Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Hipnoterapi dalam Islam

Hukum Hipnoterapi dalam Islam
HUKUM PENGOBATAN LEWAT HIPNOTIS (HIPNOTERAPI) DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum Ustadz.
Saya mempunyai orang tua (ibu) yang mengalami halusinasi sudah hampir 8 tahun lalu. Kami sudah berusaha mengobati beliau secara medis dan islami juga, namun hasil nya tidak ada. Yang mau saya tanyakan adalah:
1. Dengan penyembuhan melalui hypnoterpi (hipnotis) apakah dibolehkan dalam agama islam?
2. Apakah termasuk syirik ?
Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PENGOBATAN LEWAT HIPNOTIS (HYPNOTERAPI) DALAM ISLAM
  2. LELAKI BISEKSUAL INGIN TAUBAT
  3. KAFFARAH SUMPAH YANG DILANGGAR
  4. HUKUM ASURANSI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
  5. HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN FINANCE SEPERTI ADIRA
  6. HUKUM MENGHISAP SHISHA ROKOK ARAB
  7. HUKUM MEMILIKI KHODAM JIN
  8. MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK YANG MASIH HIDUP
  9. TAKDIR MASUK SURGA ATAU NERAKA
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hipnotherapi adalah terapi atau pengobatan yang dilakukan pada seseorang yang sedang dalam kondisi Hipnosis atau terhipnotis. Hipnosis didefinisikan sebagai suatu kondisi pikiran dimana fungsi analitis logis pikiran direduksi sehingga memungkinkan individu masuk ke dalam kondisi bawah sadar (sub-conscious/unconscious), di mana tersimpan beragam potensi internal yang dapat dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan kualitas hidup. Dengan demikian, maka memakai hipnoterapi (Arab: Tanwim Ija'i) hukumnya boleh asal dalam proses penyembuhan tersebut tidak ada perilaku dan perbuatan yang berlawanan dengan syariah Islam. Baca detail di artikel berikut:
- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
- Bolehkah Bersahabat Dengan Jin Muslim?
- Hukum Memakai Jimat Penglaris Dagangan
- Memakai Aji Pelet untuk Calon Istri
- Hukum Ilmu Sihir

2. Dalam syariah Islam yang dipakai adalah istilah halal atau haram, sunnah, makruh dan mubah. Tidak ada istilah syirik kecuali apabila suatu perbuatan itu mengandung unsur yang menuhankan selain Allah. Baca detail: Penyebab Syirik, Kufur dan Murtad

________________________


LELAKI BISEKSUAL INGIN TAUBAT

Saya mau tanya,saya adalah seorang bisexsual,mencintai laki-laki dan perempuan dan saya sering melakukan perzinahan baik laki-laki ataupun perempuan. Saya mau tanya sebenarnya saya takut akan semua yg saya lakukan tapi saya tidak bisa melepaskan belunggu perzinahan dari hidup saya, dan saya perna berjanji pula dalam hati saya tidak akan pernah melakukan hubungan lagi dgn laki-laki,
1. Bagaimana caranya melawan hawa nafsu dalam diri saya dan melawan sex di dalam diri

JAWABAN

1. Pergaulan seksual dengan wanita di luar nikah dan dengan sesama lelaki adalah dua dosa yang sangat besar. Anda harus segera berhenti dan bertaubat secepatnya sebelum terlambat. Baca: Dosa Besar dalam Islam

Caranya dengan melakukan taubat nasuha. Taubat nasuha adalah taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan komitmen kuat untuk merubah kebiasaan yang dilakukan caranya: (a) mohon ampun pada Allah dan niat berhenti total dari dosa tersebut; (b) menjauhkan diri dari segala hal yang menyebabkan itu terjadi termasuk dari pergaulan dengan para pendosa dan berganti teman dengan muslim yang taat, menghindari bacaan dan tontonan yang menstimulasi hasrat seksual; (c) memperbanyak ibadah terutama ibadah wajib shalat 5 waktu dan shalat sunnah; (d) memperbanyak amal pada sesama manusia dengan harta atau kemampuan yang kita miliki. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

________________________


KAFFARAH SUMPAH YANG DILANGGAR

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Sudah puluhan tahun saya merokok dan Alhamdulillah tetap sehat-sehat saja. Lalu karena faktor untuk menjaga kesehatan (preventive) maka saya putuskan untuk berhenti merokok. Tetapi ternyata usaha saya untuk berhenti merokok tersebut berulang kali gagal yakni saya sudah berhenti merokok beberapa saat namun akhirnya kumat merokok lagi.

Sehingga untuk keberhasilan usaha saya untuk berhenti merokok tersebut maka kurang lebih 2 tahun yang lalu saya melakukan SUMPAH kepada Allah untuk berhenti merokok yang KURANG LEBIH isinya begini:

"Ya Allah mulai hari ini saya bersumpah kepada-Mu untuk berhenti merokok selamanya. Ya Allah... jika saya bisa terus berhenti merokok setelah ini maka berilah saya kesehatan, hindarkanlah dari penyakit serta berilah saya umur panjang...tapi jika saya merokok lagi setelah ini maka berilah saya penyakit yang tidak ada obatnya".

Alhamdulillah usaha saya tersebut berhasil dan hingga kini saya sudah berhenti merokok dan tetap sehat-sehat saja. Tetapi walau sudah kurang lebih 2 tahun berhenti merokok bukan berarti saya sudah tidak ingin merokok lagi,,, jujur saja sampai saat ini saya masih sering ingin merokok apalagi jika melihat orang lain merokok. Namun keinginan saya untuk merokok tersebut bisa saya cegah dengan mengingat sumpah saya diatas.

Namun datanglah persoalan baru yaitu setelah tidak merokok tersebut badan saya menjadi gemuk, perut saya buncit dan berat badan saya meningkat yang hal itu agak sedikit menyulitkan saya untuk melakukan beberapa aktivitas tertentu. Padahal makan saya porsinya wajar-wajar saja. Selain itu banyak pakaian saya yang menjadi kesempitan.

Saya sudah berusaha untuk mengurangi porsi makan dan berjalan kaki 30 menit dalam seminggu 6 kali, saya sudah beli kapsul susut lemak namun tetap saja saya gemuk.

Lalu ada beberapa teman saya yang dulu juga pernah mengalami kasus kegemukan setelah berhenti merokok seperti saya menyarankan kepada saya agar saya kembali merokok lagi agar badan saya bisa kembali tidak gemuk seperti dulu. Dan saya membaca diinternet memang ada yang menerangkan bahwa dengan merokok akan bisa mengurangi kegemukan. Selain itu saya memang juga masih ada keinginan untuk merokok.

Pertanyaan saya:

1. Bolehkah saya melanggar sumpah saya diatas dengan membayar kaffaroh memberi makan 10 fakir miskin sehingga saya bisa merokok lagi namun saya tidak terkena dampak buruk dari sumpah yang pernah saya lakukan dulu?

2. dalam sumpah tersebut SAYA JUGA BERSUMPAH BAHWA SUMPAH SAYA TERSEBUT TIDAK BISA DIKAFFAROHI.

JAWABAN

1. Melanggar sumpah hukumnya haram. Namun kalau pelanggaran itu dilakukan, maka terkena kaffaroh memberi makan 10 fakir miskin. Jadi kafarat itu bukan berarti membolehkan pelanggaran, tapi sebagai hukuman sama dengan pelaku nazar yang tidak bisa melaksanakan nazarnya. Baca: Nazar dalam Islam

2. Ucapan seperti itu tidak ada dalam Islam dan tidak dianggap. Jadi, tidak ada pengaruhnya. Namun, lain kali tidak usah mengobral kutukan karena itu ucapan sia-sia.

________________________


HUKUM ASURANSI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN

Assalamualaikum, saya mau bertanya bagaimana pandangan islam mengenai mengansuransikan anak sejak dalam kandungan?

JAWABAN

Asuransi secara umum hukumnya haram menurut mayoritas ulama kontemporer. Namun ada sebagian kecil ulama yang menghalalkannya. Asuransi anak sejak dalam kandungan tak terlepas dari hukum asuransi secara umum tersebut. Lihat: Hukum Asuransi

________________________


HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN FINANCE SEPERTI ADIRA

Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau nanya jika bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan seperti adira, oto, fif, dll hukumnya bagaimana ya ?

Trims wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Hukumnya sama dengan bekerja di bank yang menurut sebagian besar ulama adalah haram karena sistemnya mengandung riba kecuali kalau bekerja bukan di bagian kredit. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

________________________


HUKUM MENGHISAP SHISHA ROKOK ARAB

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Terima kasih telah diberi kesempatan untuk bertanya. Saya ingin memastikan hukum dari menghisap shisha, menurut pandangan Islam saya ingin bertanya dan konsultasi, apa hukumnya menghisap shisha bagi seorang muslim?
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

Sisha sama dengan rokok, jadi hukumnya juga seperti hukum merokok. Hukum merokok diperinci bisa makruh, atau haram. Baca detail: Hukum Merokok dalam Islam

________________________


HUKUM MEMILIKI KHODAM JIN

Assalamualaikum pak ustad
Saya mau bertanya tentang
1. bagaimana pandangan islam tentang ilmu metafisika?
2. Bolehkah seorang muslim memiliki khodam jin?
Terimakasih

JAWABAN

1. Kalau metafisika yang dimaksud adalah ilmu sihir, maka mayoritas ulama mengharamkan.
2. Kalau yang dimaksud dengan Ilmu metafisika adalah dengan cara memiliki dan menguasai khodam jin maka hukumnya diperinci, bisa boleh bisa haram. Baca Detail: Bolehkah Bersahabat Dengan Jin Muslim?

________________________


MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK YANG MASIH HIDUP

Assalamualaikum wr.wb

pak ustadz saya mohon penjelasan tentang bagaimana caranya kita mengirimkan alfatihah untuk orang yang masih hidup, atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Niatkan pahalanya pada orang yang dimaksud boleh dengan bahasa Indonesia. Baca juga: Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

________________________


TAKDIR MASUK SURGA ATAU NERAKA

Assalammualaikum Ustaz.
Saya masih bingung dengan takdir dan lauhul mahfuz.
1. Apakah jika seseorang masuk surga atau neraka itu sudah ditakdirkan atau sudah tertulis di lauhul mahfuz? Seperti Fir'aun. Tolong jawabannya

JAWABAN

1. Iya sudah ditakdirkan masuk neraka. Namun, takdir juga bisa berubah apabila manusia berusaha merubahnya (QS Ar-Ra'd :11 dan Al-Anfal :53). Tentang perubahan takdir lihat َQS Ar-Ra'd : 39. Baca detail: Takdir dalam Islam


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam