Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Agama dan Kesejahteraan Pengikutnya

Agama dan Kesejahteraan Pengikutnya
AGAMA DAN KESEJAHTERAAN PENGIKUTNYA

Assalamualaikum,

Salam sejahtera untuk Dewan pengasuh (Pimpinan) dan majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Saya mau tanya,

1. Sebenarnya tujuan adanya Agama itu untuk apa? Karena saya melihat, masyarakat kita mayoritas berspiritual dan sekolah-sekolah Agama juga banyak dan negri kita itu sebenarnya negara yang kaya raya tetapi kenapa rakyatnya masih belum sejahtera (pada umumnya/secara keseluruhan), seolah-olah Tuhan menahan keberkahanNya. (QS 7:96)

2. Ada orang yang bilang pembelajaran Agama di Indonesia hanya sekedar teori dan dogmatis belaka? Apa ada yang salah dalam konsep pembelajaran Agama di Indonesia selama ini? (ini mungkin PR dan study kita bersama agar kehidupan kita menjadi lebih baik)

Terimakasih atas jawabannya
Waalaikum salam, wr, wb,


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. AGAMA DAN KESEJAHTERAAN PENGIKUTNYA
  2. JUAL BELI MATA UANG ASING
  3. APAKAH NAZAR HARTA BISA DIGANTI PUASA?
  4. WANITA MENIKAH LAGI SEBELUM DICERAI SUAMI PERTAMA
  5. TUNANGAN BELUM MAPAN, APA DITERUSKAN NIKAHNYA?
  6. BAGIAN WARIS CUCU SEDANG ANAK MASIH HIDUP
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. QS Al-A'raf 7:96 menyatakan: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya 3/451 menyatakan maksud ayat itu sebagai berikut:

قوله تعالى : ( ولو أن أهل القرى آمنوا واتقوا ) أي : آمنت قلوبهم بما جاءتهم به الرسل ، وصدقت به واتبعته ، واتقوا بفعل الطاعات وترك المحرمات ، ( لفتحنا عليهم بركات من السماء والأرض ) أي : قطر السماء ونبات الأرض . قال تعالى : ( ولكن كذبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون ) أي : ولكن كذبوا رسلهم ، فعاقبناهم بالهلاك على ما كسبوا من المآثم والمحارم .

Artinya: .. keberkahan dari Allah akan turun apabila suatu kaum itu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi perkara haram. Akan tetapi kalau kaum tersebut tidak bertakwa, maka mereka akan disiksa oleh Allah dengan kehancuran disebabkan dosa dan keharaman yang telah mereka lakukan.

Negara kita menjadi miskin karena para penguasa yang memiliki akses terbesar untuk mengelola sumber daya alam di negeri ini bukanlah kalangan yang bertakwa. Mereka korup, dan hanya beragama untuk pencitraan saja. Itulah penyebab utama tidak berkahnya negeri ini. Kalau penguasa mulai dari eksekutif, yudikatif, legislatif dari puncak sampai bawah bertakwa kepada Allah, tidak korup dan hidup sederhana, maka kemakmuran dan kesejahteraan insyaAllah akan dinikmati bangsa Indonesia.

Perlu juga dicatat, bahwa Kemiskinan suatu bangsa itu sifatnya lintas agama. Afrika dan Amerika Latin adalah contoh negara-negara miskin yang mayoritas penduduknya non-muslim. Jadi, menyalahkan agama tertentu atas suatu kemiskinan suatu bangsa tidak tepat. Namun demikian, dalam konteks Islam, agama dapat membuat orang lebih baik secara kepribadian dan lebih sejahtera secara materi apabila seorang muslim dapat menjalankan agamanya dengan benar sebagaimana dijanjikan dalam ayat di atas.

