Hukum Resepsi Khitan
tanya tentang Hukum mengenai Sunatan (khitan) yang disertai Barjanji (barzanji - red), bacaan surat yasin, disertai makanan dan hidangan serta sumbangan dari para tamu yang diundang, serta diselingi dengan acara Keyboard (persis seperti acara pernikahan) hal ini menjadi sebuah tradisi, mohon pencerahan tentang hukum prosesi tersebut boleh atau tidak dianjurkan atau tidak dalam hukum Islam.
HUKUM RESEPSI KHITAN DAN BACA BARZANJI
Assalamu Alaikum Wr.Wbr.
Kami ucapkan terima kasih kepada pengurus dan jajaran majelis Fatwa Pondok Pesantren Al Khoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab tentang konsultasi Islam.
Kami ingin bertanya tentang Hukum mengenai Sunatan (khitan) yang disertai Barjanji (barzanji - red), bacaan surat yasin, disertai makanan dan hidangan serta sumbangan dari para tamu yang diundang, serta diselingi dengan acara Keyboard (persis seperti acara pernikahan) hal ini menjadi sebuah tradisi, mohon pencerahan tentang hukum prosesi tersebut boleh atau tidak dianjurkan atau tidak dalam hukum Islam.
Demikian kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.
Fauzi dari Sumatera Utara.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM RESEPSI KHITAN DAN BACA BARZANJI
- PENANGGUNG JAWAB HUTANG PEWARIS
- WANITA MEMUTUSKAN TALI SILATURRAHMI DENGAN PRIA
- ANAK ANGKAT APA MENERIMA WARISAN DARI ORANG TUA ANGKAT?
- BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG
- WARISAN YANG TIDAK DIBERIKAN PADA AHLI WARIS
- ISTRI TIDAK CINTA, PERLUKAH DICERAIKAN?
- PERKATAAN CERAI SAAT SUAMI MARAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Walimah khitan atau pesta sunatan hukumnya sunnah dan mendatangi undangan walimatul khitan juga sunnah. Demikian pendapat madzhab Hanafi dalam kitab Badai Al-Shana'i 7/10, mazhab Hambali dalam Al-Mughni 7/218 dan mazhab Syafi'i.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm 6/159 berkata:
وكل دعوة كانت على إملاك أو نفاس أو ختان أو حادث سرور دعي إليها رجل، فاسْم الوليمة يقع عليها، ولا أرخص لأحد في تركها، ولو تركها لم يبن لي أنه عاصٍ في تركها كما يبين لي في وليمة العرس
Artinya: Undangan apapun baik untuk kepemilikan, nifas, khitan atau peristiwa gembira, maka disebut walimah. Disunnahkan untuk hadir, tapi tidak berdosa kalau tidak datang. Beda dengan undangan walimatul ars (pesta nikah).
Imam Nawawi dalam Raudah Talibin 7/333 menyatakan:
وأما سائر الولائم فمستحبة، وليست بواجبة على المذهب، وبه قطع الجمهور، ولا يتأكَّد تأكُّد وليمة النكاح
Artinya: Adapun walimah (pesta, selamatan) yang selain pesta nikah hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini pendapat jumhur ulama.
2. Adapun acara-acara tambahan yang dilakukan saat walimah khitan, maka hukumnya sesuai hukum asal acara tersebut yaitu bisa boleh, sunnah atau haram. Contoh yang haram, apabila diisi dengan acara musik dangdut dengan penyanyi koplo; bisa sunnah kalau diisi dengan bacaan sholawat, yasinan, dll.
Berdasarkan pada kaidah fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه
Artinya: Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan
Baca juga:
- Khitan dalam Islam
- Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam
_______________________
PENANGGUNG JAWAB HUTANG PEWARIS
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz yang kami hormati,
Saya mau konsultasi tentang warisan…
Sebelum menikah dengan bapak kandung saya, Ibu saya sudah mempunyai harta warisan dari kakek nenek berupa tanah dan bangunan rumah seadanya. Dengan bapak kandung, kami ada 3 bersaudara, 2 perempuan dan saya ragil laki-laki. Kemudian bapak kandung saya menceraikan ibu dan pergi jauh. Setelah itu ibu saya menikah lagi. Bersama Bapak tiri saya, Ibu merehap rumah sehingga menjadi lebih layak. Pernikahan kedua
Ibu kandung saya dengan Bapak tiri ini dikaruniai 1 anak laki-laki.
