Menelan Ludah Saat Puasa dan Makmum pada Imam Tidak Fasih
Makmum pada Imam yang Tidak Fasih Makruh bermakmum pada imam yang tidak fasih bacaannya. Hukumnya diperinci: Apabila tidakfasihnya itu tidak merubah makna seperti menghilangkan huruf ha dari alhamdulillah maka sah shalatnya dan salat makmumnya. Apabila merubah makna seperti membaca dhommah atau kasroh pada ta'nya kata an'amta, maka shalatnya batal seperti ucapan imam: shiratal mustaqin (nun, bukan mim). Apabila memungkinkan baginya belajar, maka wajib memperbaikinya. Apabila waktunya pendek maka makmum meneruskan shalat dan mengqadha dan tidak boleh bermakmum padanya (lagi).
MENELAN AIR LIUR SAAT PUASA DAN MAKMUM PADA IMAM UMMI (TIDAK FASIH)
Assalamu 'alaikum Ustadz / Kyai Pp. Al-Khoirot yg saya hormati..
Saya dari Jawabarat Ustadz,, ingin sekali mendapat solusi atas masalah2 yg saya alami terkait kitab2 yg saya kaji waktu dulu saya di Pesantren. Dalam bab2 fiqih utamanya, dari mulai yg ringan hingga yg sampai saya merasa masyaqat karenanya. Dan diantara masalah2 saya berikut diantaranya:
[1.] Dalam hal sesuatu yg ditelan tapi tidak membatalkan puasa, seperti air liur murni yang masih berada di dalam mulut. Seperti dalam Safinahnya Syekh Nawawi Banten hal:122.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Dan yang jadi masalah saya; Bagaimana dengan sedikitnya air liur di dalam mulut namun berada di luaran gigi (sela2 antara gigi dengan bibir depan/pinggir).
a). Apakah itu dihukumi bagian luar mulut, dan kalau ditelan membatalkan puasa?"
b). Atau apakah itu masih dihukumi bagian dalam mulut, jika ditelan tidak membatalkan puasa??"
Karena pada kenyataan yang saya alami, selalu dan pasti saja ada air liur yang melewati batasan gigi tersebut. Dan jujur Ustadz, tiap kali saya puasa, saya juga benar2 merasa repot karenanya. Ketika berbicara saya merasa kaku, dan saya juga sering sekali meludah, karena takut puasa saya batal. Dan jika memang itu tetap membatalkan, kiranya ada rukhshoh lain yang meringankan.
c). Dan MAAF, bagaimana juga puasanya seseorang yang dua sudut (pinggir) bibirnya selalu mengeluarkan busa ludahnya, tapi di sisi lain dia juga sulit untuk menghindarinya??
Mohon dengan sangat solusi beserta referensinya Ustadz.. (Saya bermadzhab Syafi’i).
[2.] Ini pertanyaan ke dua saya Ustadz, terkait masalah “Terjebak Dalam Sholat” (maju kena, mundur kena).
Dalam hal sholat berjama’ah mungkin telah sama kita ma’lum, bahwa dalam sholat berjama’ah mempunyai banyak sekali faidah dan tentunya juga keunggulan2 dibandingkan sholatnya munfarid. Dan tak sedikit pula keterangan2 yang menerangkan tentang ancaman/kerugian2 bagi orang yang selalu meninggalkannya. Yang akan saya tanyakan di sini adalah, pertanyaan terkait ilmu pelaksanaan sholat berjama’ah tersebut, perihal ‘’Qudwah” atau bermakmum. Banyak diterangkan dalam kitab2 fiqih Syafi’iyyah, salah satunya dalam “Fathul-Mu’in”, Halaman: 38.
“Qouluhu: Wa la yashihhu qudwatun bimani’taqoda buthlana sholatihi.... Juga qouluhu: wa la qudwatu qori’in bi ummy....(sampai akhirnya)”.
Dalam keterangan tersebut yang saya pahami adalah, diantara syarat 'bermakmum' itu harus imam yang benar2 tahammul, yang dapat menanggung kekurangan2 makmum. Bukan seorang ummy, bukan juga imam yang diyakini kebatalannya. Jika seorang yang mengerti bermakmum kepada seorang ummy maka sholatnya pun tidak shah, dan harus diulang kembali sholatnya. Dan karena berdasarkan keterangan tersebut Ustadz, hampir tiap kali saya sholat berjama’ah saya selalu mengulang sholat saya kembali.. Karena pada kenyataan yang saya alami khususnya di daerah saya, sangat jarang sekali imam Musholla / Masjid yang mempunyai kategori2 seperti yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Mohon solusinya Ustadz...
a). Apa sebaiknya saya tidak usah ikut jama’ah, walau sebenarnya saya juga mengharapkan fadilah2 sholat berjama’ah, jika saya tidak ikut jama’ah tentunya juga saya terkena ancaman/kerugian2 karena tinggal jama’ah??
Atau apakah saya tetap ikut jama’ah, dan terus mengulang-ulang sholat saya kembali, dan selamanya saya akan merasakan kerepotan seperti ini??
Namun yang amat sangat saya harapkan, kiranya ada dalil/keterangan (kuat) yang lain yang membolehkan (shah) walau bermakmum pada seorang yang tidak mempunyai kategori seperti yang diterangkan tersebut.
b). Lalu bagaimana status sholat saya Tadz, seperti jika saya yakin bahwa imam tidak melakukan hal2 yang wajib dilakukn dalam sholat, misalnya imam tidak membuka kening saat sujud, atau jari kaki imam tidak menempelkan pada lantai (saat sujud), atau imam tidak tuma’ninah, atau bacaan imam tidak dengan seharusnya, dalam tasydid ataupun panjang/pendeknya, atau juga imam tidak melakukan yang wajib dilakukan, seperti yang seharusnya bacaan wajib itu minimal harus dapat terdengar oleh dirinya sendiri, tetapi imam hanya membacanya di dalam hati. Dan dalam kejadian itu semua, saya tahu dan yakin bahwa imam memang seperti itu. Namun saya juga YAKIN bahwa imam sholat seperti itu karena memang dia lupa atau juga dia seorang awam yg kurang faham ilmu. Saya yakin imam seperti itu. Bagaimana Ustadz sholat saya, kalau saya berkeyakinan seperti itu??
Mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu panjang lebar, saya hanya inin agar Ustadz/Kyai mengerti bagaimana keadaan saya. Karena terus terang, saya merasa cape, pusing, dan masyaqat sekali dalam masalah2 saya ini. Tapi saya juga sadar, mungkin ini karena kebodohan dan keteramat kurangannya saya dalam ilmu agama ini. Dari itu saya mohon solusi kepada Ustadz/Kyai Pp. Alkhoirot di sini. Dan agar pengamalan saya juga lebih yakin, mohon juga 'ibaroh kitabnya.
Terimakasih banyak sebelumnya..
JAWABAN
1. MENELAN AIR LIUR SAAT PUASA: DI SELA GIGI, DI DALAM BIBIR DAN LUAR BIBIR
1. 1. a. Termasuk bagian dalam mulut yang tidak membatalkan puasa kalau ditelan.
b. Iya, dihukumi bagian dalam mulut.
c. Untuk yang sudah keluar dari bibir itu termasuk luar mulut.
URAIAN
a dan b: Yang dimaksud "sela-sela antara gigi" tentunya termasuk air liur yang berada di luar gigi, di antara gigi dan bibir depan/pinggir karena masih tergolong dalam mulut.
Akan lebih mudah memahami hal ini (batasan sela gigi) dari keterangan Abul Hasan Al-Mawardi Al-Basri dalam Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqh Mazhab al-Imam Al-Syafi'i "Kitab Al-Shiyam", 3/419 ia menyatakan:
فصل : فأما بلع الريق ، وازدراده فعلى ثلاثة أقسام : أحدها : أن يبلع ما يتخلف في فمه حالا فحالا ، فهذا جائز لا يفسد به الصوم ؛ لأنه لا يمكنه الاحتراز منه
Artinya: Menelan air liur ada tiga bagian. Pertama, menelan air liur yang tertinggal di mulut. Ini boleh, tidak membatalkan puasa karena sulit menjaganya.
Di sini Al-Bashri tidak memakai kata 'sela-sela gigi', tetapi 'di dalam mulut' itu artinya air ludah yang belum keluar dari bibir baik berada di sela gigi atau di luar gigi tidak membatalkan puasa.
1.c. Adapun ludah yang berada di dua sudut (pinggir) bibir itu termasuk terhitung di bibir luar dan berarti di luar mulut (khorij al-fam), karena itu sudah termasuk membatalkan puasa kalau ditelan. Dalam Al-Hawi Al-Kabir 3/419 dikatakan:
والثاني : أن يمج الريق من فمه ثم يزدرده ويبتلعه فهذا يفطر به إجماعا ؛ لأنه كالمستأنف للأكل .
Artinya: Kedua, mengeluarkan ludah dari mulut lalu menelan kembali, maka ini membatalkan puasa secara ijmak karena itu seperti orang yang mulai makan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 6/342 menyatakan:
( الشرط الثاني ) أن يبتلعه من معدنه ، فلو خرج عن فيه ثم رده بلسانه أو غير لسانه وابتلعه أفطر ، قال أصحابنا : حتى لو خرج إلى ظاهر الشفة فرده وابتلعه أفطر ; لأنه مقصر بذلك ، ولأنه خرج عن محل العفو قال المتولي : ولو خرج إلى شفته ثم رده وابتلعه أفطر ،
Artinya: Syarat kedua (yang tidak membatalkan puasa) Menelan air liur yang berasal dari perut. Apabila air liur itu keluar dari mulut lalu mengembalikannya dengan lidahnya atau selainnya lalu menelannya kembali, maka batal puasanya. Ulama mazhab Syafi'i berkata: Sehingga apabila ludah itu keluar sampai bibir luar lalu ditarik kembali dan ditelan maka batal puasanya karena dia sembrono dan karena itu keluar dari yang dimakfu. Al-Mutawalli berkata: Apabila air liur keluar ke bibir lalu ditarik kembali dan ditelan, batal puasanya.
a
KESIMPULAN
- Yang dimaksud air liur di sela gigi adalah air liur yang berada di dalam mulut. termasuk ir ludah yang berada di antara gigi dan bibir dalam.
- Air ludah yang berada di sudut bibir saat bicara termasuk berada di luar mulut yang membatalkan puasa kalau ditelan kembali.
2. BERMAKMUM PADA IMAM YANG TIDAK SEMPURNA (TIDAK FASIH)
2.a. Pertama-tama perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "la yashihhu qudwatun biman i’taqoda buthlana sholatihi" (tidak sah bermakmum pada imam yang diyakini batal shalatnya) adalah bermakmum pada imam yang berbeda mazhab sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Bujairami alal Khotib hlm. 5/131
( ولا ) يصح اقتداؤه بمن يعتقد بطلان صلاته كشافعي اقتدى بحنفي مس فرجه لا إن افتصد اعتبارا باعتقاد المأموم
Artinya: Tidak sah bermakmum pada imam yang diyakini batal shalatnya. Seperti makmum mazhab Syafi'i bermakmum pada imam mazhab Hanafi yang menyentuh kemaluannya tidak apabila imam bermaksud mengikuti itikad makmum.
Keterangan anda kurang pasti tentang apa saja kesalahan imam yang anda bilang ummi tersebut, apakah ada salah dalam membaca Al-Fatihah atau bagaimana.
Kalau imam tempat anda biasa shalat berjamaah memang tidak fasih bacaan Fatihahnya saat jahr dalam arti ada bacaan Fatihah yang merusak makna, maka hendaknya tidak berjamaah di masjid tersebut dan mencari masjid lain yang imamnya fasih untuk shalat berjamaah karena shalatnya tidak sah sebagaimana dinyatakan oleh banyak ulama mazhab Syafi'i seperti yang anda kutip dari Fathul Muin. Yang tanda tanya bagi kami, kalau sudah tahu imamnya ummi dan jamaahnya tidak sah mengapa anda masih shalat di masjid tersebut dan mengulang lagi di rumah? Mengapa tidak mencari masjid lain?
Terlepas dari itu, berikut pandangan standar dan paling moderat dalam mazhab Syafi'i dalam kasus ini dikutip dari kitab Raudah at-Talibin wa Umdatul Muftin hlm. 1/350
Artinya: Makruh bermakmum pada imam yang tidak fasih bacaannya. Hukumnya diperinci: Apabila tidakfasihnya itu tidak merubah makna seperti menghilangkan huruf ha dari alhamdulillah maka sah shalatnya dan salat makmumnya. Apabila merubah makna seperti membaca dhommah atau kasroh pada ta'nya kata an'amta, maka shalatnya batal seperti ucapan imam: shiratal mustaqin (nun, bukan mim). Apabila memungkinkan baginya belajar, maka wajib memperbaikinya. Apabila waktunya pendek maka makmum meneruskan shalat dan mengqadha dan tidak boleh bermakmum padanya (lagi).
Apabila tidak mudah bagi lidahnya atau tidak memungkinkan untuk belajar, (maka diperinci): (a) apabila tidakfasihnya itu dalam bacaan Al-Fatihah maka shalatnya makmum yang sama-sama tidah fasih hukumnya sah. (b) adapun makmumnya orang yang baik bacaan fatihahnya maka hukumnya sama dengan shalatnya qari' bermakmum pada imam ummi [yakni tidak sah]. Apabila tidak fasihnya itu di selain bacaan Al-Fatihah maka sah shalatnya imam dan shalatnya makmum.
2.b. ٍNawawi Banten dalam Safinatun naja menjelaskan bahwa dalam shalat ada 17 rukun yang harus dilakukan oleh setiap yang shalat baik shalat sendirian atau berjamaah yaitu 1. Niat 2. Takbiratul ihram 3. Berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardhu 4. Membaca al-Fatihah 5. Rukuk 6. Tuma’ninah diwaktu ruku 7. I’tidal 8. Tuma’ninah diwaktu I’tidal 9. Sujud 10. Tuma’ninah diwaktu sujud 11. Duduk diantara dua sujud 12. Tuma’ninah diwaktu duduk diantara dua sujud 13. Tasyahud akhir 14. Duduk untuk membaca tasyahud 15. Membaca shalawat Nabi 16. Salam 17. Tertib
Apabila imam meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa, maka makmum hendaknya mengingatkan, kalau tidak berubah maka makmum mufaroqoh dari jamaah karena shalatnya imam batal dan makmum ikut batal apabila tidak memisahkan diri.
Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj 5/42 berkata:
Artinya: Apabila imam berdehem dan mengandung dua huruf, maka makmum tidak wajib mufaroqoh karena ada kemungkinan udzurnya imam; karena dzahirnya imam menjaga dari yang membatalkan shalat. Imam Subki berkata, tapi kalau ada tanda ia melakukan itu tidak karena udzur, maka wajib mufaroqoh. Zarkasyi berkata: Apabila imam tidak fasih dalam Al-Fatihah yang merubah makna, maka wajib mufaroqoh sebagaimana kalau imam meninggalkan kewajiban.
Imam Nawawi dalam Raudoh Talibin hlm. 1/115 berkata:
Artinya: Beda halnya apabila imam berdiri untuk rokaat kelima, maka makmum tidak boleh mengikuti (mufaraqah), dengan asumsi imam telah meninggalkan satu rukun shalat yaitu rakaat. karena kalau keadaan sudah jelas, maka tidak boleh bagi makmum mengikuti imam karena makmum menyempurnakan shalatnya secara yakin.
Al Romli dalam Fatawa Romli hlm. 1/456 berkata:
(سُئِلَ) عَمَّنْ اقْتَدَى فِي تَشَهُّدِهِ الْأَخِيرِ بِمَنْ يُصَلِّي قَائِمًا مَاذَا يَفْعَلُ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ مُتَابَعَةُ الْإِمَامِ؛ لِمَا فِيهَا مِنْ الزِّيَادَةِ، بَلْ إنْ شَاءَ فَارَقَهُ بِالنِّيَّةِ وَسَلَّمَ، وَتَصِحُّ صَلَاتُهُ قَطْعًا لِقَطْعِهِ الْقُدْوَةَ بِعُذْرٍ، وَإِنْ شَاءَ انْتَظَرَهُ فِي تَشَهُّدِهِ، وَطَوَّلَ الدُّعَاءَ إلَى أَنْ يُسَلِّمَ مَعَهُ، وَهُوَ أَفْضَلُ
Artinya: Imam Romli ditanya tentang makmum yang sedang tahiyat akhir sedang imam berdiri (untuk rakaat kelima), apa yang harus dilakukan makmum? Jawab: Makmum tidak boleh ikut imam karena kelebihan rakaat. Kalau mau, makmum bisa mufaraqah dengan niat dan mengucap salam. Shalatnya makmum sah karena ia mufaraqah karena uzur. Tapi bisa juga makmum menunggu imam sambil tahiyat dan memanjangkan doa sampai salam bersama imam. Ini yang utama.
Assalamu 'alaikum Ustadz / Kyai Pp. Al-Khoirot yg saya hormati..
Saya dari Jawabarat Ustadz,, ingin sekali mendapat solusi atas masalah2 yg saya alami terkait kitab2 yg saya kaji waktu dulu saya di Pesantren. Dalam bab2 fiqih utamanya, dari mulai yg ringan hingga yg sampai saya merasa masyaqat karenanya. Dan diantara masalah2 saya berikut diantaranya:
[1.] Dalam hal sesuatu yg ditelan tapi tidak membatalkan puasa, seperti air liur murni yang masih berada di dalam mulut. Seperti dalam Safinahnya Syekh Nawawi Banten hal:122.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENELAN AIR LIUR SAAT PUASA: DI SELA GIGI, DI DALAM BIBIR DAN LUAR BIBIR
- BERMAKMUM PADA IMAM YANG TIDAK SEMPURNA (TIDAK FASIH)
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Dan yang jadi masalah saya; Bagaimana dengan sedikitnya air liur di dalam mulut namun berada di luaran gigi (sela2 antara gigi dengan bibir depan/pinggir).
a). Apakah itu dihukumi bagian luar mulut, dan kalau ditelan membatalkan puasa?"
b). Atau apakah itu masih dihukumi bagian dalam mulut, jika ditelan tidak membatalkan puasa??"
Karena pada kenyataan yang saya alami, selalu dan pasti saja ada air liur yang melewati batasan gigi tersebut. Dan jujur Ustadz, tiap kali saya puasa, saya juga benar2 merasa repot karenanya. Ketika berbicara saya merasa kaku, dan saya juga sering sekali meludah, karena takut puasa saya batal. Dan jika memang itu tetap membatalkan, kiranya ada rukhshoh lain yang meringankan.
c). Dan MAAF, bagaimana juga puasanya seseorang yang dua sudut (pinggir) bibirnya selalu mengeluarkan busa ludahnya, tapi di sisi lain dia juga sulit untuk menghindarinya??
Mohon dengan sangat solusi beserta referensinya Ustadz.. (Saya bermadzhab Syafi’i).
[2.] Ini pertanyaan ke dua saya Ustadz, terkait masalah “Terjebak Dalam Sholat” (maju kena, mundur kena).
Dalam hal sholat berjama’ah mungkin telah sama kita ma’lum, bahwa dalam sholat berjama’ah mempunyai banyak sekali faidah dan tentunya juga keunggulan2 dibandingkan sholatnya munfarid. Dan tak sedikit pula keterangan2 yang menerangkan tentang ancaman/kerugian2 bagi orang yang selalu meninggalkannya. Yang akan saya tanyakan di sini adalah, pertanyaan terkait ilmu pelaksanaan sholat berjama’ah tersebut, perihal ‘’Qudwah” atau bermakmum. Banyak diterangkan dalam kitab2 fiqih Syafi’iyyah, salah satunya dalam “Fathul-Mu’in”, Halaman: 38.
“Qouluhu: Wa la yashihhu qudwatun bimani’taqoda buthlana sholatihi.... Juga qouluhu: wa la qudwatu qori’in bi ummy....(sampai akhirnya)”.
Dalam keterangan tersebut yang saya pahami adalah, diantara syarat 'bermakmum' itu harus imam yang benar2 tahammul, yang dapat menanggung kekurangan2 makmum. Bukan seorang ummy, bukan juga imam yang diyakini kebatalannya. Jika seorang yang mengerti bermakmum kepada seorang ummy maka sholatnya pun tidak shah, dan harus diulang kembali sholatnya. Dan karena berdasarkan keterangan tersebut Ustadz, hampir tiap kali saya sholat berjama’ah saya selalu mengulang sholat saya kembali.. Karena pada kenyataan yang saya alami khususnya di daerah saya, sangat jarang sekali imam Musholla / Masjid yang mempunyai kategori2 seperti yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Mohon solusinya Ustadz...
a). Apa sebaiknya saya tidak usah ikut jama’ah, walau sebenarnya saya juga mengharapkan fadilah2 sholat berjama’ah, jika saya tidak ikut jama’ah tentunya juga saya terkena ancaman/kerugian2 karena tinggal jama’ah??
Atau apakah saya tetap ikut jama’ah, dan terus mengulang-ulang sholat saya kembali, dan selamanya saya akan merasakan kerepotan seperti ini??
Namun yang amat sangat saya harapkan, kiranya ada dalil/keterangan (kuat) yang lain yang membolehkan (shah) walau bermakmum pada seorang yang tidak mempunyai kategori seperti yang diterangkan tersebut.
b). Lalu bagaimana status sholat saya Tadz, seperti jika saya yakin bahwa imam tidak melakukan hal2 yang wajib dilakukn dalam sholat, misalnya imam tidak membuka kening saat sujud, atau jari kaki imam tidak menempelkan pada lantai (saat sujud), atau imam tidak tuma’ninah, atau bacaan imam tidak dengan seharusnya, dalam tasydid ataupun panjang/pendeknya, atau juga imam tidak melakukan yang wajib dilakukan, seperti yang seharusnya bacaan wajib itu minimal harus dapat terdengar oleh dirinya sendiri, tetapi imam hanya membacanya di dalam hati. Dan dalam kejadian itu semua, saya tahu dan yakin bahwa imam memang seperti itu. Namun saya juga YAKIN bahwa imam sholat seperti itu karena memang dia lupa atau juga dia seorang awam yg kurang faham ilmu. Saya yakin imam seperti itu. Bagaimana Ustadz sholat saya, kalau saya berkeyakinan seperti itu??
Mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu panjang lebar, saya hanya inin agar Ustadz/Kyai mengerti bagaimana keadaan saya. Karena terus terang, saya merasa cape, pusing, dan masyaqat sekali dalam masalah2 saya ini. Tapi saya juga sadar, mungkin ini karena kebodohan dan keteramat kurangannya saya dalam ilmu agama ini. Dari itu saya mohon solusi kepada Ustadz/Kyai Pp. Alkhoirot di sini. Dan agar pengamalan saya juga lebih yakin, mohon juga 'ibaroh kitabnya.
Terimakasih banyak sebelumnya..
JAWABAN
1. MENELAN AIR LIUR SAAT PUASA: DI SELA GIGI, DI DALAM BIBIR DAN LUAR BIBIR
1. 1. a. Termasuk bagian dalam mulut yang tidak membatalkan puasa kalau ditelan.
b. Iya, dihukumi bagian dalam mulut.
c. Untuk yang sudah keluar dari bibir itu termasuk luar mulut.
URAIAN
a dan b: Yang dimaksud "sela-sela antara gigi" tentunya termasuk air liur yang berada di luar gigi, di antara gigi dan bibir depan/pinggir karena masih tergolong dalam mulut.
Akan lebih mudah memahami hal ini (batasan sela gigi) dari keterangan Abul Hasan Al-Mawardi Al-Basri dalam Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqh Mazhab al-Imam Al-Syafi'i "Kitab Al-Shiyam", 3/419 ia menyatakan:
فصل : فأما بلع الريق ، وازدراده فعلى ثلاثة أقسام : أحدها : أن يبلع ما يتخلف في فمه حالا فحالا ، فهذا جائز لا يفسد به الصوم ؛ لأنه لا يمكنه الاحتراز منه
Artinya: Menelan air liur ada tiga bagian. Pertama, menelan air liur yang tertinggal di mulut. Ini boleh, tidak membatalkan puasa karena sulit menjaganya.
Di sini Al-Bashri tidak memakai kata 'sela-sela gigi', tetapi 'di dalam mulut' itu artinya air ludah yang belum keluar dari bibir baik berada di sela gigi atau di luar gigi tidak membatalkan puasa.
1.c. Adapun ludah yang berada di dua sudut (pinggir) bibir itu termasuk terhitung di bibir luar dan berarti di luar mulut (khorij al-fam), karena itu sudah termasuk membatalkan puasa kalau ditelan. Dalam Al-Hawi Al-Kabir 3/419 dikatakan:
والثاني : أن يمج الريق من فمه ثم يزدرده ويبتلعه فهذا يفطر به إجماعا ؛ لأنه كالمستأنف للأكل .
Artinya: Kedua, mengeluarkan ludah dari mulut lalu menelan kembali, maka ini membatalkan puasa secara ijmak karena itu seperti orang yang mulai makan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 6/342 menyatakan:
( الشرط الثاني ) أن يبتلعه من معدنه ، فلو خرج عن فيه ثم رده بلسانه أو غير لسانه وابتلعه أفطر ، قال أصحابنا : حتى لو خرج إلى ظاهر الشفة فرده وابتلعه أفطر ; لأنه مقصر بذلك ، ولأنه خرج عن محل العفو قال المتولي : ولو خرج إلى شفته ثم رده وابتلعه أفطر ،
Artinya: Syarat kedua (yang tidak membatalkan puasa) Menelan air liur yang berasal dari perut. Apabila air liur itu keluar dari mulut lalu mengembalikannya dengan lidahnya atau selainnya lalu menelannya kembali, maka batal puasanya. Ulama mazhab Syafi'i berkata: Sehingga apabila ludah itu keluar sampai bibir luar lalu ditarik kembali dan ditelan maka batal puasanya karena dia sembrono dan karena itu keluar dari yang dimakfu. Al-Mutawalli berkata: Apabila air liur keluar ke bibir lalu ditarik kembali dan ditelan, batal puasanya.
a
KESIMPULAN
- Yang dimaksud air liur di sela gigi adalah air liur yang berada di dalam mulut. termasuk ir ludah yang berada di antara gigi dan bibir dalam.
- Air ludah yang berada di sudut bibir saat bicara termasuk berada di luar mulut yang membatalkan puasa kalau ditelan kembali.
2. BERMAKMUM PADA IMAM YANG TIDAK SEMPURNA (TIDAK FASIH)
2.a. Pertama-tama perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "la yashihhu qudwatun biman i’taqoda buthlana sholatihi" (tidak sah bermakmum pada imam yang diyakini batal shalatnya) adalah bermakmum pada imam yang berbeda mazhab sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Bujairami alal Khotib hlm. 5/131
( ولا ) يصح اقتداؤه بمن يعتقد بطلان صلاته كشافعي اقتدى بحنفي مس فرجه لا إن افتصد اعتبارا باعتقاد المأموم
Artinya: Tidak sah bermakmum pada imam yang diyakini batal shalatnya. Seperti makmum mazhab Syafi'i bermakmum pada imam mazhab Hanafi yang menyentuh kemaluannya tidak apabila imam bermaksud mengikuti itikad makmum.
Keterangan anda kurang pasti tentang apa saja kesalahan imam yang anda bilang ummi tersebut, apakah ada salah dalam membaca Al-Fatihah atau bagaimana.
Kalau imam tempat anda biasa shalat berjamaah memang tidak fasih bacaan Fatihahnya saat jahr dalam arti ada bacaan Fatihah yang merusak makna, maka hendaknya tidak berjamaah di masjid tersebut dan mencari masjid lain yang imamnya fasih untuk shalat berjamaah karena shalatnya tidak sah sebagaimana dinyatakan oleh banyak ulama mazhab Syafi'i seperti yang anda kutip dari Fathul Muin. Yang tanda tanya bagi kami, kalau sudah tahu imamnya ummi dan jamaahnya tidak sah mengapa anda masih shalat di masjid tersebut dan mengulang lagi di rumah? Mengapa tidak mencari masjid lain?
Terlepas dari itu, berikut pandangan standar dan paling moderat dalam mazhab Syafi'i dalam kasus ini dikutip dari kitab Raudah at-Talibin wa Umdatul Muftin hlm. 1/350
وتكره إمامة من يلحن في القراءة ثم ينظر إن كان لحنا لا يغير المعنى كرفع الهاء من الحمد لله صحت صلاته وصلاة من اقتدى به وإن كان يغير كضم تاء أنعمت عليهم أو كسرها تبطله كقوله الصراط المستقين فإن كان يطاوعه لسانه ويمكنه التعلم لزمه ذلك فإن قصر وضاق الوقت صلى وقضى ولا يجوز الاقتداء به.
وإن لم يطاوعه لسانه أو لم يمض ما يمكن التعلم فيه فإن كان في الفاتحة فصلاة مثله خلفه صحيحة وصلاة صحيح اللسان خلفه صلاة قارىء خلف أمي وإن كان في غير الفاتحة صحت صلاته وصلاة من خلفه .
وإن لم يطاوعه لسانه أو لم يمض ما يمكن التعلم فيه فإن كان في الفاتحة فصلاة مثله خلفه صحيحة وصلاة صحيح اللسان خلفه صلاة قارىء خلف أمي وإن كان في غير الفاتحة صحت صلاته وصلاة من خلفه .
Artinya: Makruh bermakmum pada imam yang tidak fasih bacaannya. Hukumnya diperinci: Apabila tidakfasihnya itu tidak merubah makna seperti menghilangkan huruf ha dari alhamdulillah maka sah shalatnya dan salat makmumnya. Apabila merubah makna seperti membaca dhommah atau kasroh pada ta'nya kata an'amta, maka shalatnya batal seperti ucapan imam: shiratal mustaqin (nun, bukan mim). Apabila memungkinkan baginya belajar, maka wajib memperbaikinya. Apabila waktunya pendek maka makmum meneruskan shalat dan mengqadha dan tidak boleh bermakmum padanya (lagi).
Apabila tidak mudah bagi lidahnya atau tidak memungkinkan untuk belajar, (maka diperinci): (a) apabila tidakfasihnya itu dalam bacaan Al-Fatihah maka shalatnya makmum yang sama-sama tidah fasih hukumnya sah. (b) adapun makmumnya orang yang baik bacaan fatihahnya maka hukumnya sama dengan shalatnya qari' bermakmum pada imam ummi [yakni tidak sah]. Apabila tidak fasihnya itu di selain bacaan Al-Fatihah maka sah shalatnya imam dan shalatnya makmum.
2.b. ٍNawawi Banten dalam Safinatun naja menjelaskan bahwa dalam shalat ada 17 rukun yang harus dilakukan oleh setiap yang shalat baik shalat sendirian atau berjamaah yaitu 1. Niat 2. Takbiratul ihram 3. Berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardhu 4. Membaca al-Fatihah 5. Rukuk 6. Tuma’ninah diwaktu ruku 7. I’tidal 8. Tuma’ninah diwaktu I’tidal 9. Sujud 10. Tuma’ninah diwaktu sujud 11. Duduk diantara dua sujud 12. Tuma’ninah diwaktu duduk diantara dua sujud 13. Tasyahud akhir 14. Duduk untuk membaca tasyahud 15. Membaca shalawat Nabi 16. Salam 17. Tertib
Apabila imam meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa, maka makmum hendaknya mengingatkan, kalau tidak berubah maka makmum mufaroqoh dari jamaah karena shalatnya imam batal dan makmum ikut batal apabila tidak memisahkan diri.
Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj 5/42 berkata:
ولو ظهر من إمامه حرفان بتنحنح، لم يلزمه مفارقته حملا له على العذر؛ لأن الظاهر تحرزه عن المبطل. نعم قال السبكي: قد تدل قرينة حاله على عدم عذره، فتجب مفارقته. قال الزركشي: ولو لحن في الفاتحة لحنا يغير المعنى وجبت مفارقته كما لو ترك واجبا
Artinya: Apabila imam berdehem dan mengandung dua huruf, maka makmum tidak wajib mufaroqoh karena ada kemungkinan udzurnya imam; karena dzahirnya imam menjaga dari yang membatalkan shalat. Imam Subki berkata, tapi kalau ada tanda ia melakukan itu tidak karena udzur, maka wajib mufaroqoh. Zarkasyi berkata: Apabila imam tidak fasih dalam Al-Fatihah yang merubah makna, maka wajib mufaroqoh sebagaimana kalau imam meninggalkan kewajiban.
Imam Nawawi dalam Raudoh Talibin hlm. 1/115 berkata:
بخلاف ما لو قام إلى ركعة خامسة، فإنه لا يتابعه، حملا له على أنه ترك ركنا من ركعة؛ لأنه لو تحقق الحال هناك لم تجز متابعته؛ لأن المأموم أتم صلاته يقينا
Artinya: Beda halnya apabila imam berdiri untuk rokaat kelima, maka makmum tidak boleh mengikuti (mufaraqah), dengan asumsi imam telah meninggalkan satu rukun shalat yaitu rakaat. karena kalau keadaan sudah jelas, maka tidak boleh bagi makmum mengikuti imam karena makmum menyempurnakan shalatnya secara yakin.
Al Romli dalam Fatawa Romli hlm. 1/456 berkata:
(سُئِلَ) عَمَّنْ اقْتَدَى فِي تَشَهُّدِهِ الْأَخِيرِ بِمَنْ يُصَلِّي قَائِمًا مَاذَا يَفْعَلُ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ مُتَابَعَةُ الْإِمَامِ؛ لِمَا فِيهَا مِنْ الزِّيَادَةِ، بَلْ إنْ شَاءَ فَارَقَهُ بِالنِّيَّةِ وَسَلَّمَ، وَتَصِحُّ صَلَاتُهُ قَطْعًا لِقَطْعِهِ الْقُدْوَةَ بِعُذْرٍ، وَإِنْ شَاءَ انْتَظَرَهُ فِي تَشَهُّدِهِ، وَطَوَّلَ الدُّعَاءَ إلَى أَنْ يُسَلِّمَ مَعَهُ، وَهُوَ أَفْضَلُ
Artinya: Imam Romli ditanya tentang makmum yang sedang tahiyat akhir sedang imam berdiri (untuk rakaat kelima), apa yang harus dilakukan makmum? Jawab: Makmum tidak boleh ikut imam karena kelebihan rakaat. Kalau mau, makmum bisa mufaraqah dengan niat dan mengucap salam. Shalatnya makmum sah karena ia mufaraqah karena uzur. Tapi bisa juga makmum menunggu imam sambil tahiyat dan memanjangkan doa sampai salam bersama imam. Ini yang utama.