Ibnu Hazm, Abdul Azim Badawi dan Mazhab Zahiri

Ibnu Hazm, Abdul Azim Badawi dan Mazhab Zahiri Adapun perbedaan mazhab fiqih Al-Dhahiri-nya Ibnu Hazm dan mazhab Syafi'i dalam segi manhaj (metodologi) pengambilan hukum (istinbat al-hukm) adalah mazhab Zahiri menolak metode Qiyas (analogi) padahal metode ini dipakai oleh keempat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.Mazhab Zahiri juga menuntut wajibnya adanya dalil syar'i yang jelas dari Quran atau hadits untuk menentukan suatu hukum.
Ibnu Hazm, Abdul Azim Badawi dan Mazhab Zahiri
IBNU HAZM, ABDUL AZIM BADAWI DAN MAZHAB ZAHIRI

Assalamualaykum, ustadz/ ustadzah saya memiliki beberapa pertanyaan, berikut saya kutipkan dari buku yang saya miliki:

Apakah orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga habis waktunya boleh mengqadhanya

Dalam kitab Al Muhalla II: 235, Ibnu Hazm rahimahullah menulis sebagai berikut, "Sesungguhnya Allah Ta'ala, mengalokasikan waktu tertentu untuk shalat fardhu yang diapit oleh waktu permulaan dan waktu penghabisan. Shalat dikerjakan dalam kesempatan yang sudah tertentu dan akan batal bila dilaksanakan dalam waktu tertentu yang lain. Oleh sebab itu, tiada perbedaan berarti antara orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktunya dengan orang lain yang sesudah habis waktunya; karena kedua orang termaksud mengerjakannya di luar waktu yang sebenarnya. Lain dari itu bahwasanya mengqadha shalat adalah kewajiban dari syara', sedangkan syara tidak boleh ditentukan oleh selain Allah Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya. Andai kata qadha shalat harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga habis waktunya, niscaya Allah Ta'ala dan Rasul-Nya tidak akan lupa mensyariatkannya dan tidak mungkin lalai darinya, dan mustahil Allah dan Rasul-Nya sengaja menyulitkan kita dengan tidak menerangkannya. Padahal Allah berfirman: "Dan tidaklah Rabbmu itu lupa... (QS. Maryam: 64)"

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. IBNU HAZM, ABDUL AZIM BADAWI DAN MAZHAB ZAHIRI
  2. HUKUM BENDA YANG MUTANAJJIS (TERKENA NAJIS)
  3. MIMPI TENTANG CALON ISTRI
  4. AHLI WARIS HANYA SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI DAN KEPONAKAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Dan semua ibadah yang tidak didukung dengan argumentasi (alasan) dari Al Qur'an dan Sunnah yang shahih, maka bathil hukumnya. Selesai. Saya menemukan penjelasan itu di buku Fiqh: Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz hlm. 144-145 yang disusun oleh 'Abdul 'Azhim Bin Badawi Al Khalafi. Yang saya ingin tanyakan:

1. Apakah ustad memiliki maklumat mengenai pribadi 'Abdul 'Azhim Bin Badawi Al Khalafi?
2. Pendapat Ibnu Hazm tersebut mewajibkan atau tidak mewajibkan Qadha Shalat bagi yang meninggalkannya secara sengaja hingga habis waktu shalat? Karena jujur saya sebagai orang awam terasa bingung dengan penjelasan diatas?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.


JAWABAN

1. Abdul Azim Badawi Al-Khalafi adalah seorang ulama Salafi Wahabi. Dia wakil ketua organisasi Ansharussunnah Al-Muhammadiyah, sebuah organisasi Salafi Wahabi yang berada di Mesir. Oleh karena itu, mudah ditebak, pendapat-pendapatnya akan cenderung berpihak pada pandangan Wahabi Salafi secara umum. Baca detail: Ajaran Wahabi dan Ulamanya