Saat dengan bapak kedua/tiri ini, rumah dan bangunan Ibu saya
digunakan untuk anggunan pinjam bank. Kami anak-anak nya tidak diajak musyawarah tentang pinjaman tersebut dan penjelasan ibu saat masih hidup, semua uang pinjaman bank dipakai untuk usaha bapak kedua/tiri (bapak kedua/tiri membenarkan). Saat ini ibu kandung saya sudah meninggal.
Pertanyaan saya:
1. Siapa yang harus bertangungjawab terhadap hutang tersebut?
2. Bagaimana pembagian hak warisnya?
Terima kasih atas jawabanya. Wassalaamu'alaikum.
JAWABAN
1. Yang menanggung adalah yang hutang yaitu bapak tiri anda karena hutang itu untuk kepentingan pribadi suami. Namun, kalau ibu anda punya hutang pribadi maka harus dibayarkan dari harta almarhumah sebelum harta dibagikan pada ahli waris.
2. Pembagian waris dari almarhumah ibu anda adalah sbb:
(a) suami mendapat bagian 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada anak-anak almarhumah baik dari suami pertama maupun dari suami kedua di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Catatan: Pembagian di atas apabila kedua orang tua almarhumah (kakek / nenek) anda sudah meninggal. Kalau ada yang masih hidup, maka mereka berhak mendapat 1/6 (seperenam).
_______________________
WANITA MEMUTUSKAN TALI SILATURRAHMI DENGAN PRIA
Bismillahirahmannirahim. Assalamualaikum, pak ustad, saya mau konsultasi perihal memutuskan tali silaturahmi. Saya sekitar 8 bulan yg lalu kenalan sama seseorang. Awalnya saya kira dia baik. Tp ternyata selama ini dia banyak banget membohongi saya dan saya merasa didzolimi atas kebohongannya itu pak. Dia pernah minta saya ke rumahnya katanya mau minta bantuan, tapi ternyata dia malah mau mengajak saya berbuat maksiat lalu saya tolak. Setelah kejadian itu, saya jadi menghindari dia, apalagi kata temen saya yang laen, saya malah disangka macem2 oleh temen2 saya yg lain karena mau main ke rumah kenalan saya itu, ujungnya malah saya yg kena tudingan miring. Oleh karena itu, sekarang saya menjauhi dia, dan semua media sosial seperti fb, bbm, watsapp dia saya blokir karena saya tau dia dulu suka mengcapture (memfoto) percakapan. Untuk menghindari adanya fitnah lagi, saya terpaksa memutuskan komunikasi lewat semua media sosial tersebut. Meskipun saya kecewa atas sikap2nya, tapi saya sebenarnya sudah memaafkan dia dan saya masih bersedia menerima telp dari dia. Tapi saya gak mau menelpon duluan karena belajar dari pengalaman dan berusaha menghindari fitnah.
1. Apakah sikap dan tindakan saya ini termasuk memutuskan tali silaturahmi pak?
Mohon balasannya, terima kasih banyak. :-)
JAWABAN
1. Silaturahmi dan menjalin komunikasi yang boleh dan dianjurkan adalah silaturahmi yang halal seperti silaturahmi dengan tetangga dan kerabat atau dengan siapapun yang sejenis (sesama pria atau sesama wanita). Adapun melakukan hubungan komunikasi dengan lawan jenis tidak dianjurkan dalam Islam kecuali ada keperluan yang dibenarkan oleh syariah seperti jual beli, sedang dilamar, dll. Dalam kitab Al-Iqna (mazhab Hambali) dikatakan:
وإن سلم الرجل عليها ـ أي على الشابة ـ لم ترده
Oleh karena itu, memutuskan silaturahmi dengan mantan pacar anda itu bukan hanya boleh tapi bahkan dianjurkan.
Baca: Khalwat dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html
_______________________
ANAK ANGKAT APA MENERIMA WARISAN DARI ORANG TUA ANGKAT?
Assalamualaikum wr.wb.
saya mau bertanya ibu saya adalah anak angkat satu satunya dari kakek saya sedangkan kakek saya sudah meninggal dengan meninggalkan warisan sebidang sawah namun masih atas nama kakek saya..
1. apakah ibu saya pewaris yang sah,,???
2. dan apakah bisa di balik nama surat tanahnya menjadi nama ibu saya.???
terima kasih
JAWABAN
1. Anak angkat tidak menerima warisan dari dan tidak mewarisi kepada orang tua angkatnya. Jadi, ibu anda bukan pewaris yang sah kecuali kalau orang tua angkat menghibahkan sawah tersebut sebelum meninggal maka anak angkatnya berhak memilikinya.
2. Tidak bisa. Kecuali kalau ada pernyataan tertulis dari orang tua angkat yang berupa surat hibah atau surat wasiat. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________
BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG
Assalamualaikum pak,
Perkenalkan, nama saya Donny B Setiawan, saya mendapat email bapak setelah googling di internet. Mohon bantuannya untuk dapat memberikan pencerahan mengenai warisan, yang akan saya jabarkan dibawah ini.
1. Orang tua saya keduanya sudah meninggal, terakhir ayah saya meninggal pada thn 2010.
2. Bapak ibu dari orang tua saya juga sudah tidak ada lagi (sudah wafat).
3. Ayah saya meninggalkan sebuah rumah dengan luas tanah sekitar 400 meter persegi.
4. Format anak dari orang tua saya adalah 3 laki-laki dan satu perempuan.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut;
1. Bagaimana untuk pembagian warisannya?
2. Saya mendengar bahwa ada akte waris, bagaimana untuk mengurusnya, apakah bila dari ahli waris ini blm bisa menyempatkan waktu untuk mengurus apakah ada cara lain seperti kesepakatan bersama-sama diantara ahli waris tanpa harus membuat akte waris?
3. Apabila rumah tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris dengan dikontrakan bagaimana pembagiannya, dengan kondisi bahwa ada paviliun yang luasnya kira2 1/4 dari total luas yang ditempati oleh salah satu ahli waris (laki-laki), jadi yang dikontrakan adalah sekitar 3/4 dari total luas.
4. Apabila rumah tersebut akan dijual, dengan kondisi seperti diatas jadi yang akan dijual sekitar 3/4 dari total luas bagaimana pembagiannya?
Terimakasih sebelumnya, mudah-mudahan atas pencerahan dari bapak dapat menjadi barokah untuk kami semua.
JAWABAN
1. Warisan adalah peninggalan individu. Sedangkan orang tua itu ada dua orang yaitu ayah dan ibu. Jadi, pembagian warisan peninggalan orang tua harus dilakukan secara satu-satu karena ahli warisnya bisa saja ada yang lain selain anak. Jadi, pembagian warisan harus dilakukan dua kali sesuai kronologi kematian:
PEMBAGIAN WARISAN IBU
Kalau ibu mempunyai harta, maka ahli warisnya adalah sbb:
(a) suami (ayah anda) mendapat 1/4 (seperempat)
(b) sisanya yang 3/4 diberikan pada anak kandung laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: bagi harta tersebut menjadi 7 bagian, anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang anak perempuan mendapat 1 bagian.
PEMBAGIAN WARISAN AYAH (WAFAT TAHUN 2010)
(a) Semua harta dibagikan kepada anak kandung laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: bagi harta tersebut menjadi 7 bagian, anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang anak perempuan mendapat 1 bagian.
2. Bisa saja mengurus akte waris, tapi bisa juga tanpa akte waris. Karena ketentuan warisan itu berdasarkan hukum waris Islam maka anda cukup memanggil ustadz agar supaya membagikan harta warisan sesuai aturan Islam.
3. Dibagi dulu sesuai aturan, setelah itu silahkan dikalkulasi dengan teliti kalau mau dikontrakkan.
4. Pembagiannya tetap seperti di poin 1.
Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________
WARISAN YANG TIDAK DIBERIKAN PADA AHLI WARIS
Assalam mu'alaikum wr wb.
1. Saya ingin menanyakan tentang warisan yg tidak di berikan kepada saya bagaimana hukumnya menurut islam
JAWABAN
1. Kalau itu memang hak anda sebagai ahli waris, maka anda berhak menuntut ke pengadilan. Adapun bagi pelaku perampasan hak waris itu, maka dia berdosa besar. Baca: Dosa Besar dalam Islam
_______________________
ISTRI TIDAK CINTA, PERLUKAH DICERAIKAN?
Yg terhormat pengasuh konsultasi,
Saya pria usia 33 tahun , menikah sudah 2 tahun lebih. Istri saya jogja, saya solo. Saya menikah dgn istri saya karena pertemuan di ajang kontak jodoh facebook. Saya ketemu dia, kemudian ketemu orang tuanya, kemudian tak lama saya agak memaksa orang tua saya untuk menikahkan kami, walaupun sebenarnya orang tua saya kurang setuju. Dia adalah wanita yg pernah mengalami perkosaan oleh oknum, dan lahirlah seorang anak laki2. Dari awal saya bertekad untuk menerima apa adanya dia.
Namun, pada saat acara pernikahan diadakan, terjadi hal yg tidak diinginkan. Pada suatu sesi jabat tangan, orang tua saya tidak mendampingi mempelai, malah mengambil makannan dan berbaur bersama undangan. Inilah yg dipermasalahkan istri saya sampai sekarang. Sampai sampai timbulah kebenciannya pada saya dan orang tua saya. Masalah tidak berhenti begitu saja, dengan secara kebetulan adik saya juga mendapat permusuhannya , karena sebuah transaksi jual beli baju yg terlambat dibayar.
Maka semakin bertambahlah kebenciannya. Dan puncaknya, setelah melalui bermacam pertengkaran , dia mengaku sudah tak lagi mencintai saya. Hanya rasa benci saja. Sudah lama saya tidak berhubungan intim dengan istri saya. Hampir 4 bulan. Dia mengaku sudah tak mau lagi melakukannya lagi saya dengan saya karena tak ada rasa cinta. Dan kerena saya terlalu membela orangtua saya daripada dia.
1. Yg ingin saya tanyakan, apakah perlu saya menceraikan Istri saya itu?,
JAWABAN
1. Kalau memang tidak ada hubungan harmonis dan tidak ada lagi harapan terjadinya hubungan harmonis, maka cerai adalah jalan terbaik. Baca detail: Cerai dalam Islam
_____________________
PERKATAAN CERAI SAAT SUAMI MARAH
Assalamualaikum wr wb..
Bismillahirrahmanirrahim... saya mau menanyakan perihal ucapan kata cerai atau pisah yg pernah dilontarkan suami saya terhadap saya saat beliau marah beberapa waktu yg lalu.
1. Apakah itu menjatuhkan talak terhadap saya?
2. Dan bagaimana dengan hukum pernikahan kami...apakah pernikahan kami tetap sah menurut syariat islam dan dhadapan Allah SWT. Karena terusterang kami menjadi takut dan khawatir hubungan kami menjadi zina..astaghfirrulahaladzim.
mohon masukannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Mayoritas ulama menyatakan sah talaknya kecuali kalau marahnya sangat tinggi sampai hampir tidak sadar maka tidak jatuh talak. Namun sebagian ulama kontemporer menganggap talaknya orang yang sedang marah tidak sah. Anda bisa mengikuti pendapat kedua ini (talak tidak sah). Namun sebagai langkah hati-hati, ada baiknya anda melakukan tajdid nikah atau nikah ulang. Tidak harus ke KUA, cukup di rumah memanggil wali, dan dua saksi. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Lihat poin 1.