Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Was-was Cerai Talak

Was-was Cerai Talak
WAS WAS MASALAH CERAI TALAK SHORIH

Ustadz, saya saat ini telah menikah dengan seorang perempuan selama hampir 2.5 tahun, dalam pernikahan kami bisa dibilang intensitas bertengkar kami sangat jarang dan saat ini keadaan keluarga saya adalah keluarga yang harmonis. akan tetapi belakangan saya tengah belajar tentang pernikahan dalam islam dan sampai lah pada perceraian dalam islam. saya baru mengetahui bahwa lafalz talaq (xxxxxx) dalam islam dibagi menjadi 2:
1. lafalz shorih yang tidak membutuhkan niat, seperti contoh: saya xxxxxx istriku.
2. lafalz kinayah yang membutuhkan niat.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WAS WAS MASALAH CERAI TALAK SHORIH
  2. KEWAJIBAN BAPAK MENAFKAHI ANAK
  3. CALON ISTRI ANAK ZINA BAGAIMANA PENYEBUTAN BINTI SAAT AKAD NIKAH?
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

karena dulu saya belum mengetahui tentang adanya lafalz kinayah sehingga membuat saya mengingat - ingat apakah kedua kalimat tersebut pernah saya ucapkan atau kah tidak dan sampai sekarang yang bisa saya ingat adalah lafalz shorih belum pernah saya ucapkan (istri juga sudah mengkonfirmasi) dan saya juga tidak pernah berniat untuk mengucapkan lafalz kinayah. akan tetapi saya terus dilanda keraguan apakah pernah saya ucapkan atau tidak sehingga pada saat membaca saya pernah memikirkan tentang [niat yang dimaksud lafalz kinayah itu apakah seperti ini? saya berniat untuk xxxxxx istri] dalam hati saya dan tanpa saya sadari terucap lafalz yang shorih walaupun dengan suara yang pelan dan saya sedang sendirian (1).

setelah kejadian ini saya selalu dihantui oleh keragu-raguan dan sampai dengan sekarang sering terlintas lafalz shorih di kepala saya yang sampai sudah membuat saya seperti orang kebingungan yang sudah mempengaruhi kehidupan saya dan istri saya pun merasa ada perubahan pada saya. lalu pada saat saya menyetir sepetinya saya melamun dan tiba-tiba terlintas lagi bayang-bayang dan lafalz yang shorih tersebut, setelah saya tersadar muncul lah pikiran - pikiran bagaimana jika tadi terlafalz. lalu saya bertanya pada istri disebelah saya apakah saya tadi ada bicara sesuatu? dia menjawab tidak ada. dan muncul pikiran lagi bagaimana jika terucap tapi seperti berbisik atau bagaimana juga hanya lidah dan bibir yang bergerak (2).

hari demi hari pada saat sendirian lafalz shorih ini terus terlintas dipikiran saya, sampai saya sangat ragu, apakah sempat terucap oleh saya (3) dan saya tidak bisa mengingat apakah terucap atau tidak walaupun sudah berusaha yang bisa saya yakin hanyalah terlintas di kepala dan yang saya ingat hanyalah ketika saya mengucapkan istighfar. sehingga saya selalu hilang fokus dalam melakukan segala sesuatu termasuk ketika sedang beribadah.

karena kurang pengetahuan agama saya saya ingin menanyakan:
1. apakah dengan kondisi seperti gambaran (1),(2), dan (3) apakah jatuh talaq? dan bagaimana penjelasannya?
2. Apakah sebaiknya saya melakukan rujuk dengan kondisi (1),(2), dan (3)? jika iya bagaimana hitungannya?
3. jika saya melakukan rujuk apakah itu membuat saya mengakui bahwa telah jatuh, padahal saya masih ragu apakah saya mengucapkannya atau tidak/ jatuh atau tidak?
4. Apakah yang harus saya lakukan untuk memperbaiki dan menjauhkan pikiran tentang ini yang terlintas dan selalu membuat saya ragu karena masalah ini adalah masalah halal/haramnya dalam suami istri?

terima kasih,


JAWABAN

1. Kata cerai yang anda ucapkan dalam poin (1, 2, 3) tidak terjadi talak karena ucapan anda tidak ditujukan untuk menceraikan istri tapi hanya sebagai pengandaian saja. Ucapan cerai baru terjadi apabila (a) diucapkan di depan istri dengan kalimat yang jelas seperti "Aku ceraikan kamu." atau (b) diucapkan di depan orang lain bahwa suami telah menceraikan istrinya, seperti suami cerita pada temannya "Aku ceraikan istriku".

Perlu diketahui bahwa kata cerai, pisah, dan talak memang termasuk lafal shorih. Tapi tidak otomatis mengucapkannya itu berakibat cerai pada istri. Beberapa kasus yang tidak terjadi cerai antara lain: (a) suami bercerita soal perceraian tetangga pada istrinya; (b) suami menyatakan kata cerai pada istrinya dalam bentuk kalimat masa depan. Misalnya, "Aku akan cerai kamu."; (c) Diucapkan dalam kalimat tanya; (d) dalam keadaan marah yang sangat tinggi. Lihat detail Ucapan Talak yang Tidak Sah

2. Tidak perlu. Karena tidak terjadi talak apapun.
3. Tidak perlu rujuk.
4. Kebingungan anda terjadi karena kurangnya pengetahuan anda soal cerai secara rinci. Hanya paham sebagian kecil. Ini kasusnya mirip dengan orang yang was-was najis yang disebabkan ketidaktahuan soal najis.

Sebagai langkah awal memahami masalah talak secara komprehensif, silahkan baca artikel ini.

Saran: Karena sama sekali tidak ada masalah antara anda dan istri, maka hendaknya sikap dan hubungan anda dengan istri kembali diperbaiki seperti semula agar kedamaian rumah tangga kembali terwujud kalau perlu ceritakan masalah anda ini padanya.

Baca juga: Cara harmonis dalam rumahh tangga

_______________________


KEWAJIBAN BAPAK MENAFKAHI ANAK

Assalamualaikum ,

Apakah masih ada kewajiban memberi nafkah anak (anak saya lelaki sekarang
sudah 17 Tahun) jika :

1. Ketika bercerai saya sebagai ayah tidak menuntut harta gono gini berupa
rumah, usaha butiq, mobil, sepeda motor dan lain lain (karena anak ikut ibunya) dengan harapan sebagai modal kerja untuk dikelola ibunya, Saya keluar/cerai tidak bawa harta sepeserpun hanya baju sekedarnya saja. Cerai karena ketahuan ibunya
selingkuh dalam hotel tertangkap basah oleh saya dan sekarang nikah dengan lelaki
selingkuhanya tersebut . Saya sedih kenapa anak lebih memilih ibunya yg
berbuat zinah....mungkin karena ibu lebih diutamakan dari pada bapak dalam
islam tapi akhirnya saya ikhlas tidak saya paksakan.

2. Tahun pertama saya sebagai ayah masih memberikan nafkah namun tahun berikutnya diputuskan untuk tidak memberi nafkah karena tidak mau bersilaturahmi/bertemu dengan keluarga saya yang sekarang karena hanya mau bertemu dengan saya saja dan uang saya, sebenarnya dari pertama dia seperti itu saya berharap setahun ada perubahan sikap ternyata tidak sudah dicoba di telpon baik baik tetap tidak mau.

3.Sesuai poin 2 maka saya katakah dia anak durhaka karena tidak mau bersilaturahmi kepada saya.. dan malah nantang...dan betengkar dengan saya...

Saya selalu berharap nanti jika dia dewasa (berumahtangga akan sadar)

JAWABAN

Secara syariah, tidak ada kewajiban bagi seorang suami menafkahi istrinya yang sudah diceraikan. Aturan pemisahan gono-gini itu hanya aturan negara. Oleh karena itu, apabila istri mendapat harta yang cukup banyak dari suaminya saat bercerai, maka pada dasarnya itu semua untuk nafkah anaknya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban lagi bagi ayah untuk terus memberikan nafkah pada anak.

Sebenarnya, kewajiban menafkahi anak itu apabila anak dalam kondisi miskin dan membutuhkan bantuan untuk kebutuhan kesehariannya. Apabila anak sudah tercukupi kebutuhannya maka tidak ada lagi kewajiban bapak untuk menafkahi anaknya.

Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

_______________________


CALON ISTRI ANAK ZINA BAGAIMANA PENYEBUTAN BINTI SAAT AKAD NIKAH?

Assalammualaikum..
Ijinkan saya bertanya, dan mohon bantuanya..
Saya seorang pria single, perjaka, yang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat ini.
Alhamdulillah urusan hampir selesai, tinggal urusan di KUA menunggu penataran.
Sampai kemudian muncul masalah yang saya dan calon istri tidak menyangka dan baru mengetahui bila calon istri adalah anak luar nikah.

Singkat cerita, kedua orang tua calon istri setelah bercerai selama lebih kurang 5 tahun, bertemu kembali dan melakukan perzinahan dan hamil. Kemudian tidak menikah, mereka pisah kota, tetapi komunikasi dijalin dengan baik2. Termasuk pembohongan untuk menutupi aib dengan bercerita kalau mereka bercerai pada saat kondisi hamil. Yang kenyataannya mereka bercerai di tahun 1983, berzina di tahun 1988 dan mengakui di tahun ini menjelang kami menikah.

Pertanyaan saya,
1. Selain wali hakim, bisa kah saudara laki-laki yg seayah seibu tapi sebatas biologis menjadi wali nikahnya? Malah ada yang berpendapat, yang jadi wali nikah adalah paman dari pihak ibu karena si anak bernasab ke ibu. Walaupun saya baru dengar pihak ibu jadi wali nikah.

2. Bila ijab qabul, siapa BINTI calon istri saya? Undangan sudah siap, pendaftaran di KUA sudah, keluarga pihak saya tahu nama ayahnya (biologis), akan ada aib yang terbuka bila calon istri di binti kan ke selain ayahnya. Ada kah solusinya?

Demikian pertanyaan saya. Lebih kurang mohon maaf. Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Tidak bisa. Ia harus dinikahkan oleh wali hakim. Baca: Wali Nikah Anak Zina

2. Karena nasab kepada ibunya, maka binti-nya juga pada nama ibunya. Namun kalau akan terjadi aib, maka tidak masalah di-binti-kan pada ayahnya. Nikahnya tetap sah, hanya saja berdosa karena bohong. Baca detail artikel di bawah:

- Pernikahan dengan Identitas Palsu
- Akad Nikah Tanpa Menyebut Nama Bapak Pengantin Wanita

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam