Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum MLM dalam Islam

Hukum MLM dalam Islam
BISNIS PULSA SISTEM DOWNLINE MLM, HALAL ATAU HARAM?

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Ustadz

Saya ingin bertanya… saya membuka usaha kecil-kecilan, yaitu berjualan pulsa sejak 10 Juni 2014. Sebenarnya saya belum memahami bagaimana sistemnya, yang ada dalam pikiran saya, saya searching di internet terus saya mendaftar menjadi agen penjualan pulsa, lalu saya melakukan transfer ke Bank untuk membeli saldo pulsa dan transaksi jual beli pun terjadi. Usaha ini pun berjalan, alhamdulillaah lancar… harganya murah, jadi saya bisa menjual dengan harga yang murah juga. Kemudian baru-baru ini ada orang yang ingin menjadi agen pulsa juga tapi membeli saldonya di tempat saya (karena beliau adalah ibu rumah tangga, yang merasa ribet kalau harus membeli saldo di tempat lain, beliau lebih hemat ongkos kalau membeli saldo di tempat saya).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BISNIS PULSA SISTEM DOWNLINE MLM, HALAL ATAU HARAM?
  2. BISNIS MMM ADALAH HARAM KARENA ADA UNSUR TIPUAN, JUDI DAN RIBA
  3. HAJI TIDAK SEMPURNA, BOLEHKAH MENIKAH?
  4. MENYIMPAN RAHASIA TETANGGA YANG HAMIL ZINA
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. Yang saya tahu, jika seperti itu, orang tersebut akan menjadi downline saya. Jika seseorang menjadi downline saya, maka saya dapat menentukan selisih harga (misalnya, Rp 100 per transaksi), jadi jika harga pulsa yang saya beli di agen pusat adalah Rp 6.000, maka harga untuk downline adalah Rp 6.100. kemudian Rp 100 ini akan di ambil sebagai keuntungan saya. Namun, saya kemudian mencari di internet tentang downline, beberapa sumber menyebutkan bahwa downline ini sama halnya dengan sistem di MLM dan itu diharamkan. Bagaimana menurut pandangan ustadz?

2. Saya bingung ustadz, apa yang harus saya lakukan? Saya berniat ingin membantu ibu rumah tangga yang ingin menjual pulsa juga. Tapi saya belum memahami dengan jelas bagaimana sistem ini. O, iya, untuk keuntungan (selisih harga) ini saya yang menentukan sendiri. Jadi kemarin sudah saya hitung, kalau saya mengambil keuntungan Rp 30 per transaksi, ini kemungkinan akan menutupi biaya saya untuk mengirim sms ke agen pusat (sms yang berisi bahwa saya akan mengirim saldo ke downline, satu kali sms biasanya Rp 150), tapi saya tidak mengetahui dalam membeli saldo akan terjadi berapa transaksi, jadi keuntungan saya menjadi tidak pasti. Bisa menutupi harga sms atau justru malah melebihi biaya sms yang diperlukan. Misalnya downline membeli saldo Rp 100.000, ini bisa jadi 10 transaksi (berarti keuntungan untuk saya Rp 300), tapi jika digunakan untuk 20 transaksi (berarti keuntungan untuk saya Rp 600). Bagaimana sistem yang seperti ustadz? Apakah diperbolehkan?

3. Saya juga ingin menanyakan dalam sistem downline ini konon katanya berlevel-level, jadi yang paling besar keuntungannya adalah yang paling atas, sedangkan yang paling sedikit adalah downline yang paling bawah. Bagaimana menurut ustadz?
Mohon pencerahannya ustadz, semoga ustadz berkenan memberikan jawaban. Terimakasih banyak.


JAWABAN

1. Tidak semua sistem downline MLM itu haram. Sistem MLM yang diharamkan adalah yang bersifat money games dan tidak ada pertukaran uang dan barang. Sedangkan sistem downline dalam bisnis yang anda lakukan itu halal karena ada pertukaran barang dan tidak ada unsur keharaman di dalamnya (tidak ada riba maupun penipuan).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dalam fatwanya nomor 291/MUI-KB/E.1/VII menetapkan: "MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah." Lebih detail lihat di sini.

2. Selagi ada pertukaran barang dan uang maka tidak ada masalah. Anda juga dibolehkan untuk menjual barang dengan harga yang menguntungkan berapapun nilai keuntungan itu. Yang penting ada kerelaan antara kedua belah pihak.

3. Tidak masalah asal penjual pada level paling bawah juga mendapat keuntungan. Baca detail: Bisnis dalam Islam

MLM YANG HALAL

- Perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

- MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.