2. Kata kuncinya ada pada penguasa negeri ini yang korup. Begitu besarnya pasukan koruptor di seluruh jajaran penguasa sehingga kalangan yang jujur akan tersingkir. Pembelajaran agama tidak bisa disalahkan, karena mayoritas yang belajar agama secara baik tidak menjadi penguasa. Bahkan departemen yang mengurus agama, seperti Kemenag, juga tidak berbeda. Yang terpilih dan dapat promosi jabatan tidak berdasarkan sistem yang transparan, tapi lebih banyak karena KKN sehingga di kementerian ini pun korupsi merajalela. Presiden bisa memulai mengatasi korupsi ini apabila ada kemauan. Tapi sayangnya sejak dulu sampai sekarang, tidak ada satupun presiden yang menyatakan perang kepada korupsi yang selaras antara ucapan dan tindakannya. Baca: Agama Islam

___________________________


JUAL BELI MATA UANG ASING

Kepada Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Assalamualaikum
Saya membeli salah satu mata uang negara lain sebut saja negara "x" senilai 1 dengan harga Rp. 5.000,- dari lembaga A, dan di hari yang sama saya jual kembali ke lembaga B diterima seharga Rp. 5.500,-.
1. Apakah hal tersebut diperbolehkan ?

JAWABAN

1. Boleh karena mata uangnya tidak sama. Beda halnya apabila mata uang sama, seperti 100.000 rupiah dibeli dengan 120.000 rupiah, maka tidak boleh karena termasuk riba. Baca detail: Hukum Jual Beli Valas (Money Exchange)

Baca juga: Hukum Tukar Uang Lama Dengan Uang Baru

___________________________



APAKAH NAZAR HARTA BISA DIGANTI PUASA?

Assalamualaikum. Saya pernah bernazar akan membuat kenduri untuk ayah saya yang sudah meninggal serta memberi sedekah untuk anak yatim,dan memotong 1 ekor kambing, tetapi saya belum ada dana untuk itu, apakah nazar saya itu bisa diganti dengan puasa,?

JAWABAN

Nazar tidak bisa diganti, tapi nazar tidak harus langsung dilaksanakan. Anda bisa saja menyicil dalam melaksanakannya. Namun, kalau anda tidak sanggup melaksanakannya, maka anda terkena kewajiban membayar kafarat atau tebusan yang nilainya lebih ringan yakni memberi makan 10 orang miskin atau puasa tiga hari. Baca detail: Nazar dalam Islam

Baca juga: Mennyicil Nazar

___________________________


WANITA MENIKAH LAGI SEBELUM DICERAI SUAMI PERTAMA

Diskripsi masalah

Kita sabagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga sebagian besar ada yang rela jadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Seperti kasus yang terjadi pada zainal, dia merantau dan anak dan istrinya rela ditinggalkan. Tapi ironisnya zainal tidak pernah memberi kabar dengan dengan rentang waktu yang cukup lama (13) tahun. Seiring dengan waktu yang terus berjalan si istri merasa kewalahan untuk membiayai kebutuhan anak-anaknya. Akhirnya si istri tersebut menikah lagi dan mempunyai anak dengan suaminya yang kedua bernama zahrah, setelah menikah dengan suami kedua tersebut, akhirnya si zainal si suami pertama itu datang dalam keadaan meninggal.

Pertanyaan:

1. Bagaimana hukum pernikahan tersebut dengan lelaki yang kedua?
2. Apakah zainal berdosa yang sekian lamanya tidak memberi kabar pada istrinya?
3. Jika zahrah itu telah menikah, siapakah yang berhak menjadi wali?

JAWABAN

1. Tidak sah.
2. Iya berdosa, tapi seharusnya istrinya dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama sebelum nikah lagi dan hakim dapat memberi putusan cerai.
3. Wali hakim. Baca detail: Pernikahan Islam
___________________________


TUNANGAN BELUM MAPAN, APA DITERUSKAN NIKAHNYA?

assalamu'alaikum ustadz.. saya wanita umur 18thn saya punya pacar sejak usia 13thn sampai sekarang .pacar saya usia 20thn . sejak 4 tahun yang lalu saya dengan pacar banyak maksiat setiap bertemu . setahun yang lalu saya terpikir sangat menyesal melakukan smuanya . sekarang saya sadar dan saya ingin menikah dan bertaubat.. saya sudah bertunangan dengan dia baru 4 bulan itupun terpaksa karna saya meminta untuk menikah. kondisi dia belum dewasa belum mapan.. tapi kami sangat ingin menikah..

1. apa yang harus kami lakukan ustadz apa terus berusaha apa sudah tinggalkan atau bagaimana? karna melihat pacar saya belum dewasa juga belum mapan. tapi saya sangat ingin menikah walau usia saya muda saya sudah siap lahir batin karna saya ingin merasakan ketenangan ketentraman dalam beribadah..

mohon jawabannya ustadz trimkasih.

JAWABAN

1. Kalau memang anda merasa siap untuk menikah sedangkan dia tampaknya belum siap, maka bisa saja anda mencari pria lain yang siap menikah dengan anda. Jangan lupa untuk calon pasangan hidup itu berbeda dengan pacar. Yang dicari sebaiknya yang taat agamanya dan baik pribadinya syukur-syukur kalau tampilan fisiknya juga sesuai dengan harapan anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
___________________________


BAGIAN WARIS CUCU SEDANG ANAK MASIH HIDUP

Assalammualaikumwarohmatulohiwabarokatu
saya mau berkonsultasi masalah hak waris yang saya ingin sekedar tau berikut kronologinya. saya adalah seorang anak laki-laki pertama dan memiliki seorang adik laki-laki 15th, memiliki seorang Bapak yang sudah meninggal 100 hari yg lalu, Bapak saya meninggal tanggal 24 Nov 2014. yang saya ingin tanyakan adalah bapak dari bapak saya atau kakek saya itu alhamdulilah masih hidup dan beliau belum membagikan hak-hak atas apa yang ia miliki seperti tanah, kontrakan dan rumah. kakek saya mempunyai 7 anak, 2 Perempuan dan 5 laki-laki bapak saya adalah anak kedua, tetapi anak laki-laki pertama. yg saya ingin tau..
1. saya sebagai anak dari almarhum apakah memiliki hak jika nantinya kakek saya membagikan warisannya ? berhubung karena Bapak saya sudah meninggal.
2. jika nanti kakek saya meninggal lebih dahulu sebelum ia memberikan warisannya siapa yang berhak mengatur dan membagikan warisan ?
3. jika saya masih memiliki hak warisan sebagai anak dari almarhum berapa yang saya dapatkan ?
4. bapak saya mempunyai 2 istri saya adalah anak dari istri pertama, istri keduanya tidak memiliki anak kandung hanya mempunyai anak tiri dan pernikahannya dilakukan secara sirih apakah istri alm bapak saya mendapatkan hak waris ?
5. jika ternyata kedua istri tersebut memiliki hak atas warisan bagaimana cara membaginya dari 2 anak laki-laki dan 2 istri ?

terimakasih, saya sangat berharap bisa dijawab

JAWABAN

1. Kalau menurut hukum Islam, cucu tidak berhak mendapat warisan selagi anak kandung masih ada. Kalau anda ingin mendapat bagian, maka anda bisa minta hibah atau wasiat saja pada kakek anda sekarang. Tentu saja terserah kakek mau memberi berapa. Sekedar diketahui, hibah adalah pemberian saat si pemilik masih hidup sedangkan wasiat adalah pemberian yang diberikan setelah pewasiat wafat. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Yang berhak mengatur adalah semua ahli waris utama, dalam konteks di atas yaitu anak-anak kandung dan istri (kalau masih hidup).

3. Tidak dapat warisan. Lihat poin 1.

4. Semua istri mendapat hak waris dari peninggalan suami. Bukan dari peninggalan ayahnya suami (mertua).

5. Yang anda tanyakan adalah peninggalan ayah anda bukan? Kalau iya, berikut pembagiannya: (a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan) kalau ada istri dua berarti 1/8 dibagi dua; (b) ayah almarhum [kakek anda] mendapat 1/6 (seperenam); (c) sisanya untuk anak kandung yakni anda dan adik anda dibagi rata.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam