Hukuman Orang Murtad

Hukuman Orang Murtad apakah orang yang murtad harus dihukum mati? apabila tetangga atau teman saya ada yang murtad apakah mereka harus dibunuh? apa ada hukuman bagi orang islam yang tidak menghukum mati orang orang tersebut? 2. terkadang saya sering melihat beberapa pendapat dari website yang membuat saya meragukan keimanan saya sendiri. saya terkadang menjadi was was. bagaimana caranya meningkatkan dan menguatkan keimanan saya
Hukuman Orang Murtad

Assalamu'alaikum wr.wb

saya ingin bertanya mengenai beberapa hal, yaitu:

1. apakah orang yang murtad harus dihukum mati? apabila tetangga atau teman saya ada yang murtad apakah mereka harus dibunuh? apa ada hukuman bagi orang islam yang tidak menghukum mati orang orang tersebut?

2. terkadang saya sering melihat beberapa pendapat dari website yang membuat saya meragukan keimanan saya sendiri. saya terkadang menjadi was was. bagaimana caranya meningkatkan dan menguatkan keimanan saya agar saya tidak kehilangan iman saya? saya menjadi takut dan sering dihantui pikiran yang aneh aneh. saya tidak ingin kehilangan keimanan saya.

terima kasih atas waktunya, wassalam


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ORANG MURTAD HARUSKAH DIHUKUM MATI?
  2. TALAK TAKLIK DENGAN SMS
  3. SUDAH ZINA, TAK DIRESTUI ORANG TUA
  4. MEMBATALKAN PEMBELIAN
  5. MEMAKSA PACAR BERTANGGUNG JAWAB
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Orang yang secara terang-terangan menyatakan dirinya murtad atau keluar dari Islam memang akan dihukum mati menurut pendapat ulama empat mazhab.

Murtad (Arab, riddah) adalah memutuskan diri dari Islam. Murtad terbagi menjadi tiga bagian: perbuatan, perkataan dan keyakinan (i'tikad). Definisi ini disepakati oleh para ulama dari keempat mazhab seperti Imam Nawawi (wafat, 676 H) dan lainnya dari mazhab Syafi'i, Ibnu Abidin (w. 1252 H) dan lainnya dari mazhab Hanafi, Muhammad Ulaisy (w. 1299 H) dan lainnya dari mazhab Maliki, dan Buhuti (w. 1051 H) dan lainnya dari mazhab Hanbali.

Masing-masing jenis murtad yang tiga ini dianggap kafir (Arab, kufur). Artinya, kufur perkataan (qouli) dianggap kufur walaupun tidak bersamaan dengan kufur keyakinan dan perbuatan. Kufur perbuatan (fi'li) dianggap sudah kafir walaupun tidak bersamaan dengan kafir perbuatan dan keyakinan (i'tiqadi). Begitu juga, kafir keyakinan sudah dianggap kafir walaupun tidak bersamaan dengan kafir perkataan dan perbuatan. Kekafiran itu bisa terjadi karena sengaja, atau tidak sengaja, atau karena main-main, atau karena marah.

Allah berfirman dalam QS At-Taubah :65-66
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Artinya: Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Lebih detail: Penyebab Kafir, Syirik dan Murtad

HUKUMAN BAGI ORANG MURTAD

Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh berdasarkan pada sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya:

لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة

Artinya: Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga: janda pezina, membunuh, meninggalkan agama berpisah dengan jamaah.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda: من بدل دينه فاقتلوه Artinya: Barangsiapa mengganti agama, maka bunuhlah!

Dari kedua hadits ini maka ulama mazhab empat sepakat bahwa hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh apabila setelah disuruh bertaubat selama tiga hari tetap murtad. Referensi untuk hal ini dapat dilihat dalam literatur fiqih keempat mazhab seperti Al-Ikhtiyar lita'lil al-Mukhtar 4/145, Al-Kasani dalam Badai' al-Shanai' fi Tartib as-Syarai' 7/135, Al-Inayah Syarhul Hidayah 6/68, Al-Hawil Kabir 2/525.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/295 menyatakan:
وَإِذَا ارْتَدَّ رَجُلٌ عَنْ الْإِسْلَامِ أَوْ امْرَأَةٌ اُسْتُتِيبَ أَيُّهُمَا ارْتَدَّ، فَظَاهِرُ الْخَبَرِ فِيهِ أَنْ يُسْتَتَابَ مَكَانَهُ فَإِنْ تَابَ، وَإِلَّا قُتِلَ، وَقَدْ يَحْتَمِلُ الْخَبَرُ أَنْ يُسْتَتَابَ مُدَّةً مِنْ الْمُدَدِ

Artinya: Apabila seorang laki-laki atau perempuan murtad dari Islam maka hendaknya (hakim pengadilan) memerintahkannya untuk bertaubat. Apabila tidak mau, maka dibunuh.

Namun harus diingat, bahwa keputusan untuk membunuh atau tidaknya itu bukan keputusan individu akan tetapi keputusan pengadilan yang mengadili individu terkait dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan. Dan itupun terjadi di pengadilan yang menganut sistem syariah Islam. Perlu diketahui bahwa saat ini tidak ada satupun negara yang menganut sistem Islam secara total dalam pengadilan mereka. Arab Saudi hanya memperlakukan hukum qisas dan pencurian. Pakistan yang menyebut dirinya sebagai Republik Islam Pakistan bahkan tidak memberlakukan hukum syariah sama sekali. Baca detail: Negara Islam Saat ini

Jadi, anda seorang individu muslim tidak perlu merisaukan sikap anda dalam kaitannya dengan perilaku muslim yang lain. Sebagai individu, tugas anda adalah berbuat kebaikan untuk diri sendiri, bermanfaat pada orang lain. Adapun perintah amar makruf nahi munkar, maka bagi individu itu sebatas lisan. Karena tugas menghukum bagi pelanggar aturan adalah tugas pemerintah. Kalau pemerintah tidak melaksanakan tugasnya, itu bukan salah kita.

2. Hati-hati membaca website dari kalangan muslim radikal. Tentang ciri khas mereka lihat di sini.

_________________________


TALAK TAKLIK DENGAN SMS

Assalamu alaikum ustad
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas pencerahanya ustad ,tapi maaf masih ada yang mengganjal di hati saya ustad yaitu masalah waktu saya sms demi allah seandainya kamu selingkuh aku cerai,jujur saja saya sudah lupa niat saya ustad waktu menulis itu. Dan yang saya maksud selingkuh itu adalah sampai berhubungan intim ustad ...karena kalau belum sampai berhubungan intim menurut pengertian saya belum selingkuh, baru berniat mau selingkuh ustad.

Yang saya tanyakan
1. Apakah jatuh talak kalau cuma smsan atau jalan bareng boncengan waktu ada acara ustad karena yang saya maksud selingkuh itu sampai berhubunbgan intim ustad.
2) kalo kejadian selingkuh apakah masih bisa rujuk ustad
3) dan bagaimana seandainya pernah selingkuh tapi saya tidak tau ustad, apakah yang harus saya lakukan karena istri saya juga bodoh masalah agama..apakah sekarang saya harus tanya sama istriku untuk jujur untuk mengakui pernah selingkuh apa tidak ustad?
4)seadainya pernah dan bisa rujuk apakah sms saya itu masih berlaku lagi ustad tolong ustad saya mohon pencerahanya ustad saya strees ustad mikir.masalah ini ustad

JAWABAN

1. Kalau demikian maksudnya maka tidak jatuh talak kecuali apabila dia berhubungan intim.

2. Bisa. Kalau itu talak pertama, maka berarti baru jatuh talak 1. Anda bisa rujuk padanya tanpa harus nikah ulang apabila rujuknya masih dalam masa iddah.

3. Kalau anda tahu berarti dianggap tidak terjadi. Anda tidak perlu memaksa istri untuk mengaku.

4. SMS itu hanya berlaku satu kali. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


SUDAH ZINA, TAK DIRESTUI ORANG TUA

Aslkm ustad, saya wanita berumur 27 tahun. Saya mau konsultasi soal konflik yang lagi saya alami. Saya telah berzina dengan seorang laki-laki bertahun-tahun dan kami saling menyayangi. Namun dipenghujung ini kami niat mau menikah tapi orang tua saya tidak menyetujui akan niatan itu, dengan alasan calon beda provinsi (orang tua ingin anaknya tinggal tidak jauh darinya, sedangkan orang tuanya juga ingin dia tinggal bersama mereka. Antara sumatera selatan dan sumatera utara ustad), beda adat (dalam pandangan orang tua dia tidak mau beradaftasi), kasar, suka ngomong kotor kalau lagi marah, egois, mudah tersinggung, suka mengancam dengan foto dan video yang dia rekam ketika kami berhubungan intim dan cemburuan kepada saya (beberapa poin ini yang membuat saya selalu mengalah dan menangis dibuatnya).

Saya tidak bisa mengabaikan alasan orang tua saya tersebut karna memang benar adanya. Tapi calon saya tidak mau paham akan hal itu, saya sebagai anak tidak kuasa untuk menentang orang tua walau di sisi lain saya sayang dengan laki-laki itu.
1. Ustad bagaimana saya menjelaskannya kepada orang tua, saya tidak mungkin mengungkapkan perzinahan kami karna saya tidak bisa melihat orang tua kecewa, marah dan bahkan jadi sakit. saya lebih memilih permintaan orang tua dari pada hubungan kami karna menurut saya, saya tidak akan melangkah tanpa izin dan ridha orang tua. Syukron, mohon bantuannya.

JAWABAN

1. Kalau anda ingin taat orang tua dan memilih menikah dengan pria lain, maka itu baik. Namun, kalau anda memilih tidak menikah dengan dia tapi tetap melakukan zina, maka lebih baik anda menikah dengan dia walaupun tanpa restu orang tua. Lebih baik tidak dapat restu orang tua daripada tidak dapat ridha Allah. Anda bisa memakai wali hakim kalau bapak tidak mau menjadi wali nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

_________________________


MEMBATALKAN PEMBELIAN

Assalamualaikum Ustad..
1. Saya bertanya harga suatu barang kemudian dijawab Rp 10rb. Kemudian saya bilang saya beli satu. Tapi ternyata barang yg saya inginkan (kata si penjual) harganya berbeda yaitu sebesar Rp 35 rb. Ya saya gak jadi beli, itu hukumnya bagaimana ustad ?

2. Saya sering merasa bersalah setelah melakukan transaksi atau sekedar tegur sapa dengan orang lain, apakah was-was juga bisa dalam bentuk perasaan bersalah ?

3. Apakah kencing / berak hewan peliharaan seperti kucing termasuk najis ?
4. Jika ya maka berarti kucing mesti disediakan kandang khusus yg berbeda dengan ruangan keluarga ?.

Salah khilaf mohon maaf oak ustad, terimakasih Wassalam

JAWABAN

1. Selagi belum berpisah boleh digagalkan.
2. Seringnya timbul perasaan bersalah timbul karena rasa sensitif yang berlebihan.
3. Kencing dan kotoran hewan najis.
4. Tidak ada keharusan seperti itu. Kucing biasanya tidak kencing atau berak sembarangan. Kalau anda melihat dia kencing, maka tinggal mencuci saja.

_________________________


MEMAKSA PACAR BERTANGGUNG JAWAB

Assalamuaalaikum
Saya ingin berkonsultasi
Saya mempunyai kekasih Kami berjalan lumayan lama Sampai akhirnya kami melakukan perbuatan dosa. Sedangkan saya hanya melakukan perbutan dosa itu dengan dia Karena terlalu percaya janji manisnya Dan sekarang saya ingin tobaat Tapi saya ingin menebus pertobatan saya dengan dia Karena kita yang melakukan berdoa Kita seharusnya mempertanggubgjawabkan nya Pertanyaan saya
1. Apakah salah apabila saya sedikit memaksa tanggung jawabnya? Saya cuma ingin memperbaiki semua ke jalan yang benar Karena kita yang melakukan Seharusnya kita berdua yang memperbaikinya

JAWABAN

1. Tidak ada salahnya meminta dia bertanggung jawab. Yang jelas orang seperti anda wajib hukumnya menikah agar tidak terus bergelimang dosa dan sebagai upaya taubat. Dengan siapa menikahnya itu terserah anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar