Hukum Nazar dalam Hati, Sah atau Tidak

Dihari-hari saya dicemaskan dengan nadzar, didalam hati saya terkadang bilang nadzar tapi saya tidak punya niat untuk bernadzar, terkadang pula timbul nadzar, sering ada pikiran nadzar yang tidak saya niati tapi itu dalam hati saya , bukan diucapkan Salah satu syarat dari sahnya nadzar adalah adanya pengucapan secara lisan (Arab: talafudz). Adapun nadzar yang hanya terucap dalam hati, maka itu tidak sah dan tidak terjadi nadzar
Hukum Nazar dalam Hati, Sah atau Tidak

SERING MUNCUL NADZAR DALAM HATI

Assalamualaikum Saya mau bertanya, Dihari-hari saya dicemaskan dengan nadzar, didalam hati saya terkadang bilang nadzar tapi saya tidak punya niat untuk bernadzar, terkadang pula timbul nadzar, sering ada pikiran nadzar yang tidak saya niati tapi itu dalam hati saya , bukan diucapkan , mohon penjelasannya Wassalamualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SERING MUNCUL NADZAR DALAM HATI
  2. PUASA SENIN-KAMIS MULAI DI HARI KAMIS, BOLEHKAH?
  3. BERKMAKMUM PADA IMAM YANG SHALATNYA DIJAMAK
  4. PERTANGGUNGJAWABAN ANAK ZINA
  5. MENIKAHI WANITA PERNAH ZINA, ADAKAH MUDHARATNYA?
  6. BACAA LAFAL QOBUL
  7. STATUS HADITS KEUTAMAAN ZIKIR
  8. MONDOK SAMBIL BEKERJA, MUNGKINKAH?
  9. MIMPI BERTEMU KAKEK YANG SUDAH MENINGGAL
  10. BAGIAN WARIS SAUDARA SEBAPAK
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Salah satu syarat dari sahnya nadzar adalah adanya pengucapan secara lisan (Arab: talafudz). Adapun nadzar yang hanya terucap dalam hati, maka itu tidak sah dan tidak terjadi nadzar. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk berkata:

أنه لا يصح إلا بالقول ولا تنفع النية وحدها

Artinya: Nadzar tidak sah kecuali dengan ucapan. Sedangkan niat nadzar saja tidak ada gunanya.

Baca: Nadzar dalam Islam

________________________________


PUASA SENIN-KAMIS MULAI DI HARI KAMIS, BOLEHKAH?

Assalamualaikum, ustadz saya mau nanya tentang puasa sunnah senin/kamis. Jika saya puasa senin/kamis dimulai dari hari kamis bisa atau tidak ya? Karena di hari senin sebelumnya saya sedang haid. Syukron. Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Puasa pada hari Senin dan hari Kamis adalah sunnah. Dan sunnahnya itu bersifat individual, artinya tidak harus satu paket Senin-Kamis. Oleh karena itu, kita boleh berpuasa Senin-nya saja atau Kamis-nya saja, atau kedua-duanya. Tidak ada ketentuan harus puasa Senin dulu atau Kamis dulu. Karena kesunnahan puasa pada dua hari ini berdasarkan pada hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah sbb:

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

Artinya: Nabi bersabda: Amal ibadah akan ditampakkan pada hari Senin dan Kamis. Aku ingin amalku ditampilkan saat aku sedang puasa.

Perlu diingat, bahwa puasa Senin - Kamis yang sunnah itu sangat berbeda dengan puasa Senin-Kamis yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mencapai kesaktian atau tujuan tertentu.

Baca juga:
- Puasa dalam Islam
- Puasa Mutih dan Patigeni dalam Islam

________________________________


BERKMAKMUM PADA IMAM YANG SHALATNYA DIJAMAK

Assalamu'alaikum Pak Kiai saya mau tanya:
1. Saya pernah menjadi imam (makmum?) masbuk pada imam yang ternyata sholatnya dijama', apa yang harus saya lakukan dengan kondisi tersebut apakah saya harus membatalkan sholat saya atau cukup dengan mengganti niat saja?


JAWABAN

1. Bermakmum pada imam yang ternyata shalatnya dijamak tidak apa-apa dalam arti shalat anda tetap sah; sebagaimana sahnya orang shalat wajib bermakmum pada imam yang shalat sunnah. Anda tinggal menyempurnakan shalat anda yang kurang. Baca: Shalat Berjamaah.

________________________________



PERTANGGUNGJAWABAN ANAK ZINA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya, saya mempunyai teman sebut saja namanya Fulani. Dia bercerita kepada saya bahwa ternyata dia sudah memiliki anak dan telah mengandung 2 tahun yang lalu dan sekarang anaknya berumur hampir 2 tahun. Tetapi yang mengasuh bukanlah dia (Fulani) melainkan orang lain. Dia telah berzina dengan seseorang (sebut saja namanya Fulan) dan sampai sekarangpun mereka belum menikah. Saat itu dia tidak berani untuk memberitahukan bahwa dia hamil kepada orang tua
dan keluarganya karena dia takut akan aibnya dan takut kedua orang tuanya murka. Maka dia memutuskan untuk meminta orang lain untuk mengasuh anaknya tersebut.

1. Menurut ustadz bagaimana pertanggungjawaban Fulan dan Fulani tersebut di mata Allah SWT?
Terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


JAWABAN

1.
(a) Tentang anak, maka statusnya adalah anak zina yang kekerabatannya dinasabkan kepada ibunya saja. Sedang ayah biologisnya tidak diakui sebagai bapak dalam Islam. Oleh karena itu, tanggung jawab nafkah jatuh pada ibunya sebagai satu-satunya orang tua yang diakui dalam Islam dalam kasus anak zina. Antara anak dan bapak biologis tidak ada hubungan kekerabatan, tidak saling mewarisi, dan bapak zina tidak bisa menjadi wali nikah anak zinanya selamanya. Baca: Anak Zina dalam Islam

(b) Tentang hubungan fulan dan fulani, sebaiknya mereka segera menikah sebagai upaya taubat dan menghindari perzinahan terjadi lagi. Setelah itu, lakukan taubat nasuha. Namun perlu diketahui, bahwa walaupun nantinya sudah menikah, anak hasil zina itu tetap bukan anak si Fulan. Lihat: Cara Taubat Nasuha

________________________________



MENIKAHI WANITA PERNAH ZINA, ADAKAH MUDHARATNYA?

Assalamu'alaikum wr. wb.

Setelah saya baca beberapa artikel tentang hukum menikahi wanita yang pernah zina (yang sudah taubat) dapat ditarik kesimpulan hukumnya boleh.

1. Yang ingin saya tanyakan apakah ada madharatnya jika saya menikahi wanita yang pernah zina? Saya takut keturunan saya jadi rusak akhlaknya. Kata pepatah "buah jatuh tidak jauh dari pohonnya".

2. Ataukah tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan akhlak dan ketaatan dari keturunan saya kelak walau ibunya dulu pernah zina?

Mohon bimbingannya ustadz, saya takut salah langkah. Jazakumullah... Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Wanita pezina yang sudah taubat nasuha maka insyaAllah dosanya dihapus dan dengan demikian dia tidak berbeda dengan wanita shalihah yang lain dan insyaAllah tidak akan ada mudharatnya secara langsung pada calon anak kelak. Dengan syarat, wanita itu sudah betul-betul merubah dan mereformasi perilakunya dan merubah total teman-temannya.

2. Ya, tidak ada sangkut pautnya kecuali kalau kecenderungan untuk berzina itu kambuh lagi.

Namun demikian, kami menganjurkan bagi lelaki yang masih perjaka untuk menikah dengan wanita yang masih perawan dan agar mempertimbangkan betul kalau hendak menikahi wanita yang pernah berzina karena seorang perjaka yang menikah dengan janda saja kurang dianjurkan oleh Nabi; apalagi kalau "janda"-nya karena zina. Imam Suyuti dalam Jami' Al-Shagir 2/165 mengutip sebuah hadits dari Jabir Nabi bersabda:

عليكم بالأبكار ، فإنهنَّ أنتق أرحامـًا ، وأعذب أفواهـًا ، وأقل خبـًا ، وأرضى باليسير
Artinya: Hendaklah kalian menikahi wanita gadis/perawan, karena mereka lebih segar (manis) mulutnya, lebih luas rahimnya, dan lebih rela dg (pemberian) yg sedikit.

________________________________



BACAA LAFAL QOBUL

assalamu'alaikum.....
nama saya rudi. insyaallah saya akan melangsungkan akad nikah pada akhir bulan ini. saya mau tanya tentang lafal qobul yang benar dan do'a nikah setelah akad nikah selesai yang dibaca oleh pengantin lelaki sambil memegang ubun-ubunnya pengantin perempuan. saya dengar-dengar kok seperti itu prosesnya setelah akad nikah terus pengantin perempuan mencium tangan lelaki kemudian pengantin lelaki memegang kepalanya si perempuan sambil baca do'a.

1. apakah itu benar demikian prosesnya dan bagaimana do'anya yang pendek saja. kalo bisa dapat jawabannya sebelum tanggal 20 bulan ini. karena tanggal 26 desember akan akad nikah. terimakasih

JAWABAN

1. Bacaan lafal qabul dalam bahas Arab adalah: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur (قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور)

Adapun doa yang diucapkan pengantin pria saat bersalaman dengan pengantin wanita pada dasarnya tidak prinsip (tidak wajib). Anda bisa mengucapkan atau tidak. Dan bacaannya pun bisa apa saja yang penting mendoakan pengantin putri.

Namun, berdasarkan sebuah hadits Nabi, dianjurkan pengantin pria membaca doa berikut pada pengantin wanitanya:

بسم الله الرجمن الرحيم اللهم إني أسألك من خيرها وخير ما جبلتها عليه، أعوذ بك من شرها وشر ما جبلتها عليه

Baca detail: Pernikahan Islam

________________________________


STATUS HADITS KEUTAMAAN ZIKIR

Ustadz, Saya mau bertanya, Apakah hadits ini shahih selain pendapat Syaikh Albani.

Hadits riwayat An-Nasa'i dalam kitab Sunan al-Kubro (10657)

عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ”من قال سبحان الله مائة مرة قبل طلوع الشمس وقبل غروبها كان أفضل من مائة بدنة, ومن قال الحمد لله مائة مرة قبل طلوع الشمس وقبل غروبها كان أفضل من مائة فرس يحمل عليها في سبيل الله, ومن قال الله أكبر مائة مرة قبل طلوع الشمس وقبل غروبها كان أفضل من عتق مائة رقبة, ومن قال لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير مائة مرة قبل طلوع الشمس وقبل غروبها لم يجىء يوم القيامة أحد بعمل أفضل من عمله إلا من قال مثل قوله أو زاد عليه“
رواه النسائي في سنن الكبرى وحسنه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب (658) وجامع صحيح الأذكار للألباني (3/4 رقم:12)

Artinya: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa membaca "Subhanallah" 100 kali sebelum terbit matahari dan juga 100 kali sebelum terbenam, maka hal itu lebih utama dari pada bersedekah seratus ekor onta,

Barangsiapa membaca "al-hamdulillah" 100 kali sebelum terbit matahari dan juga 100 kali sebelum terbenam, maka hal itu lebih utama daripada bersedekah seratus ekor kuda yang di pakai untuk berjihad di jalan Allah,

Barangsiapa yang membaca "Allahu akbar" 100 kali sebelum terbit matahari dan juga 100 kali sebelum terbenam, maka al itu lebih utama daripada mengeluarkan harta untuk memerdekakan 100 hamba sahaya (budak),

Dan Barangsiapa membaca "La ilaha illallah wahdahu dst" sebanyak 100 kali sebelum terbit matahari dan 100 kali sebelum terbenam, maka nanti di hari kiyamat tidak ada seorangpun yang lebih tinggi amalannya kecuali orang-orang yang mengamalkan amalan ini (dzikir ini).

JAWABAN

Pertama-tama perlu diketahui bahwa Syekh Al-Albani adalah ahli hadits Wahabi yang tidak dianggap pendapatnya oleh para ulama Ahlussunnah bahkan tidak dianggap oleh sebagian kalangan Wahabi sendiri. Masfar Al-Damini dari Universitas Riyadh menyatakan bahwa Albani mudah mensahihkan hadits yang sesuai dengan pandangan pribadinya dan mendaifkan hadis yang berlawanan dengan pendapatnya. Detailnya lihat di sini http://goo.gl/jFJjDg

Dalam Sahih Abu Daud disebutkan bahwa hadits ini berstatus hasan. Uraian detail, lihat di sini

________________________________


MONDOK SAMBIL BEKERJA, MUNGKINKAH?

Assalamualaikum wr. wb. Saya ibu dari satu anak umur +/- 4 tahun. Disini posisi saya sudah bercerai dengan suami saya (janda). Dan saat ini saya sedang bekerja di luar negri (taiwan). Meninggalkan anak saya saat anak saya umur 2 taunan. 1 taun lagi saya akan pulang ke indonesia. Saya bingung apa yang akan saya lakukan saat sudah pulang ke indonesia nanti. Dalam benak saya ingin sekali saya istirahat (tidak kembali bekerja lagi ke TW) dan mendidik anak saya sebaik2nya. Tapi saya merasa tidak punya ilmu yang cukup untuk mendidik anak saya. Apalagi dalam urusan agama. Dari SD saya ingin sekali masuk PONPES tapi tidak kesampaian karena beberapa faktor hingga saya menikah, punya anak, dan resmi bercerai. Yang saya tanyakan ustadz : apa pendapat ustadz jika nanti sepulang saya dari TW ini saya ingin mewujudkan keinginan saya untuk masuk ke PonPes sambil bekerja untuk mendapatkan beberapa ilmu agama untuk mendidik anak saya. Bolehkah saya melakukan hal ini? Terimakasih banyak. Saya tunggu jawabanya. Wassalamualaikum wr. wb


JAWABAN

1. Belajar agama di pesantren adalah sangat baik untuk pedoman diri sendiri dan pembekalan pendidikan anak. Namun tidak banyak pesantren yang membolehkan santrinya belajar sambil bekerja terutama bagi santri putri. Ponpes Putri Al-Khoirot termasuk yang tidak mengijinkan santrinya belajar sambil bekerja.

Namun ada solusinya: anda bisa saja kos di tempat yang berdekatan dengan pesantren Al-Khoirot atau pesantren lain yang dituju. Dengan demikian, anda bisa bekerja siangnya, dan sore atau malamnya bisa ikut program kegiatan pesantren. Tentang pesantren Al-khoirot lihat situs resminya di: www.alkhoirot.com

________________________________


MIMPI BERTEMU KAKEK YANG SUDAH MENINGGAL

Pak ustad semalam saya mimpi pergi bersama kakek saya yg sudah meninggal, apakah artinya tidak baik? Karna ada yg bilang kalau itu pertanda buruk bagi saya, tolong penjelasannya ya pak ustad, karna mimpi itu saya jadi takut

JAWABAN

Mimpi anda adalah mimpi baik. Mimpi bertemu orang mati itu tandanya akan mendapatkan rejeki atau pekerjaan atau promosi jabatan.

Perlu dicatat, bahwa mimpi yang bermakna adalah mimpi yang datang dari malaikat, sedangkan mimpi yang berasal dari jin atau diri sendiri tidak ada artinya. Baca: Mimpi dalam Islam

________________________________



BAGIAN WARIS SAUDARA SEBAPAK

Assalamualaikum wr wb.
Saya akan ceritakan dulu kisahnya:
Kakek saya punya 3 orang istri yg antara lain :
- istri pertama (sdh diceraikan) mempunyai 3 anak perempuan.
- istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki.
- istri ketiga mempunyai 5 anak laki-laki dan 2 anak perempua.

Semasa hidupnya kakek saya pernah berkata dan dibuat surat perjanjian diatas kertas segel disepakati dan ditanda tangani oleh seluruh anak-anaknya dari ketiga istrinya tsb. Yang isinya tanah di daerah tanah abang yg luasnya kira 9000m2 diperuntukan bagi anak-anaknya yg dari istri pertama dan kedua. Adapun tanah beserta rumah yg di jatinegara untuk anak-anaknya yg dari istri ketiga, masing-masing tdk boleh saling mengganggu bagiannya masing-masing. Kakek saya meninggal . Dan anak laki-laki dari kakek saya yg dari istri kedua juga meninggal pada tgl ... beliau mempunyai istri yg lebih dahulu meninggal dan tdk mempunyai anak dan ibunyapun telah lebih dahulu meninggal ( sebatang kara ).

1. Yang ingin saya tanyakan untuk siapa sajakah harta peninggalan dari anak kakek saya yang dari istri kedua tersebut.

2. Merujuk pada perjanjian diatas segel hanya untuk anak dari istri pertama atau anak-anak dari istri ketiga juga dapat. Kesemua orang tersebut diatas adalah saudara laki-laki dan perepuan satu bapak beda ibu.

Demikianlah dari saya mohon bantuannya semoga bermanfaat buat saya dan ahli waris yg lain juga untuk semua yg membaca. Saya ucap banyak terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Ringkasan:

Pembagian harta dari bapak (kakek anda) ke anak sudah ditentukan oleh si bapak dengan cara sistem hibah sebelum meninggal. Dengan demikian, maka tanah-tanah tersebut tidak perlu lagi diwaris. Namun harta non-tanah dari bapak tetap perlu diwariskan apabila tidak dihibahkan saat masih hidup. Adapun harta milik anak dari istri kedua yang sudah meninggal, maka menjadi harta warisan yang harus dibagikan berdasarkan sistem waris Islam.

Uraian:

1. Harta peninggalan dari anak laki-laki tersebut adalah harta warisan, karena itu berlaku hukum waris Islam. Dan dia tidak mempunyai anak dan istri dan saudara kandung, maka yang menjadi ahli waris dalam kasus di atas adalah seluruh saudara seayah (Arab: akh lil ab) baik dari ibu pertama maupun ibu ketiga.

Adapun cara membaginya adalah seluruh harta peninggalan anak dari istri kedua itu dibagikan kepada seluruh saudara seayah di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Karena ada 5 saudara perempuan dan 5 saudara laki-laki seayah, maka cara termudah adalah membagi harta itu menjadi 15 bagian. Saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca: Bagian Saudara Sebapak dan Syaratnya

2. Adapun perjanjian di atas segel itu berlaku hanya bagi anak-anak dari kakek anda namun tidak berlaku lagi bagi ahli waris dari anak-anak tersebut. Oleh karena itu, maka berlaku hukum ahli waris yang umum sebagaimana diterangkan dalam poin 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar