibadah (sholat, doa,puasa) dan usaha ??

JAWABAN

1. Tidak ada dalil baik dari Quran atau hadits tentang bacaan Yasin 41x. Kemungkinan itu adalah hizib atau dzikiran khusus yang dibuat oleh kalangan sufi. Apabila hizib, maka anda hendaknya melakukannya setelah mendapatkan ijazah dari seorang guru.

2. Tidak ada larangan untuk membaca Al-Quran. Baca detail: Hukum Membaca Al-Quran

3. Sekali lagi, suatu amalan yang tidak ada dalil dari Quran dan hadits itu adalah hizib. Dan hizib harus diamalkan setelah mendapatkan ijazah dari seorang guru yang punya otoritas untuk memberi ijazah. Karena, amalan hizib mengandung unsur spiritual (baca: ada khadam jinnya) sehingga apabila diamalkan tanpa ijazah bisa berbahaya pada pengguna itu sendiri. Baca: Khodam Jin

______________________


TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NADZAR

Assalamualaikum wr wb
Saya mau nanya ... saya kan nadzar kalau misalkan terkabul saya akan puasa senin kamis seumur hidup tapi saya tidak melakukan nya seminggu ...
1. bagaimana hukumnya yah ?

JAWABAN

1. Anda masuk kategori tidak mampu melaksanakan nazar. Orang yang tidak mampu melaksanakan nadzarnya harus membayar kafarat (tebusan) berupa Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Selanjutnya anda tidak perlu lagi melaksanakan nazar tersebut. Lebih detail: Nazar Islam

______________________


PUASA SENIN KAMIS 7 HARI

Assalamu'alaikum Ustadz
Saya mau tanya bagaimana hukum islam dengan puasa senin kamis dengan hitungan senin 7x dan kamis 7x yang kemudian mengadakan syukuran. Karena saya berikhtiar (dengan sholat wajib-sunah, puasa sunah, qhatam Al'quran, doa) tahun ini agar segera diberikan jodoh, Saya tanyakan :
1. Apakah ini termasuk dalam hukum islam atau adat jawa?
2. Apakah makruh atau haram?
3. Apakah bisa digunakan sebagai salah satu ikhtiar ketika kita menghendaki sesuatu, dari beberapa ibadah(sholat,doa,puasa) dan usaha ??
Terima kasih

JAWABAN

1. Yang sunnah adalah puasa senin kamis tanpa ada niat apapun dan tanpa ada hitungan tertentu. Adapun puasa Senin Kamis 7x seperti yang disebutkan kemungkinan besar adalah amalan hizib yang biasanya dibuat oleh kalangan Sufi.

2. Hukumnya boleh selagi tidak ada perilaku lain yang melanggar syariah.

3. Hizib harus dilakukan dengan ijazah dari seorang guru yang mendapat otoritas untuk memberi ijazah. Jadi, jangan dilakukan tanpa ijazah karena tidak jarang ada unsur khodam jin di dalamnya.

Namun kalau anda melakukan puasa Senin Kamis untuk niat ibadah saja karena ikut sunnah Nabi, maka tidak perlu ada ijazah. Baca: Puasa dalam Islam

______________________



RUJUK DENGAN SYARAT

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya
Suami saya mengirimkan pesan sms dan berkata "kita rujuk tapi dengan syarat"
1. Apakah sah rujuk itu bila dikatakan seperti itu
Terima kasih , wassalam

JAWABAN

1. Hukum rujuknya sah, adapun syaratnya itu tidak dianggap karena tidak ada rujuk bersyarat. Ini berbeda dengan talak. Baca detail: Cerai dan Rujuk dalam Islam

_____________________
LihatTutupKomentar