Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Bersuami Berzina dan Hamil

Wanita Bersuami Berzina dan Hamil

PEREMPUAN BERSUAMI BERZINA DAN HAMIL, BAGAIMANA STATUS ANAKNYA?

Assalamu'alaikum...
saya ingin bertanya... beberapa hari yg lalu seorang teman datang kepada saya dan bercerita bahwa dia hamil hasil zinah. status dia seorang istri yg setahun lalu meninggalkn suaminya karna akhlaknya yg buruk tapi sang suami tak mau menceraikan karna dendam dengan istri yg minta cerai.. orang tua teman saya menganjurkan untuk menggugurkan dengan alasan "kamu akan menanggung dosa sepanjang hayat anakmu kelak" jadi teman saya sangat bingung..
1. bagaimsaya jalan keluar terbaiknya ustad???

Kiranya bisa dijawab cepat ustad n mohon memasukkn sedikit hadis dalam jawaban agar lebih dipercaya orang tua. terima kasih ustad... wassalam...

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PEREMPUAN BERSUAMI BERZINA DAN HAMIL, BAGAIMANA STATUS ANAKNYA?
  2. SUAMI ISTRI SALAMAN SETELAH SHALAT BERJAMAAH
  3. PEMBAGIAN GAJI SUAMI PUNYA ISTRI DUA
  4. TOKO SELALU DIPALAK ORANG
  5. NAZAR DITUKAR DENGAN SEDEKAH
  6. MENGATASI ANAK PEMALAS
  7. MENGGANTI NAMA ISTRI DAN NIKAH ULANG
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kami sudah membahas secara detail beserta dalilnya tentang hukum wanita tidak bersuami yang berzina dan hamil dan soal wanita zina hamil apabila dia berstatus sebagai istri. Dalam kasus teman anda itu, ringkasnya sebagai berikut:
(a) Status dari anak zina itu nantinya adalah tetap anak dari suami yang sah kecuali kalau si suami menolak mengakuinya. Baca detail: Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
(b) Apabila suami menolak mengakui anak itu sebagai anaknya, maka berarti si suami tidak mengakui si wanita sebagai istri, apabila demikian maka suami telah menceraikan istrinya dan boleh dinikah apabila sudah habis masa iddahnya. Baca: Cerai dalam Islam
(c) Apabila bayi itu lahir kelak dan suami tidak mengakui bayi itu, maka anak itu dinasabkan pada ibunya. Apabila ia perempuan, maka kelak yang jadi wali nikahnya adalah wali hakim. Baca: Wali Nikah Anak Zina
(d) Ucapan orangtuanya bahwa "kamu akan menanggung dosa sepanjang hayat anakmu kelak" adalah tidak benar. Status anak yang lahir dari hasil zina adalah suci. Sedangkan soal ibu si anak itu tergantung dari apakah dia bertaubat nasuha atau tidak. Kalau bertaubat insyaAllah diampuni, sedangkan kalau tidak taubat maka ia selalu mengemban dosa. Jadi, tidak ada kaitan dengan keberadaan anak zina itu.

Uraian detailnya, lihat dan baca link-link berikut:

- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Anak Zina bukan Anak Haram
- Status Anak Zina dan Hak-haknya
- Hukum Menikahi Gadis Hasil Zina

______________________


SUAMI ISTRI SALAMAN SETELAH SHALAT BERJAMAAH

Ustadz nak tanya suami isteri sholat berjamaah setelah wirid bersalaman menurut mafzhab imam assyafi'i kan batal bersentuhan kulit antara suami isteri.sedangkn suami setelah itu mau sholat sunnah
1. apakah berwudlu lagi waktu berasalaman dilapis dengan kain.
mohon penjelasannya ... makasih sebelumnya..


JAWABAN

1. Kalau saat bersalaman dilapisi dengan kain, maka wudhunya tidak batal. Oleh karena itu tidak perlu wudhu lagi. Baca: Wudhu dan yang Membatalkan Wudhu

______________________


PEMBAGIAN GAJI SUAMI PUNYA ISTRI DUA

Assalamialaikum wr.wb

ada teman saya yang ayahnya beristri 2 istri pertamanya mempunyai 3 itu merupakan anak kandung semua, sedangkan istri kedua mempunyai anak 1 dan itu merupakan anak tirinya .

1. jadi mohon bertanya bagaimana pembagian gajinya anggap saja penghasilan gaji ayah nya itu 10jt perbulan

terimakasih
wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Seorang laki-laki wajib memberi nafkah pada istri dan anaknya, akan tetapi tidak ada ketentuan dalam Islam tentang berapa jumlah nafkah yang harus diberikan dan gaji tidak harus diberikan semuanya pada istri. Oleh karena itu, adalah terserah kibijaksanaannya tentang cara pembagian yang baik. Idealnya, ia harus adil secara proporsional. Artinya, nafkah pada istri pertama tentunya harus lebih banyak karena ditambah dengan 3 anak kandung.

Baca juga:
- Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

__________________



TOKO SELALU DIPALAK ORANG

Assalamualaikum Pak Ustad.. saya lagi ada masalah dalam usaha saya.. gini Pak Ustad setiap 1 bulan sekali toko saya suka ada orang jahat yg memalak ditoko saya.. terus terang kadang saya was was kalo lagi jaga sendiri..
1. kira kira amalan do'a apa yang bisa menenangkan batin dan juga mengusir orang orang yg mau berniat jahat.

terima kasih pak ustad..

JAWABAN

1. Sebaiknya anda mengangkat penjaga toko yang secara fisik dapat diandalkan dan bermental berani untuk menghadapi pemalakan seperti itu. Atau anda berusaha belajar ilmu bela diri atau kanuragan pada ahlinya untuk meningkatkan kepercayaan diri anda menghadapi ancaman fisikal. Usaha lahir menempati posisi penting dalam ikhtiar manusia. Namun tentu saja doa juga diperlukan. Anda dapat membaca doa berikut untuk menenangkan hati anda, lihat di sini.

______________________


NAZAR DITUKAR DENGAN SEDEKAH

Salam kenal saya anita dari bandung

Ustadz saya bernazar berpuasa senin kamis selama satu tahun, setelah Allah mengabulkan apa yang saya hajatkan..
Sebelumnya saya tidak tau bahwa nazar saya termasuk yang tidak di sukai rosul. Saya sudah menjalankan puasa berapa kali.

Pertanyaan saya,
1. apakah boleh nazar berpuasa senin kamis selama satu tahun ini, ditukar dengan sedekah, misalnya dengan memberikan beberapa mukena/karpet sejadah ke mesjid?

2. Saya pernah membaca bahwa nazar dapat ditukar dengan yang lebih baik.

Mohon pencerahannya ustadz

Jazakumullah khoiron kasiroh ustadz

JAWABAN

1. Tidak boleh. Namun kalau anda merasa tidak mampu atau tidak mau melaksanakan nazar tersebut, anda diwajibkan untuk menggantinya dengan membayar kafarat berupa memberi makan pada 10 (sepuluh) orang miskin. Baca detail: Nazar dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html

2. Mayoritas ulama dari keempat mazhab menyatakan tidak boleh mengganti nazar, hanya pendapat dari mazhab Hanafi yang menyatakan boleh. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 11/275 dijelaskan:
المذهب عند المالكية والحنابلة , وهو الوجه الصحيح لدى الشافعية : أن من نذر نذرا معينا وغير مطلق فعليه إخراجه مما عينه , ولا يجوز العدول عن المعين إلى غيره بدلا أو قيمة . وفي ذلك خلاف. ويرى الحنفية جواز ذلك مطلقا , كما يجوز عندهم العدول عن الواجب إلى القيمة في النذور , واستثنو ا نذر العتق والهدي والأضحية .

Artinya: Menurut pendapat mazhab Maliki, Hambali dan Syafi'i bahwa orang yang bernazar dengan nazar tertentu dan tidak mutlak, maka wajib baginya melaksanakan nazar yang ditentukan dan tidak boleh berpindah dari nazar yang ditentukan pada yang lain sebagai ganti atau dengan harga. Dalam hal ini terdapat perbedaan ulama. Mazhab hanafi membolehkan secara mutlak kecuali nazar memerdekakan budak, dan kurban.

______________________



MENGATASI ANAK PEMALAS

Assalamulaikum Wr, Wb.

Saya Angga di Surabaya tapi orang tua di Malang, Ustadz saya mau konsultasi karena saya sudah bingung gak bisa apa2 udah kehilangan cara. Saya ada anak perempuan umur 10 thn kelas 5 SD anaknya sangat malas sekali sekolah di suruh belajar susah pasti di tinggal tidur, di suruh bantu menyapu, ngepel atau cuci piring makanannya sendiri saja gak mau. Untuk sholat pun kalo gak dibentak gak mau sholat selalu alasan lupa.

Sudah berbagai macam cara saya lakukan tapi tetep saja gk berubah sifat malasnya, dari cara pelan sampai kasar pun pernah di lakukan istri saya tapi tetap saja,
1. Apa ada cara solusi apa yg harus saya lakukan, apa sebaiknya di masukkan pesantren ?

Terimakasih ustadz. Wassalam.

JAWABAN

1. Kalau orang tua tidak sanggup mendidik anaknya, maka cara terbaik adalah mengirim anak anda ke pesantren. Dan pastikan bahwa pesantren itu bukan milik Wahabi Salafi, tapi carilah pesantren milik kyai atau ulama NU. Lihat: Cara Memilih Pesantren

______________________


MENGGANTI NAMA ISTRI DAN NIKAH ULANG

Asalamualaikum ustad saya mau bercerita sedikit. Saya mendatangi seorang kiyai dan menceritakan masalah hidup saya. Kemudian beliau menyarankan saya untuk memangkas nama istri saya dan melakukan ijab qobul lagi.
1. Bagaimana menurut hukum islam
Wasalamualaikum

JAWABAN

1. Masalah dan solusinya tidak relevan dan tidak ada dalam syariah Islam hal demikian. Permasalahan rumah tangga harus dihadapi dengan solusi yang logis. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam