Hukum Semir dan Mewarnai Rambut
Hukum Semir mewarnai mengecat Rambut saya ingin bertanya tentang mewarnai (menyemir / mengecat) rambut dalam islam,
1. bagaimana islam memandangnya ?
2. Lalu, bagaimana hukum sholat/wudhu/mandi wajib orang-orang yang mewarnai rambut mereka ? sah atau tidak sah ? Mewarnai atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.
2. Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.
HUKUM SEMIR DAN MEWARNAI RAMBUT
Assalamulaiakum wr wb
saya ingin bertanya tentang mewarnai (menyemir / mengecat) rambut dalam islam,
1. bagaimana islam memandangnya ?
2. Lalu, bagaimana hukum sholat/wudhu/mandi wajib orang-orang yang mewarnai rambut mereka ? sah atau tidak sah ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM SEMIR DAN MEWARNAI RAMBUT
- AGAMA TERMASUK KEBUTUHAN ATAU KEWAJIBAN
- UANG PEMBERIAN DUKUN, HALAL ATAU HARAM?
- PEWARIS MENINGGALKAN ISTRI, ANAK DAN SAUDARA KANDUNG
- MENCARI REZEJI MENINGGALKAN IBADAH, HALAL ATAU HARAM
- MIMPI MENYEMBUHKAN ORANG KESURUPAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Mewarnai atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.
2. Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.
URAIAN
Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda:
غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
Artinya: Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi.
Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi hlm. /354 menjelaskan bahwa mewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.
Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:
جيء بأبي قحافة يوم الفتح إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وكأن رأسه ثغامة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اذهبوا به إلى بعض نسائه فلتغيره بشيء وجنبوه السواد
Artinya: tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: ... ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.
Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).
Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam. Qardhawi berkata: "Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain."
Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam.
PENDAPAT ULAMA FIKIH EMPAT MAZHAB TENTANG SEMIR RAMBUT
1. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA SELAIN HITAM
Ulama 4 mazhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali) sepakat atas bolehnya menyemir atau mewarnai rambut dengan warna coklat atau merah baik dengan bahan inai, katam, atau lainnya. Imam Nawawi (mazhab Syafi'i) dalam Al-Majmuk, hlm. 1/293-294, menyatakan:
يسن خضاب الشيب بصفرةٍ، أو حُمرةٍ، اتفق عليه أصحابنا، وممن صرَّح به الصيمري، والبغوى، وآخرون
Artinya: Sunnah mewarnai rambut uban dengan warna kuning atau merah, ulama mazhab Syafi'i sepakat atas hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Shaiari, Al-Baghawi dan yang lain.
Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45 dan Ad-Durrul Mukhtar 6/422. Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Abi Zaid Al-Qairuwani 8/191 dan Al-Istidzkar 8/439. Mazhab Hambali dalam Al-Mughni 1/105 dan Kashaful Qinak ala Matnil Iqnak 1/204.
2. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
2.A. BOLEH UNTUK TUJUAN JIHAD MELAWAN KAFIR
Ulama empat mazhab sepakat atas bolehnya semir rambut dengan warna hitam dalam keadaan jihad (perang membela agama). Imam Syarwani (mazhab Syafi'i) dalam Hawasyi As-Syarwani 9/375 berkata:
وهو (أي صبغ الشَّعر) بالسَّواد حرامٌ، إلا لمجاهدٍ في الكفار، فلا بأس به
Artinya: Mengecat rambut dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid (pelaku jihad) atas kaum kafir maka boleh.
Pendapat serupa dari literatur klasik mazhab Syafi'i lihat dalam kitab Mughnil Muhtaj 4/293; Raudhah Talibin 1/364; Tuhfatul Muhtaj 41/203.
Pendapat dari mazhab lain atas bolehnya cat rambut warna hitam bagi mujahid lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali
2.B. HARAM SEMIR WARNA HITAM DENGAN TUJUAN PENIPUAN
Ulama sepakat atas haramnya menyemir rambut dengan tujuan menipu. Seperti seorang lelaki tua menyemir rambut saat hendak menikah agar disangka masih muda oleh wanita yang akan dinikahinya. Ini juga berlaku bagi wanita yang menyemir rambut dengan tujuan agar dikira masih muda oleh lelaki yang akan menikahinya. Rerensi lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dlam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali dalam Matolib Ulin Nuha 1/195.
2.C. MAKRUH SEMIR RAMBUT WARNA HITAM DENGAN TUJUAN BUKAN PENIPUAN
Mayoritas ulama mazhab empat berpendapat makruh mengecat rambut uban dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan (kalau penipuan haram). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi'i (sebagian lain mengharamkan), dan Hambali. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/294 menjelaskan perbedaan ulama mazhab Syafi'i dalam soal ini:
اتفقوا على ذم خضاب الرأس أو اللحية بالسَّواد، ثم قال الغزالي في الإحياء، والبغوى في التهذيب، وآخرون من الأصحاب، هو مكروه، وظاهر عباراتهم: أنه كراهة تنـزيه
Artinya: Ulama Syafi'iyah sepakat mencela semir rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam. (Tapi) Al-Ghazali berkata dalam Ihya Ulumiddin dan Al-Baghawi dalam At-Tahdzib dan ulama Syafi'i yang lain bahwa hukumnya makruh tanzih.
Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 6/422; Mazhab Maliki dalam Al-Istidzkar 8/439; Mazhab Hambali dalam As-Syarhul Kabir 1/133.
2.D. SEMIR RAMBUT WARNA HITAM BOLEH
Sebagian ulama non-mazhab menyatakan bahwa semir rambuat warna hitam hukumnya boleh sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawi di atas.
______________________
AGAMA TERMASUK KEBUTUHAN ATAU KEWAJIBAN
assalamualaikum..
1. apakah agama masuk dalam ketegori kewajiban atau kebutuhan? mohon dijelaskan
JAWABAN
1. Kedua-duanya. Agama merupakan kebutuhan sekaligus kewajiban. Agama merupakan kebutuhan fitrah (natural) manusia sebagaimana disebut dalam QS Ar-Rum :30; Al-A'raf :72.
Agama (Islam) juga merupakan kewajiban manusia untuk mengikuti, dan mengamalkannya agar hidupnya menjadi terarah, solid dan stabil dunia akhirat dan sebagai wujud dari rasa syukur pada Allah karena dengan anugerahNya kita hidup di dunia. Lihat dalam QS Al-Baqarah : 83, 185, 187, 221; An-Nisa :36, dan lain-lain.
______________________
UANG PEMBERIAN DUKUN, HALAL ATAU HARAM?
assalammualaikum
uztad..saya memiliki nenek mertua (orang bali asli) yg berprofesi seorang dukun, dan saya menikahi cucunya dan alhamdulillah sudah mualaf.. sang nenek Sangat sering memberikan saya dan keluarga uang, makanan dan barang2 apabila berkunjung kerumah saya..
1. Uztad apakah yg diberikan ke saya adalah haram bila saya gunakan pemberian tersebut?
mohon jawabanya uztad..
supaya saya dan keluarga terhindar dari dosa..
JAWABAN
1. Anda tidak memberitahu dukun apa profesi yang digelutinya. Namun yang jelas, pemberian seorang non-muslim itu halal dan boleh diterima. Rasulullah sering menerima hadiah dari kalangan non-muslim dan beliau menerimanya. Dalam kitab Sahih Bukhari, hlm. 2/922, Bab "Menerima Hadiah Orang Kafir", ada 4 hadits yang menceritakan Nabi menerima hadiah dari non-muslim. Hadits pertama, Nabi menerima hadiah baju putih dari Raja Aylah. Hadis kedua, Rasulullah menerima hadiah dari Akidar Daumah. Hadits ketiga, Nabi menerima hadiah domba gemuk dari seorang perempuan Yahudi. Dan hadits keempat, Aisyah menceritakan bahwa Rasulullah selalu menerima hadiah dari siapapun dan mengapresiasinya.
Dari keempat hadits di atas, ulama ahli fikih menyimpulkan bahwa menerima hadiah dari nonmuslim itu boleh kecuali kalau barang yang dihadiahkan itu diharamkan bagi muslim seperti daging babi, minuman alkohol, atau daging yang tidak disembelih secara Islam (Lihat: Imam Nawawi dalam Raudoh at-Talibin, 5/370). Baca juga: Hukum Hibah pada orang murtad (kafir)
______________________
PEWARIS MENINGGALKAN ISTRI, ANAK DAN SAUDARA KANDUNG
Assalamualikum wr br
Selamat siang sebelumnya saya mau memperkenalkan diri saya. nama saya irfan dari Mataram NTB saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian warisan
Almarmhum Bapak (Pewaris) Meninggal tanggal 13 Januari 2014 meninggalkan :
1 Isteri (Masih Hidup)
1 Anak Laki laki (Masih Hidup)
2 anak perempuan (Masih hidup dan sudah berkeluarga)
2 saudara kandung laki laki dari Alm Bapak
Harta warisan yang di tinggalkan 700 juta
1. berapakah bagian dari tiap tiap ahli waris?
demikian pertanyan yang saya ingin sampaikan semoga Allah memberi petunjuk Amin
Wassalamualaikum wr br
JAWABAN
1. Cara pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) x 700 juta
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada anak kandung laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan harta tersebut menjadi 3 bagian, anak laki-laki mendapat 2 bagian sedang anak perempuan mendapat 1 bagian.
(c) Saudara laki-laki almarhum tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
Catatan: Pembagian di atas dengan asumi orang tua (ayah ibu) almarhum sudah meninggal. Kalau masih hidup maka mereka juga mendapat bagian masing-masing 1/6 (seperenam).
______________________
MENCARI REZEKI MENINGGALKAN IBADAH, HALAL ATAU HARAM
assalamualaikum.... saya mau konsultasi,
1. bagai mana kalau saya mencari rizki tanpa ber ibadah, apakah rizkinya halal atau haram??
terima kasih wassalam
JAWABAN
1. Harta yang didapat tetap halal kalau memang pekerjaan yang dilakukan halal. Sedangkan meninggalkan kewajiban ibadah seperti shalat hukumnya haram dan dosa besar apabila masih mengakui itu wajib. Kalau tidak menganggap wajib, maka hukumnya murtad. Lihat: Penyebab Murtad, Syirik dan Kafir
______________________
MIMPI MENYEMBUHKAN ORANG KESURUPAN
Selasa,14/10/2014 saya dea iqbal terbangun di pagi hari jam 03.00, setelah itu saya teringat mimpi saya barusan jadi gini. Saat saya tidur lalu saya berjalan di depan masjid, ada sekerumunan orang yangg berada di pintu masjid, katanya ada orang kesurupan di dalam masjid, sayapun bingun dengan arti mimpi saya itu. lanjut, lalu saya melihat orang itu merusak properti masjid, sayapun masuk yang sebenarnya kata orang-orang pintu masuknya menjadi portal aura gaib. Lalu saya merasa ada yg melewati diri saya sesosoh makhluk tak kasat mata.
Tak lama kemudian saya istigfar lalu tersadar dari pingsan saya. Saya melihat semua orang tadi sama, tidak ada yang kesurupan. Lalu tangan saya reflek seperti radar dan sayapun meletakkan tangan saya dimuka seseorang yg tiba-tiba kesurupan. Dari melihat mukanya saja saya takut, menyebut nama allah "allahuakbar" saya beranikan diri untuk menatap orang itu lalu saya bacakan surat pendek beberapa lalu dia menjawab "kau takkan bisa membangunkan orang ini" kata makhluk yang ada disalam diri orang tersebut kemudian segala cara saya lakukan dari baca ayat kursi, surat-surat pendek, sampai surat yasin ayat 1 sampai 10 tetap tidak mampu menyadarkan orang itu, berulang kata itu yang dia katakan. Lalu dia tertawa cekik, saya yg masih memegang kepala orang itu teringat seperti yang pernah di film-film saya tonton, tetapi dengan ajaran agama lain (kristen) saya teriak... " DEMI roh kudus serta pemiliknya.. SAYA perintahkan kau keluar dati tubuh hamba INI" lalu dia tertawa bahak, dan kemudian orang itu sadar beberapa saat kemudian, sayapun bangun dengan dipenuhi keringat dari tempat tidur saya. Begitu kira-kira ceritanya.
dimohon Pak ustad bisa membantu / memberi solusi mungkin masalah saya ini. Yg anehnya tidak ada orang yang saya kenal dimimpi saya itu semuanya. Sebelumnya saat malam sebelum saya bermimpi itu semua saya juga searching di google, saya mengacuhkan arti dari mimpi itu, lalu saat malam-malamnya kejadian dari pesan ada kalimat "arti mimpi ketika menyembuhkan orang kesurupan, sesudahnya saya bermimpi, sudah tidak ada penelusuran itu lagi.
1. Menurut ustad arti mimpi saya ini apa positif atau negatif? Mohon saran ataupun responnya dari pesan saya ini
JAWABAN
1. Mimpi menyembuhkan orang yang terkena jin atau kesurupan adalah mimpi yang baik. Itu tandanya anda berhasil selamat dari tipu daya musuh baik disadari atau tidak.
Perlu dicatat bahwa mimpi itu ada maknanya apabila berasal dari malaikat. Sedang apabila berasal dari jin atau dari diri sendiri maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam