Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Rujuk Talak Satu

Cara Rujuk Talak Satu

CARA RUJUK TALAK 1 (SATU)

Assalamu'alaikum wr.wb
Ustadz saya mau tanya, Saya menikah dengan suami saya yg beliau adalah mualaf.
Bukan saya yg membawanya masuk islam. Tapi ketika saya mengenalnya beliau sudah menjadi mualaf. Dalam kehidupan sehari hari suami saya orang yang sangat baik,santun dan bener-benar jujur,tapi sangat pemalu.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA RUJUK TALAK 1 (SATU)
  2. PERKATAAN SUAMI 'SAYA LEPASIN KAMU' APA TERMASUK TALAK?
  3. NIKAH TANPA MEMBERITAHU IBU, BOLEHKAH?
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Tapi dalam berumahtangga, Dalam beragama memang masih nol besar,sayapun berusaha membantu mengajarkan, membimbingnya semampu saya. Dan saya merasa ini sangat sulit. Saya sudah merasa bener-bener sulit, Apalagi suami saya orangnya pemalu. jadi ketika di rumah ada orang lain, suami saya langsung ga mau belajar. Saya harus bagaimana yaa. Saya takut banget ketidaktahuan suami saya akan menjadi beban dan tanggung jawab saya di akhirat nanti, apakah benar begitu,,,? sedangkan saya merasa sudah tidak sanggup. Saya sudah meminta beliau untuk belajar di tempat lain. tapi beliau tidak mau. Saya kadang merasa ingin mengahiri pernikahan ini, Tapi saya takut,saya berpikir ini kan bukan permainan, saya juga takut akan mempermalukan orangtua saya, Tapi di sisi lain saya sungguh-sungguh ingin mempertahankan rumah tangga ini,

Suatu hari, Suami saya marah-marah, dan saya keceplosan mengucapkan apa yg selama ini menjadi beban hati saya. Saya mengatakan bahwa saya ingin berpisah tapi takut malu, takut menyakiti orang tua, takut membuat malu orang tua. Akhirnya suami saya jawab begini, "Oh jadi begitu, ya sudaahh..." Beliau tidak melanjutkan kata-katanya. Saya langsung bertanya. "Apa maksud dari kata-kata ya sudah tersebut,
Apakah kamu menjatuhkan talak" Ternyata suami saya menjawab "Tidak , makanya saya tidak melanjutkan" Kemudian suami saya minta maaf, dan pertengkaran kami berhenti di situ,,,

- Sejak saat itu saya berfikir, Apakah talak suami saya sudah jatuh pada saya ...?
dan sejak saat itu pula, Saya sering sekali menanyakan apakah saya masih sah jadi istrimu,,, Meskipun suami saya selalu menjawab masih, Tapi saya merasa takut,
Saya takut talak suami saya telah jatuh dan kami berzina, Akhirnya saya memutuskan untuk tidak tidur dalam satu kamar, Meskipun kami masih tinggal satu rumah.
Jadi yang ingin saya tanyakan sama ustadz adalah :

1. Apakah Talak suami saya telah jatuh pada saya ...?
2. apabila jawabannya "sudah atau iya" apa yg harus kami lakukan, supaya pernikahan kami tetap sah. Kejadian itu terjadi 14 feb 2015 lalu.
3. Bagaimana cara rujuk talak 1, apa harus menikah kembali dg persyaratan yg sama dg pernikahan sebelumnya...? Atau cukup dg pernikahan sirri saja, dan bagaimana syaratnya,,,?


JAWABAN

1. Suami anda belum menjatuhkan talak pada anda karena dia belum menyatakan kata talak. Oleh karena itu, anda berdua masih sah sebagai suami istri.

2. Karena belum jatuh talak, maka tidak ada yang perlu dilakukan dari segi hukum. Namun yang lebih perlu anda lakukan adalah mengevaluasi sikap anda yang ragu-ragu pada suami karena kurang taatnya pada agama. Perlu diketahui bahwa sebagai istri dan yang lebih tahu tentang Islam, maka anda memang perlu mengingatkan suami agar taat agama terutama shalat lima waktu. Namun kalau dia belum sepenuhnya mentaatinya, maka anda tidak akan menanggung dosanya. Allah berfirman dalam QS Al-An'am :164 "Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." Firman Allah serupa juga terdapat dalam ayat-ayat berikut: Quran Surah (QS) Al-Isra :15; Fatir :18; Az-Zumar :7; An-Najm :38.

Oleh karena itu tidak perlu anda sampai berfikir untuk berpisah dengannya gara-gara faktor ini. Anda justru akan mendapat pahala kalau berhasil menuntut suami untuk berislam yang lebih baik dan lebih taat pada syariah. Sikapnya yang pemalu itu juga perlu dimengerti dalam arti hindari melakukan sesuatu yang bersifat personal, seperti menasihati, mengajari agama, dll, di depan orang lain. Juga, jangan membicarakan masalah pribadinya, termasuk soal sedang belajar agama, pada orang lain. Dia akan semakin mencintai anda kalau anda bisa menghargainya sebagai suami dan imam rumah tangga dengan cara selalu meminta ijin padanya kemanapun akan bepergian atau apapun yang akan dilakukan serta memberitahunya siapa saja teman-teman anda baik laki-laki maupun perempuan. Perilaku yang baik dan islami akan semakin meyakinkan suami anda bahwa Islam itu memang agama yang sempurna.

3. Cara rujuk talak 1 dirinci sebagai berikut: (a) apabila saat rujuk belum habis masa iddah istri, maka suami cukup menyatakan "Aku rujuk" tanpa harus ada nikah ulang; (b) apabila saat rujuk masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan nikah ulang. Masa iddah adalah 3 kali masa haid, bagi istri yang dicerai tidak dalam keadaan haid, hamil atau ditinggal mati suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________



PERKATAAN SUAMI 'SAYA LEPASIN KAMU' APA TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustad,

saya mau tanya. saya sudah menikah dengan suami saya selama 7 tahun dan beberapa bulan ini kami ada masalah yaitu tentang perselingkuhan suami saya. pada januari kemarin kami bertengkar hebat sampai akhir nya suami saya bilang "ya sudah saya lepasin kamu" itu sampai berkali kali.
1. apa itu sudah termasuk talak dan talak berapa???

2. kemudian setelah itu suami sempat pergi dari rumah selama 3 hari pada bulan februari setelah pulang suami bilang lagi kalau dia mau lepasin saya dan mau di urus secepat nya. pada saat itu saya sedang maaf Haid. apakah itu termasuk talak juga???

3. dan apakah kami masih bisa di sebut sebagai suami istri karna sampai saat ini kami masih 1 rumah dan terkadang suami masih meminta berhubungan badan.
tolong beri penjelasan secepat nya karena kalo memang yang bulan januari itu termasuk talak 1 berarti saya sudah masuk dalam masa iddah dan ini sudah Haid ke 2 saya.

wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Ucapan suami "Saya lepasin kamu" itu termasuk talak kinayah (cerai implisit). Talaknya baru sah apabila ada niat dari suami untuk menceraikan. Silahkan tanya padanya apa dia berniat talak saat mengucapkan kalimat tersebut. Apabila iya, maka terhitung dari saat itu, masa iddah berlaku.

2. Ucapan pada Februari dari suami "Saya akan lepasin kamu" itu tidak terjadi talak karena ada kata "mau" atau "akan" yang menunjukkan zaman masa akan datang (future tense). Kalimat seperti itu tidak jatuh talak.

3. Cara rujuk suami adalah dengan menyatakan "Aku rujuk". Namun kalau anda berdua sudah melakukan hubungan intim, maka itu bisa dianggap pernyataan rujuk juga menurut mazhab fiqih lain di luar mazhab Syafi'i. Baca detail: Cerai dalam Islam

Saran kami: sebaiknya hindari bertengkar secara frontal dan ingatkan pada suami agar tidak mudah mengucapkan kata cerai atau yang serupa dengan ucapan cerai karena akan jatuh talak betulan walaupun belum disahkan oleh Pengadilan Agama.

Apabila anda masih ingin bersama dengan suami, maka cobalah sabar dan pengertian. Kalau pun tidak setuju dengan apa yang dilakukan, maka usahakan berdialog dengan kepala dingin. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


___________________________


NIKAH TANPA MEMBERITAHU IBU, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum..
Saya mau bertanya seputar nikah siri. umur saya 21 tahun. Saya mau menikah dengan pria yg usianya terpaut jauh dengan saya, dia berusia 50 tahun.. tapi dia sudah beristri, dan saya tidak mau dia memberi tau istri pertamanya untuk meminta ijin karena saya tidak mau menyakiti hati istrinya lebih dalam lagi. Saya sudah berhubungan selama 3 tahun lamanya. Disini saya bingung.. kakak (laki-laki) saya mau menjadi wali, karena memang ayah saya sudah meninggal sejak saya balita.. tapi kami bingung akan minta restu dari kedua orangtua (ibu kandung dan bapak tiri), saya takut dimarahi dan tidak diijinkan atas kemauan saya ini.

1. Saya harus bagaimana?
2. Jika saya melangsungkan pernikahan ini tanpa meminta restu atau memberitahu orang tua dan istri pertamanya, apakah boleh?

Mohon pencerahannya. Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Sebaiknya dicoba dulu untuk meminta restu pada orang tua anda. Kalau mereka tidak setuju itu soal lain. Minimal memberitahu lebih dulu sebagai bentuk respek dan penghargaan pada mereka yang telah menafkahi dan membersarkan anda.

2. Nikah anda sah walau tanpa memberitahu ibu dan istri pertama si pria asalkan syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi seperti ada wali, dua saksi laki-laki, ijab kabul, dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam