Mengusap Wajah Setelah Doa dan Shalat

Mengusap Wajah Setelah Doa dan Shalat HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH SHALAT DAN BERDOA (a) Mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah menurut mayoritas ulama dari keempat mazhab. (b) Mengusap wajah setelah salam (selesai shalat) hukumnya boleh dan sunnah. Al-Bakri dalam kitab Ianatut Tolibin 1/184-185 menyatakan: "Dalam riwayat Imam Nawawi di sebutkan: Dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa: 'Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan."'
Mengusap Wajah Setelah Doa dan Shalat

HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH SHALAT DAN BERDOA

Assalamualaikum ustadz saya mau nanya
1. Bagaimana hukumnya mengusap wajah saat selesai sholat dan selesai berdoa? sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGUSAP WAJAH SETELAH SHALAT DAN BERDOA
  2. ISTRI TIDAK SHALAT APA HARUS DIPAKSA?
  3. TAKUT SAUDARA SEBAPAK MENGUASAI HARTA WARISAN
  4. WANITA INGIN BERSAHABAT DENGAN WANITA, APA NORMAL?
  5. RUMAH KELAHIRAN RASULULLAH
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. (a) Mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah menurut mayoritas ulama dari keempat mazhab. (b) Mengusap wajah setelah salam (selesai shalat) hukumnya boleh dan sunnah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 2/487 menyatakan

ومن آداب الدعاء ك ونه في الأوقات والأماكن والأحوال الشريفة واستقبال القبلة ورفع يديه ومسح وجهه بعد فراغه وخفض الصوت بين الجهر والمخافتة

Artinya: Sebagian dari tatacara doa adalah ia dilakukan pada waktu, tempat, dengan perilaku yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, merendahkan suara antara keras dan samar.

Dalam kitab Tahqiq, Imam Nawawi menetapkan sunnahnya mengusap wajah setelah berdoa sebagaimana dikutip oleh Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib 1/160, Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj 1/370.

Adapun mengusap wajah setelah salam dalam shalat, Imam Nawawi 4/99 dalam Al-Majmuk menyatakan

وكره السلف مسح الجبهة في الصلاة وقبل الانصراف مما يتعلق بهما من غبار ونحوه

Artinya: Ulama salaf memakruhkan mengusap dahi saat shalat dan sebelum selesai shalat (sebelum salam) dengan tujuan untuk membersihkan debu dan lainnya.

Itu artinya, kalau mengusap wajah setelah salam tidak apa-apa. Bahkan Al-Bakri dalam kitab Ianatut Tolibin 1/184-185 menyatakan: "Dalam riwayat Imam Nawawi di sebutkan: Dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa: 'Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan."'

Pendapat Imam Nawawi yang dikutip Al-Bakri di atas berdasarkan hadits dari Anas bin Malik sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْفَتَلَ مِنْ صَلاتِهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى , ثُمَّ قَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ»

Artinya: Dari Anas ia berkata, Rasulullah apabila selesai shalat beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya lalu berdoa: Dengan nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia yang Maha Pengasih Penyayang, Ya Allah hilangkan dariku rasa galau dan kesusahan.

Hadits ini disebut antara lain dalam kitab-kitab berikut: Mukjamul Ausat lil Tabrani, Kashful Astar Al-Haitsami, Nuskhat al-Zubair bin Adi, Amali Ibnu Sam'un Al-Waidz, Amalul Yaum wal Lailah Ibnus Sunni, dan lain-lain.

Status hadits: Hadits ini menurut Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad berstatus hasan. Tabrani dalam kitab Al-Dua' berkata: Sanad hadits ini muttashil dan para rawinya tsiqoh alias dapat dipercaya; statusnya hadits hasan. Ibnu Nuaim dalam kitab Hilyatul Auliya menyatakan bahwa status hadits ini hasan. Menurut Zubair bin Adi dalam Nuskhat Az-Zubair: hadis ini sanadnya muttasil dan rijalnya dapat dipercaya (siqoh). As-Syajari dalam Al-Amali Al-Khamisiyah menyatakan sama.

Kesimpulan:

Mengusap wajah dengan tangan kanan setelah shalat (setelah salam kedua) adalah sunnah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik yang menurut para ulama hadits berstatus hasan karena sanadnya muttashil dan rijal (periwayat)-nya tsiqah.

Baca juga: Panduan Shalat 5 Waktu

Analisa detail dari tinjauan Quran, hadis dan ulama empat mazhab lihat di sini (bahasa Arab).

___________________________


ISTRI TIAK SHALAT APA HARUS DIPAKSA?

Assalamu'alaikum.. Izin bertanya seputar kewajiban suami menyuruh istri shalat. 1. Yang ingin saya tanyakan. Apa hukum nya? Kalau kita menyuruh istri untuk shalat tetapi istri kita lagi malas. Dan tidak melakukannya, terus kita diam saja, apakah kita berdosa? Sementara kita sudah menyuruh/mengingatkan.

2. Atau Apakah kita harus memaksa dia untuk shalat? Biar kita tidak berdosa. Dosa memang di tanggung masing2. Tapi setahu saya, membimbing istri adalah kewajiban suami. Mohon jawabannya. Terima kasih. Assalamu'alaikum

JAWABAN

1. Suami sebagai imam dan kepala rumah tangga berkewajiban untuk menyuruh istrinya untuk shalat dan mengingatkannya apabila dia tidak melakukannya. Ingatkan terus menerus jangan bosan. Anda bertugas mendidiknya baik dengan kata-kata maupun dengan contoh yang baik. Kalau memungkinkan ajaklah shalat berjamaah di masjid atau kalau sulit, lakukan shalat berjamaah di rumah.

2. Tidak perlu memaksa secara fisik. Tapi tunjukkan ketegasan anda sebagai suami dengan cara memberi sanksi padanya apabila tidak shalat. Misalnya dengan menunda memberi nafkah, dll.

Terlepas dari itu, Rasulullah memberi pilihan bagi seorang suami yang memiliki istri pendosa: untuk menceraikannya atau untuk tetap mempertahankan rumah tangga. Baca: Istri Tidak Shalat dan Tidak Taat Suami http://www.alkhoirot.net/2012/08/istri-tidak-shalat-dan-tidak-taat-suami.html

Baca juga: Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?

___________________________


TAKUT SAUDARA SEBAPAK MENGUASAI HARTA WARISAN

assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya saya mengajukan pertanyaan tentang warisan..

begini ceritanya, pertama ayah saya menikah dengan seseorang yang dikaruniain 3 anak, perempuan 1 dan laki-laki 2. Tak lama kemudian istri ayah saya meninggal...
Setelah beberapa tahun berlalu, ayah saya menikahi ibu saya. Yang saat itu ibu saya masih lajang. Dipernikahan itu ibu saya dikaruniain 3 orang anak 2 perempuan, 1 laki-laki. Ibu saya seorang wanita karir, sedangkan ayah saya hanya membantu bantu pekerjaan ibu saya.

Bukan bermaksud mengharapkan harta warisan dari ke 2 orang tua saya. Saya takut saja, saudara tiri saya menguasai harta ibu saya. Yang dimana kami kurang harmonis dengan saudara tiri saya.

terimakasi telah mendengarkan keluh kesah saya. Tolong bantu saya mengatasin masalah ini...

JAWABAN

Menurut syariah Islam, kalau ayah anda meninggal, maka anda bersama saudara kandung dan saudara sebapak akan sama-sama mendapat warisan. Sedangkan kalau ibu anda yang wafat, maka yang akan mendapat warisan hanya anda dan saudara kandung saja. Jadi, tidak usah kuatir saudara tiri akan menguasai harta ibu anda.

Perlu juga diketahui, bahwa menurut Islam, tidak ada harta gono-gini. Artinya, harta ibu anda akan 100% menjadi milik ibu anda. Tidak ada harta bersama. Namun, kalau seandainya ibu anda wafat lebih dulu dari ayah, maka ayah akan mendapat bagian warisan sebagai suami sebanyak 1/4 (seperempat); sedangkan sisanya anda anak-anak kandungnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


WANITA INGIN BERSAHABAT DENGAN WANITA, APA NORMAL?

Assalamualaikum.wr.wb.
Pak saya mau bertanya..
1. Saya rasa saya masih normal, masih suka dengan lelaki.. Tetapi kenapa saya memiliki rasa ingin bersahabat dengan wanita yang sangat besa.? Apakah itu tidak berbahaya.?

JAWABAN

1. Kalau bersahabat dengan sesama jenis dalam arti berteman tanpa nafsu syahwat, maka tidak ada larangan dalam Islam. Justru dalam Islam pertemanan yang dibolehkan adalah pertemanan sesama jenis. Hubungan dengan lawan jenis bukan mahram (muhrim), menurut Islam, hanya dibolehkan apabila untuk tujuan pernikahan. Baca: Hukum Khalwat dan Pertemanan Lawan Jenis dalam Islam

___________________________


RUMAH KELAHIRAN RASULULLAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin bertanya.
1. Sebenarnya sekarang, rumah Rasulullah SAW dijadikan apa di Arab? Karena saya mendengar dijadikan WC umum.

Namun, teman saya merujuk pada situs Wahaby. Katanya dijadikan perpustakaan.

JAWABAN

1. Rumah atau tempat kelahiran Nabi yang di Arab Saudi disebut dengan Maulidun Nabi (tempat lahir Nabi) saat ini dijadikan perpustakaan (Arab: Maktabah). Lokasinya terletak di dekat Masjidil Haram Makkah.
LihatTutupKomentar