Tawassul pada Orang yang Meninggal
Tawassul pada Orang yang Sudah Meninggal Saya menemukan penjelasan ini saat Ibnu Katsir menafsirkan QS An Nisa'[4]: 64 di dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm. 282-284 yang diterbitkan oleh Sinar Baru Algensindo.
Pertanyaanya saya:
1. Penjelasan dalil dan cara bertawasul yang syar'i?
2. Bolehkah bertawasul kepada orang shalih/ Nabi/ Rasul yang telah meninggal seperti contoh diatas? Sebagai orang awam saya memahami penjelasan diatas seperti meminta kepada ahli kubur?
TAWASSUL DENGAN ORANG YANG SUDAH WAFAT
Assalamualaykum, ustadz/ ustadzah saya mau bertanya mengenai tawasul, berikut saya kutipkan: "Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang" (QS An Nisa' [4]: 64)
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- TAWASSUL DENGAN ORANG YANG SUDAH WAFAT
- MAKNA ADIL DALAM POLIGAMI
- WANITA HAMIL ZINA MENIKAH SAAT HAMIL
- KELUAR DARAH TIDAK TERATUR: MANA YANG DARAH HAID?
- MENATAP LAWAN JENIS SAAT MELAMAR PEKERJAAN
- SELINGKUH DENGAN SUAMI KEPONAKAN
- INGIN BELAJAR MEMBACA KITAB KUNING
- HUKUM MEMBATU KUBURAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Al Hafizh Imam Ibn Katsir rahimahullah menafsirkan: Allah Ta'ala memberikan pentunjuk kepada orang-orang yang berbuat maksiat dan berbuat dosa, apabila di antara mereka melakukan kesalahan dan kemaksiatan supaya mendatangi Rasulullah Saw meminta ampun kepada Allah Ta'ala di sisinya dan memohon kepada beliau agar memohonkan ampun untuk mereka, karena apabila mereka melakukan hal itu, maka Allah Ta'ala akan mengabulkan taubatnya, mengasihinya dan mengampuninya. Banyak ulama menyebutkan seperti Al Imam Abu Manshur Al Shabbagh dalam Al Syamil cerita yang populer dari Al Utbi. Beliau berkata, 'Aku duduk di samping makam Rasulullah Saw, kemudian datang seorang A'rabi dan berkata: 'Salam sejahtera atas mu Ya Rasulullah. Aku mendengar Allah berfirman: "Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka medapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (QS An Nisa'[4]: 64).' Aku datang kepadamu dengan memohon ampun karena dosaku dan memohon pertolonganmu kepada Rabbku,' Kemudian ia melantunkan sya'ir:
Wahai sebaik-baik orang yang jasadnya disemayamkan di tanah ini
Sehingga semerbaklah tanah dan bukit karena jasadmu
Jiwaku sebagai penebus bagi tanah tempat persemayamanmu
Di sana terdapat kesucian, kemurahan dan kemuliaan
Kemudian A'rabi itu pergi. Kemudian aku tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah Saw dan beliau berkata: "Wahai 'Utbi, kejarlah si A'rabi tadi, sampaikan berita gembira kepadanya, bahwa Allah telah mengampuni dosanya."
Saya menemukan penjelasan ini saat Ibnu Katsir menafsirkan QS An Nisa'[4]: 64 di dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm. 282-284 yang diterbitkan oleh Sinar Baru Algensindo.
Pertanyaanya saya:
1. Penjelasan dalil dan cara bertawasul yang syar'i?
2. Bolehkah bertawasul kepada orang shalih/ Nabi/ Rasul yang telah meninggal seperti contoh diatas? Sebagai orang awam saya memahami penjelasan diatas seperti meminta kepada ahli kubur?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
JAWABAN
Penjelasan tentang tawassul dan hukumnya lihat di: Hukum Tawassul dalam Islam
___________________________
MAKNA ADIL DALAM POLIGAMI
Ustadz mau tanya, jika seorang suami kepada istri-istrinya seperti memberikan uang belanja, memberi perhiasan, memberi makan keluarga istri dan adik-adik istrinya, semuanya adil. Hanya untuk diranjang saja yg tidak bisa diberikan secara seimbang, misalnya: untuk istri kedua memberikan nafkah batin atau berhubungan badan setiap hari, namun untuk istri pertama berhubungan badan setiap sebulan sekali.
1. Apakah demikian dibilang tidak adil?
2. Apakah dosa yang demikian?
Mohon penjelasan Ustadz...
JAWABAN
1. Keadilan dalam poligami dua istri atau lebih adalah kesamaan dalam nafkah lahir termasuk rumah, pakaian, dan sama dalam giliran tinggal bersama. Tinggal bersama tidak harus dijalani dengan hubungan intim. Tinggal bersama berarti masa menginap di rumah setiap istri harus sama. Jadi jatah menginap antara istri tua dan muda harus sama, tidak boleh berbeda. Kalau istri muda 3 hari, maka di istri tua juga harus menginap 3 hari. Bahwa selama 3 hari di istri muda digunakan untuk hubungan intim sedang 3 hari di rumah istri tua tidak ada hubungan badan sama sekali itu tidak masalah. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih), hlm 33/201 dikatakan:
اتفق الفقهاء على أن العدل في القسم بين الزوجات واجب على الزوج , فإن جار الزوج وفوّت على إحداهن قسمها فقد اختلفوا في قضاء ما فات من القسم :
فقال الحنفية والمالكية : لا يقضي الزوج المبيت الذي كان مستحقا لإحدى زوجاته ولم يوفه لها ; لأن القصد من المبيت دفع الضرر وتحصين المرأة وإذهاب الوحشة , وهذا يفوت بفوات زمنه , فلا يجعل لمن فاتت ليلتها ليلة عوضا عنها ، لأنه حينئذ يظلم صاحبة تلك الليلة التي جعلها عوضا ; ولأن المبيت لا يزيد على النفقة ، وهي تسقط بمضي المدة عند الحنفية .
وقال الشافعية والحنابلة : على الزوج أن يقضي ما فات من القسم للزوجة إذا لم يكن ذلك بسبب من جانبها ، كنشوزها أو إغلاقها بابها دونه ومنعها إياه من الدخول عليها في نوبتها
فقال الحنفية والمالكية : لا يقضي الزوج المبيت الذي كان مستحقا لإحدى زوجاته ولم يوفه لها ; لأن القصد من المبيت دفع الضرر وتحصين المرأة وإذهاب الوحشة , وهذا يفوت بفوات زمنه , فلا يجعل لمن فاتت ليلتها ليلة عوضا عنها ، لأنه حينئذ يظلم صاحبة تلك الليلة التي جعلها عوضا ; ولأن المبيت لا يزيد على النفقة ، وهي تسقط بمضي المدة عند الحنفية .
وقال الشافعية والحنابلة : على الزوج أن يقضي ما فات من القسم للزوجة إذا لم يكن ذلك بسبب من جانبها ، كنشوزها أو إغلاقها بابها دونه ومنعها إياه من الدخول عليها في نوبتها
Artinya: Ulama fiqih (empat mazhab) sepakat bahwa adil dalam menggilir antara beberapa istri itu hukumnya wajib atas suami. Kalau terjadi ketidakadilan dalam menggilir salah satu istri apakah harus diqadha (diganti) di hari yang lain? Ulama berbeda pendapat: mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan tidak perlu diqadha karena tujuannya dari menginap itu untuk menolak kemudaratan dan menjaga istri dan menghilangkan keburukan dan ini tidak bisa diganti... Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa suami harus mengganti hari yang ditinggal apabila penyebabnya buan dari pihak istri seperti karena nusyuz (membangkang pada suami), atau mengunci rumah saat dan melarang suami masuk saat tiba gilirannya.
Sebagai rujukan berikutnya lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 7/229, dan Al-Anshari dalam Asnal Matholib, 3/ 234. Baca juga: Makna Adil dalam Rumah Tangga
___________________________
WANITA HAMIL ZINA MENIKAH SAAT HAMIL
Assalamuallaikum.. salam kenal utadz.. saya ingin menanyakan tentang hukum dalam Islam.. Ada seorang wanita telah berzina dan hamil diluar nikah, kemudian wanita tersebut menikah dengan lelaki yg telah menghamilinya.
1. Apakah pernikahannya syah secara agama?
2. Dan apakah setelah mereka menikah (wanita masih dalam kondisi hamil) boleh bersetubuh dengan suami?
Mohon jawabannya ustadz. Terimakasi. Wassalamualaikum..
JAWABAN
1. Pernikahannya sah menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi.
2. Boleh bersetubuh setelah menikah menurut mazhab Syafi'i, tidak boleh bersetubuh sampai anaknya lahir menurut mazhab Hanafi. Baca detail: Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina
___________________________
KELUAR DARAH TIDAK TERATUR: MANA YANG DARAH HAID?
Assalamua'laikum ustad...
Saya mau nanya tentang keadaan saya, apakah saya haid atau istihada
Ceritanya begini ustad....karna saya akan melakukan ibadah umroh pada tanggal 22 february 2015, dan biasanya jadwal menstruasi saya adalah akhir bulan kemudian saya ke dokter untuk minta obat anti haid dan diminum pada tanggal 13 february, setelah 3hari minum obat anti haid, ternyata darah haid saya malah keluar pada tanggal 16 february dan berakhir pada tanggal 22 february ketika hari saya berangkat umroh, nah ketika kembali ke tanah air pada tanggal 2 Maret sampai hari ini tanggal 13 Maret 2015 selalu muncul flek hitam sesekali keluar darah dan kadang2 bersih sama sekali ga keluar apa2....nahh saya bingung nih ustad...
1. bagaimana dengan solat saya? Dan selama ini saya ga solat kalau lagi keluar darah/flek tapi ketika ga keluar apa2 saya solat dan mandi junup lagi, dan begitu seterusnya....
Mohon penjelasannya ustad....syukron...
JAWABAN
1. Apabila darah keluar tidak teratur dan terus menerus, maka catatlah tanggal awal keluarnya darah dan setelah sampai hari ke-15 maka lakukan mandi junub karena pada hari ke-15 masa haid sudah selesai. Apabila pada hari ke-16 masih ada darah keluar, maka itu hukumnya darah istihadoh hukumnya tetap wajib shalat.
Baca detail:
- Darah Haid
- Darah Istihadah
___________________________
MENATAP LAWAN JENIS SAAT MELAMAR PEKERJAAN
assalamualaikum.
1. nama saya ratih, saya ingin bertanya bagaimana hukum seorang yang melamar pekerjaan, ketika sedang interview harus bertatap mata ? sedangkan sangat sulit sekali di terima kerja kalo tidak menatap wajah? apakah saya harus tetap menundukan wajah saya?
2. bagaimana juga hukumnya berjabat tangan dengan orang HRD nya ya lawan jenis?
terimakasih
JAWABAN
1. Bertatap mata dengan lawan jenis karena ada keperluan, seperti jual beli, itu tidak apa-apa. Asal melihatnya bukan dengan pandangan syahwat. Lagipula, wajah pria itu bukan aurat, sebagaimana juga wajah wanita. Baca: Aurat dalam Islam
2. Hukumnya haram berjabat tangan dengan siapapun selain pada suami atau pada lawan jenis yang ada hubungan mahram. Baca detail: Hukum Jabat Tangan
Baca juga: Hukum Memandang Lawan Jenis
___________________________
SELINGKUH DENGAN SUAMI KEPONAKAN
assalamualaikum, saya sangat bingung dengan masalah ini intinya saya terjebak perselingkuhan dengan suami keponakan saya, dan yg bikin saya beban si laki2 itu pengguna narkoba, perselingkuhan kami sekarang sedang dalam masa berpisah karna sang istri sudah mencurigai yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana cara saya melupakan laki2 itu
2. bagaimana solusi tentang dia pengguna narkoba apakah saya harus memberitahukan hal ini dengan istrinya supaya suaminya bisa lepas dari narkoba
mohon dibantu, terimakasih
JAWABAN
1. Anda telah melakukan dosa yang sangat besar. Dan untuk menjauhinya, putuskan hubungan komunikasi dengannya secara total. Kalau lokasi berdekatan, maka cobalah minta pada suami (kalau anda punya suami) untuk pindah rumah mengontrak di tempat yang baru yang jauh darinya. Kalau anda tidak bersuami, masalahnya akan lebih mudah yaitu (a) carilah tempat tinggal lain yang jauh darinya; (b) carilah calon suami yang baik agar hasrat anda dapat terpenuhi dan mengganti sosok pria itu. Baca: Dosa Besar dalam Islam
2. Memberitahu kasus narkoba pada istrinya adalah langkah yang tepat.
___________________________
INGIN BELAJAR MEMBACA KITAB KUNING
Assalamu 'alaykum..saya mau tanya...
1. saya ingin bisa membaca dan menerjemah kitab kuning, tapi saya tidak menemukan guru di tempat saya, adakah cara yang praktis?
Terima kasih, semoga Allah azza wajalla membalas anda dengan kebaikan yang banyak..
JAWABAN
1. Sebaiknya anda meluangkan waktu untuk belajar di pesantren beberapa hari atau bulan. Cara yang praktis tentu ada, tapi cara itu sangat tergantung dari kemampuan dasar yang anda miliki. Untuk itu, datanglah ke sebuah pesantren terdekat, dan konsultasi dengan ustadz yang ada di sana. Usahakan pesantren salaf yang ada madrasah diniyahnya. Baca: Cara Agar Bisa Baca Kitab Kuning
___________________________
HUKUM MEMBATU KUBURAN
Assalammualaikum wr wb.
Saya mau bertanya,
1. apakah boleh membatu kuburan yang belum genap setahun,
2. dan apa dampaknya ke mayyit tersebut.
Mohon penjelasannya.
JAWABAN
1. Hukumnya makruh membangun dan memberi tulisan di atas kuburan sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 5/298 Baca detail: Hukum Membangun Kuburan
2. tidak ada dampak apa-apa.