Baca juga: Pendapat Ulama Sunni Kontemporer tentang Wahabi

2. Kalau anda mengaku sebagai orang awam, maka justru tidak usah bingung. Karena orang awam sebaiknya cukup mengikuti satu mazhab fiqih saja dalam masalah ibadah dan lainnya. Kalau saat ini mengikuti mazhab Syafi'i, maka ikuti pendapat fiqihnya Imam Syafi'i dan ulama-ulama fiqih mazhab Syafi'i yang lain. Jika demikian, maka yang perlu anda lakukan sekarang adalah cukup anda merujuk pada kitab-kitab mazhab Syafi'i, tidak perlu merujuk pada kitab dari mazhab lain. Karena Ibnu Hazm adalah ulama mujtahid yang secara fiqih awalnya bermazhab Syafi'i lalu kemudian membuat mazhab sendiri yang disebut mazhab Dzahiriyah (المذهب الظاهري). Secara aqidah tauhid, aqidahnya mirip dengan aqidah kaum Salafi Wahabi perihal Al-Asma was Shifat (nama dan sifat Allah) namun berbeda di soal yang lain.

Adapun perbedaan mazhab fiqih Al-Dhahiri-nya Ibnu Hazm dan mazhab Syafi'i dalam segi manhaj (metodologi) pengambilan hukum (istinbat al-hukm) adalah mazhab Zahiri menolak metode Qiyas (analogi) padahal metode ini dipakai oleh keempat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Lebih parah lagi mazhab Zahiri menolak ijmak ulama sebagai sumber hukum. Baca detail: Mazhab Zahiri (bahasa Arab).

Baca juga: Prinsip Dasar Islam Ahlussunnah

Mazhab Zahiri juga menuntut wajibnya adanya dalil syar'i yang jelas dari Quran atau hadits untuk menentukan suatu hukum. Dari sini, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa Abdul Azhim bin Badawi cenderung menganut mazhab Zahiri-nya Ibnu Hazm. Apabila demikian, maka kami sarankan anda untuk tidak membuang waktu membaca kitab Abdul Azhim Badawi dan kitab-kitab serupa. Kalau anda tertarik membaca kitab-kitab fiqih, bacalah kitab fiqih Syafi'i dan ketiga mazhab lain. Baca: Daftar Kitab Referensi Islam

Tentang Qadha Shalat, wajib hukumnya mengqadha shalat bagi yang meninggalkan shalat baik secara sengaja atau tidak sengaja. Baca detail: Hukum Qadha Shalat

Baca juga (bahasa Arab):

- Profil singkat Abdul Azim bin Badawi
- Sekilas gerakan Wahabi Salafi di Mesir

______________________________________


HUKUM BENDA YANG MUTANAJJIS (TERKENA NAJIS)

Assalamualaikum wr.wb
ustadz, mohon bantuannya kembali.
1. (a) jika saya tau tentang suatu tempat yang basah terkena najis (mutanajjis) namun orang lain tidak tahu, kemudian orang lain meletakkan barang disitu apakah benda tersebut menjadi najis?
(b) atau semisal kursi mutanajjis namun orang memakainya, saya harus memberitahunya/ tidak apa-apa jika saya hanya diam?
(c) jika untuk orang lain yang tidak tau tidak berlaku hukum, bagaimana dengan saya yang tau? jadi misal meletakkan baju di tempat mutanajis,
(d) saya tau hal tersebut namun saya diam, orang tsb mencuci pakaian tersebut dengan cara biasa pada umumnya (baju tidak najis) sehingga tidak dibilas dengan air mengalir,
(e)apakah saya tetap terkena hukum mutanajjis jika memegang baju tersebut?

2. ada anak perempuan sudah cukup umur yang mempunyai pilihan hatinya sendiri namun sang bapak tidak merestui. Akhirnya sang anak tidak memaksa bapaknya namun dia "masa bodoh" dengan kehidupannya yang akan datang (tidak mencari lelaki lain/tidak bertanya nasibnya kepada bapaknya) dan sang bapak juga tidak bertanya tentang keinginan anak/memilihkan lelaki yang lain, bagaimana hukumnya? sang anak yang salah/ini merupakan kewajiban sang bapak sehingga bapak lah yang harus memikirkannya?

terima kasih atas perhatiannya dan juga bantuannya ustadz.
jazakumullah wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. (a) Iya. Tempat yang terkena najis dan basah maka ia bersifat menular pada benda lain yang bersentuhan dengannya. Kalau tempat yang mutanajjis tersebut kering maka tidak menular alias tidak menajiskan benda yang bersentuhan dengannya.
(b) Seharusnya anda memberitahunya.
(c) Meletakkan baju di tempat mutanajjis maka baju itu menjadi najis apabila basah.
(d) Mencuci dengan cara biasa tidak dengan air mengalir hukumnya boleh apabila najisnya najis hukmiah. Pada najis hukmiah air bekas cucian hukumnya suci walaupun tidak mensucikan.
(e) Kalau najis hukmiah, maka hasil cucian suci. Baca: Hukum Ghasalah

Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
______________________________________


MIMPI TENTANG CALON ISTRI

assalamualaikum ustadz. saya pengen tanya arti mimpi saya. Saya memiliki 2 teman dekat dan saya sangat ingin menikahi salah satunya. namun saya bingung ustads memilih. suatu hari saya sholat istikharah saya meminta petunjuk siapakah yg terbaik untuk dunia dan akhirat diantara mereka berdua. anggaplah si A dan si B. setiap tidur saya selalu berdoa.

suatu hari saya bermimpi saya mengajak jalan "B"ke sebuah tempat gedung besar. ada 3 ruangan di gedung itu ruang depan, tengah dan belakang. berhubung capek jalan jalan saya suruh si B istirahat dikamar belakang. dan ane pun keluar dari gedung itu. setelah diluar gedung ane ketemu sama mantan atasan saya. dia cerita tentang tugas tugas kantor yg udah dia kerjakan dengan bangga. saya duduk mendengarkannya. entah tiba tiba saya tersadar bahwa saya udah lama duduk mendengarkan mantan atasan saya itu bercerita. saya branjak dari tempat duduk saya dan langsung ke kamar tempat B istirahat.

sesampai dikamar B SAYA gak bisa menemukan B dikamar itu. ane cari cari gak ada yg tahu. tiba tiba ada tukang parkir yg lihat kalo si B mengambil kartu id untuk transportasi dan menuju bus gede yg merupakan angkutan umum menuju kediamannya dan meninggalkan gedung itu tanpa memberitahu saya sedikitpun. tanpa babibu ane susul naik mbil bus yg tersedia ke kediaman B. pas sampe kediamannya saya mendapatinya dia gak ada lagI.

nah untuk si A, sampai detik ini pun saya sama sekali tidak pernah bermimpi bertemu dengan nya. namun pernah di dalam mimpi saya mendapat telfon bukan dari nomor telfon A tapi dari nomor yg gak dikenal namun setelah diangkat terdengar sapaan "kakak ini aku (suara si A)."

1. mohon bantuannya. jika artinya saya tidak boleh mendekati salah satunya maka saya tidak akan memilihnya sebagai istri.

JAWABAN

1. Mengandalkan mimpi semata-mata untuk memilih calon istri adalah langkah yang tidak tepat dan mengandung resiko besar. Nabi tidak pernah mengajarkan seperti itu. Yang diajarkan Nabi soal shalat istikharah adalah apabila bingung di antara dua pilihan yang sama-sama halal. Dan hasil istikharah itu ditentukan segera setelah shalat selesai, bukan melalui mimpi.

Dalam hal dua calon anda, anda mungkin belum melihat secara detail aspek positif dan negatifnya A dan B melalui pengamatan investigatif meliputi: karakter kepribadian yang asli, kondisi psikologis sosial keluarga mereka (terutama orang tua). Kalau itu dilakukan, maka anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat.

Baca detail:
- Mimpi dalam Islam
- Shalat Istikharah dan Mimpi setelahnya

______________________________________


AHLI WARIS HANYA SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI DAN KEPONAKAN

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh..

Saya ingin bertanya bagaimana penbagian harta waris dari seorang perempuan yang meninggal tanpa adanya suami dan anak. Kedua orangtuanya juga sudah meninggal, yang masih hidup hanya satu orang saudara laki-laki dan keponakan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan yang sudah meninggal. Siapa saja yang berhak menerima harta waris tersebut dan bagaimana pembagian harta warisnya?

Terimakasih..

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh..

JAWABAN

Dalam kasus di atas, ahli warisnya hanya satu yaitu saudara laki-laki kandung si mayit. Baca detail: Hukum Waris Islam

Harap dicatat, sebelum harta warisan dibagi, pastikan bahwa (a) biaya pemakaman; dan (b) hutang-hutang pewaris; dan (c) wasiat [kalau ada] harus ditunaikan lebih dulu.
LihatTutupKomentar