Hukum Puasa 41 Hari

Hukum Puasa 41 Hari puasa selama 41 hari itu diragukan. saat ini saya pun telah menjalani puasa tersebut. tujuan saya semata hanya ingin mendapat ridho alloh. saya memang punya hajat tapi tidak menjalani ilmu. ato kanuragan. saya berharap semoga alloh mengabulkan hajat saya.
Hukum Puasa 41 Hari
HUKUM PUASA 41 HARI

Assalamualaikum wr.wb saya sebelumnya kurang tahu kalau puasa selama 41 hari itu diragukan. saat ini saya pun telah menjalani puasa tersebut. tujuan saya semata hanya ingin mendapat ridho alloh. saya memang punya hajat tapi tidak menjalani ilmu. ato kanuragan. saya berharap semoga alloh mengabulkan hajat saya.
1. bagaimana hukumnya mohon konsultasinya. trima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PUASA 41 HARI
  2. SUAP UNTUK DAPAT PEKERJAAN
  3. 11 BULAN PISAH APAKAH JATUH TALAK?
  4. BOLEHKAH MENINGGALKAN ORANG TUA DEMI SUAMI?
  5. MIMPI MELIHAT JABAL RAHMAH
  6. MIMPI UMUR TIDAK AKAN LAMA LAGI
  7. SETELAH TUNANGAN, ORANG TUA TIDAK SUKA CALON ISTRI
  8. MENYIKAPI TRADISI JAWA DALAM PERKAWINAN
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tujuan puasa ada dua macam. Puasa dengan tujuan ibadah dan puasa dengan tujuan non-ibadah. Puasa dengan tujuan ibadah ada dua kategori yakni puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib meliputi puasa bulan Ramadhan dan puasa nazar . Adapun puasa sunnah antara lain puasa Syawal, Senin Kamis puasa Dawud, tasu'a, asyurah, dll. Baik puasa wajib maupun sunnah semuanya harus berdasarkan dalil dari Quran atau hadits Nabi. Karena ibadah itu bersifat tauqifi (bersumber dari Quran dan hadits)

Kedua, puasa non-ibadah. Yaitu puasa bukan dengan niat mencari pahala atau ridha Allah, melainkan dengan tujuan pencapaian duniawi. Puasa non-ibadah ini contohnya seperti puasa dengan tujuan diet, puasa mutih, puasa untuk mengamalkan hizib / kanuragan, puasa untuk pengasihan, penglaris, dan lain-lain. Intinya, semua puasa yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah itu semua masuk dalam jenis puasa non-ibadah yang pelakunya tidak mendapatkan pahala. Adapun hukum puasa non-ibadah, hukum asalnya adalah boleh. Kecuali apabila ada perilaku lain yang menyebabkan haram, maka jadi haram. Berdasarkan pada kaidah fiqih "Hukum asal muamalah (non-ibadah) adalah boleh. Baca detail: Puasa dalam Islam

Baca juga: Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian

_________________________


SUAP UNTUK DAPAT PEKERJAAN

Assalamualaikum wr wb

Jika seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara menyuap itu hukumnya haram.
1. Apakah uang ( gaji ) yang di peroleh setelah dia bekerja itu hukumnya juga haram?
2. Ataukah ia berdosa pada saat ia menyuap saja ?

Atas jawabanya saya ucapkan Jazakumullah Khairon Katsiro.

JAWABAN

1. Menyuap untuk dapat pekerjaan hukumnya diperinci. Apabila dia berhak dan memenuhi syarat untuk pekerjaan itu, maka hukumnya boleh. Apabila tidak memenuhi syarat, maka haram.
2. Sekalipun haram, keharamannya itu terbatas pada saat menyuap saja. Baca detail: Hukum Suap www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-korupsi-dalam-islam.html

_________________________


11 BULAN PISAH APAKAH JATUH TALAK?

1. Bagaimana hukum suami istri yang selama sebelas bulan tidak bersatu/berpisah apakah jatuh talaq..?
2. Dan bagai mana kalau seorang istri meminta balik kerumah orangtuanya untuk selamanya dan suami mengijinkan dengan mengatakan "silahkan kamu pulang ke rumahmu kalau memang sudah tidak suka lagi dengan ku" dan perkataan tersebut apakah mengakibatkan jatuhnya talaq..?

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak kecuali kala ada perkataan "cerai" dan semacamnya dari suami
2. Ucapan suami "silahkan kamu pulang" masuk dalam kategori talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai dengan niat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


BOLEHKAH MENINGGALKAN ORANG TUA DEMI SUAMI?

Assalamualaikum warrohmatullohi ta'ala wabarokatuh. Sebelumnya terimakasih banyak untuk pak uztadz yang kapan hari sudah berkenan untuk menjawab problem saya. Tapi akhir-akhir ini saya mendapat problem lagi yang saya fikir perlu untuk saya tanyakan kembali pada uztadz. Jika pak uztadz bekenan sekiranya sudi menjawab kembali pertanyaan saya. Terimakasih sebelumnya.

Begini tadz, Mantan suami saya ingin mengajak rujuk pada saya. Tapi suami saya mengajukan satu syarat, agar saya lepaskan tanggung jawab saya untuk membantu menafkahi kedua orang tua saya. Tapi tadz, posisinya orang tua saya hingga kini belum bisa mendirikan rumah. Saya takut nanti setelah saya kembali rujuk dengan suami, dan tinggal di rumah mertua, orang tua saya "Klontang klantung" (gak jelas hidupnya) karena blum ada tempat tinggal. Selama ini orang tua saya hidup hanya ngontrak, pindah kerumah yg satu ke rumah yg lain. Walau masih ada adik laki-laki saya, tapi saya sbagai anak pertama merasa terbebani, dan merasa bersalah untuk hal ini.

1. yang saya tanyakan tadz, jika memang suami saya mengajak rujuk nantinya, harus kah saya melepas semua tanggung jawab saya pada orang tua saya.
2. Durhaka kah saya jika melakukan hal demikian uztadz???

JAWABAN

1. Anak wajib menafkahi orang tua yang miskin. Pada waktu yg sama, secara lokasi bisa saja anda tidak kumpul serumah dengan mereka.

2. Kalau sampai tidak memberi nafkah sementara anda kaya dan orang tua miskin membutuhkan bantuan, maka berdosa. Tapi kalau orang tua punya pekerjaan tetap sehingga mampu menghidupi diri sendiri, maka tidak ada kewajiban bagi anak untuk membiayai.

_________________________


MIMPI MELIHAT JABAL RAHMAH

1. Saya mau tanya nie,saya perna mimpi melihat jabal rahma apa artinya ya .?? Dan disitu saya melihat ada seorang anak yg mengendong ibunya mengelilingi jabal rahma itu, apa artinya ya..??

JAWABAN

1. Itu tanda anda akan mendapatkan kebaikan berupa harta atau popularitas.
Ini kalau mimpi anda datangnya dari malaikat, kalau dari jin atau diri sendiri maka tidak ada arti apa-apa. Baca: Mimpi dalam Islam

_________________________


MIMPI UMUR TIDAK AKAN LAMA LAGI

Assalamu'alaikum ustadz.
saya wanita saya mau tanya nih pak ustadz. Apa arti dari mimpi "mendapat whatsapp dari ibunda (di grup keluarga) yg isinya tentang ibunda diberitahu oleh tante saya (yang indigo) bahwa umurnya sudah tidak akan lama lagi. Jadi ibunda menyuruh saya dan keluarga untuk jaga diri baik2, semua keluarga harus saling menjaga, saling menyayangi jika ibunda sudah tidak ada". Setahu saya, tante saya tidak ada yang indigo.

1. Apa maksud dari mimpi itu pak ustadz? Apakah mimpi itu berasal dari setan / dari Allah?

Terimakasih,
wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Kemungkinan besar itu mimpi dari setan yang tidak ada arti apapun. Baca: Mimpi dalam Islam

_________________________


SETELAH TUNANGAN, ORANG TUA TIDAK SUKA CALON ISTRI

Assalamualaikum.wr.wb
Perkenalkan pak ustad, nama saya IP saya mau minta solusinya pak ustad,,,
Begini pak ustad saya punya masalah, saya sudah bertunangan sudah hampir 2 tahun, tapi setelah saya bertunangan orang tua saya kayaknya nggak suka dengan calon istri yang saya pilih, dengan alasan orangtua calon istri saya belum punya rumah, dan akhirnya rasa cinta saya kepada calon istri saya pun terus berkurang karena melihat eksperesi orangtua saya yang kayaknya gak terlalu setuju bila harus melanjutkan sampai ke pernikahan.
1. haruskah saya membubarkan status pertunangan kami, sementara maaf sebelumnya saya dan calon istri saya sudah pernah melakukan zina. Saya bingung pak ustad, Apa yang mesti saya lakukan,,,?
Terima kasih,,
Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Sebaiknya pernikahan tetap dilanjutkan. karena alasan ketidaksukaan orang tua hanya faktor besan yang miskin tidak dapat dibenarkan. Miskin dan kaya selalu berubah. Di samping itu anda sudah wajib menikah dengannya untuk menghindari perzinahan lebih lanjut. Baca detail: Pernikahan Islam

_________________________


MENYIKAPI TRADISI JAWA DALAM PERKAWINAN

Assalamu’alaikum.
Sebelumnya Saya minta pencerahan dari anda ustad. bagaimana hukumnya kepercayaan masyarakat terhadap larangan-larangan pernikahan menurut kejawen seperti "balik kandang" dalam bahasa jawanya? Bagaimana kita menyikapi hal seperti itu bila terjadi pada saya terutama "balik kandang" itu? Apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN

Apabila calon istri anda perempuan baik dan agamis dan pernikahan menjadi terhalang hanya karena tradisi balik kandang, maka anda bisa tetap melanjutkan pernikahan itu tanpa harus memperdulikan ramalan apapun. Karena percaya ramalan hukumnya haram dalam Islam. Baca detail: Percaya Ramalan dalam Islam

Namun, apabila calon istri anda bukan perempuan yang agamis dan karakternya kurang baik, maka tidak meneruskan perkawinan itu lebih baik. Bukan karena ramalan itu, tapi lebih pada anjuran agama. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
LihatTutupKomentar