MLM YANG HARAM

MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

_________________________


BISNIS MMM ADALAH HARAM KARENA ADA UNSUR TIPUAN, JUDI DAN RIBA

Assalammualaikum Ustadz…

Di sini saya mau menanyakan tentang bisnis yang saat ini berkembang yaitu MMM dengan sistem seperti yang akan saya paparkan di bawah ini
Ideologi MMM (Manusia Membantu Manusia) secara singkat adalah membagikan Uang bebas (yang tidak terpakai) yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan, agar orang yang sedang membutuhkan uang tersebut tidak meminjam uang di bank dan dengan terpaksa harus terjebak dengan hutang bank yang memiliki riba.
MMM adalah sebuah sistem yang mengkoordinasi perputaran uang bebas dalam komunitasnya, contoh kasus seperti ini :

MMM akan mendata apakah ada dari anggotanya yang mau membantu orang lain dengan nominal tertentu, dan dapat la si A dia ingin menggunakan uangnya sebesar 1jt untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

MMM akan mencari siapa saja yang membutuhkan bantuan sebesar 1jt Rupiah, dan didaptkan oleh MMM ada beberapa orang yang membutuhkan uang yatu si
B : 200 rb
C : 600 rb
D : 100 rb
E : 100 rb

MMM akan mengirimkan nomor rekening si “B C D dan E” kepada si “A”, dan meminta si “A” untuk mentrasfer uang nya tadi ke rekening “B C D dan E” secara langsung tanpa campur tangan MMM, jadi proses transfer dilakukan oleh si “A”.

Satu bulan kemudian si “A” boleh mengajukan kepada MMM untuk dimintai bantuan senilai bantuan yang telah dia berikan di bulan yang lalu + 30% sebagai reward karena telah membantu orang di bulan yang lalu. jadi di MMM sistemnya, jika kita membantu orang di hari ini maka di bulan depan kita bisa meminta bantuan sama orang lain sebesar bantuan kita + 30%.

MMM akan mencarikan secara acak orang yang mau membantu kita, tentunya orang itu bukan si “B C D dan E” yang kita bantu di bulan yang lalu. tapi MMM akan mencarikan orang yang mau menyumbang seperti kita di langkah no 1 tadi.

dan si “A” akan dibantu oleh beberapa orang yang juga memiliki uang bebas dalam rekening nya, dan proses itu akan terus berlanjut dengan pola yang sama, yaitu hari ini membantu bulan depan kita di bantu.

tujuan dari sistem ini adalah membagikan dana lebih yang kita miliki ke orang yang membutuhkan

1. pertanyaannya apakah hukumnya sistem di komunitas ini menurrut pandangan islam?
apakah halal atau haram?

2. kalau haram mohon saya di berikan dalilnya ustadz… sejauh ini ada beberapa kejadian dimana uang dari anggota tidak bisa ditarik kembali, namun dilain pihak ada banyak yang mengklaim bahwa mereka benar-benar mendapatkan keuntungan dari bisnis ini.

terimakasih atas kesediaannya membantu saya mendapatkan jawaban pertanyaan ini, Wassalam…

JAWABAN

1. Kasus bisnis MMM seperti di atas adalah haram. Ia masuk dalam kategori money games. Dalam kasus di atas ada yang beruntung dan ada yang buntung alias rugi seperti cerita anda. Hukumnya haram karena ada tiga unsur terlarang dalam transaksi di atas, pertama, unsur judi atau untung-untungan. Kedua, unsur gharar atau penipuan. Ketiga, unsur riba karena bisa dapat 30% dari jumlah modal (yang boleh 30% dari keuntungan). Salah satu unsur transaksi bisnis yang halal dalam Islam adalah harus terjadinya tabadul manafik (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at) dan ini tidak terpenuhi karena si A mengeluarkan uang tanpa mendapatkan keuntungan sama sekali pada saat itu.

2. Dalilnya adalah haramnya judi dalam Islam seperti disebut dalam QS Al-Maidah 5:90 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Haramnya judi dapat dilihat juga pada QS Al-Baqarah 2:219 dan Al-Maidah 5:91.

Adapun dalil haramnya transaksi yang mengandung unsur gharar (tipuan) adalah hadis sahih riwayat Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر وعن بيع الحصاة

Artinya: Rasulullah melarang jual beli (yang ada unsur) gharar atau tipuan dan jual beli (dengan melempar) kerikil.

Ahmad bin Faris bin Zakaria dalam Mukjam Maqayis Al-Lughoh 4/380-1 mendefinisikan gharar secara etimologis dan terminologis sbb:
أن الغرر له أصول ثلاثة صحيحة وذكر منها : النقصان ، قال : ومن الباب : بيع الغرر ، وهو الخطر الذي لا يدري أيكون أم لا ؟ كبيع العبد الآبق والطائر في الهواء فهذا ناقص لا يتم البيع فيه أبدا

Artinya: Gharar memiliki tiga unsur salah satunya adalah: kurang. Termasuk gharar adalah jual beli gharar yaitu bahaya yang tidak diketahui apakah akan terjadi atau tidak. Seperti jual beli budak yang lari atau burung di udara. Ini mengandung unsur kurang yang membuat transaksi tidak bisa sempurna selamanya.

As-Sindi dalam kitab Hasyiyah As-Sindi ala Ibni Majah menjelaskan makna gharar sbb:

قوله : ( عن بيع الغرر ) هو ما كان له ظاهر يغر المشتري وباطن مجهول ، أو ما كان بغير عهدة ولا ثقة ويدخل فيه بيوع كثيرة من كل مجهول وبيع الآبق والمعدوم وغير المقدور التسليم

Artinya: Gharar adalah transaksi benda yang diketahui tanpa pembeli atau benda yang tidak diketahui atau transaksi tanpa janji dan kepercayaan. Termasuk dalam kategori ini banyak sekali yaitu setiap transaksi barang yang tidak diketahui, jual beli budak yang melarikan diri atau yang tidak ada, benda yang tidak bisa diserahkan (pada pembeli).

Haramnya riba lihat QS Al-Baqarah 2:275, 276, 278; Ali Imron 3:130; An-Nisa' 4:161.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

_________________________


HAJI TIDAK SEMPURNA, BOLEHKAH MENIKAH?

assalamualikum . . . saya mau bertanya ustadz . . . saya dulu pernah naik haji waktu kecil . . . pada waktu itu saya sudah memakai ihram sejak di pesawat saya tidak tahu itu haji apa tapi saya ikut saja . . . waktu di dalam pesawat saya ingin buang air kecil . . . kemudian ketika saya buang air kecil karena keadaan di dalam pesawat goyang . . . yang saya ingat air seni nyiprat sedikit ke arah pakaian ihram saya . . . kemudian saya berkeinginan untuk membasuh pakaian ihram saya ketika sampai di hotel . . . kemudian saya ingat ketika saya sudah menjalankan tawaf pertama dan saya bngung apakah saya sudah membasuh nya apa belum, dalam bayangan saya' saya agak ingat ketika tibah saya menyiram dengan mengira2kan bagian yang terkena tapi saya juga bingung apakah saya menyiramnya nya dengan banyak atau tidak dan kemudian saya melakukan dosa yang besar . . . mungkin karena saya dalam keaadan pubertas atau tidak yang penting saya melakukan hal yang memalukan dan berdosa yaitu onani . . . bahkan berulang2 kali . . . dan bahkan keadaan miqat di mina . . . karena takut bilang ke orang tua saya merahasiakannya dan tidak membayar dam dan yang menjadi pertanyaan saya adalah

1. apakah saya tidak di izinkan menikah kecuali saya menyempurnakan haji saya ? . . . mohon bantuannya

JAWABAN

1. Menikah dan tidak sempurna haji adalah dua hal yang berbeda. Anda boleh menikah asal syarat dan rukun nikah terpenuhi yaitu (a) ada wali, (b) dua saksi laki-laki, (c) ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Tentang haji baca: Panduan Haji

_________________________


MENYIMPAN RAHASIA TETANGGA YANG HAMIL ZINA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

UStadz saya ingin bertanya, ada seorang wanita yang sedang hamil di luar nikah, kemudian saat masih hamil muda dia menikah dengan laki-laki lain yang tidak mengetahui bahwa si wanita tersebut sedang hamil. Setelah melahirkan (anaknya perempuan), laki-laki yang menjadi suaminya itu mengira anak tersebut adalah anaknya, begitu pula si anak mengira bahwa suami ibunya adalah ayah kandungnya. Dalam hal ini, tetangga mengetahui kebenaran hal tersebut dan si wanita ini pun tidak pernah berterus terang kepada suaminya.

1. Bagaimanakah hukum si wanita tersebut?
2. Apakah berdosa si tetangga yang mengetahui kebenarannya namun tidak memberi tahu kepada anak tersebut. Padahal kalau anak perempuan itu nanti menikah, bukankah ia harus menggunakan nama kandung ayahnya?

Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Sikap wanita itu adalah sikap yg benar. Menyimpan rahasia diri sendiri atau orang lain adalah wajib. Membuka rahasia berarti ghibah yang hukumnya haram. Kecuali kalau membuka rahasia itu diungkapkan di depan hakim di mana dia menjadi saksi. Baca detail: Hukum Ghibah

2. Kalau anak perempuan itu menikah, maka dia harus memakai wali hakim. Tidak boleh wali ayah tirinya itu. Ini yang prinsip. Perkara dalam akad nikah memakai bin ayah tirinya, itu tidak masalah. Baca detail: Nama Palsu dalam Pernikahan

Tentang status anak dalam kasus ini menurut mazhab Hanafi, anak itu sah menjadi anak lelaki yang menikah. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Apabila ikut mazhab Hanafi tersebut, maka si 'ayah' bisa menikahkan dan menjadi wali 'putri'nya itu.


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam