Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Membeli Barang dari Mucikari Pelacur

Membeli Barang dari Mucikari Pelacur
HUKUM MEMBELI TANAH RUMAH MOBIL MILIK MUCIKARI GERMO DAN PELACUR

Assalamualaikum,wr,wb. Ustad
Nama saya Fachrur Razy, saya mau nanya, apakah hukumnya / bolehkah kita membeli tanah / bangunan milik seseorang yang pekerjaannya (maaf)
seorang mucikari / germo,,??? mohon penjelasan/pencerahannya,,,
Jazzakumullah khairan katsiran,,,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MEMBELI TANAH MILIK MUCIKARI GERMO
  2. HUKUM BELAJAR BAHASA ASING
  3. PACAR BERUBAH SIKAP JADI PEMARAH
  4. PERNIKAHAN TERKENDALA BEDA ALIRAN AGAMA
  5. PACAR TIDAK PERAWAN LAGI, PERLUKAH DITERUSKAN?
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau tanah atau bangunan milik mucikari itu tidak 100% dari hasil haram, berarti harta syubhat, maka dibolehkan membelinya walaupun makruh. Rasulullah biasa melakukan transaksi bisnis dengan orang Yahudi padahal mereka adalah pemakan riba dan harta haram lain.

Imam Suyuti dalam Al-Asybah wan Nadzair, hlm. 108, menyatakan:
ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي

Artinya: Transaksi dengan seseorang yang kebanyakan hartanya haram, apabila tidak diketahui harta apa yang haram, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi hukumnya makruh. Begitu juga hukum menerima hadiah dari raja apabila mayoritas harta raja itu haram seperti pendapat Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab bahwa yang masyhur dalam masalah ini adalah makruh, bukan haram. Ini berbeda dengan pendapat Al-Ghazali. Baca detail: Hukum Harta Syubhat .

Namun, kalau membeli barang yang jelas itu adalah barang curian, seperti yang biasa dilakukan para tukang tadah hasil curian, maka hukumnya haram dan jual belinya tidak sah karena itu hak milik orang lain; bukan hak milik si penjual.

___________________________


HUKUM BELAJAR BAHASA ASING

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

saya ingin bertanya soal hukum belajar bahasa asing.
1. Apa hukumnya mempelajari bahasa asing (seperti bahasa inggris, perancis atau jepang)?
2. Jika saya mendapatkan penghasilan dari bahasa asing tersebut, misalkan menjadi penerjemah atau guru bahasa asing. bagaimana hukumnya ?

Sekian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh belajar bahasa asing. Rasulullah menyuruh Sahabat Zaid bin Tsabit untuk belajar bahasa Suryani (Syriac Aramaic). Dalam sebuah hadits sahih dari Zaid bin Tsabit riwayat Ahmad diriwayatkan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أتحسن السريانية؟ إنها تأتيني كتب، قال: قلت: لا، قال: فتعلمها، فتعلمتها في سبعة عشر يوماً.

Artinya: Nabi bersabda: Apakah kamu bisa bahasa Suryani? Zaid menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Maka, pelajarilah! Zaid berkata: Lalu aku mempelajari bahasa Suryani dalam 17 hari.

Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa menguasai bahasa asing selain bahasa Arab itu fardhu kifayah apabila untuk kemaslahatan Islam.

2. Karena belajar bahasa asing itu boleh, maka harta yang didapat dari keahlian bahasa asing untuk mengajar atau menterjemah adalah halal.
___________________________



PACAR BERUBAH SIKAP JADI PEMARAH

Assalamualaikum. wr.wb...
Saya mau bertanya saya seorang gadis mempunyai seorang pacar yang sangat baik setelah menjalani 5 bulan pacaran, tiba-tiba pacar saya bikin kelakuan yang tidak jelas kerjaanya marah terus ke saya. Pada bulan november 2014 sahabat saya bermimpi tentang pacar saya ini. Di mimpinya sahabat saya ketemu dengan ustadz nya dalam mimpi nya si ustadz mengatakan ke sahabat saya bahwa di suruh katakan kepada saya katanya masih banyak laki laki lain yang di jadikan pacar selain pacaran dengan dia.
1. Pertanda apa dalam mimpi itu???? Trimakasih
WASSALAM

JAWABAN

1. Itu peringatan dari Allah kepada anda bahwa (a) pacaran itu hukumnya haram kalau dilakukan secara fisikal seperti berduaan dalam kamar, jalan berduaan, dan lain-lain; (b) tidak terlambat bagi anda untuk bertaubat dengan cara segera menikah dengan pria yang saleh yang taat agama. Lelaki yang hanya mengajak anda pacaran itu bukan pria yang taat dan tidak layak menjadi imam yang baik. Baca: Mimpi dalam Islam


___________________________


PERNIKAHAN TERKENDALA BEDA ALIRAN AGAMA

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

bapak/ibu saya mau bertanya,
1. bagaimana sebenarnya hukumnya jika kita mau menikah tetapi beda faham
ajaran apakah boleh atau tidak? seperti ldii dengan yg lain

mohon penjelasannya ya terima kasih
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

1. Aliran LDII adalah salah satu aliran sempalan yang mengandung doktrin sesat dan tidak sesuai dengan syariah Islam. Salah satu ajaran sesatnya antara lain bahwa (a) muslim selain anggota LDII dianggap najis; (b) tidak boleh menikah dengan pria di luar LDII kecuali kalau masuk LDII.

Dalam ajaran Islam yang benar, pernikahan dengan sesama muslim boleh terlepas dari apapun organisasi yang diikuti asalkan memenuhi syarat dan rukun nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


PACAR TIDAK PERAWAN LAGI, PERLUKAH DITERUSKAN?

Saya ingin bertanya kepada Dewan pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-khoirot Malang

Kejadian ini sudah berlalu hampir 3 tahun lalu namun, Pada saat tanggal 1 Februari 2015 wanita yang saya cintai dan ingin saya nikahi, mengaku kepada saya tentang masalah yang dialaminya, yaitu Dia mengaku kalau dia sudah kotor ( Sudah pernah berzinah selama 2 Tahun dengan Pria yang pernah di kenal sebelumnya)

Dia mengaku bahwa, Pria yang dikenalnya dulu sudah menikah dan memiliki Istri. Namun sih pria ini terus meneror wanita yang saya sukai untuk di jadikan istri
Sih pria mengancam akan memberitahu kedua orang tuanya atas apa yang telah mereka lakukan selama 2 tahun lalu. Setelah wanita yang saya sukai ini merasa takut, dia terlebih dahulu jujur dengan saya dan itupun karna saya paksa untuk dia mengakuinya
Saya mengarahkan dia untuk mengatakan jujur kepada kedua Orang tuanya, agar masalah ini bisa cepat selesai

Dan Sampai Pada Tanggal 2 Februari 2015, Sih wanita masih belum mengatakan kepada kedua orang tuanya, dan dia bilang kesaya dia tidak ingin jujur kepada Orang Tuanya, dia memilih untuk diam dan tetap di teror oleh pria tersebut.

Pertanyaanya :

1. Apa yang harus saya lakukan? apakah meninggalkan dia, atau tetap berada di sampingnya dengan kondisi dia sudah tidak suci lagi (Perawan)
2. Atas izin Allah Swt, saya sangat mencintai wanita ini, Dosakah dan salahkah saya, apabila saya tetap mencintai dia dengan keadaannya yang sekarang

Mohon pendapat dan arahan dari Dewan pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-khoirot Malang yang terhormat

Dan saya minta maaf sebesar-besarnya apabila ada kata-kata yang salah dan tidak berkenan di hati, Terima Kasih

Wassalammualaikum.Wr.Wb

JAWABAN

1. Kalau anda ingin menikahinya, maka tidak ada larangan menikahi seorang yang pernah berzina. Namun dianjurkan wanita itu bertaubat nasuha. Baca: Hukum Menikahi Wanita Pernah Zina

2. Mencintai seseorang itu tidak dilarang, karena cinta itu suara hati dan perbuatan hati tidak dicatat. Namun berpacaran secara fisikal tanpa pernikahan hukumnya haram. Kalau anda memang mencintainya, maka segera menikahinya. Kalau tidak dinikah, maka sebaiknya hindari bertemu secara fisik, cukup berkomunikasi secara maya melalui telpon, SMS atau perangkat maya yang lain. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/01/pacaran-dalam-islam.html

Anda mengatakan "Atas izin Allah" kalimat ini tidak patut diucapkan untuk menghubungkan perbuatan dosa (yaitu pacaran) dengan Allah yang Maha Suci. Perbuatan dosa hendaknya dikaitkan ke diri anda sendiri, jangan menghubungkannya dengan Allah apalagi dengan kalimat "atas izin Allah" karena Allah melarang pacaran fisik seperti disebut dalam Al-Quran QS Al-Isra 17:32 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Pacaran adalah perbuatan mendekati zina yang dilarang.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam