Pamer Ibadah di Facebook

Pamer ibadah di Facebook, Twitter, BBM, Instagram, Path dan medsos yang lain itu bagaimana hukumnya? Halal atau haram? Kapan boleh menampakkan amal ibadah di jejaring sosial dan kapan harus merahasiakannya? Menampakkan atau memberitahukan amal ibadah sunnah adalah haram kalau dikuatirkan riya. Kecuali bagi orang tertentu yang kuat agamanya yang hatinya tidak terpengaruh dengan hinaan dan pujian dan bertujuan agar kebaikannya diikuti orang lain maka boleh.Amal ibadah wajib seperti shalat wajib, puasa Ramadan, haji, zakat itu lebih utama ditampakkan supaya ditiru orang dan tidak menimbulkan prasangka buruk.
Pamer Ibadah di Facebook

Pamer atau menampakkan ibadah pada orang lain melalui Facebook, Twitter, BBM, Instagram, Path atau alat komunikasi lain bagaimana hukumnya? Halal atau haram? Kapan boleh menampakkan amal ibadah di jejaring sosial dan kapan harus merahasiakannya?

MENAMPAKKAN IBADAH DI STATUS MEDSOS, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum

Ustadz, saya mau tanya. Ini kejadian yang marak akhir2 ini seiring dengan semakin menjamurnya media sosial, banyak kawan yang update statusnya baik itu di facebook, twitter, BBM atau yang lainnya, misalnya saat khatam qur'an, puasa sunnah, ceramah dengan ustadz tertentu atau setelah tahajjud (updAtenya saat jam 3 pagi), meskipun dengan ucapan "Alhamdulillah....." Beberapa mengatakan sebagai tanda syukur atau agar orang lain bisa mencontoh sementara saya sendiri melihatnya lebih dekat pada riya'. Beberapa sudah diingatkan namun masih saja muncul update2 yang seperti itu. Hal ini terkait dengan amalan apa yang memang sebaiknya dinampakkan pada orang lain sebagai "tahadduts bin ni'mat" dan amalan apa yang sebaiknya kita tutup rapat.

Itu pertanyaan saya ustadz, afwan. Wassalamu'alaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENAMPAKKAN IBADAH DI STATUS MEDSOS, BOLEHKAH?
  2. HARTA WARISAN DARI AYAH DAN IBU
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

RINGKASAN

1. Menampakkan atau memberitahukan amal ibadah sunnah adalah haram kalau dikuatirkan riya. Kecuali bagi orang tertentu yang kuat agamanya yang hatinya tidak terpengaruh dengan hinaan dan pujian dan bertujuan agar kebaikannya diikuti orang lain maka boleh.

2. Amal ibadah wajib seperti shalat wajib, puasa Ramadan, haji, zakat itu lebih utama ditampakkan supaya ditiru orang dan tidak menimbulkan prasangka buruk (dikira tidak melakukan).

URAIAN

Izzuddin bin Abdussalam dalam kitab Qawaid al-Ahkam fi Qawaid Al-Anam hlm. 1/124 menyatakan definisi riya sebagai berikut:

الرياء إظهار عمل العبادة لينال مظهرها عرضا دنيويا إما بجلب نفع دنيوي ، أو لدفع ضرر دنيوي ، أو تعظيم أو إجلال ، فمن اقترن بعبادته شيء من ذلك أبطلها لأنه جعل عبادة الله وطاعته وسيلة إلى نيل أعراض خسيسة دنية ، فاستبدل الذي هو أدنى بالذي هو خير ، فهذا هو الرياء الخالص .

وأما رياء الشرك فهو أن يفعل العبادة لأجل الله ولأجل ما ذكر من أغراض المرائين وهو محبط للعمل أيضا ، قال تعالى : { من عمل عملا أشرك فيه غيري تركته لشريكه وفي رواية : تركته لشريكي }

Artinya: Riya' adalah menampakkan amal ibadah untuk tujuan kemanfaatan duniawi atau menolak kemudaratan (bahaya) duniawi, atau pengagungan diri. Barangsiapa yang ibadahnya bersamaan dengan salah satunya maka (pahala) ibadahnya batal. Dia telah menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah untuk mencapai tujuan yang rendah. Dia telah menukar yang baik dengan yang rendah. Ini adalah bentuk riya' yang murni.

Adapun riya syirik adalah melakukan ibadah karena Allah dan karena faktor-faktor yang disebut di atas. Ini juga membatalkan (pahala) amal. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Muslim, Allah berfirman, "Barangsiapa melakukan amalan yang menyekutukan selain aku, maka aku meninggalkan amalan itu untuk sekutuku."

Selanjutnya, dalam halaman yang sama Izzuddin Ibnu Abdissalam membagi orang yang pamer ibadah (Arab, sum'ah) menjadi dua golongan:
أحدهما تسميع الصادقين وهو أن يعمل الطاعة خالصة لله، ثم يظهرها ويسمع الناس بها ليعظموه ويوقروه وينفعوه ولا يؤذوه. وهذا محرم وقد جاء في الحديث الصحيح: "من سمع سمع الله به. ومن راءى راءى الله به، وهذا تسميع الصادقين".
الضرب الثاني: تسميع الكاذبين وهو أن يقول صليت ولم يصل، وزكيت ولم يزك، وصمت ولم يصم، وحججت ولم يحج، وغزوت ولم يغز. فهذا أشد ذنبا من الأول لأنه زاد على إثم التسميع إثم الكذب، فأتى بذلك معصيتين قبيحتين، بخلاف الأول فإنه آثم إثم التسميع وحده

وكذلك لو راءى بعبادات ثم سمع موهما لإخلاصها فإنه يأثم بالتسميع والرياء جميعا . وإثم هذا أشد إثما من الكاذب الذي لم يفعل ما سمع به ، لأن هذا أثم بريائه وتسميعه وكذبه ثلاثة آثام

Artinya: Golongan pertama, pamernya orang yang jujur yaitu dia melakukan ketaatan murni karena Allah, lalu memamerkannya pada orang lain supaya mereka memujinya, mengaguminya, mendapat manfaat darinya dan tidak menyakitinya. Ini hukumnya haram berdasarkan hadis sahih, "Siapa yg menampakkan amalannya agar di dengar orang lain, niscaya Allah beberkan aibnya pada hari kiamat,dan siapa yang menamapakkan amalannya agar di lihat (lalu dipuji) orang, niscaya Allah mempermalukannya pada hari kiamat." Ini sum'ah orang yang jujur.

Golongan kedua, pamernya pembohong. Yaitu ia berkata "aku shalat", tapi tidak shalat; "Aku zakat", tapi tidak zakat, "Aku puasa" tapi tidak puasa, "Aku haji" tapi tidak haji, "Aku berperang" tapi tidak berperang. Ini adalah dosa yang lebih parah karena selain pamer juga bohong sehingga dia melakukan dua dosa. Sedangkan yang pertama hanya dosa pamer saja.

Begitu juga apabila seseorang memperlihatkan amal ibadahnya (riya) lalu mengabarkannya pada orang lain (sum'ah) dengan mengira dia ikhlas, maka ia berdosa karena dua hal yaitu sum'ah dan riya' sekaligus. Dosa jenis ini lebih berat daripada bohong atas amal yang tidak dikerjakannya. Karena ini dosa karena riya, sum'ah dan bohong.

MENAMPAKKAN IBADAH YANG DIBOLEHKAN ISLAM

1. Izzuddin bin Abdissalam menyatakan ada kalanya menampakkan ibadah itu dibolehkan.
ومن أمن الرياء لقوة في دينه فأخبر بما فعله من الطاعات ليقتدي الناس به ، كان له أجر طاعته التي سمع بها وأجر تسببه إلى الاقتداء في تلك الطاعات التي سمع بها على اختلاف رتبها

Artinya: Orang yang aman dari rasa riya karena agamanya sudah sangat kuat lalu mengabarkan pada orang lain amal saleh yang telah dilakukannya dengan tujuan agar diikuti oleh orang lain, maka hukumnya boleh dan ia mendapat pahala amalnya dan pahala amal orang yang menirunya sesuai dengan perbedaan tingkatannya.

2. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 6/228 menyatakan bahwa amal ibadah yang wajib juga boleh dan sebaiknya ditampakkan apabila tidak takut riya:
الأفضل في الزكاة إظهار إخراجها ; ليراه غيره فيعمل عمله ، ولئلا يساء الظن به , وهذا كما أن الصلاة المفروضة يستحب إظهارها , وإنما يستحب الإخفاء في نوافل الصلاة والصوم

Artinya: Yang paling utama dalam soal zakat adalah menampakkanya supaya dilihat dan ditiru orang lain dan agar tidak timbul buruk sangka. Begitu juga shalat wajib sunnah ditampakkan. Sedangkan yang sunnah disembunyikan adalah shalat dan puasa sunnah.

Ibnu Battal dalam Syarah Bukhari hlm. 3/420 menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mujtahid bahwa memberitahukan amal zakat wajib itu lebih utama daripada merahasiakannya. Dan bahwa merahasiakan sedekah sunnah itu lebih utama daripada mengumumkannya .. begitu juga semua amal ibadah wajib dan amal ibadah sunnah semuanya.

Dalam Al-Masu'ah Al-Fiqhiyah hlm. 23/301 dikatakan: Menampakkan dan memberitahukan saat mengeluarkan zakat wajib ... Tabari berkata: Ulama sepakat (ijmak) bahwa menampakkan amal ibadah yang wajib itu lebih utama. Adapun firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:271 maka itu relevansinya pada sedekah sunnah dan shalat sunnah.

CATATAN:

- Riya' adalah menampakkan perbuatan amal ibadah di depan orang lain seperti berzakat diliput media.
- Sum'ah atau tasmi' adalah tidak menampakkan amal ibadahnya, tapi memberitahukannya pada orang lain. Misalnya, selesai shalat tahajud lalu menulis update status di Facebook atau Twitter, "Alhamdulillah, baru saja selesai tahajud."
- Dua istilah di atas adalah istilah dalam bahasa Arab. Sedangkan dalam bahasa Indonesia keduanya disebut riya'.

__________________________________


HARTA WARISAN DARI AYAH DAN IBU

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang terhormat Tim Konsultasi Al Khoirot, mohon advise dan solusi untuk masalah harta warisan berupa rumah dari Mertua kami (Alm.) dengan kondisi sbb :
- Kelurga Mertua kami ( Ayah & Ibu dari Istri saya ) punya 3 (tiga) orang anak perempuan
- Ayah Mertua wafat pada tahun 1999 dan Ibu mertua wafat tahun 2014
- Anak perempuan pertama (1) sudah menikah dan punya anak 2 anak laki2 dan tinggal terpisah di Tangerang (rumah sendiri)
- Anak perempuan ke II sudah menikah dan punya 4 orang anak laki2 dan tinggal terpisah di Tangerang (rumah sendiri)**
- Anak perempuan ke III (Istri saya) punya anak 4 orang ( 2 laki2 dan 2 perempuan) dan saat tinggal di rumah Mertua di Palmerah, Jak-Bar**

Saat Mertua Laki2 wafat thn. 1999 ;
- Ibu kandung masih hidup, kemudian wafat thn. 2003
- Ada 3 adik yg masih hidup ;
2 adik laki2 yg kmudian menyusul wafat masing thn 2004 & 2007
1 adik perempuan sd saat ini masih hidup

Saat Ibu Mertua wafat thn.2014.;
Sudah tidak ada lagi orang tua atau saudara sekandung beliau yg hidup

** Keterangan tambahan:

- Anak perempuan ke II sejak awal sudah tinggal bersama dirumah orang tua karena ada masalah keluarga dgn suami. Baru pada thn 2005 dibelikan rumah di tangerang
- Saya dan Istri (Anak perempuan ke III) tinggal dirumah Mertua sejak 1997. Sebelumnya saya & Istri sudah tinggal terpisah di Bekasi sejak 1995 namun kemudian thn. 1997 kami di panggil dan diminta oleh Mertua untuk tinggal di Palmerah karena Mertua laki2 sudah sering sakit-sakitan dan Mertua kami merasa 'nyaman' bila Istri yang tinggal bersama mereka. Maka tahun 2004 kami jual rumah yang di Bekasi seharga Rp 42,5jt yang sebagian uangnya dipakai utk merenovasi rumah di Palmerah dan sebagiannya lagi untuk membelikan rumah anak perempuan ke II di Tangerang sebagai ganti /tukar guling rumah mertua yang saya tempati)

Seiring waktu berjalan kami sepakat utk menjual rumah di Palmerah yg kami tempati ini. Perkiraan harga rumah yg di Palmaerah saat ini sekitar Rp 800 jt. Mohon saran dan solusi yang syar'i mengenai pembagian warisan nantinya, khususnya utk anak perempuan yang ke II terkait dengan rumah yang sudah dibelikan. Kami ingin uang warisan ini dapat dibagikan sesuai syar'i sehingga berkah bagi kami dunia dan akhirat kelak.

JAWABAN

Aturan dasar hukum waris Islam adalah (a) yang diwariskan adalah harta individu [harta waris suami-istri tidak boleh dibagi sekaligus]; (b) harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya segera setelah pewaris meninggal. Apabila hal ini tidak dilakukan, seperti dalam kasus di atas, dan karena terjadi dua kasus kematian, maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian waris sebagai berikut:

TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS BAPAK MERTUA WAFAT TAHUN 1999

a. Ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24
b. 3 anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
c. Istri mendapat 1/8 = 3/24
Sisanya yang 4/24 dibagikan kepada ketiga saudara kandung almarhum baik laki-laki maupun perempuan di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Caranya: harta yang 4/24 tersebut jadikan 5 bagian; kedua saudara lelaki masing-masing dapat 2 bagian, sedangkan 1 saudara perempuan mendapat 1 bagian.

CATATAN:

- Bagian untuk 2 adik lelaki hendaknya diberikan pada ahli warisnya karena saat ini dia sudah wafat.
- Bagian untuk 1 adik perempuan langsung diberikan pada yang bersangkutan karena masih hidup.

TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARIS IBU MERTUA WAFAT TAHUN 2014

a. Semua warisan peninggalan ibu dibagikan kepada ketiga anak perempuan.

CATATAN UMUM:

- Harta yang dibagi sebagai warisan adalah harta yang betul-betul masih menjadi hak milik pewaris saat wafatnya. Artinya, harta yang diberikan kepada salah satu ahli waris saat hidupnya pewaris itu menjadi hak sepenuhnya orang yang diberi.

- Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama suami istri secara otomatis kecuali kalau istri atau suami memang memiliki peran atau saham dalam harta yang dimiliki pasangannya. Misalnya, suami punya rumah yang dalam pembangunannya ada harta istri yang dipakai, maka harta istri harus dipisah dulu sesuai prosentase hartanya. Baca detail: Hukum Waris Islam

***

1. Bagian utk Ibu kandung Almarhum Mertua laki laki jadi diberikan kepada siapa ??...

2. JIka seandainya kami tidak jadi menjual rumah warisan ini dan akhirnya jadi tetap tinggal dirumah tsb,,apakah kami tetap harus memberikan bagian warisan kepada para ahli waris tsb ??....dan apakah kami berdosa tinggal di rumah warisan orang tua ??....sebenarnya dahulu Almarhum pernah berpesan agar kami yang tinggal dan merawatnya rumah tsb.

JAWABAN

1. Bagian ibu kandung almarhum mertua diberikan pada para ahli waris yang masih hidup saat beliau meninggal. Kalau anda ingin pembagiannya secara detail, harap sebutkan siapa saja ahli waris ibu kandung mertua anda yang hidup saat itu. Misalnya, saudara, anak, cucu, dll dan sebutkan jenis kelaminnya juga.

2. apabila rumah warisan itu tidak jadi dijual, maka harus ditaksir berapa harganya dan berikan bagian ahli waris lain sesuai dg bagian warisnya.

CATATAN:

Apabila ada biaya yang dikeluarkan orang lain (bukan pewaris) dalam renovasi rumah warisan, maka tentu itu juga harus dihitung dan tidak termasuk harta warisan.

TAMBAHAN
LihatTutupKomentar